Ijazah Palsu DPRD: Pesan Diduga dari Eli Fitriyana Beredar, Minta Kapolda Lampung Usut Tuntas Seluruh Rangkaian Perkara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Ijazah Palsu DPRD kembali menjadi sorotan publik setelah beredar sebuah pesan yang diduga berasal dari Eli Fitriyana (EF), anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Partai Demokrat yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Salinan pesan tersebut diterima redaksi INC MEDIA dan memuat permohonan kepada Kapolda Lampung agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak berhenti hanya pada dirinya.
Dalam pesan yang diterima redaksi, Eli menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan dokumen yang kini menjadi objek perkara.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, INC MEDIA belum dapat memverifikasi secara independen keaslian maupun seluruh substansi pesan yang beredar tersebut.
Ijazah Palsu DPRD: EF Mengaku Hanya Sebagai Pengguna Dokumen
Dalam isi pesan yang beredar, Eli mengaku dirinya hanya sebagai pengguna ijazah yang kini menjadi objek perkara hukum.
Ia menyatakan tidak mengetahui proses penerbitan dokumen tersebut karena seluruh proses administrasi saat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat disebut diurus oleh mantan suaminya.
Berdasarkan pengakuannya, dirinya tidak terlibat dalam proses pembuatan maupun penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan penyidik.
Meminta Penyidik Menelusuri Seluruh Pihak yang Berkaitan
Eli juga meminta agar penyidik tidak hanya berfokus pada dirinya sebagai tersangka.
Dalam pesannya, ia mengaku telah menyampaikan keterangan tersebut saat proses konfrontasi penyidikan. Menurut pengakuannya, terdapat pihak lain yang dinilai mengetahui proses penerbitan maupun penandatanganan dokumen tersebut.
Ia bahkan menyebut seseorang berinisial F.K. serta seorang kepala sekolah yang menurut keterangannya mengetahui proses penerbitan dokumen yang kini menjadi objek perkara.
Atas dasar itu, Eli berharap penyidik dapat memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga penanganan perkara berjalan secara utuh dan memberikan kepastian hukum.
Sampaikan Dugaan Permintaan Sejumlah Uang
Selain meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, Eli juga menyampaikan pengakuan mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang selama proses hukum berlangsung.
Dalam pesan tersebut, ia menyebut seseorang berinisial A.A. yang menurut pengakuannya pernah menyampaikan adanya permintaan uang dalam nominal tertentu.
Ia juga mengaku sempat diminta menyiapkan sejumlah uang ketika menjalani proses di kejaksaan.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan isi pesan yang diterima redaksi dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Mohon Keadilan kepada Kapolda Lampung
Melalui pesan yang beredar, Eli memohon kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfie Assegaf, agar perkara yang menjerat dirinya ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Ia berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat serta insan pers untuk turut mengawal jalannya proses hukum hingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Perkara Masih Berada pada Tahap P-19
INC MEDIA terus mengikuti perkembangan perkara ini sejak tahap klarifikasi hingga penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut saat ini masih berada pada tahap P-19, yakni berkas perkara telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk sebelum kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
Tahap P-19 menunjukkan bahwa penyidik masih harus memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara dinilai lengkap secara formil maupun materiil sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
INC MEDIA Lakukan Konfirmasi kepada Seluruh Pihak
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, INC MEDIA telah menghubungi Eli Fitriyana melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/7/2026) guna mengonfirmasi keaslian maupun substansi pesan yang beredar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Eli hanya memberikan balasan singkat, “Waalaikumsalam,” dan belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi yang diajukan redaksi.
Redaksi juga telah meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Menanggapi permohonan konfirmasi, Kombes Pol. Yuni Iswandari menjawab, “Pagi, mohon waktu,” serta mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Lampung, Kompol Andri.
Saat dihubungi, Kompol Andri juga memberikan tanggapan singkat dengan menyampaikan, “Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh… Mohon waktu ya Mas,” balasnya, Selasa (14/7/2026).
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih menunggu jawaban resmi terkait perkembangan penyidikan, status berkas perkara P-19, maupun langkah penyidik dalam memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Keterangan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan salinan pesan yang diduga disampaikan oleh Eli Fitriyana dan diterima redaksi INC MEDIA.
INC MEDIA belum dapat memverifikasi secara independen keaslian maupun seluruh klaim yang terdapat dalam isi pesan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pengakuan, pendapat, dugaan, penyebutan nama maupun inisial pihak tertentu merupakan pernyataan yang diduga berasal dari Eli Fitriyana dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui proses peradilan.
INC MEDIA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan pemberitaan, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. | Red
- Penulis: Redaksi




