Breaking News
light_mode

Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
  • print Cetak
Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Pringsewu (incmedia.site) — Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 yang mewajibkan penutupan sementara tempat hiburan malam serta mengatur jam operasional rumah makan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Februari 2025 ini menegaskan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, dan lapo tuak harus tutup mulai 1 Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Selain itu, rumah makan, restoran, dan kafe dilarang beroperasi secara terbuka pada siang hari untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

BACA JUGA : Bupati Pringsewu Antusias Ikuti Magelang Retreat 2025, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah

Tidak hanya itu, pemilik usaha kuliner diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat oleh masyarakat yang berpuasa. Langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang kondusif serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar!

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan seluruh pemilik usaha dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Mari Bersama Wujudkan Ramadhan yang Damai dan Penuh Berkah!

(Doni)

Artikel ini telah terbit di M-TJEK NEWS Dengan judul: Pemkab Pringsewu Tegas: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

https://mtjek.id/pemkab-pringsewu-tegas-tempat-hiburan-malam-wajib-tutup-selama-ramadhan-pelanggar-akan-ditindak/

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi Way Kanan: Polisi Gugur Ditembak, Menko Polkam Desak Hukuman Berat bagi Oknum TNI

    Tragedi Way Kanan: Polisi Gugur Ditembak, Menko Polkam Desak Hukuman Berat bagi Oknum TNI

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Indonesia kembali diguncang insiden tragis yang menelan nyawa aparat penegak hukum. Tiga personel Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, gugur tertembak saat melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam yang diduga milik prajurit TNI. Insiden berdarah ini menuai reaksi keras dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, yang […]

  • LSM Gembok dan Rubik Akan Menggelar Aksi lanjutan Terkait dugaan Korupsi Kegiatan di BAPENDA Lamtim 2023

    LSM Gembok dan Rubik Akan Menggelar Aksi lanjutan Terkait dugaan Korupsi Kegiatan di BAPENDA Lamtim 2023

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung akan menggelar demonstrasi ke II di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung terkait Kegiatan di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lampung Timur tahun 2023. Ketua Gembok Lampung, Andre Saputra, mengatakan kegiatan aksi tersebut sebagai aksi lanjutan yang telah […]

  • Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Tiga Polisi Gugur, satu Warga Sipil Jadi Tersangka

    Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Tiga Polisi Gugur, satu Warga Sipil Jadi Tersangka

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Insiden tragis mewarnai penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, yang berujung pada gugurnya tiga anggota kepolisian. Seorang warga sipil berinisial Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa Z merupakan salah satu pemain yang berada di lokasi […]

  • Satu keluarga di Pesawaran tak pernah tersentuh Bantuan dari pemerintah Meski sering di Data

    Satu keluarga di Pesawaran tak pernah tersentuh Bantuan dari pemerintah Meski sering di Data

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat, masih ada sejumlah warga yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mirisnya, nasib mereka tak pernah tersentuh bantuan yang seharusnya mereka terima, seperti yang dialami oleh Sugiono (39) warga Dusun Gunung Rejo, Rt04/Rw05, Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Padahal Pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan kepada […]

  • Percepat Penurunan Stunting, DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting Dan Koordinasi TPPS

    Percepat Penurunan Stunting, DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting Dan Koordinasi TPPS

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pesawaran terus menjadi atensi Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran. Sehubungan hal tersebut, melalui Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas P3AP2KB Pesawaran melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting dan Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pesawaran. Kegiatan Tersebut Berpusat di Gedung Serba Guna Lamban Agung, rumah Dinas Bupati Pesawaran, […]

  • Kuasa Hukum Paslon No.01 Kecewa Terhadap Bawaslu Pesawaran Yang Terlalu Prematur Dalam Memberikan Keputusan 

    Kuasa Hukum Paslon No.01 Kecewa Terhadap Bawaslu Pesawaran Yang Terlalu Prematur Dalam Memberikan Keputusan 

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon No 01, Aries Sandi- Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, lontarkan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menerbitkan Surat Keputusan, tertanggal 10 Oktober 2024, No LP3/PB/08.11/X/2024, yang menghentikan proses indikasi pelanggaran pemilu atas nama Pelapor, Bumairo terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat ( Pj). Kades Sukaraja, […]

expand_less