Lucky Hakim Perintahkan Razia Miras Indramayu: “Tidak Ada Batasan, Semuanya Kita Sikat”
- account_circle Udin Solehudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

INDRAMAYU, INC MEDIA – Miras Indramayu kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan tidak boleh ada peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di wilayahnya.
Pernyataan itu disampaikan Lucky setelah mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas bupati.
Sikap tersebut bukan sekadar pernyataan politik. Pemkab Indramayu kemudian mendorong langkah penertiban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.
Instruksi itu diarahkan untuk memastikan larangan peredaran minuman beralkohol benar-benar berjalan di lapangan.
Miras Indramayu: Lucky Minta Razia Menyeluruh
Lucky meminta aparat tidak hanya menyasar lokasi yang selama ini telah diketahui. Penyisiran harus dilakukan hingga ke titik-titik yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol.
Dalam instruksinya, Lucky bahkan meminta tidak ada minuman beralkohol yang lolos dari penertiban.
“Saya meminta kepada Kasat Pol PP bahwa tidak boleh ada setetes pun beredar minuman beralkohol, baik Anggur Orang Tua, Newport, maupun merek lainnya. Tolong dirazia, kumpulkan, dan nanti kita musnahkan bersama-sama. Cari sampai ke sudut-sudut paling dalam,” instruksinya.
Lucky juga menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dibatasi berdasarkan kadar alkohol.
“Tidak ada batasan, mau 1%, 2%, 3%, atau 14%, semuanya kita sikat,” tambah Lucky.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Indramayu mengambil pendekatan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan ketentuan daerah.
Perda Miras Indramayu Jadi Dasar Penertiban
Pemkab Indramayu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Pemkab melalui Satpol PP telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada distributor dan pedagang minuman beralkohol. Berdasarkan penjelasan Satpol PP Indramayu, ketentuan daerah melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.
Artinya, persoalan miras tidak berhenti pada operasi atau penyitaan barang. Penegakan aturan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, pendataan titik rawan, serta tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Razia Miras Indramayu Mulai Bergerak
Instruksi Bupati Lucky kemudian ditindaklanjuti dengan razia di sejumlah wilayah. Aparat gabungan melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan minuman beralkohol.
Razia antara lain dilakukan di Kecamatan Haurgeulis, Kedokanbunder, Kandanghaur, Lohbener, Jatibarang, Sliyeg hingga Patrol. Dalam salah satu operasi, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa wilayah.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa instruksi pemberantasan miras mulai diterjemahkan menjadi operasi di lapangan. Namun, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan setelah razia selesai.
Pemerintah daerah perlu memastikan penertiban tidak hanya berlangsung sesaat. Titik-titik yang pernah ditemukan menjual atau menyimpan miras perlu menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Ketegasan Harus Berujung pada Penegakan Aturan
Sikap keras Bupati Lucky Hakim menjadi pesan politik yang jelas: pemerintah daerah ingin menjadikan Indramayu sebagai wilayah yang lebih tertib dari peredaran minuman beralkohol.
Namun, ketegasan tersebut perlu berjalan seiring dengan prosedur hukum. Setiap tindakan penertiban harus dilakukan secara terukur, berdasarkan kewenangan, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga memiliki peran penting. Informasi mengenai dugaan peredaran miras dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur.
Pada akhirnya, pemberantasan miras bukan hanya soal menyita botol. Persoalan utamanya adalah memastikan jalur distribusi terputus, pelanggaran tidak berulang, dan aturan daerah benar-benar memiliki daya paksa.
Instruksi Lucky Hakim kini menjadi ujian bagi jajaran terkait. Jika pemerintah menyatakan tidak ada toleransi, maka konsistensi penegakan aturan harus terlihat sampai tingkat paling bawah.
Miras Indramayu bukan sekadar isu ketertiban, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah daerah mampu menjalankan regulasi secara tegas, konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.
- Penulis: Udin Solehudin







