Breaking News
light_mode

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

MESUJI, INC MEDIA. – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan biaya kelulusan sebesar Rp350 ribu per murid. Penarikan dana tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada wali murid yang ditandatangani Kepala Sekolah Hendro, S.Pd., serta diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin pada 8 Januari 2025.

Surat Pemberitahuan Viral di Media Sosial

Surat pemberitahuan tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial. Dalam surat Pemberitahuan No. 422/181/III.1.3/SMPN 2/MSJ/2025, Hendro dan Syaifudin menjelaskan bahwa penarikan dana dimaksudkan untuk membiayai acara pelepasan siswa kelas 9 SMPN 2 Mesuji Tahun Pelajaran 2024/2025, yang rencananya akan digelar pada Mei 2025. Surat itu juga menetapkan batas akhir pembayaran atau pelunasan sumbangan hingga Maret 2025.

Respons Mantan Bupati Mesuji

Mantan Bupati Mesuji, Khamamik, yang juga suami Bupati Mesuji Elviana Khamami, mengecam kebijakan tersebut.

“Kasihan wali murid dimintai sumbangan,” ujar Khamamik dalam tanggapannya di akun Facebook pada Senin, 24 Februari 2025.

Khamamik mendesak sekolah untuk segera mencabut surat tersebut dan membatalkan pungutan. Menurutnya, sekolah seharusnya meringankan beban wali murid, bukan malah memberatkan mereka.

“Dinas Pendidikan Mesuji tak boleh membiarkan hal semacam ini. Harus ditindak,” tegasnya.

Peringatan dari Bupati Mesuji

Bupati Mesuji, Elviana Khamami, mengingatkan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Mesuji untuk bekerja secara profesional dan meningkatkan koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

“Diingatkan kepada seluruh kepala SD dan SMP agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Semua kebijakan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait. Meskipun saya saat ini tidak berada di sana, hati, jiwa, dan pikiran saya tetap untuk masyarakat Mesuji dan Kabupaten Mesuji,” ujar Elviana dari Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.

Klarifikasi Dinas Pendidikan Mesuji

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Andi S. Nugraha, mengaku tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan pungutan tersebut.

“Kami sudah menegur kepala sekolah dan memerintahkan agar segera mengembalikan uang kepada wali murid yang telah membayar,” ujarnya.

Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 2 Mesuji

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Hendro menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang ingin mengadakan acara pelepasan sebagai bentuk rasa syukur atas kelulusan siswa/i SMPN 2.

Namun, setelah mendapat teguran dari pemerintah daerah, pihak sekolah akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. Dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 422/210/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 yang dikirimkan kepada wali murid, dinyatakan bahwa acara pelepasan siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Mesuji Tahun Ajaran 2024/2025 resmi ditiadakan. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Nomor: 422/181/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 tertanggal 8 Januari 2025 dinyatakan batal.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membatalkan penggalangan dana tersebut. Bagi siswa yang sudah menyicil, uangnya akan dikembalikan. Ini perintah langsung dari Bupati. Jika sudah ada perintah dari atasan, kami tentu harus mematuhinya,” ujar Hendro.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan pungutan liar dalam dunia pendidikan berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 423 KUHP

“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

2. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada siswa atau wali murid, terutama bagi sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah.

Dengan adanya dugaan pungutan ini, pihak berwenang diharapkan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Red)****

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Pembangunan Sumur Bor di Candra Mukti Dipertanyakan Warga

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA. – Pembangunan dua titik sumur bor yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menuai sorotan warga. Pasalnya, kedua sumur bor tersebut memiliki kualitas bangunan yang berbeda, meski menggunakan anggaran yang sama. Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan […]

  • Merajut Kasih di Hari Fitri: Halal Bihalal Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah 2025

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Suasana penuh haru, kehangatan, dan kebahagiaan menyelimuti pertemuan akbar Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah dalam acara Halal Bihalal yang digelar di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Rabu (2/4/2025) Acara yang berlangsung pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H ini menjadi ajang silaturahmi yang mempertemukan keluarga dari […]

  • Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Polda Lampung memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya dugaan penolakan laporan masyarakat.  Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, yang menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Pihaknya memastikan bahwa Polda Lampung selalu memproses setiap laporan masyarakat yang masuk sesuai prosedur dan […]

  • BTC Polda Aceh Raih Juara III Turnamen Tenis Piala Panglima TNI

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA – BTC Polda Aceh berhasil meraih Juara III dalam Turnamen Tenis Piala Panglima TNI yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI. Prestasi tersebut menjadi catatan positif bagi Bhayangkara Tennis Club (BTC) Polda Aceh sekaligus memperkuat semangat sportivitas dan sinergitas TNI-Polri di Aceh. BTC Polda Aceh Tampil Kompetitif Turnamen tenis tersebut […]

  • DPD PSI Way Kanan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Achmad Ridho Julian, Wujud Soliditas Kader di Lampung

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    WAY KANAN, INC MEDIA – DPD PSI Way Kanan menunjukkan kekompakan dan semangat kekeluargaan dengan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Ketua DPW PSI Lampung, Achmad Ridho Julian. Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan antarkader sekaligus bentuk dukungan terhadap kepemimpinan partai di tingkat provinsi. Ucapan tersebut disampaikan melalui sebuah video berdurasi 19 detik yang dipimpin […]

  • Abah Goteng Soroti Penanganan ODGJ di Baradatu: Masyarakat Harus Aman, ODGJ Tetap Harus Dilindungi

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    WAY KANAN, INC MEDIA — ODGJ di Baradatu yang sempat meresahkan warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat Abah Goteng. Ia menilai penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa tidak boleh berhenti pada upaya mengamankan situasi, tetapi harus dilanjutkan dengan pendekatan kemanusiaan dan penanganan yang berkelanjutan. Sebelumnya, […]

expand_less