Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor Ambarawa Timur Akhirnya Ditangkap di Pugung
- account_circle Doni Ramadana
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Pringsewu, INC MEDIA — Pelaku curanmor Ambarawa Timur berinisial AS (33) akhirnya ditangkap polisi setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria yang akrab disapa Andi Lau itu diringkus Unit Res Polsek Pringsewu Kota di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian AS yang sebelumnya berhasil meloloskan diri setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, pada Juli 2025.
Kasus curanmor Ambarawa Timur itu sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat. Polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan AS di wilayah Pugung.
Curanmor Ambarawa Timur: Polisi Kejar Pelaku Hampir Setahun
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan polisi tidak menghentikan penyelidikan meski AS sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
“Selama hampir satu tahun pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yang bersangkutan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Ramon Zamora dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Ramon, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pelacakan keberadaan tersangka. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa perkara yang sempat terhenti karena salah satu pelaku melarikan diri tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Peran AS dalam Curanmor Ambarawa Timur
Ramon menjelaskan, AS diduga memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut. Ia bersama rekannya, OTS, disebut berkeliling mencari kendaraan yang dapat dijadikan sasaran.
Keduanya kemudian menemukan sepeda motor milik korban yang terparkir di sekitar depot air dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.
“Peran AS adalah bersama OTS mencari target kendaraan. Setelah menemukan sasaran, OTS mengambil sepeda motor korban, sedangkan AS mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan untuk berboncengan dan bertugas mengawal pelarian,” jelasnya.
Saat aksi berlangsung, korban mengetahui sepeda motornya dibawa oleh pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran.
Dalam pengejaran itu, OTS berhasil ditangkap setelah kendaraan yang ditumpanginya ditabrak kendaraan warga. Sementara AS berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Kini, setelah AS berhasil diamankan, polisi menyatakan seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut telah ditangkap.
Polisi Nyatakan Perkara Curanmor Tuntas
Ramon mengatakan penangkapan AS menjadi bagian akhir dari proses pengungkapan perkara pencurian sepeda motor tersebut.
“Dengan tertangkapnya AS, seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara ini telah berhasil kami amankan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menyebut AS dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Korban Masih Ingat Jelas Kejadian
Korban, Nur Beti (33), masih mengingat jelas peristiwa yang terjadi pada Juli 2025. Saat itu, ia datang ke depot air Karawang untuk mengisi ulang air.
Sepeda motornya diparkir di pinggir jalan dekat depot. Saat meninggalkan kendaraan, kunci kontak masih tergantung.
“Saat itu saya memang mau isi ulang air di depot. Motor saya parkir di pinggir jalan, lalu saya masuk untuk mengisi air. Tidak lama kemudian saya diberi tahu kalau motor dibawa orang,” ujar Nur Beti.
Setelah mengetahui sepeda motornya dibawa pelaku, Nur Beti langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian ikut melakukan pengejaran.
Peristiwa tersebut berujung pada tertangkapnya OTS. Namun AS berhasil meloloskan diri dan selama hampir satu tahun menjadi buronan.
Korban Apresiasi Polisi
Nur Beti mengaku bersyukur karena sepeda motornya berhasil diamankan dan seluruh pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut akhirnya ditangkap.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Pringsewu, khususnya Polsek Pringsewu Kota, karena terus menindaklanjuti perkara tersebut hingga pelaku terakhir berhasil diamankan.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kerja polisi karena kasus ini akhirnya bisa terungkap seluruhnya. Pelaku yang sempat kabur selama hampir satu tahun akhirnya ditangkap juga,” katanya.
Menurut Nur Beti, penangkapan AS memberikan rasa lega setelah perkara tersebut berlangsung cukup lama. Ia berharap penegakan hukum terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor terus dilakukan secara konsisten.
“Saya berharap polisi terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku pencurian, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Penangkapan AS menjadi pengingat bahwa pelarian tidak serta-merta menghapus proses hukum. Ketika penyelidikan terus berjalan dan informasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan tepat, keberadaan buronan tetap dapat dilacak.
Bagi masyarakat, kasus curanmor Ambarawa Timur ini juga menjadi peringatan agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. Kewaspadaan sederhana dapat menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian dan mempersempit peluang pelaku melakukan aksinya. (Doni/rls)
- Penulis: Doni Ramadana







