Diduga Jual Pupuk Bersubsidi: Kios Erwin dan Kelompok Tani Disorot, Harga Diduga Melebihi HET
- account_circle Euis Novana, SH
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Diduga jual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan tersebut mengarah kepada Kios Erwin di Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, yang diduga menjual pupuk bersubsidi melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi sebesar Rp90.000 per zak untuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk NPK Phonska. Harga tersebut menjadi acuan bagi seluruh pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak.
Dugaan Penjualan di Atas HET
Namun, hasil penelusuran menunjukkan harga tersebut diduga tidak diterapkan. Kios Erwin diduga menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dengan harga Rp102.000 per zak. Selanjutnya, berdasarkan keterangan kelompok tani kepada awak media, pupuk tersebut dijual kembali kepada petani dengan harga Rp110.000 per zak.
Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang, terdapat selisih harga yang melebihi HET sehingga berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang mengatur bahwa pengecer resmi wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan garapan paling luas dua hektare dan telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
- Keputusan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, yang mengatur mekanisme distribusi pupuk mulai dari produsen, distributor resmi, pengecer resmi hingga petani penerima.
Regulasi tersebut bertujuan memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak dengan harga sesuai ketentuan pemerintah sehingga program subsidi tepat sasaran.
Potensi Sanksi Jika Dugaan Terbukti
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembinaan dan evaluasi terhadap pengecer.
- Pembekuan hingga pencabutan status sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi.
- Penghentian alokasi pupuk bersubsidi.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan distribusi subsidi, pemalsuan data, penggelapan, atau tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat
Munculnya dugaan penjualan di atas HET ini memicu perhatian masyarakat. Warga berharap Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Selatan, dinas terkait, serta produsen pupuk bersubsidi segera melakukan inspeksi dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi disertai pemeriksaan harga jual di lapangan serta penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar program pupuk bersubsidi benar-benar dinikmati petani sesuai tujuan pemerintah dan tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan.
Hak Jawab Masih Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Erwin maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan, hak jawab, dan keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*
- Penulis: Euis Novana, SH




