Breaking News
light_mode

Lucky Hakim Perintahkan Razia Miras Indramayu: “Tidak Ada Batasan, Semuanya Kita Sikat”

  • account_circle Udin Solehudin
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

INDRAMAYU, INC MEDIA – Miras Indramayu kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan tidak boleh ada peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di wilayahnya.

Pernyataan itu disampaikan Lucky setelah mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas bupati.

Sikap tersebut bukan sekadar pernyataan politik. Pemkab Indramayu kemudian mendorong langkah penertiban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.

Instruksi itu diarahkan untuk memastikan larangan peredaran minuman beralkohol benar-benar berjalan di lapangan.

Miras Indramayu: Lucky Minta Razia Menyeluruh

Lucky meminta aparat tidak hanya menyasar lokasi yang selama ini telah diketahui. Penyisiran harus dilakukan hingga ke titik-titik yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol.

Dalam instruksinya, Lucky bahkan meminta tidak ada minuman beralkohol yang lolos dari penertiban.

“Saya meminta kepada Kasat Pol PP bahwa tidak boleh ada setetes pun beredar minuman beralkohol, baik Anggur Orang Tua, Newport, maupun merek lainnya. Tolong dirazia, kumpulkan, dan nanti kita musnahkan bersama-sama. Cari sampai ke sudut-sudut paling dalam,” instruksinya.

Lucky juga menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dibatasi berdasarkan kadar alkohol.

“Tidak ada batasan, mau 1%, 2%, 3%, atau 14%, semuanya kita sikat,” tambah Lucky.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Indramayu mengambil pendekatan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan ketentuan daerah.

Perda Miras Indramayu Jadi Dasar Penertiban

Pemkab Indramayu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Pemkab melalui Satpol PP telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada distributor dan pedagang minuman beralkohol. Berdasarkan penjelasan Satpol PP Indramayu, ketentuan daerah melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.

Artinya, persoalan miras tidak berhenti pada operasi atau penyitaan barang. Penegakan aturan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, pendataan titik rawan, serta tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Razia Miras Indramayu Mulai Bergerak

Instruksi Bupati Lucky kemudian ditindaklanjuti dengan razia di sejumlah wilayah. Aparat gabungan melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan minuman beralkohol.

Razia antara lain dilakukan di Kecamatan Haurgeulis, Kedokanbunder, Kandanghaur, Lohbener, Jatibarang, Sliyeg hingga Patrol. Dalam salah satu operasi, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa wilayah.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa instruksi pemberantasan miras mulai diterjemahkan menjadi operasi di lapangan. Namun, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan setelah razia selesai.

Pemerintah daerah perlu memastikan penertiban tidak hanya berlangsung sesaat. Titik-titik yang pernah ditemukan menjual atau menyimpan miras perlu menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Ketegasan Harus Berujung pada Penegakan Aturan

Sikap keras Bupati Lucky Hakim menjadi pesan politik yang jelas: pemerintah daerah ingin menjadikan Indramayu sebagai wilayah yang lebih tertib dari peredaran minuman beralkohol.

Namun, ketegasan tersebut perlu berjalan seiring dengan prosedur hukum. Setiap tindakan penertiban harus dilakukan secara terukur, berdasarkan kewenangan, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga memiliki peran penting. Informasi mengenai dugaan peredaran miras dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur.

Pada akhirnya, pemberantasan miras bukan hanya soal menyita botol. Persoalan utamanya adalah memastikan jalur distribusi terputus, pelanggaran tidak berulang, dan aturan daerah benar-benar memiliki daya paksa.

Instruksi Lucky Hakim kini menjadi ujian bagi jajaran terkait. Jika pemerintah menyatakan tidak ada toleransi, maka konsistensi penegakan aturan harus terlihat sampai tingkat paling bawah.

Miras Indramayu bukan sekadar isu ketertiban, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah daerah mampu menjalankan regulasi secara tegas, konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

 

 

  • Penulis: Udin Solehudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wartawan Diancam Usai Ungkap Dugaan Pengolahan Minyak Mentah Ilegal oleh PT SIE Tanjung Bintang 

    Wartawan Diancam Usai Ungkap Dugaan Pengolahan Minyak Mentah Ilegal oleh PT SIE Tanjung Bintang 

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat. Kali ini, seorang wartawan Wawai News, Onyenk, mendapatkan ancaman dari seorang pengusaha minyak mentah yang diduga mengelola limbah B3 dan oli bekas di Dusun Daton 9, Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025. Agar beritanya berimbang, Onyenk mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola terkait […]

  • Temuan DPRD Lampung Timur Diduga Mengarah Korupsi, Pola Penyimpangan Anggaran Berulang Sejak 2022

    Temuan DPRD Lampung Timur Diduga Mengarah Korupsi, Pola Penyimpangan Anggaran Berulang Sejak 2022

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC MEDIA – Temuan DPRD Lampung Timur kembali menjadi sorotan setelah data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap pola penyimpangan anggaran yang berulang sejak 2022 hingga pertengahan 2025. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kini dipertanyakan publik, menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD setempat. […]

  • Jembatan Perintis Garuda Perkuat Konektivitas Desa Sukaraja Lewat Ground Breaking Tahap III–IV

    Jembatan Perintis Garuda Perkuat Konektivitas Desa Sukaraja Lewat Ground Breaking Tahap III–IV

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Jembatan Perintis Garuda menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses dan konektivitas masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan. Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M. bersama Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, S.H. menghadiri langsung kegiatan ground breaking pembangunan jembatan tersebut, Rabu (1/4/2026), di Dusun 1 Sungai Way Semah. Jembatan Perintis Garuda […]

  • Inspektorat Panggil pihak Disdikbud Pesawaran Terkait Tender Cepat. Febriansyah: Kita Akan Bawa Persoalan ini ke KPK

    Inspektorat Panggil pihak Disdikbud Pesawaran Terkait Tender Cepat. Febriansyah: Kita Akan Bawa Persoalan ini ke KPK

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Menelusuri terkait Pelaksanaan tender pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten pesawaran Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 di duga di paksakan dalam pelaksanaannya. Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Barang dan Jasa (PBJ), Sumarlin, menjelaskan bahwa benar ada pelaksanaan Tender Cepat Dinas Pendidikan Pesawaran […]

  • Penyerobotan Tanah Azzahra, Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Khusus

    Penyerobotan Tanah Azzahra, Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Khusus

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ahli Waris Minta Penanganan Dugaan Penyerobotan Tanah Dilakukan Transparan Bandar Lampung, incmedia.site – Dugaan Penyerobotan Tanah Azzahra kembali menjadi sorotan publik setelah ahli waris H. Nawawi mendesak Kapolda Lampung untuk segera menggelar perkara khusus terkait dugaan penyerobotan lahan yang disebut berkaitan dengan Sekolah Azzahra. Desakan tersebut muncul karena pihak ahli waris menilai perkara yang berjalan […]

  • Sat Polairud Polres Pesawaran Tabur Bunga di Laut, Hormati Jasa Pahlawan di Hari Bhayangkara ke-79

    Sat Polairud Polres Pesawaran Tabur Bunga di Laut, Hormati Jasa Pahlawan di Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Sat Polairud Polres Pesawaran mengikuti upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut yang digelar secara khidmat di Dermaga B Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Senin (23/6/2025). Dua personel terbaik Sat Polairud Polres Pesawaran, yakni Aipda Sianipar dan Bripka Triyas Hastomo, mewakili satuannya dalam kegiatan […]

expand_less