Kasus Maryani Menggala Kian Terbuka, Fakta Sidang Soroti Dugaan Kejanggalan Aparat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Tulang Bawang, INC MEDIA— Kasus Maryani Menggala kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Menggala membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penggeledahan, penyidikan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Maryani menilai berbagai keterangan saksi di persidangan memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap terdakwa. Fakta-fakta tersebut kini menjadi perhatian majelis hakim dalam menguji validitas alat bukti dan prosedur hukum yang diterapkan aparat.
Kasus Maryani Menggala dan Keterangan Saksi Polisi
Saksi Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Namun saat dicecar penasihat hukum, ia tidak dapat mengingat tanggal pasti informasi tersebut diterima.
Rahmat hanya mengaku mengetahui lokasi rumah seorang perempuan yang menjadi target operasi. Dalam persidangan, ia juga membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT maupun aparatur kampung sebagai saksi.
“Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.
Polisi sempat mengamankan seorang tukang galon saat operasi berlangsung, sementara satu orang lainnya disebut melarikan diri. Akan tetapi, Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi ataupun percakapan yang dapat memperkuat dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.
Penggeledahan dan Barang Bukti Dipertanyakan
Dalam sidang terungkap bahwa saat penggeledahan dilakukan, Maryani berada di rumah bersama keluarganya. Polisi mengklaim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap di dalam lemari aluminium di kamar terdakwa.
Namun, proses penemuan barang bukti itu justru menjadi sorotan majelis hakim. Barang bukti disebut baru ditemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan berlangsung.
Rahmat mengaku dirinya baru mengetahui keberadaan barang bukti setelah mendengar teriakan anggota bernama Johan yang menyatakan barang tersebut telah ditemukan.
Di sisi lain, saksi Muhammad mengaku berada di ruang tamu selama penggeledahan dan tidak menemukan hal mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Beberapa anggota lain yang berada di luar rumah juga disebut tidak menemukan benda mencurigakan.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan prosedur penggeledahan, termasuk keterlambatan penemuan barang bukti dan minimnya saksi independen di lokasi.
Tes Urine Negatif dan BAP Jadi Sorotan
Fakta lain yang mencuat dalam Kasus Maryani Menggala ialah hasil tes urine Maryani yang dinyatakan negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat menguatkan dugaan transaksi narkotika.
Saksi Muklis yang merupakan penyidik pembantu mengaku tidak ikut dalam penggeledahan dan hanya membantu administrasi penyidikan serta penyusunan BAP.
Rahmat juga mengakui bahwa saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum.
Majelis hakim turut menyoroti penyusunan BAP yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan berlangsung.
Suasana sidang sempat memanas ketika Maryani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak diberi kesempatan membaca dokumen sebelum menandatangani BAP.
Maryani juga mempertanyakan perbedaan tanda tangan dalam dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober sebagaimana dijelaskan penyidik di persidangan.
“Saya tidak bisa melihat langsung saat barang itu ditemukan karena tidak diizinkan mendekat,” ujar Maryani di ruang sidang.
Maryani juga mengaku surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas tanpa kesempatan membaca secara menyeluruh.
Selain itu, ia mengaku mengalami bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat selama proses penggeledahan berlangsung.
Keluarga Maryani Minta Keadilan
Sebelumnya, keluarga besar Maryani mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala untuk meminta keadilan atas penahanan Maryani yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan.
Kedatangan keluarga disebut bukan aksi demonstrasi, melainkan memenuhi undangan mediasi dari Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan itu, keluarga meminta agar Maryani dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.
Perwakilan keluarga, Yansori, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat nasional apabila proses hukum dinilai tidak berjalan adil.
“Kami meminta keadilan dan pembebasan Maryani. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.
Keluarga juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah untuk perubahan pasal serta dugaan munculnya “barang bukti siluman” dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak kejaksaan disebut mempersilakan setiap dugaan pelanggaran oknum aparat dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Prinsip perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah menjadi fondasi penting dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP.
Majelis hakim diharapkan dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di ruang sidang.
Sidang perkara Maryani akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.
- Penulis: Redaksi



