Breaking News

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

MESUJI, INC MEDIA. – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan biaya kelulusan sebesar Rp350 ribu per murid. Penarikan dana tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada wali murid yang ditandatangani Kepala Sekolah Hendro, S.Pd., serta diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin pada 8 Januari 2025.

Surat Pemberitahuan Viral di Media Sosial

Surat pemberitahuan tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial. Dalam surat Pemberitahuan No. 422/181/III.1.3/SMPN 2/MSJ/2025, Hendro dan Syaifudin menjelaskan bahwa penarikan dana dimaksudkan untuk membiayai acara pelepasan siswa kelas 9 SMPN 2 Mesuji Tahun Pelajaran 2024/2025, yang rencananya akan digelar pada Mei 2025. Surat itu juga menetapkan batas akhir pembayaran atau pelunasan sumbangan hingga Maret 2025.

Respons Mantan Bupati Mesuji

Mantan Bupati Mesuji, Khamamik, yang juga suami Bupati Mesuji Elviana Khamami, mengecam kebijakan tersebut.

“Kasihan wali murid dimintai sumbangan,” ujar Khamamik dalam tanggapannya di akun Facebook pada Senin, 24 Februari 2025.

Khamamik mendesak sekolah untuk segera mencabut surat tersebut dan membatalkan pungutan. Menurutnya, sekolah seharusnya meringankan beban wali murid, bukan malah memberatkan mereka.

“Dinas Pendidikan Mesuji tak boleh membiarkan hal semacam ini. Harus ditindak,” tegasnya.

Peringatan dari Bupati Mesuji

Bupati Mesuji, Elviana Khamami, mengingatkan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Mesuji untuk bekerja secara profesional dan meningkatkan koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

“Diingatkan kepada seluruh kepala SD dan SMP agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Semua kebijakan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait. Meskipun saya saat ini tidak berada di sana, hati, jiwa, dan pikiran saya tetap untuk masyarakat Mesuji dan Kabupaten Mesuji,” ujar Elviana dari Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.

Klarifikasi Dinas Pendidikan Mesuji

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Andi S. Nugraha, mengaku tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan pungutan tersebut.

“Kami sudah menegur kepala sekolah dan memerintahkan agar segera mengembalikan uang kepada wali murid yang telah membayar,” ujarnya.

Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 2 Mesuji

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Hendro menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang ingin mengadakan acara pelepasan sebagai bentuk rasa syukur atas kelulusan siswa/i SMPN 2.

Namun, setelah mendapat teguran dari pemerintah daerah, pihak sekolah akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. Dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 422/210/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 yang dikirimkan kepada wali murid, dinyatakan bahwa acara pelepasan siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Mesuji Tahun Ajaran 2024/2025 resmi ditiadakan. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Nomor: 422/181/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 tertanggal 8 Januari 2025 dinyatakan batal.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membatalkan penggalangan dana tersebut. Bagi siswa yang sudah menyicil, uangnya akan dikembalikan. Ini perintah langsung dari Bupati. Jika sudah ada perintah dari atasan, kami tentu harus mematuhinya,” ujar Hendro.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan pungutan liar dalam dunia pendidikan berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 423 KUHP

“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

2. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada siswa atau wali murid, terutama bagi sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah.

Dengan adanya dugaan pungutan ini, pihak berwenang diharapkan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Red)****

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanah Longsor Bandar Lampung, TNI Turun Tangan Bantu Warga Sumur Putri

    Tanah Longsor Bandar Lampung, TNI Turun Tangan Bantu Warga Sumur Putri

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Tanah Longsor Bandar Lampung terjadi setelah hujan deras mengguyur kota sejak Minggu malam hingga Senin pagi (23/2/2026), mengakibatkan sebuah rumah warga di kawasan padat penduduk rusak akibat terjangan material tanah dari tebing belakang rumah. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.05 WIB di Jalan Pangeran Emir M. Noer, RT 05 LK […]

  • Eriawan : Paslon Aries Sandi – Supriyanto Produk Putra Terbaik, Berkualitas, dan Sosok yang Mengedepankan Bukti Bukan Janji

    Eriawan : Paslon Aries Sandi – Supriyanto Produk Putra Terbaik, Berkualitas, dan Sosok yang Mengedepankan Bukti Bukan Janji

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA-Dalam upaya mengejar target kemenangan, pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, H. Aries sandi – H. Supriyanto, terus melakukan pembentukan dan melaksanakan pengukuhan Tim pemenangan di Dua Kecamatan sekaligus yaitu Kecamatan Padang Cermin dan Kecamatan Way Ratai. Kemudian, selain sudah lama ditunggu untuk maju di pilkada pesawaran oleh masyarakat, […]

  • Survei Pilbup Pesawaran Versi Media Lampungku_39 : Aries Sandi – Supriyanto 74,5 % 

    Survei Pilbup Pesawaran Versi Media Lampungku_39 : Aries Sandi – Supriyanto 74,5 % 

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Hasil polling terbaru yang dilakukan oleh platform media Lampungku_39 menunjukkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Aries Sandi dan Supriyanto, masih memimpin dengan dominasi yang signifikan.  Dimana dari hasil pantauan di aplikasi lampungku-39 pada Sabtu 17 November 2024, pukul 13.00 WIB. Pasangan ini meraih dukungan sebesar 74,5 persen, meninggalkan jauh […]

  • Heboh! Diduga Pemkab Pesawaran Bagi-bagi Amplop Bergambar Calon Bupati Pesawaran 

    Heboh! Diduga Pemkab Pesawaran Bagi-bagi Amplop Bergambar Calon Bupati Pesawaran 

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kegiatan Ziarah religius yang diadakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten (Pemkab) Pesawaran menuai perhatian masyarakat dan kritik dari berbagai Kalangan, pasalnya muncul dugaan adanya kampanye terselubung oleh salah satu calon Bupati Pesawaran, Nanda Indira. Kegiatan yang seharusnya murni bernuansa religius tersebut diduga disusupi dengan kepentingan politik dengan pembagian amplop bergambar Calon Bupati […]

  • Wamensos GSN Kolaborasi Kuatkan Program Pemberdayaan Sosial

    Wamensos GSN Kolaborasi Kuatkan Program Pemberdayaan Sosial

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Wamensos GSN kolaborasi menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat program pemberdayaan sosial di Indonesia. Wakil Menteri Sosial mengajak Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) untuk bersinergi dalam memperluas dampak program yang menyentuh langsung masyarakat rentan. Ajakan ini disampaikan dalam pertemuan strategis yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor. Menurut Wakil Menteri Sosial, kolaborasi dengan […]

  • Kenaikan Isa Almasih Jadi Seruan Damai, A Benny Haharjo Ajak Masyarakat Perkuat Persaudaraan

    Kenaikan Isa Almasih Jadi Seruan Damai, A Benny Haharjo Ajak Masyarakat Perkuat Persaudaraan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kenaikan Isa Almasih Jadi Momentum Kedamaia Lampung Selatan, INC MEDIA — Peringatan Kenaikan Isa Almasih kembali menjadi ruang refleksi bagi masyarakat untuk memperkuat nilai kasih, toleransi, dan persaudaraan di tengah kehidupan sosial yang kerap diwarnai perbedaan. Momentum sakral ini dinilai bukan sekadar seremoni keagamaan, tetapi juga pengingat penting tentang arti kedamaian dalam kehidupan berbangsa. Tokoh […]

expand_less