Breaking News
light_mode

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi: Kios Erwin dan Kelompok Tani Disorot, Harga Diduga Melebihi HET

  • account_circle Euis Novana, SH
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA Diduga jual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan tersebut mengarah kepada Kios Erwin di Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, yang diduga menjual pupuk bersubsidi melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, pemerintah menetapkan HET pupuk bersubsidi sebesar Rp90.000 per zak untuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk NPK Phonska. Harga tersebut menjadi acuan bagi seluruh pengecer resmi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak.

Dugaan Penjualan di Atas HET

Namun, hasil penelusuran menunjukkan harga tersebut diduga tidak diterapkan. Kios Erwin diduga menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dengan harga Rp102.000 per zak. Selanjutnya, berdasarkan keterangan kelompok tani kepada awak media, pupuk tersebut dijual kembali kepada petani dengan harga Rp110.000 per zak.

Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang, terdapat selisih harga yang melebihi HET sehingga berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dasar Hukum Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang mengatur bahwa pengecer resmi wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki lahan garapan paling luas dua hektare dan telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
  • Keputusan Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Nomor 45.11/KPTS/RC.210/B/11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, yang mengatur mekanisme distribusi pupuk mulai dari produsen, distributor resmi, pengecer resmi hingga petani penerima.

Regulasi tersebut bertujuan memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak dengan harga sesuai ketentuan pemerintah sehingga program subsidi tepat sasaran.

Potensi Sanksi Jika Dugaan Terbukti

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembinaan dan evaluasi terhadap pengecer.
  • Pembekuan hingga pencabutan status sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi.
  • Penghentian alokasi pupuk bersubsidi.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penyalahgunaan distribusi subsidi, pemalsuan data, penggelapan, atau tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

Munculnya dugaan penjualan di atas HET ini memicu perhatian masyarakat. Warga berharap Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Selatan, dinas terkait, serta produsen pupuk bersubsidi segera melakukan inspeksi dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi disertai pemeriksaan harga jual di lapangan serta penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar program pupuk bersubsidi benar-benar dinikmati petani sesuai tujuan pemerintah dan tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan.

Hak Jawab Masih Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kios Erwin maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan, hak jawab, dan keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*


 

  • Penulis: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Bandang Terjang Bandar Lampung, Tiga warga meninggal dan Permukiman Terendam

    Banjir Bandang Terjang Bandar Lampung, Tiga warga meninggal dan Permukiman Terendam

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak Minggu tengah malam (20/4/2025) memicu banjir bandang hebat yang melanda sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Panjang. Dalam musibah ini, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan puluhan rumah warga terendam air hingga setinggi dada orang dewasa. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) […]

  • Dugaan Oli Palsu Lampung Selatan: Praktik Ilegal di Permukiman Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Dugaan Oli Palsu Lampung Selatan: Praktik Ilegal di Permukiman Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Dugaan oli palsu Lampung Selatan mencuat setelah sebuah rumah berlantai dua di tengah permukiman padat Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga menjadi lokasi pengolahan dan peredaran oli dalam kemasan drum. Aktivitas di rumah berpagar besi tertutup itu kini menjadi perhatian serius warga sekitar. Dugaan Oli Palsu Lampung Selatan di Permukiman […]

  • Upaya Percepat dan Tingkatkan pelayanan Polres Pesawaran gelar FKP 

    Upaya Percepat dan Tingkatkan pelayanan Polres Pesawaran gelar FKP 

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), Satlantas Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran, Rabu (4/12/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat diantaranya perwakilan dari pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, beberapa instansi dan lembaga terkait dan perwakilan […]

  • KPK Tahan Wamen Silmy Karim dalam Kasus Imigrasi

    KPK Tahan Wamen Silmy Karim dalam Kasus Imigrasi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, incmedia.site — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat imigrasi terkait dugaan suap, pemerasan, dan pungli izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Skema pungli ini disebut melibatkan transaksi mencurigakan hingga Rp366,7 miliar, mengungkap praktik korupsi sistematis di Kementerian Imigrasi. Awal Penyelidikan Kasus Imigrasi Kasus ini […]

  • Lima WNI Ditahan Israel, Pemerintah Intensifkan Jalur Diplomatik untuk Pemulangan

    Lima WNI Ditahan Israel, Pemerintah Intensifkan Jalur Diplomatik untuk Pemulangan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lima WNI Ditahan Israel, Pemerintah Pastikan Pendampingan Intensif JAKARTA, INC MEDIA — Lima WNI Ditahan Israel menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan upaya pemulangan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan militer Israel terus berjalan melalui koordinasi lintas kementerian dan jalur diplomatik. Pemerintah, kata Dudung, tidak tinggal diam menghadapi […]

  • BUMTi Pancamarga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penggemukan Kambing dan Pemberdayaan KWT

    BUMTi Pancamarga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penggemukan Kambing dan Pemberdayaan KWT

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, – Pemerintah Tiyuh Pancamarga Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat, dalam rangka mendorong Program Ketahanan Pangan Nasional, fokuskan Badan Usaha Milik Tiyuh ( BUMTi ) untuk mengelola program tersbut. Jumaat, 15/02/2025. ” Kami fokuskan untuk program ketahanan pangan dengan mengembangkan usaha penggemukan kambing dan memberdayakan KWT dalam rangka memenuhi […]

expand_less