Breaking News
light_mode

Kasus Maryani Menggala Kian Terbuka, Fakta Sidang Soroti Dugaan Kejanggalan Aparat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

Tulang Bawang, INC MEDIA Kasus Maryani Menggala kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Menggala membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penggeledahan, penyidikan, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum Maryani menilai berbagai keterangan saksi di persidangan memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam proses penegakan hukum yang dijalankan terhadap terdakwa. Fakta-fakta tersebut kini menjadi perhatian majelis hakim dalam menguji validitas alat bukti dan prosedur hukum yang diterapkan aparat.

Kasus Maryani Menggala dan Keterangan Saksi Polisi

Saksi Rahmat, anggota kepolisian yang terlibat dalam penggerebekan, mengaku memperoleh informasi awal dugaan transaksi narkotika dari masyarakat. Namun saat dicecar penasihat hukum, ia tidak dapat mengingat tanggal pasti informasi tersebut diterima.

Rahmat hanya mengaku mengetahui lokasi rumah seorang perempuan yang menjadi target operasi. Dalam persidangan, ia juga membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan Ketua RT maupun aparatur kampung sebagai saksi.

“Tidak ada RT ataupun kepala kampung yang ikut menyaksikan proses penggeledahan,” ungkap Rahmat di hadapan majelis hakim.

Polisi sempat mengamankan seorang tukang galon saat operasi berlangsung, sementara satu orang lainnya disebut melarikan diri. Akan tetapi, Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi ataupun percakapan yang dapat memperkuat dugaan transaksi narkotika antara tukang galon tersebut dengan Maryani.

Penggeledahan dan Barang Bukti Dipertanyakan

Dalam sidang terungkap bahwa saat penggeledahan dilakukan, Maryani berada di rumah bersama keluarganya. Polisi mengklaim menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap di dalam lemari aluminium di kamar terdakwa.

Namun, proses penemuan barang bukti itu justru menjadi sorotan majelis hakim. Barang bukti disebut baru ditemukan sekitar 30 menit setelah penggeledahan berlangsung.

Rahmat mengaku dirinya baru mengetahui keberadaan barang bukti setelah mendengar teriakan anggota bernama Johan yang menyatakan barang tersebut telah ditemukan.

Di sisi lain, saksi Muhammad mengaku berada di ruang tamu selama penggeledahan dan tidak menemukan hal mencurigakan selain perabot rumah tangga biasa. Beberapa anggota lain yang berada di luar rumah juga disebut tidak menemukan benda mencurigakan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan prosedur penggeledahan, termasuk keterlambatan penemuan barang bukti dan minimnya saksi independen di lokasi.

Tes Urine Negatif dan BAP Jadi Sorotan

Fakta lain yang mencuat dalam Kasus Maryani Menggala ialah hasil tes urine Maryani yang dinyatakan negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti pendukung seperti telepon genggam yang dapat menguatkan dugaan transaksi narkotika.

Saksi Muklis yang merupakan penyidik pembantu mengaku tidak ikut dalam penggeledahan dan hanya membantu administrasi penyidikan serta penyusunan BAP.

Rahmat juga mengakui bahwa saat pemeriksaan awal pada 12 Oktober 2025, Maryani belum didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim turut menyoroti penyusunan BAP yang dilakukan sehari setelah pemeriksaan berlangsung.

Suasana sidang sempat memanas ketika Maryani menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak diberi kesempatan membaca dokumen sebelum menandatangani BAP.

Maryani juga mempertanyakan perbedaan tanda tangan dalam dokumen tertanggal 11 dan 13 Oktober sebagaimana dijelaskan penyidik di persidangan.

“Saya tidak bisa melihat langsung saat barang itu ditemukan karena tidak diizinkan mendekat,” ujar Maryani di ruang sidang.

Maryani juga mengaku surat perintah penggeledahan hanya diperlihatkan sekilas tanpa kesempatan membaca secara menyeluruh.

Selain itu, ia mengaku mengalami bentakan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum aparat selama proses penggeledahan berlangsung.

Keluarga Maryani Minta Keadilan

Sebelumnya, keluarga besar Maryani mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala untuk meminta keadilan atas penahanan Maryani yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan.

Kedatangan keluarga disebut bukan aksi demonstrasi, melainkan memenuhi undangan mediasi dari Kasat Intelkam Polres Tulang Bawang.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan itu, keluarga meminta agar Maryani dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.

Perwakilan keluarga, Yansori, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat nasional apabila proses hukum dinilai tidak berjalan adil.

“Kami meminta keadilan dan pembebasan Maryani. Jika tidak ada kejelasan, persoalan ini akan kami laporkan hingga ke tingkat pusat,” ujarnya.

Keluarga juga menyoroti dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah untuk perubahan pasal serta dugaan munculnya “barang bukti siluman” dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak kejaksaan disebut mempersilakan setiap dugaan pelanggaran oknum aparat dilaporkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Prinsip perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah menjadi fondasi penting dalam proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP.

Majelis hakim diharapkan dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di ruang sidang.

Sidang perkara Maryani akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD GRIB Jaya Lampung Gelar Bhakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    DPD GRIB Jaya Lampung Gelar Bhakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    ‏Kota Metro (incmedia.site) — Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Lampung menggelar kegiatan bhakti sosial dengan membagikan paket sembako kepada anak yatim dan fakir miskin. Kegiatan ini berlangsung di kediaman Ketua DPD GRIB Jaya Lampung, Hi. S Ramelan, di Kota Metro pada Kamis (6/3/2025). Dalam […]

  • DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung Gelar Rapat Pemantapan Pelaksanaan Deklarasi dan Pengukuhan jajaran GRIB JAYA se- Provinsi Lampung

    DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung Gelar Rapat Pemantapan Pelaksanaan Deklarasi dan Pengukuhan jajaran GRIB JAYA se- Provinsi Lampung

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lamteng, INC Media — DPD GRIB jaya Provinsi Lampung menggelar rapat persiapan acara deklarasi dan pengukuhan yang di laksanakan di kantor DPD GRIP Jaya Provinsi Lampung yang Bertempat di desa Gunung Sugih, Lampung tengah, pada Minggu (09/11/2024).  Hi S . Ramlan Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung dalam sambutannya menjelaskan kepengurusan inti GRIB Jaya diminta […]

  • Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

    Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan secara diam-diam oleh seorang wanita muda. Tersangka berinisial CP alias Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, diamankan pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pringsewu, yang […]

  • AMP Akan Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Terkait Keluhan Aparatur Desa Dan ASN Pesawaran 

    AMP Akan Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Terkait Keluhan Aparatur Desa Dan ASN Pesawaran 

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Saprudin Tanjung Ketua Aliansi Mayarakat Pesawaran (AMP) kembali angkat bicara terkait permasalahan Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran yang hingga kini tak kunjung di bayarkan. Pihaknya juga memberikan ulasan singkat tentang Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Pemprov Lampung dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah […]

  • Jokowi Berikan Arahan Khusus Dalam Sidang Kabinet Terakhirnya di IKN

    Jokowi Berikan Arahan Khusus Dalam Sidang Kabinet Terakhirnya di IKN

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Nasional, INC MEDIA — Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) menggelar kabinet paripurna terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Jumat (13/9/2024). Sidang tersebut dinyatakan sebagai sidang kabinet paripurna terakhir yang diselenggarakan oleh Kabinet Indonesia Maju. Kepada seluruh menteri, Jokowi memberikan arahan khusus sebelum pergantian Presiden pada 20 Oktober 2024. “Segera tuntaskan […]

  • Judi Online Internasional Digerebek, Bareskrim Polri Segel Markas di Jakbar dan Amankan 321 WNA

    Judi Online Internasional Digerebek, Bareskrim Polri Segel Markas di Jakbar dan Amankan 321 WNA

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Judi online internasional kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menggerebek sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi pusat operasional jaringan perjudian daring lintas negara. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat […]

expand_less