Breaking News

Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
  • print Cetak
Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Pringsewu (incmedia.site) — Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 yang mewajibkan penutupan sementara tempat hiburan malam serta mengatur jam operasional rumah makan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Februari 2025 ini menegaskan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, dan lapo tuak harus tutup mulai 1 Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Selain itu, rumah makan, restoran, dan kafe dilarang beroperasi secara terbuka pada siang hari untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

BACA JUGA : Bupati Pringsewu Antusias Ikuti Magelang Retreat 2025, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah

Tidak hanya itu, pemilik usaha kuliner diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat oleh masyarakat yang berpuasa. Langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang kondusif serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar!

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan seluruh pemilik usaha dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Mari Bersama Wujudkan Ramadhan yang Damai dan Penuh Berkah!

(Doni)

Artikel ini telah terbit di M-TJEK NEWS Dengan judul: Pemkab Pringsewu Tegas: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

https://mtjek.id/pemkab-pringsewu-tegas-tempat-hiburan-malam-wajib-tutup-selama-ramadhan-pelanggar-akan-ditindak/

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Rusli Bintang Kerahkan Preman Tekan Mahasiswa Kampus

    Diduga Rusli Bintang Kerahkan Preman Tekan Mahasiswa Kampus

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media— Suasana tegang mewarnai lingkungan Universitas Malahayati, Bandar Lampung, saat sekelompok pria berseragam mirip satpam masuk ke area kampus dan mendesak mahasiswa yang tengah melakukan aksi damai. Pria-pria tersebut diduga merupakan preman yang dikerahkan oleh Rusli Bintang, sosok yang belakangan menjadi sorotan dalam konflik internal kampus. Beberapa saksi mata menyatakan bahwa kedatangan […]

  • Mafia Solar Subsidi Diduga Bermain Bebas di Lampung, CCTV Rekayasa hingga Faktur Fiktif Terkuak

    Mafia Solar Subsidi Diduga Bermain Bebas di Lampung, CCTV Rekayasa hingga Faktur Fiktif Terkuak

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Mafia Solar Subsidi Menggurita di Lampung Lampung, INC MEDIA — Dugaan mafia solar subsidi di Provinsi Lampung kini memantik sorotan tajam publik. Informasi yang berkembang mengarah pada indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi jenis solar, mulai dari oknum internal, pengelola SPBU, hingga pihak luar yang diduga mengendalikan distribusi di lapangan […]

  • Operasi Ketupat Pesawaran: 212 Personel Disiagakan Polres Pesawaran dalam Latpra Ops 2026

    Operasi Ketupat Pesawaran: 212 Personel Disiagakan Polres Pesawaran dalam Latpra Ops 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Operasi Ketupat Pesawaran mulai dimatangkan oleh jajaran kepolisian menjelang arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Melalui kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Ketupat Krakatau 2026, Polres Pesawaran menyiagakan sebanyak 212 personel guna memastikan pengamanan berjalan optimal serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kegiatan yang digelar sebagai bagian […]

  • Safari Santunan Ramadan Bersama Arroyyan & Ojek Online: Merajut Kepedulian, Menebar Berkah di Lampung Selatan

    Safari Santunan Ramadan Bersama Arroyyan & Ojek Online: Merajut Kepedulian, Menebar Berkah di Lampung Selatan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Yayasan Arroyyan, yang berfokus pada pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan dakwah Islam, kembali menggelar program Safari Santunan Ramadan. Acara ini berlangsung di Masjid Agung Ar-Rahman, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Kamis (23/3/2025), dan menjadi bagian dari rangkaian santunan yang menjangkau 27 provinsi di seluruh […]

  • Pemeriksaan Kopdes Jatiagung, BPKP Lampung Pastikan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

    Pemeriksaan Kopdes Jatiagung, BPKP Lampung Pastikan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pemeriksaan Kopdes Jatiagung untuk Perkuat Tata Kelola Desa Lampung Selatan, INC MEDIA —Pemeriksaan Kopdes Jatiagung menjadi langkah strategis (BPKP) Provinsi Lampung dalam memastikan koperasi desa dikelola sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (26/2/2026). Tim BPKP menyasar sejumlah koperasi desa yang tergabung dalam program […]

  • Perdamaian Diuji, Badan Kehormatan dan PKS Didesak Evaluasi Etik Anggota DPRD Lampung Selatan

    Perdamaian Diuji, Badan Kehormatan dan PKS Didesak Evaluasi Etik Anggota DPRD Lampung Selatan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Perdamaian Diuji dalam sengketa batas lahan antara Suinah dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari PKS, Imam Rohadi. Meski Surat Pernyataan Perdamaian diteken pada 1 November 2025, realisasi pembongkaran pagar yang menjadi inti kesepakatan belum sepenuhnya terlaksana hingga pertengahan Februari 2026. Situasi ini memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang […]

expand_less