Breaking News
light_mode

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi: Kios Erwin dan Kelompok Tani Disorot, Harga Diduga Melebihi HET

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Diduga jual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan tersebut mengarah kepada Kios Erwin di Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, yang diduga menjual pupuk bersubsidi melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi sebesar Rp90.000 per zak untuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk NPK Phonska. Harga tersebut menjadi acuan bagi seluruh pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak.

Dugaan Penjualan di Atas HET

Namun, hasil penelusuran menunjukkan harga tersebut diduga tidak diterapkan. Kios Erwin diduga menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dengan harga Rp102.000 per zak. Selanjutnya, berdasarkan keterangan kelompok tani kepada awak media, pupuk tersebut dijual kembali kepada petani dengan harga Rp110.000 per zak.

Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang, terdapat selisih harga yang melebihi HET sehingga berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dasar Hukum Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang mengatur bahwa pengecer resmi wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan garapan paling luas dua hektare dan telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
  • Keputusan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, yang mengatur mekanisme distribusi pupuk mulai dari produsen, distributor resmi, pengecer resmi hingga petani penerima.

Regulasi tersebut bertujuan memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak dengan harga sesuai ketentuan pemerintah sehingga program subsidi tepat sasaran.

Potensi Sanksi Jika Dugaan Terbukti

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembinaan dan evaluasi terhadap pengecer.
  • Pembekuan hingga pencabutan status sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi.
  • Penghentian alokasi pupuk bersubsidi.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan distribusi subsidi, pemalsuan data, penggelapan, atau tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

Munculnya dugaan penjualan di atas HET ini memicu perhatian masyarakat. Warga berharap Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Selatan, dinas terkait, serta produsen pupuk bersubsidi segera melakukan inspeksi dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi disertai pemeriksaan harga jual di lapangan serta penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar program pupuk bersubsidi benar-benar dinikmati petani sesuai tujuan pemerintah dan tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan.

Hak Jawab Masih Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Erwin maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan, hak jawab, dan keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antrean Panjang BBM Heboh, Bahlil Ungkap Penyebab dan Dugaan Penimbunan

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAKASSAR, INC MEDIA — Antrean BBM Makassar di sejumlah SPBU menjadi sorotan setelah kendaraan mengular dan mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan ketersediaan stok BBM, tetapi dipengaruhi perubahan pola konsumsi serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena […]

  • Becak Listrik Bantuan Presiden Diserahkan Gratis, 200 Pengemudi di Cirebon Jadi Penerima

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto sebanyak 200 unit diserahkan secara gratis kepada para pengemudi becak di Kota Cirebon dan sekitarnya. Bantuan ini terutama menyasar pengemudi lanjut usia agar pekerjaan mereka menjadi lebih ringan sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan keluarga. Penyerahan berlangsung di Alun-Alun Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (3/9/2026). Wali Kota […]

  • Kapolda Aceh Hadiri Maulid Nabi di Masjid Raya Baiturrahman

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA — Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum memperkuat kebersamaan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan bersama masyarakat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin malam, 24 Agustus 2026. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 […]

  • 72 KPM di Jatimulyo Terima BLT Dana Desa 2025.

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jatimulyo, Lampung Selatan, INC MEDIA, – Pemerintah Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Balai Desa Jatimulyo pada Kamis, 20 Maret 2025. Sebanyak 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan langsung tunai untuk periode Januari hingga Maret 2025 dengan […]

  • Brigadir Arya Tewas Ditembak, Teguran Berujung Maut Saat Kejar Diduga Pelaku Curanmor

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kronologi Brigadir Arya Tewas Saat Bertugas Lampung, INC MEDIA — Peristiwa Brigadir Arya tewas diduga bermula dari teguran terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lampung. Insiden tragis itu berujung pada aksi penembakan yang menyebabkan anggota intelijen Polda Lampung tersebut meninggal dunia saat menjalankan tugas. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Brigadir Arya awalnya mencurigai […]

  • Nanang Ermanto buka Road Show Jalan Sehat Gembira 2024 di Desa Way Huwi

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto membuka  kegiatan Jalan Sehat di Objek Wisata Wonder World Lampung di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (14/09) pagi waktu setempat. Tidak hanya Jalan Sehat,Bupati Lampung Selatan itu juga membagikan kupon dengan hadiah utama Umroh ke tanah suci. Nampak hadir […]

expand_less