Breaking News
light_mode

Kasus Maryani Menggala Kian Terbuka, Fakta Sidang Soroti Dugaan Kejanggalan Aparat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

Tulang Bawang, INC MEDIA Kasus Maryani Menggala kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Menggala membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penggeledahan, penyidikan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Maryani menilai berbagai keterangan saksi di persidangan memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap terdakwa. Fakta-fakta tersebut kini menjadi perhatian majelis hakim dalam menguji validitas alat bukti dan prosedur hukum yang diterapkan aparat.

Kasus Maryani Menggala dan Keterangan Saksi Polisi

Saksi Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Namun saat dicecar penasihat hukum, ia tidak dapat mengingat tanggal pasti informasi tersebut diterima.

Rahmat hanya mengaku mengetahui lokasi rumah seorang perempuan yang menjadi target operasi. Dalam persidangan, ia juga membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT maupun aparatur kampung sebagai saksi.

“Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.

Polisi sempat mengamankan seorang tukang galon saat operasi berlangsung, sementara satu orang lainnya disebut melarikan diri. Akan tetapi, Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi ataupun percakapan yang dapat memperkuat dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.

Penggeledahan dan Barang Bukti Dipertanyakan

Dalam sidang terungkap bahwa saat penggeledahan dilakukan, Maryani berada di rumah bersama keluarganya. Polisi mengklaim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap di dalam lemari aluminium di kamar terdakwa.

Namun, proses penemuan barang bukti itu justru menjadi sorotan majelis hakim. Barang bukti disebut baru ditemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan berlangsung.

Rahmat mengaku dirinya baru mengetahui keberadaan barang bukti setelah mendengar teriakan anggota bernama Johan yang menyatakan barang tersebut telah ditemukan.

Di sisi lain, saksi Muhammad mengaku berada di ruang tamu selama penggeledahan dan tidak menemukan hal mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Beberapa anggota lain yang berada di luar rumah juga disebut tidak menemukan benda mencurigakan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan prosedur penggeledahan, termasuk keterlambatan penemuan barang bukti dan minimnya saksi independen di lokasi.

Tes Urine Negatif dan BAP Jadi Sorotan

Fakta lain yang mencuat dalam Kasus Maryani Menggala ialah hasil tes urine Maryani yang dinyatakan negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat menguatkan dugaan transaksi narkotika.

Saksi Muklis yang merupakan penyidik pembantu mengaku tidak ikut dalam penggeledahan dan hanya membantu administrasi penyidikan serta penyusunan BAP.

Rahmat juga mengakui bahwa saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim turut menyoroti penyusunan BAP yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan berlangsung.

Suasana sidang sempat memanas ketika Maryani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak diberi kesempatan membaca dokumen sebelum menandatangani BAP.

Maryani juga mempertanyakan perbedaan tanda tangan dalam dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober sebagaimana dijelaskan penyidik di persidangan.

“Saya tidak bisa melihat langsung saat barang itu ditemukan karena tidak diizinkan mendekat,” ujar Maryani di ruang sidang.

Maryani juga mengaku surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas tanpa kesempatan membaca secara menyeluruh.

Selain itu, ia mengaku mengalami bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat selama proses penggeledahan berlangsung.

Keluarga Maryani Minta Keadilan

Sebelumnya, keluarga besar Maryani mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala untuk meminta keadilan atas penahanan Maryani yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan.

Kedatangan keluarga disebut bukan aksi demonstrasi, melainkan memenuhi undangan mediasi dari Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan itu, keluarga meminta agar Maryani dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.

Perwakilan keluarga, Yansori, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat nasional apabila proses hukum dinilai tidak berjalan adil.

“Kami meminta keadilan dan pembebasan Maryani. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Keluarga juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah untuk perubahan pasal serta dugaan munculnya “barang bukti siluman” dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut mempersilakan setiap dugaan pelanggaran oknum aparat dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Prinsip perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah menjadi fondasi penting dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP.

Majelis hakim diharapkan dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di ruang sidang.

Sidang perkara Maryani akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Curanmor di Masjid Ar-Rahman Sukarame, Dua Pemuda Asal Tanjung Bintang Ditangkap 

    Aksi Curanmor di Masjid Ar-Rahman Sukarame, Dua Pemuda Asal Tanjung Bintang Ditangkap 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dua pemuda asal Desa Rejomulyo, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berinisial FY (25) dan IAW (24), ditangkap aparat gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame pada Selasa (13/5/2025), setelah nekat mencuri sepeda motor saat Salat Isya di Masjid Ar-Rahman, Jalan Pulau Damar, Way Dadi Baru, Sukarame bandar Lampung. BACA JUGA : Aksi Jumat […]

  • Indonesia Ambil Peran Global dalam Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates, Aman dan Diawasi WHO

    Indonesia Ambil Peran Global dalam Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates, Aman dan Diawasi WHO

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (President Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Indonesia tidak sedang menjadi lokasi uji coba vaksin Tuberkulosis (TBC), melainkan terlibat dalam uji klinis fase 3 vaksin yang dikembangkan oleh Gates Foundation milik Bill Gates. “Ini bukan kata-kata uji coba ya, tapi uji klinis. Menteri Kesehatan sudah menerangkan bahwa […]

  • PBH Peradi Siap Dampingi Masyarakat Lampung Hadapi Kasus Hukum

    PBH Peradi Siap Dampingi Masyarakat Lampung Hadapi Kasus Hukum

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    PBH Peradi Siap Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum Komitmen Hadir untuk Warga Tidak Mampu Bandarlampung, INC MEDIA – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandarlampung menyatakan siap mendampingi masyarakat Lampung dalam menghadapi persoalan hukum. Wakil Ketua PBH Peradi, Indra Sukma, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk membela dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya warga kurang mampu. “Kita hadir […]

  • Bupati Turun Sawah! Tradisi Unik ‘Gogoh Iwak’ Meriahkan HUT ke-16 Pringsewu

    Bupati Turun Sawah! Tradisi Unik ‘Gogoh Iwak’ Meriahkan HUT ke-16 Pringsewu

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Sawah Jalur Dua Pemda Pringsewu disulap menjadi lautan manusia penuh gelak tawa dan semangat kebersamaan, Minggu (13/4/2025) pagi. Ribuan warga dari berbagai kalangan tumpah ruah dalam pesta rakyat bertajuk “Gogoh Iwak“, tradisi menangkap ikan menggunakan tangan kosong yang menjadi ikon peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pringsewu ke-16. Acara tahunan yang sarat […]

  • Terkait mobil ambulans, Diduga Kakon Way Kunir Pagelaran utara tidak Serius dalam mewujudkan Aspirasi Masyarakat 

    Terkait mobil ambulans, Diduga Kakon Way Kunir Pagelaran utara tidak Serius dalam mewujudkan Aspirasi Masyarakat 

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Warga Pekon Way Kunir, Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu keluhkan tidak adanya mobil ambulans di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau Puskesmas Desa. Akibat tidak tersedianya mobil ambulans tersebut, masyarakat kesulitan ketika ada pasien yang harus mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Salah satu warga menyebut, Adanya Ambulans Pekon sangat […]

  • Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi Skala Besar, Warga Soroti Excavator

    Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi Skala Besar, Warga Soroti Excavator

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Warga Soroti Aktivitas Excavator Lampung Selatan, INC MEDIA – Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Aktivitas penambangan tersebut disebut menggunakan alat berat excavator dan berlangsung dalam skala cukup luas di beberapa […]

expand_less