Breaking News
light_mode

Lucky Hakim Perintahkan Razia Miras Indramayu: “Tidak Ada Batasan, Semuanya Kita Sikat”

  • account_circle Udin Solehudin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

INDRAMAYU, INC MEDIA – Miras Indramayu kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan tidak boleh ada peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di wilayahnya.

Pernyataan itu disampaikan Lucky setelah mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas bupati.

Sikap tersebut bukan sekadar pernyataan politik. Pemkab Indramayu kemudian mendorong langkah penertiban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.

Instruksi itu diarahkan untuk memastikan larangan peredaran minuman beralkohol benar-benar berjalan di lapangan.

Miras Indramayu: Lucky Minta Razia Menyeluruh

Lucky meminta aparat tidak hanya menyasar lokasi yang selama ini telah diketahui. Penyisiran harus dilakukan hingga ke titik-titik yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol.

Dalam instruksinya, Lucky bahkan meminta tidak ada minuman beralkohol yang lolos dari penertiban.

“Saya meminta kepada Kasat Pol PP bahwa tidak boleh ada setetes pun beredar minuman beralkohol, baik Anggur Orang Tua, Newport, maupun merek lainnya. Tolong dirazia, kumpulkan, dan nanti kita musnahkan bersama-sama. Cari sampai ke sudut-sudut paling dalam,” instruksinya.

Lucky juga menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dibatasi berdasarkan kadar alkohol.

“Tidak ada batasan, mau 1%, 2%, 3%, atau 14%, semuanya kita sikat,” tambah Lucky.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Indramayu mengambil pendekatan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan ketentuan daerah.

Perda Miras Indramayu Jadi Dasar Penertiban

Pemkab Indramayu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Pemkab melalui Satpol PP telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada distributor dan pedagang minuman beralkohol. Berdasarkan penjelasan Satpol PP Indramayu, ketentuan daerah melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.

Artinya, persoalan miras tidak berhenti pada operasi atau penyitaan barang. Penegakan aturan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, pendataan titik rawan, serta tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Razia Miras Indramayu Mulai Bergerak

Instruksi Bupati Lucky kemudian ditindaklanjuti dengan razia di sejumlah wilayah. Aparat gabungan melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan minuman beralkohol.

Razia antara lain dilakukan di Kecamatan Haurgeulis, Kedokanbunder, Kandanghaur, Lohbener, Jatibarang, Sliyeg hingga Patrol. Dalam salah satu operasi, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa wilayah.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa instruksi pemberantasan miras mulai diterjemahkan menjadi operasi di lapangan. Namun, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan setelah razia selesai.

Pemerintah daerah perlu memastikan penertiban tidak hanya berlangsung sesaat. Titik-titik yang pernah ditemukan menjual atau menyimpan miras perlu menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Ketegasan Harus Berujung pada Penegakan Aturan

Sikap keras Bupati Lucky Hakim menjadi pesan politik yang jelas: pemerintah daerah ingin menjadikan Indramayu sebagai wilayah yang lebih tertib dari peredaran minuman beralkohol.

Namun, ketegasan tersebut perlu berjalan seiring dengan prosedur hukum. Setiap tindakan penertiban harus dilakukan secara terukur, berdasarkan kewenangan, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga memiliki peran penting. Informasi mengenai dugaan peredaran miras dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur.

Pada akhirnya, pemberantasan miras bukan hanya soal menyita botol. Persoalan utamanya adalah memastikan jalur distribusi terputus, pelanggaran tidak berulang, dan aturan daerah benar-benar memiliki daya paksa.

Instruksi Lucky Hakim kini menjadi ujian bagi jajaran terkait. Jika pemerintah menyatakan tidak ada toleransi, maka konsistensi penegakan aturan harus terlihat sampai tingkat paling bawah.

Miras Indramayu bukan sekadar isu ketertiban, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah daerah mampu menjalankan regulasi secara tegas, konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

 

 

  • Penulis: Udin Solehudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daftar 32 Nama Kepala SD & SMP Bandar Lampung Dilantik Wali Kota 22 Desember 2023

    Ini Daftar 32 Nama Kepala SD & SMP Bandar Lampung Dilantik Wali Kota 22 Desember 2023

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Terduga Pelaku Cabul Anak Ditangkap Tekab 308 Polres Pesisir Barat

    Terduga Pelaku Cabul Anak Ditangkap Tekab 308 Polres Pesisir Barat

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Irfan
    • 0Komentar

    PESISIR BARAT, INC MEDIA — Pelaku cabul anak berinisial BW (31) alias VJ Baduy, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Perkara tersebut kini ditangani […]

  • Mendes Yandri : Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024

    Mendes Yandri : Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Setelah sebelumnya dilakukan secara virtual bersama para Kepala Desa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi, kali ini  dilakukan […]

  • Pembangunan Taman Wisata Pemancingan Tubaba Dinilai Gagal Total, Dana Besar Diduga Dikorupsi!

    Pembangunan Taman Wisata Pemancingan Tubaba Dinilai Gagal Total, Dana Besar Diduga Dikorupsi!

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (incmedia.site) — Proyek pembangunan Taman Wisata Pemancingan yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2024 kini mendapat sorotan tajam dari publik. Meski proyek ini menghabiskan dana ratusan juta rupiah, kondisinya justru tampak terbengkalai dan jauh dari harapan masyarakat. Proyek yang baru selesai dikerjakan […]

  • Taptu dan Pawai Obor Langsa Kobarkan Semangat HUT ke-81 RI

    Taptu dan Pawai Obor Langsa Kobarkan Semangat HUT ke-81 RI

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Imam
    • 0Komentar

    Kota Langsa, INC MEDIA – Taptu dan Pawai Obor Langsa menjadi simbol kuat penghormatan terhadap jasa para pahlawan pada malam menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Wakil Wali Kota Langsa Muhammad Haikal Alfisyahrin memimpin penyalaan obor induk sekaligus pelepasan pawai obor, Minggu malam (16/8/2026). Taptu dan Pawai Obor Langsa Penuh Makna Rangkaian […]

  • Kualitas Beras Bansos di Natar Lampung Selatan Disorot, Warga Keluhkan Kondisi Tak Layak

    Kualitas Beras Bansos di Natar Lampung Selatan Disorot, Warga Keluhkan Kondisi Tak Layak

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Kualitas Beras Bansos Jadi Sorotan Warga Natar Kualitas beras bansos kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial Facebook memicu perbincangan luas terkait bantuan sosial di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan kondisi beras bantuan yang dinilai tidak layak konsumsi, mulai dari tekstur […]

expand_less