Breaking News

Kasus Maryani Menggala Kian Terbuka, Fakta Sidang Soroti Dugaan Kejanggalan Aparat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Tulang Bawang, INC MEDIA Kasus Maryani Menggala kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Menggala membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penggeledahan, penyidikan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Maryani menilai berbagai keterangan saksi di persidangan memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap terdakwa. Fakta-fakta tersebut kini menjadi perhatian majelis hakim dalam menguji validitas alat bukti dan prosedur hukum yang diterapkan aparat.

Kasus Maryani Menggala dan Keterangan Saksi Polisi

Saksi Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Namun saat dicecar penasihat hukum, ia tidak dapat mengingat tanggal pasti informasi tersebut diterima.

Rahmat hanya mengaku mengetahui lokasi rumah seorang perempuan yang menjadi target operasi. Dalam persidangan, ia juga membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT maupun aparatur kampung sebagai saksi.

“Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.

Polisi sempat mengamankan seorang tukang galon saat operasi berlangsung, sementara satu orang lainnya disebut melarikan diri. Akan tetapi, Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi ataupun percakapan yang dapat memperkuat dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.

Penggeledahan dan Barang Bukti Dipertanyakan

Dalam sidang terungkap bahwa saat penggeledahan dilakukan, Maryani berada di rumah bersama keluarganya. Polisi mengklaim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap di dalam lemari aluminium di kamar terdakwa.

Namun, proses penemuan barang bukti itu justru menjadi sorotan majelis hakim. Barang bukti disebut baru ditemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan berlangsung.

Rahmat mengaku dirinya baru mengetahui keberadaan barang bukti setelah mendengar teriakan anggota bernama Johan yang menyatakan barang tersebut telah ditemukan.

Di sisi lain, saksi Muhammad mengaku berada di ruang tamu selama penggeledahan dan tidak menemukan hal mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Beberapa anggota lain yang berada di luar rumah juga disebut tidak menemukan benda mencurigakan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan prosedur penggeledahan, termasuk keterlambatan penemuan barang bukti dan minimnya saksi independen di lokasi.

Tes Urine Negatif dan BAP Jadi Sorotan

Fakta lain yang mencuat dalam Kasus Maryani Menggala ialah hasil tes urine Maryani yang dinyatakan negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat menguatkan dugaan transaksi narkotika.

Saksi Muklis yang merupakan penyidik pembantu mengaku tidak ikut dalam penggeledahan dan hanya membantu administrasi penyidikan serta penyusunan BAP.

Rahmat juga mengakui bahwa saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim turut menyoroti penyusunan BAP yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan berlangsung.

Suasana sidang sempat memanas ketika Maryani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak diberi kesempatan membaca dokumen sebelum menandatangani BAP.

Maryani juga mempertanyakan perbedaan tanda tangan dalam dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober sebagaimana dijelaskan penyidik di persidangan.

“Saya tidak bisa melihat langsung saat barang itu ditemukan karena tidak diizinkan mendekat,” ujar Maryani di ruang sidang.

Maryani juga mengaku surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas tanpa kesempatan membaca secara menyeluruh.

Selain itu, ia mengaku mengalami bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat selama proses penggeledahan berlangsung.

Keluarga Maryani Minta Keadilan

Sebelumnya, keluarga besar Maryani mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala untuk meminta keadilan atas penahanan Maryani yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan.

Kedatangan keluarga disebut bukan aksi demonstrasi, melainkan memenuhi undangan mediasi dari Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan itu, keluarga meminta agar Maryani dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.

Perwakilan keluarga, Yansori, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat nasional apabila proses hukum dinilai tidak berjalan adil.

“Kami meminta keadilan dan pembebasan Maryani. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Keluarga juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah untuk perubahan pasal serta dugaan munculnya “barang bukti siluman” dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut mempersilakan setiap dugaan pelanggaran oknum aparat dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Prinsip perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah menjadi fondasi penting dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP.

Majelis hakim diharapkan dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di ruang sidang.

Sidang perkara Maryani akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Pesawaran Dituding Abaikan Putusan MK, Demokrat: Ini Tidak Adil!

    KPU Pesawaran Dituding Abaikan Putusan MK, Demokrat: Ini Tidak Adil!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang menerima berkas pencalonan pasangan Supriyanto – Suriansyah Ralieb memicu gelombang protes. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pesawaran dengan tegas menolak keputusan tersebut, menyebutnya cacat hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi DP, menilai […]

  • Perundungan Siswi SMP Berlanjut: Dinas Pendidikan Turun Hari Ini, Sekolah Disorot Minim Respons

    Perundungan Siswi SMP Berlanjut: Dinas Pendidikan Turun Hari Ini, Sekolah Disorot Minim Respons

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perundungan Siswi SMP Kian Terungkap, Penanganan Disorot Publik Lampung Selatan, INC MEDIA— Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak lanjutan. Kasus yang sebelumnya diungkap orang tua korban ini kini menjadi perhatian serius publik setelah korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga enggan kembali bersekolah. Dugaan perundungan yang […]

  • Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja Asal Padang 

    Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja Asal Padang 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 Kg narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.  Ratusan kilogram ganja ini dibawa oleh dua orang pria asal Padang, Sumatera Barat yang hendak dikirimkan ke Tanggerang. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus ini terbongkar pada Minggu (3/11/2024) malam. Baca […]

  • Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Di saat Sat Pol PP dan Polres Lampung Selatan sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran minuman keras (miras), justru di dua desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Sinar Rezeki dan Desa Sidoharjo, miras berbagai merek dijual bebas tanpa kendala. Bahkan, yang lebih mencengangkan, pelanggan yang datang ke kedai-kedai tersebut bukan hanya […]

  • Ditindak Tegas, Pemerintah Bubarkan Koprasi Bermasalah Secara Besar-besaran 

    Ditindak Tegas, Pemerintah Bubarkan Koprasi Bermasalah Secara Besar-besaran 

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) telah membubarkan 82.000 koperasi sepanjang tahun 2014 hingga 2019. Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan. Ahmad mengatakan jumlah koperasi aktif pada tahun 2014 ada sebanyak 209.000 unit. “Sekarang 130.119 unit koperasi aktif. […]

  • Jaksa Agung Siap Tekan Kejahatan Korupsi Tingkat Pedesaan

    Jaksa Agung Siap Tekan Kejahatan Korupsi Tingkat Pedesaan

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Tindak kejahatan korupsi di Indonesia mulai masif menjamur ke tingkat pedesaan. Terlebih belakangan ini, mulai marak penangkapan kepala desa yang tersandung kasus korupsi.  Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya siap melakukan pendampingan bagi kepala desa. Utamanya, dalam mencegah korupsi anggaran desa yang mencapai Rp1-2 miliar. “Di kejaksaan punya unsur yang bisa […]

expand_less