Breaking News
light_mode

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi: Kios Erwin dan Kelompok Tani Disorot, Harga Diduga Melebihi HET

  • account_circle Euis Novana, SH
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA Diduga jual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan tersebut mengarah kepada Kios Erwin di Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, yang diduga menjual pupuk bersubsidi melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi sebesar Rp90.000 per zak untuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk NPK Phonska. Harga tersebut menjadi acuan bagi seluruh pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak.

Dugaan Penjualan di Atas HET

Namun, hasil penelusuran menunjukkan harga tersebut diduga tidak diterapkan. Kios Erwin diduga menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dengan harga Rp102.000 per zak. Selanjutnya, berdasarkan keterangan kelompok tani kepada awak media, pupuk tersebut dijual kembali kepada petani dengan harga Rp110.000 per zak.

Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang, terdapat selisih harga yang melebihi HET sehingga berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dasar Hukum Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang mengatur bahwa pengecer resmi wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan garapan paling luas dua hektare dan telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
  • Keputusan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, yang mengatur mekanisme distribusi pupuk mulai dari produsen, distributor resmi, pengecer resmi hingga petani penerima.

Regulasi tersebut bertujuan memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak dengan harga sesuai ketentuan pemerintah sehingga program subsidi tepat sasaran.

Potensi Sanksi Jika Dugaan Terbukti

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembinaan dan evaluasi terhadap pengecer.
  • Pembekuan hingga pencabutan status sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi.
  • Penghentian alokasi pupuk bersubsidi.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan distribusi subsidi, pemalsuan data, penggelapan, atau tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

Munculnya dugaan penjualan di atas HET ini memicu perhatian masyarakat. Warga berharap Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Selatan, dinas terkait, serta produsen pupuk bersubsidi segera melakukan inspeksi dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi disertai pemeriksaan harga jual di lapangan serta penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar program pupuk bersubsidi benar-benar dinikmati petani sesuai tujuan pemerintah dan tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan.

Hak Jawab Masih Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Erwin maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan, hak jawab, dan keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*


 

  • Penulis: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Malam Way Kanan: Kasatlantas AKP Sulkhan Pantau Arus Lalin Jalan Lintas Sumatera

    Patroli Malam Way Kanan: Kasatlantas AKP Sulkhan Pantau Arus Lalin Jalan Lintas Sumatera

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    Patroli Malam Way Kanan untuk Menjaga Kelancaran Arus Lalu Lintas WAY KANAN, INC MEDIA – Patroli Malam Way Kanan kembali digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Way Kanan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan, S.H., M.H. dengan menyusuri Jalan […]

  • Pemkot Bandarlampung berhentikan Sekretaris Lurah karena narkoba

    Pemkot Bandarlampung berhentikan Sekretaris Lurah karena narkoba

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandarlampung INC MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberhentikan sementara jabatan Sekretaris Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Dani Darmawan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba. “Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sekretaris Lurah sumber Agung, Kemiling, sudah ada di Badan Kepegawaian Daerah,” kata Inspektur Pemkot Bandarlampung Robi Suliska, di Bandarlampung, Jumat. Ia mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan […]

  • Mutasi Polda Lampung: Daftar Lengkap PJU dan 6 Kapolres Berganti

    Mutasi Polda Lampung: Daftar Lengkap PJU dan 6 Kapolres Berganti

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Mutasi Polda Lampung kembali dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam tujuh Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1335 hingga ST/1341/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026. Mutasi kali ini mencakup sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, serta enam kapolres di […]

  • Kemitraan Kapolda Aceh Diperkuat, Irjen Ruddi Setiawan Ajak Pers Lawan Hoaks dan Bangun Kepercayaan Publik

    Kemitraan Kapolda Aceh Diperkuat, Irjen Ruddi Setiawan Ajak Pers Lawan Hoaks dan Bangun Kepercayaan Publik

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH – INC MEDIA – Kemitraan Kapolda Aceh menjadi fokus utama dalam memperkuat hubungan antara Polri dan insan pers guna menghadirkan informasi yang kredibel, edukatif, serta mampu membangun kepercayaan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., saat menghadiri kegiatan Kemitraan Kapolda Aceh Bersama Insan Pers di Gedung Presisi […]

  • Tak Terima Usaha BBM Ilegalnya Dikonfirmasi Awak Media, Radan Kalungkan Sabit Ke Leher Wartawan

    Tak Terima Usaha BBM Ilegalnya Dikonfirmasi Awak Media, Radan Kalungkan Sabit Ke Leher Wartawan

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Dugaan intimidasi terhadap Insan Pers kembali terjadi. Kali ini, kejadian intimidasi tersebut terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan. Slamet Riyadi (51) salah satu wartawan media online Lantangnews.id diduga diintimidasi oleh Radan, menggunakan senjata tajam jenis sabit dengan cara dikalungkan pada lehernya. Awalnya, Slamet Riyadi bersama awak media lainnya, mencoba mengkonfirmasi Radan dirumahnya, terkait usaha dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal […]

  • Bantuan Ojol Bandar Lampung Diserahkan Pemkot, Eva Dwiana Apresiasi Peran Driver Transportasi Online

    Bantuan Ojol Bandar Lampung Diserahkan Pemkot, Eva Dwiana Apresiasi Peran Driver Transportasi Online

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Bantuan ojol Bandar Lampung diserahkan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada para pengemudi ojek online dari berbagai platform dalam kegiatan yang digelar di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026). Penyerahan bantuan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama jajaran pemerintah kota sebagai bentuk perhatian […]

expand_less