Breaking News
light_mode

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

MESUJI, INC MEDIA. – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan biaya kelulusan sebesar Rp350 ribu per murid. Penarikan dana tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada wali murid yang ditandatangani Kepala Sekolah Hendro, S.Pd., serta diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin pada 8 Januari 2025.

Surat Pemberitahuan Viral di Media Sosial

Surat pemberitahuan tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial. Dalam surat Pemberitahuan No. 422/181/III.1.3/SMPN 2/MSJ/2025, Hendro dan Syaifudin menjelaskan bahwa penarikan dana dimaksudkan untuk membiayai acara pelepasan siswa kelas 9 SMPN 2 Mesuji Tahun Pelajaran 2024/2025, yang rencananya akan digelar pada Mei 2025. Surat itu juga menetapkan batas akhir pembayaran atau pelunasan sumbangan hingga Maret 2025.

Respons Mantan Bupati Mesuji

Mantan Bupati Mesuji, Khamamik, yang juga suami Bupati Mesuji Elviana Khamami, mengecam kebijakan tersebut.

“Kasihan wali murid dimintai sumbangan,” ujar Khamamik dalam tanggapannya di akun Facebook pada Senin, 24 Februari 2025.

Khamamik mendesak sekolah untuk segera mencabut surat tersebut dan membatalkan pungutan. Menurutnya, sekolah seharusnya meringankan beban wali murid, bukan malah memberatkan mereka.

“Dinas Pendidikan Mesuji tak boleh membiarkan hal semacam ini. Harus ditindak,” tegasnya.

Peringatan dari Bupati Mesuji

Bupati Mesuji, Elviana Khamami, mengingatkan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Mesuji untuk bekerja secara profesional dan meningkatkan koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

“Diingatkan kepada seluruh kepala SD dan SMP agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Semua kebijakan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait. Meskipun saya saat ini tidak berada di sana, hati, jiwa, dan pikiran saya tetap untuk masyarakat Mesuji dan Kabupaten Mesuji,” ujar Elviana dari Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.

Klarifikasi Dinas Pendidikan Mesuji

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Andi S. Nugraha, mengaku tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan pungutan tersebut.

“Kami sudah menegur kepala sekolah dan memerintahkan agar segera mengembalikan uang kepada wali murid yang telah membayar,” ujarnya.

Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 2 Mesuji

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Hendro menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang ingin mengadakan acara pelepasan sebagai bentuk rasa syukur atas kelulusan siswa/i SMPN 2.

Namun, setelah mendapat teguran dari pemerintah daerah, pihak sekolah akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. Dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 422/210/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 yang dikirimkan kepada wali murid, dinyatakan bahwa acara pelepasan siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Mesuji Tahun Ajaran 2024/2025 resmi ditiadakan. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Nomor: 422/181/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 tertanggal 8 Januari 2025 dinyatakan batal.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membatalkan penggalangan dana tersebut. Bagi siswa yang sudah menyicil, uangnya akan dikembalikan. Ini perintah langsung dari Bupati. Jika sudah ada perintah dari atasan, kami tentu harus mematuhinya,” ujar Hendro.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan pungutan liar dalam dunia pendidikan berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 423 KUHP

“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

2. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada siswa atau wali murid, terutama bagi sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah.

Dengan adanya dugaan pungutan ini, pihak berwenang diharapkan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Red)****

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai 2 Januari 2025 pemerintah Salurkan 4 Bantuan bagi lansia usia 60 tahun ke Atas 

    Mulai 2 Januari 2025 pemerintah Salurkan 4 Bantuan bagi lansia usia 60 tahun ke Atas 

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, (INC Media) — Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 menyalurkan bantuan sosial bagi lansia yang berusia 60 tahun ke atas untuk memastikan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Mengutip dari media okeflores.com pada (2/1/2025) Berikut 4 bantuan sosial (Bansos) yang akan cair pada tahun 2025 untuk KPM lansia : KLJ (Kartu Lansia Jakarta) Program Kartu Lansia […]

  • Polri tangkap Pelaku kasus Video Deepfake Presiden RI dilampung tengah 

    Polri tangkap Pelaku kasus Video Deepfake Presiden RI dilampung tengah 

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media ) — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama dan wajah pejabat negara. Tak tanggung – tanggung Wajah pejabat yang digunakan itu diketahui Presiden Prabowo Subianto. Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, terduga pelaku yang diamankan […]

  • Dugaan Penipuan P3K Dilaporkan ke Polres Pesawaran, Korban Setor Rp70 Juta Sejak 2022

    Dugaan Penipuan P3K Dilaporkan ke Polres Pesawaran, Korban Setor Rp70 Juta Sejak 2022

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dugaan Penipuan P3K resmi dilaporkan ke pada Kamis, 26 Februari 2026. Laporan ini mencuat setelah korban mengaku menyetor uang Rp70 juta demi janji pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tak kunjung terealisasi sejak 2022. Perkara ini menyeret nama Seviyanti bersama suaminya, Akmal Sani, sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga menjanjikan […]

  • 200 KPM di Pekon Fajar Baru Pringsewu Terima Bantuan Sosial, Kini Bisa Dicairkan Sebagian Secara Tunai

    200 KPM di Pekon Fajar Baru Pringsewu Terima Bantuan Sosial, Kini Bisa Dicairkan Sebagian Secara Tunai

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pemerintah Pekon Fajar Baru Salurkan Bansos untuk 200 KPM, Pencairan Kini Lebih Fleksibel Pringsewu (Incmedia.site) – Sebanyak 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, menerima Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Dana Desa. Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Pekon Fajar Baru pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam suasana […]

  • BUMTi Pancamarga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penggemukan Kambing dan Pemberdayaan KWT

    BUMTi Pancamarga Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penggemukan Kambing dan Pemberdayaan KWT

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, – Pemerintah Tiyuh Pancamarga Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat, dalam rangka mendorong Program Ketahanan Pangan Nasional, fokuskan Badan Usaha Milik Tiyuh ( BUMTi ) untuk mengelola program tersbut. Jumaat, 15/02/2025. ” Kami fokuskan untuk program ketahanan pangan dengan mengembangkan usaha penggemukan kambing dan memberdayakan KWT dalam rangka memenuhi […]

  • Master Plan Banjir Bandar Lampung Harus Dibuka ke Publik, SIKAM: Kebijakan Jangan Lagi Reaktif

    Master Plan Banjir Bandar Lampung Harus Dibuka ke Publik, SIKAM: Kebijakan Jangan Lagi Reaktif

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Desakan Transparansi Penanganan Banjir Bandar Lampung, INC MEDIA — Master Plan Banjir Bandar Lampung dinilai harus segera diselesaikan dan dipaparkan secara terbuka kepada publik. Langkah ini dinilai penting agar arah kebijakan penanganan banjir di kota tersebut dapat diuji secara objektif oleh masyarakat, akademisi, serta pihak-pihak yang terdampak. Desakan tersebut muncul setelah banjir kembali melanda sejumlah […]

expand_less