Breaking News
light_mode

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

MESUJI, INC MEDIA. – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan biaya kelulusan sebesar Rp350 ribu per murid. Penarikan dana tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada wali murid yang ditandatangani Kepala Sekolah Hendro, S.Pd., serta diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin pada 8 Januari 2025.

Surat Pemberitahuan Viral di Media Sosial

Surat pemberitahuan tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial. Dalam surat Pemberitahuan No. 422/181/III.1.3/SMPN 2/MSJ/2025, Hendro dan Syaifudin menjelaskan bahwa penarikan dana dimaksudkan untuk membiayai acara pelepasan siswa kelas 9 SMPN 2 Mesuji Tahun Pelajaran 2024/2025, yang rencananya akan digelar pada Mei 2025. Surat itu juga menetapkan batas akhir pembayaran atau pelunasan sumbangan hingga Maret 2025.

Respons Mantan Bupati Mesuji

Mantan Bupati Mesuji, Khamamik, yang juga suami Bupati Mesuji Elviana Khamami, mengecam kebijakan tersebut.

“Kasihan wali murid dimintai sumbangan,” ujar Khamamik dalam tanggapannya di akun Facebook pada Senin, 24 Februari 2025.

Khamamik mendesak sekolah untuk segera mencabut surat tersebut dan membatalkan pungutan. Menurutnya, sekolah seharusnya meringankan beban wali murid, bukan malah memberatkan mereka.

“Dinas Pendidikan Mesuji tak boleh membiarkan hal semacam ini. Harus ditindak,” tegasnya.

Peringatan dari Bupati Mesuji

Bupati Mesuji, Elviana Khamami, mengingatkan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Mesuji untuk bekerja secara profesional dan meningkatkan koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

“Diingatkan kepada seluruh kepala SD dan SMP agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Semua kebijakan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait. Meskipun saya saat ini tidak berada di sana, hati, jiwa, dan pikiran saya tetap untuk masyarakat Mesuji dan Kabupaten Mesuji,” ujar Elviana dari Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.

Klarifikasi Dinas Pendidikan Mesuji

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Andi S. Nugraha, mengaku tidak mengetahui adanya surat pemberitahuan pungutan tersebut.

“Kami sudah menegur kepala sekolah dan memerintahkan agar segera mengembalikan uang kepada wali murid yang telah membayar,” ujarnya.

Penjelasan Kepala Sekolah SMPN 2 Mesuji

Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah Hendro menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), yang ingin mengadakan acara pelepasan sebagai bentuk rasa syukur atas kelulusan siswa/i SMPN 2.

Namun, setelah mendapat teguran dari pemerintah daerah, pihak sekolah akhirnya membatalkan kebijakan tersebut. Dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 422/210/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 yang dikirimkan kepada wali murid, dinyatakan bahwa acara pelepasan siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Mesuji Tahun Ajaran 2024/2025 resmi ditiadakan. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Nomor: 422/181/III.1.3/SMPN.2/MSJ/2025 tertanggal 8 Januari 2025 dinyatakan batal.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait untuk membatalkan penggalangan dana tersebut. Bagi siswa yang sudah menyicil, uangnya akan dikembalikan. Ini perintah langsung dari Bupati. Jika sudah ada perintah dari atasan, kami tentu harus mematuhinya,” ujar Hendro.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan pungutan liar dalam dunia pendidikan berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 423 KUHP

“Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

2. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

3. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada siswa atau wali murid, terutama bagi sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah.

Dengan adanya dugaan pungutan ini, pihak berwenang diharapkan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Red)****

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nanang Ermanto Tutup Acara Road Show Jalan Sehat Wisata Gembira di Tanjung Sari 

    Nanang Ermanto Tutup Acara Road Show Jalan Sehat Wisata Gembira di Tanjung Sari 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA —Gelaran Jalan Sehat Wisata Gembira Pemkab Lampung Selatan resmi di tutup. Kecamatan Tanjung Sari menjadi lokasi terakhir Road Show jalan sehat yang kurang lebih sudah dilaksanakan selama dua pekan ini. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan dipusatkan di Lapangan Desa Wonodadi Kecamatan setempat, Rabu (18/9/2024). Baca Juga : Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Menjelang Pilkada, Polres […]

  • Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat

    Kapolres Metro Bersama Organisasi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Bagikan Takjil untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Metro, INC MEDIA — Ramadhan bulan penuh dengan keberkahan dan kebersamaan, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K bersama organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di depan Mapolres Metro. Aksi sosial ini bertujuan untuk mempererat hubungan […]

  • PBH Peradi Siap Dampingi Masyarakat Lampung Hadapi Kasus Hukum

    PBH Peradi Siap Dampingi Masyarakat Lampung Hadapi Kasus Hukum

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    PBH Peradi Siap Bantu Masyarakat Hadapi Masalah Hukum Komitmen Hadir untuk Warga Tidak Mampu Bandarlampung, INC MEDIA – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandarlampung menyatakan siap mendampingi masyarakat Lampung dalam menghadapi persoalan hukum. Wakil Ketua PBH Peradi, Indra Sukma, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk membela dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya warga kurang mampu. “Kita hadir […]

  • LSM LANTANG Ungkap Dugaan Korupsi Fantastis di Sekretariat DPRD Pringsewu, Siap Lapor Kejaksaan

    LSM LANTANG Ungkap Dugaan Korupsi Fantastis di Sekretariat DPRD Pringsewu, Siap Lapor Kejaksaan

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    LSM LANTANG Ungkap Dugaan Pemborosan Anggaran Fantastis di Sekretariat DPRD Pringsewu, Siap Gelar Aksi Demonstrasi Pringsewu, INC MEDIA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu. Aksi ini digagas setelah ditemukannya dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran tahun 2023 dan 2024 yang […]

  • Pemerintah Pekon Sukaratu Bangun Jalan Usaha Tani dari Dana Desa 2025, Masyarakat Sambut Gembira

    Pemerintah Pekon Sukaratu Bangun Jalan Usaha Tani dari Dana Desa 2025, Masyarakat Sambut Gembira

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Pemerintah Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur desa dengan membangun jalan rabat beton di tahap pertama menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pembangunan fisik tersebut difokuskan di Dusun V RT 02 berupa rabat beton sepanjang 200 meter, lebar 1,2 meter, dan ketebalan 15 cm, dengan […]

  • Kompak, Dandim dan Kapolres Bandar Lampung Dukung Deklarasi Pilkada Damai

    Kompak, Dandim dan Kapolres Bandar Lampung Dukung Deklarasi Pilkada Damai

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA —Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, menghadiri kegiatan Deklarasi kampanye damai pilkada bandar lampung tahun 2024. Selain Dandim, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras S.I.K juga tampak menghadiri kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kalpataru, Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (24/9). Sejumlah Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil […]

expand_less