Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Way Tenong, Pelaku Serahkan Diri
- account_circle Irfan Fajri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA – Polres Lampung Barat mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Seorang laki-laki berinisial HT diamankan polisi setelah datang ke Pos Polisi (Pospol) Way Tenong dan menyerahkan diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Korban diketahui bernama Surya Zainal bin Ahmad, 54 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Perkara ini kini ditangani Satreskrim Polres Lampung Barat. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif, keterangan saksi, barang bukti, serta fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Lampung Barat Dalami Awal Peristiwa
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian bermula ketika HT pulang dari wilayah Sekincau setelah menawarkan kebunnya untuk dijual.
Setibanya di rumah sekitar pukul 17.00 WIB, HT masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian, ia melihat seorang laki-laki mengetuk pintu rumahnya. Laki-laki tersebut kemudian diketahui sebagai Surya Zainal.
HT membuka pintu dan korban menanyakan keberadaan istri HT. Pelaku menjawab bahwa istrinya belum pulang.
Percakapan kemudian berlanjut pada persoalan pembayaran angsuran yang disebut masih menjadi tanggungan istri HT. Korban menyampaikan adanya kewajiban pembayaran tersebut.
HT kemudian meminta korban masuk ke dalam rumah. Namun, permintaan itu ditolak. HT selanjutnya meminta korban pulang terlebih dahulu dan sempat memberikan uang sebesar Rp500.000. Namun, uang tersebut tidak diterima korban.
Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, HT kemudian meminta persoalan utang tersebut dilaporkan kepada polisi. Ia menyebut persoalan itu sebagai perkara perdata. Namun, korban tetap meminta agar pembayaran angsuran dilakukan.
Situasi Memanas, Golok Diambil dari Rumah
Situasi kemudian berkembang hingga terjadi tindakan kekerasan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, HT masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok miliknya. Setelah itu, HT keluar dan menghampiri korban.
Berdasarkan keterangan HT kepada penyidik, ia kemudian melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan golok tersebut. Korban mengalami luka pada bagian leher dan terjatuh.
HT kemudian kembali melakukan pembacokan sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses hukum.
Pelaku Sempat Mencoba Mengakhiri Hidup
Setelah kejadian, HT berlari ke bagian belakang rumahnya. Berdasarkan keterangan awal, ia sempat mencoba mengakhiri hidup menggunakan tali.
Namun, upaya tersebut gagal setelah tali yang digunakan terputus.
HT kemudian mendatangi rumah keponakannya, Asminudin. Ia meminta keponakannya tersebut mengantarkan dirinya ke Pospol Way Tenong untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Langkah tersebut kemudian menjadi awal pengungkapan perkara oleh jajaran Kepolisian.
Polres Lampung Barat Amankan Pelaku
Informasi mengenai penyerahan diri HT diterima Bhabinkamtibmas pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, seorang laki-laki bernama Husni Tamrin datang ke Pospol Way Tenong, Polsek Sumber Jaya. Ia menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya baru saja melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki.
Mendapat informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat bersama personel Polsek Sumber Jaya langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian mengamankan HT. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan awal mengenai kronologi kejadian.
Selanjutnya, HT dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Pembunuhan Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 42 sentimeter. Pada sisi tajam golok terdapat tanda bercak kemerahan yang diduga bekas darah mengering.
Polisi juga mengamankan satu buah sarung golok yang terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah pakaian yang diduga milik korban, yakni satu potong jaket warna cokelat tua, satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong celana jeans panjang warna biru, serta satu buah topi warna cokelat.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara yang terjadi.
Polres Lampung Barat Pastikan Penanganan Profesional
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa kepolisian bergerak setelah menerima informasi mengenai warga yang menyerahkan diri dan mengaku terlibat dalam tindak pidana pembunuhan.
“Setelah menerima informasi, personel langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk kemudian dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan setiap perkara pidana akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, HT telah diamankan di Polres Lampung Barat. Penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk motif, keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Proses penyidikan menjadi penting untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh secara sah.
Polres Lampung Barat Imbau Warga Hindari Konflik
Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan.
Setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Perkara dugaan pembunuhan di Way Tenong tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi akan terus mendalami seluruh fakta untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Irfan Fajri)
- Penulis: Irfan Fajri







