Breaking News
light_mode

Dekat Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Rusak di Pahoman Telan Korban! Warga Desak Pemkot dan Pelaksana Proyek Bertanggung Jawab

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Warga Kelurahan Pahoman, Bandar Lampung, dibuat geram oleh kondisi Jalan Gatot Subroto yang rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Ironisnya, kerusakan ini terjadi hanya beberapa ratus meter dari rumah dinas Wali Kota Bandar Lampung, namun belum juga mendapat perhatian serius dari pemerintah kota.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

“Minggu ini saja sudah dua pengendara jatuh terjungkal karena lubang itu, Bang!” ujar seorang warga yang meminta agar namanya tidak disebut.

BACA JUGA : Hetifah: Pendidikan Dasar Gratis Harus Jadi Langkah Strategis Bangun SDM Bangsa

Ia menyebutkan, kerusakan jalan ini sudah lama terjadi, tapi tak kunjung diperbaiki meski sudah dilaporkan melalui RT setempat.

Menurut warga, kerusakan tersebut bermula usai adanya proyek galian yang diduga terkait pemasangan pipa gas atau PDAM. Namun sangat disayangkan, setelah proses penggalian selesai, jalan tidak dikembalikan ke kondisi semula, ditimbun sekedarnya saja dan tidak dipadatkan dengan baik.

Warga di sekitar lokasi menyayangkan kinerja pelaksana proyek yang dinilai sembrono dan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

“Musibah yang terjadi ini bukan sepenuhnya salah pengendara. Bekas galian itu dibiarkan begitu saja. Harusnya diurug dan dipadatkan sesuai SOP,” tegas salah satu warga, Sabtu (31/5/2025).

Warga berharap pihak pelaksana proyek dan Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mengambil tanggung jawab dan memperbaiki jalan tersebut.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi mohon jangan asal kerja. Keselamatan warga itu harus jadi prioritas. Jangan tunggu jatuh korban jiwa dulu baru bertindak,” tambahnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Judin, Ketua RT setempat. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan:

“Waalaikumusalam warohmatullahi wabarokatu. Kerusakan sudah setahun lebih. Penyebabnya antara lain galian pipa atau selang PDAM, galian pipa gas, dan akar pohon. Dan sudah dua kali kejadian pengendara jatuh akibat jalan tersebut.” Ujar Tajudin dalam pesan WhatsApp.

BACA JUGA : Tak Ada Tempat untuk Keluarga: Pemerintah Tegaskan Aturan Ketat Koperasi Desa Merah Putih

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun dari pelaksana proyek terkait kerusakan jalan dan keluhan warga.

(Redaksi)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Di saat Sat Pol PP dan Polres Lampung Selatan sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran minuman keras (miras), justru di dua desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Sinar Rezeki dan Desa Sidoharjo, miras berbagai merek dijual bebas tanpa kendala. Bahkan, yang lebih mencengangkan, pelanggan yang datang ke kedai-kedai tersebut bukan hanya […]

  • Bantuan Stunting Kalianda: Camat Klaim Sudah Disalurkan, Bidan Desa Sebut Masih Usulan

    Bantuan Stunting Kalianda: Camat Klaim Sudah Disalurkan, Bidan Desa Sebut Masih Usulan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bantuan Stunting Kalianda di Gunung Terang Disorot, Ada Perbedaan Data di Lapangan Lampung Selatan, INC MEDIA — Bantuan Stunting Kalianda di Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara pejabat kecamatan, tenaga kesehatan, dan keluarga balita. Bantuan Stunting Kalianda disebut telah disalurkan oleh pihak kecamatan, namun fakta […]

  • Sinergi TNI Lampung, Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI

    Sinergi TNI Lampung, Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Sinergi TNI Lampung terus diperkuat melalui audiensi antara Komandan Brigade Infanteri 4 Marinir/Berdiri Sendiri (Danbrigif 4 Mar/BS) Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. Hanla., CHRMP., dengan Pangdam XXI/Radin Inten (RI) Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si., di Lobby Makodam XXI/RI, Jalan Teuku Umar, Penengahan, Kota Bandar Lampung, Kamis (30/7/2026). Pertemuan […]

  • Ketua AMP : Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran Hanya dibayarkan 10 Bulan pertahun

    Ketua AMP : Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran Hanya dibayarkan 10 Bulan pertahun

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Keluh kesah aparat Desa di Kabupaten Pesawaran semakin menjadi-jadi, 2 Bulan Gaji di Tahun 2021 masih belum di bayarkan oleh pemerintah Daerah setempat. Safrudin Tanjung Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) angkat bicara terkait tertunggak nya Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran yang selama 2 Bulan belum di bayar hal itu dikatakan […]

  • Petugas Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal asal Lampung Tengah di Pelabuhan Merak

    Petugas Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal asal Lampung Tengah di Pelabuhan Merak

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Serang, INC MEDIA – Upaya penyelundupan 2,9 ton daging celeng (babi hutan) ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu (7/5/2025). Daging tanpa dokumen kesehatan ini diselundupkan dari Lampung Tengah dan hendak dikirim ke Palangkaraya. “Penangkapan dilakukan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau […]

  • Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

    Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pringsewu (incmedia.site) — Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 yang mewajibkan penutupan sementara tempat hiburan malam serta mengatur jam operasional rumah makan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan […]

expand_less