Dugaan Anggaran SMPN 1 Way Tenong Disorot, DPC AJP Siap Dorong Kejati Lampung Lakukan Audit
- account_circle Irfan Fajri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA – Dugaan anggaran SMPN 1 Way Tenong menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat. Organisasi tersebut menyatakan siap menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk meminta penelaahan dan audit terhadap sejumlah penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Langkah tersebut ditempuh DPC AJP sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan partisipatif terhadap pengelolaan keuangan negara. DPC AJP menyebut telah melakukan pengumpulan data, penelusuran dokumen, serta memberikan kesempatan kepada pihak SMP Negeri 1 Way Tenong untuk memberikan klarifikasi.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dan menyampaikan permintaan konfirmasi melalui mekanisme kelembagaan. Namun, menurutnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
Dugaan Anggaran SMPN 1 Way Tenong Jadi Perhatian
Sugeng menjelaskan, proses pengumpulan informasi dilakukan untuk menguji sejumlah data yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekolah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi secara berimbang sebelum laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami melayangkan surat konfirmasi dan memberikan tenggat waktu yang sangat longgar sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi bersangkutan. Sekolah negeri adalah badan publik yang mengoperasikan anggaran negara yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, akuntabilitas penyerapan anggarannya bersifat mutlak untuk dibuka kepada masyarakat,” jelas Sugeng Purnomo, Selasa (6/10/2026).
Ia juga menanggapi adanya pihak yang menilai proses konfirmasi tersebut sebagai bentuk intimidasi.
Menurut Sugeng, DPC AJP memiliki dasar untuk melakukan konfirmasi sepanjang dilakukan secara terbuka, proporsional, dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dikonfirmasi.
“Ultimatum penegasan yang kami berikan lewat dokumen tertulis maupun pesan konfirmasi adalah prosedur baku jurnalisme investigatif guna memastikan kebenaran materiil.
Menuduh langkah konfirmasi resmi ini sebagai intimidasi adalah kekeliruan logika hukum dan bentuk ketidakpahaman terhadap peran serta masyarakat yang dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018,” tambahnya.
Tiga Klaster Dugaan yang Akan Dilaporkan
Dalam dokumen Lapdu yang disebut siap disampaikan kepada Kejati Lampung, DPC AJP menguraikan sedikitnya tiga klaster yang menurut mereka membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, seluruh poin tersebut masih berupa dugaan atau indikasi berdasarkan data yang diklaim telah dihimpun DPC AJP. Kebenaran materiilnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dugaan Pertanggungjawaban Sarana Perpustakaan Tahun 2024
Klaster pertama berkaitan dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024.
DPC AJP menyebut terdapat penyerapan anggaran pada pos pengembangan perpustakaan sebesar Rp109.899.200.
Organisasi tersebut kemudian membandingkan angka itu dengan data Dapodik yang mereka sebut sebagai data cut-off per 9 Juli 2026. Dalam data tersebut, ruang perpustakaan SMPN 1 Way Tenong disebut tercatat 0 unit atau tidak tersedia.
Perbedaan antara data penganggaran dan kondisi sarana tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui apakah anggaran telah direalisasikan sesuai peruntukan dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
2. Indikasi Ketidakwajaran Anggaran Asesmen
Klaster kedua berkaitan dengan komponen asesmen atau evaluasi pembelajaran pada tahun anggaran 2024.
DPC AJP menyebut alokasi anggaran untuk pos tersebut mencapai Rp216.930.600.
Menurut organisasi tersebut, angka itu dinilai perlu diuji kewajarannya dengan memperhatikan jumlah peserta didik, jenis kegiatan, volume kebutuhan, harga satuan, serta dokumen pertanggungjawaban.
DPC AJP menyebut nilai tersebut setara dengan sekitar Rp300.000 per siswa apabila dihitung berdasarkan jumlah siswa yang menjadi dasar pengaduan.
Namun, angka dan perhitungan tersebut masih merupakan bagian dari materi pengaduan DPC AJP. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan atau hanya perbedaan dalam metode penganggaran.
3. Dugaan Persoalan pada Program Revitalisasi Tahun 2026
Sorotan berikutnya mengarah pada program revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data papan proyek yang disebut dihimpun DPC AJP, nilai bantuan pemerintah untuk program tersebut mencapai Rp1.437.754.000.
DPC AJP menyoroti komponen biaya nonfisik yang menurut mereka mencapai sekitar Rp450 juta. Pos tersebut disebut mencakup kebutuhan administrasi, perencanaan, dan pengawasan internal.
Jika angka tersebut benar, DPC AJP menilai proporsinya perlu diperiksa terhadap petunjuk teknis program yang berlaku.
DPC AJP juga mempersoalkan pelaksanaan pekerjaan fisik yang disebut bernilai sekitar Rp950 juta. Mereka menduga pekerjaan tersebut berpotensi dialihkan kepada pihak ketiga.
Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut DPC AJP perlu diverifikasi Kejati Lampung, khususnya terkait kesesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan program revitalisasi yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar besaran anggaran, tetapi juga kesesuaian antara perencanaan, realisasi, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban.
Rekaman Keterangan Disiapkan sebagai Data Pendukung
DPC AJP juga menyatakan memiliki sejumlah data digital berupa rekaman keterangan yang diperoleh dalam proses pengumpulan informasi.
Menurut Sugeng, data tersebut telah disalin ke media penyimpanan eksternal dan akan diserahkan kepada Kejati Lampung sebagai bahan pendukung laporan.
Namun, kedudukan dan kekuatan pembuktian setiap rekaman tetap harus dinilai berdasarkan konteks perolehan, keaslian, integritas, serta relevansinya dengan perkara yang diperiksa.
Karena itu, DPC AJP menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Mereka menyerahkan penilaian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. DPC AJP menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Kepala SMPN 1 Way Tenong, Bambang Irawan, untuk memberikan penjelasan.
Namun sampai berita ini diterbitkan, DPC AJP menyebut belum menerima klarifikasi resmi maupun jawaban tertulis dari pihak sekolah.
INC MEDIA tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Way Tenong maupun pihak terkait apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.
Hal ini penting karena seluruh dugaan yang disampaikan DPC AJP belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara, pelanggaran administrasi, ataupun tindak pidana merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan.
DPC AJP Serahkan Pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum
Sugeng menegaskan, tujuan utama laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Fokus kami murni pada perlindungan keuangan negara dan jaminan mutu infrastruktur pendidikan di Kabupaten Lampung Barat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan, penyelidikan, hingga penyidikan materiil perkara ini kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung agar terwujud penegakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan,” tutup Sugeng Purnomo.
Dengan rencana penyampaian Lapdu tersebut, bola kini berada pada aparat penegak hukum. Jika laporan diterima, dokumen dan data yang disampaikan dapat menjadi bahan telaah awal untuk menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Pada saat yang sama, pihak sekolah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung mengenai penggunaan anggaran yang dipersoalkan.
Prinsipnya, dugaan harus diuji dengan data, bukan dengan asumsi. Transparansi anggaran pendidikan perlu dijaga, tetapi proses pemeriksaan juga harus berlangsung objektif, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Narasumber resmi: Sugeng Purnomo, Ketua DPC AJP Lampung Barat.
Sekretariat: Jl. No. 55 Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat.
Kontak: 0857-5825-8460.
Email: dpc.ajplambar@gmail.com.
Redaksi: Irfan
- Penulis: Irfan Fajri







