Breaking News

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

MESUJI, INC MEDIA. – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan biaya kelulusan sebesar Rp350 ribu per murid. Penarikan dana tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada wali murid yang ditandatangani Kepala Sekolah Hendro, S.Pd., serta diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin pada 8 Januari 2025.

Surat Pemberitahuan Viral di Media Sosial

Surat pemberitahuan tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial. Dalam surat Pemberitahuan No. 422/181/III.1.3/SMPN 2/MSJ/2025, Hendro dan Syaifudin menjelaskan bahwa penarikan dana dimaksudkan untuk membiayai acara pelepasan siswa kelas 9 SMPN 2 Mesuji Tahun Pelajaran 2024/2025, yang rencananya akan digelar pada Mei 2025. Surat itu juga menetapkan batas akhir pembayaran atau pelunasan sumbangan hingga Maret 2025.

Respons Mantan Bupati Mesuji

Mantan Bupati Mesuji, Khamamik, yang juga suami Bupati Mesuji Elviana Khamami, mengecam kebijakan tersebut.

“Kasihan wali murid dimintai sumbangan,” ujar Khamamik dalam tanggapannya di akun Facebook pada Senin, 24 Februari 2025.

Khamamik mendesak sekolah untuk segera mencabut surat tersebut dan membatalkan pungutan. Menurutnya, sekolah seharusnya meringankan beban wali murid, bukan malah memberatkan mereka.

“Dinas Pendidikan Mesuji tak boleh membiarkan hal semacam ini. Harus ditindak,” tegasnya.

Peringatan dari Bupati Mesuji

Bupati Mesuji, Elviana Khamami, mengingatkan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Mesuji untuk bekerja secara profesional dan meningkatkan koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

“Diingatkan kepada seluruh kepala SD dan SMP agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Semua kebijakan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait. Meskipun saya saat ini tidak berada di sana, hati, jiwa, dan pikiran saya tetap untuk masyarakat Mesuji dan Kabupaten Mesuji,” ujar Elviana dari Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.

Klarifikasi Dinas Pendidikan Mesuji

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Andi S. Nugraha, mengaku tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan pungutan tersebut.

“Kami sudah menegur kepala sekolah dan memerintahkan agar segera mengembalikan uang kepada wali murid yang telah membayar,” ujarnya.

Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 2 Mesuji

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Hendro menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang ingin mengadakan acara pelepasan sebagai bentuk rasa syukur atas kelulusan siswa/i SMPN 2.

Namun, setelah mendapat teguran dari pemerintah daerah, pihak sekolah akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. Dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 422/210/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 yang dikirimkan kepada wali murid, dinyatakan bahwa acara pelepasan siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Mesuji Tahun Ajaran 2024/2025 resmi ditiadakan. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Nomor: 422/181/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 tertanggal 8 Januari 2025 dinyatakan batal.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membatalkan penggalangan dana tersebut. Bagi siswa yang sudah menyicil, uangnya akan dikembalikan. Ini perintah langsung dari Bupati. Jika sudah ada perintah dari atasan, kami tentu harus mematuhinya,” ujar Hendro.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan pungutan liar dalam dunia pendidikan berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 423 KUHP

“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

2. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada siswa atau wali murid, terutama bagi sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah.

Dengan adanya dugaan pungutan ini, pihak berwenang diharapkan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Red)****

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perdana Perkara Gugatan Praperadilan Terkait Terbitnya SP3 Gakkumdu Polres Pesawaran Akan Digelar 

    Sidang Perdana Perkara Gugatan Praperadilan Terkait Terbitnya SP3 Gakkumdu Polres Pesawaran Akan Digelar 

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Pengadilan Negri (PN) Gedongtataan akan menggelar sidang perdana pada 18 November 2024 terkait Perkara Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pesawaran nomor urut satu Aries Sandi – Supriyanto terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pesawaran atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Terhadap  Oknum […]

  • Seruan Ketum DPP BPDI Lampung Dukung Pilkada 2024 Damai, Bermartabat Dan Berkualitas 

    Seruan Ketum DPP BPDI Lampung Dukung Pilkada 2024 Damai, Bermartabat Dan Berkualitas 

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Usai Pemilihan Umum 2024, masyarakat Indonesia kembali menyambut Pilkada Serentak 2024. Jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, suhu politik di tanah air kembali memanas. Setelah tuntasnya pemungutan dan rekapitulasi suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024, masyarakat Indonesia akan segera menyambut Pilkada Serentak 2024. […]

  • Tak Terima Usaha BBM Ilegalnya Dikonfirmasi Awak Media, Radan Kalungkan Sabit Ke Leher Wartawan

    Tak Terima Usaha BBM Ilegalnya Dikonfirmasi Awak Media, Radan Kalungkan Sabit Ke Leher Wartawan

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Dugaan intimidasi terhadap Insan Pers kembali terjadi. Kali ini, kejadian intimidasi tersebut terjadi di Desa Sukamaju Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan. Slamet Riyadi (51) salah satu wartawan media online Lantangnews.id diduga diintimidasi oleh Radan, menggunakan senjata tajam jenis sabit dengan cara dikalungkan pada lehernya. Awalnya, Slamet Riyadi bersama awak media lainnya, mencoba mengkonfirmasi Radan dirumahnya, terkait usaha dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal […]

  • Polsek Tegineneng Amankan Acara Adat Begawi, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kegiatan Masyarakat

    Polsek Tegineneng Amankan Acara Adat Begawi, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kegiatan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Untuk memastikan acara adat Begawi berjalan aman dan tertib, Bhabinkamtibmas Polsek Tegineneng Aipda L.T. Arga bersama personel Satlantas Polres Pesawaran Briptu Iksan melakukan pengamanan sekaligus sambang warga di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, pada Rabu (25/6/2025). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya […]

  • Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

    Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, digegerkan dengan aksi dukun cabul memperdayai seorang gadis dengan alasan bisa mengobati penyakit. Dari informasi yang berhasil dihimpun, AS (48) alias Abah mengaku bisa mengobati penyakit dengan membuka tempat praktik yakni sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Abah juga pernah dituding melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri di Desa Purwodadi, […]

  • PW IPNU Lampung Gelar Roadshow Ramadhan di Lampung Barat, Perkuat Melek Digital

    PW IPNU Lampung Gelar Roadshow Ramadhan di Lampung Barat, Perkuat Melek Digital

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Barat, INC MEDIA. – Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Lampung menggelar Roadshow Ramadhan Zona 3 di Gedung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Barat, Sabtu (15/3/2025). Acara yang berlangsung khidmat ini sekaligus menjadi momen buka puasa bersama, dengan dihadiri oleh jajaran PCNU, PW IPNU dan IPPNU Lampung, serta para ketua zona […]

expand_less