Breaking News

Zainal Abidin Terpilih Menjadi Ketua BPC HIPMI Lampung Selatan Periode 2024-2027

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Musyawarah cabang dan Diklat BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Selatan  berjalan dengan lancar dan hikmat, Senin 23 September 2024.

Fajar sidik selaku ketua umum BPC HIPMI Lampung Selatan periode 2021 sampai dengan 2024 menyampaikan agar semua anggota aktif dan selalu memantau pasar usaha sehingga dapat mengikuti peluang usaha yang ada.

Baca Juga : Seruan Ketum DPP BPDI Lampung Dukung Pilkada 2024 Damai, Bermartabat Dan Berkualitas 

Fajar sidik juga berpesan dengan kepengurusan hipmi Lampung Selatan yang baru, tetap semangat dan selalu menjaga kekompakan.

Akbar Gemilang mewakili ketua HIPMI Lampung membuka secara langsung musyawarah Cabang dan Diklat BPC HIPMI Lampung Selatan.

Dalam sambutan nya Akbar Gemilang menyampaikan tiga hal penting yang harus di perhatikan oleh kader kader hipmi Lampung Selatan yaitu Peningkatan Kompetensi,Kolaborasi dan Jaringan dan Etika dan Profesionalisme.

Saya yakin dengan kerja sama yang baik, semangat gotong royong, dan tekad yang kuat, kita mampu membawa HIPMI  ke arah yang lebih baik dan memberikan dampak positif yang lebih besar.

Muscab HIPMI Lampung Selatan yang ke enam (VI) Menetapkan  Zainal Abidin sebagai ketua umum terpilih BPC HIPMI Lampung Selatan periode 2024 -2027 mendatang.

Saat di wawancarai oleh oleh awak media Zainal Abidin menyampaikan akan selalu bersinergi dengan pengurus Daerah dan pusat untuk membesarkan organisasi HIPMI Lampung Selatan, Zainal juga Akan mengadakan pelatihan-pelatihan usaha kepada pelaku usaha muda, utama nya para pelaku usaha UMKM muda yang berada di Lampung Selatan.

“Saya mengucapkan terimakasih untuk semua pengurus dan anggota BPC HIPMI Lampung Selatan yang telah memberi kepercayaan terhadap saya sebagai Ketua BPC HIPMI Lampung Selatan Periode 2024 sampai 2027.Semoga amanah ini dapat saya jalankan dengan baik dan kedepannya HIPMI Lampung Selatan dapat lebih maju dan baik lagi”,Ungkap Zainal.

(Red)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Polri Usut Kasus penembakan dipolres Solok Selatan 

    Bareskrim Polri Usut Kasus penembakan dipolres Solok Selatan 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Bareskrim Polri ikut mengusut kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari. “Tim kita sudah berangkat, baik dari Inafis dan Dittipidum, kalau yang lain-lain itu dari Polda Sumbar. Kita akan lakukan proses penyelidikan atensi dari Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri […]

  • Polsek Tegineneng Intensifkan Patroli Cegah Curas dan Curanmor

    Polsek Tegineneng Intensifkan Patroli Cegah Curas dan Curanmor

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Tegineneng, jajaran Polres Pesawaran—Polda Lampung kembali melaksanakan kegiatan patroli hunting pada Minggu (6/7/2025) sore. Patroli ini difokuskan pada jalur rawan tindak kejahatan guna mengantisipasi aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta potensi kejahatan jalanan lainnya. […]

  • Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

    Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dalam rangka klarifikasi terkait laporannya tentang Kapolres Pringsewu yang sudah melecehkan profesi jurnalis serta mengancam mengusir wartawan dari wilayah kerjanya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perilaku buruk oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI itu ke […]

  • Tekab 308 Padang Cermin Tangkap Pelaku Curat di Pesawaran

    Tekab 308 Padang Cermin Tangkap Pelaku Curat di Pesawaran

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tekab 308 Tangkap Pelaku Curat, Bobol Rumah Warga di Way Ratai,Polisi kejar pelaku lain yang masih buron Pesawaran, INC MEDIA — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran—Polda Lampung kembali menunjukkan taringnya. Mereka menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Dusun Candisari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way […]

  • Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat […]

  • Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

    Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perundungan Siswi SMP Masuk Babak Baru, Prosedur Dipertanyakan Lampung Selatan, INC MEDIA — Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali memicu perhatian serius. Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan prinsip perlindungan anak. Kasus ini tidak […]

expand_less