Breaking News
light_mode

Lucky Hakim Perintahkan Razia Miras Indramayu: “Tidak Ada Batasan, Semuanya Kita Sikat”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

INDRAMAYU, INC MEDIA – Miras Indramayu kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan tidak boleh ada peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di wilayahnya.

Pernyataan itu disampaikan Lucky setelah mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jumat, 14 Agustus 2026. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman beralkohol yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegas bupati.

Sikap tersebut bukan sekadar pernyataan politik. Pemkab Indramayu kemudian mendorong langkah penertiban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.

Instruksi itu diarahkan untuk memastikan larangan peredaran minuman beralkohol benar-benar berjalan di lapangan.

Miras Indramayu: Lucky Minta Razia Menyeluruh

Lucky meminta aparat tidak hanya menyasar lokasi yang selama ini telah diketahui. Penyisiran harus dilakukan hingga ke titik-titik yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol.

Dalam instruksinya, Lucky bahkan meminta tidak ada minuman beralkohol yang lolos dari penertiban.

“Saya meminta kepada Kasat Pol PP bahwa tidak boleh ada setetes pun beredar minuman beralkohol, baik Anggur Orang Tua, Newport, maupun merek lainnya. Tolong dirazia, kumpulkan, dan nanti kita musnahkan bersama-sama. Cari sampai ke sudut-sudut paling dalam,” instruksinya.

Lucky juga menegaskan bahwa penertiban tidak boleh dibatasi berdasarkan kadar alkohol.

“Tidak ada batasan, mau 1%, 2%, 3%, atau 14%, semuanya kita sikat,” tambah Lucky.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Indramayu mengambil pendekatan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan ketentuan daerah.

Perda Miras Indramayu Jadi Dasar Penertiban

Pemkab Indramayu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Pemkab melalui Satpol PP telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada distributor dan pedagang minuman beralkohol. Berdasarkan penjelasan Satpol PP Indramayu, ketentuan daerah melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.

Artinya, persoalan miras tidak berhenti pada operasi atau penyitaan barang. Penegakan aturan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, pendataan titik rawan, serta tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Razia Miras Indramayu Mulai Bergerak

Instruksi Bupati Lucky kemudian ditindaklanjuti dengan razia di sejumlah wilayah. Aparat gabungan melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan minuman beralkohol.

Razia antara lain dilakukan di Kecamatan Haurgeulis, Kedokanbunder, Kandanghaur, Lohbener, Jatibarang, Sliyeg hingga Patrol. Dalam salah satu operasi, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa wilayah.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa instruksi pemberantasan miras mulai diterjemahkan menjadi operasi di lapangan. Namun, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan setelah razia selesai.

Pemerintah daerah perlu memastikan penertiban tidak hanya berlangsung sesaat. Titik-titik yang pernah ditemukan menjual atau menyimpan miras perlu menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Ketegasan Harus Berujung pada Penegakan Aturan

Sikap keras Bupati Lucky Hakim menjadi pesan politik yang jelas: pemerintah daerah ingin menjadikan Indramayu sebagai wilayah yang lebih tertib dari peredaran minuman beralkohol.

Namun, ketegasan tersebut perlu berjalan seiring dengan prosedur hukum. Setiap tindakan penertiban harus dilakukan secara terukur, berdasarkan kewenangan, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga memiliki peran penting. Informasi mengenai dugaan peredaran miras dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur.

Pada akhirnya, pemberantasan miras bukan hanya soal menyita botol. Persoalan utamanya adalah memastikan jalur distribusi terputus, pelanggaran tidak berulang, dan aturan daerah benar-benar memiliki daya paksa.

Instruksi Lucky Hakim kini menjadi ujian bagi jajaran terkait. Jika pemerintah menyatakan tidak ada toleransi, maka konsistensi penegakan aturan harus terlihat sampai tingkat paling bawah.

Miras Indramayu bukan sekadar isu ketertiban, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah daerah mampu menjalankan regulasi secara tegas, konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Lampung Utara Tinjau Langsung Proses Penerimaan Siswa Baru, Tegaskan Tak Ada Titipan dan Pungli

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Utara, INC MEDIA — Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., melakukan inspeksi langsung ke sejumlah sekolah di wilayah Kotabumi untuk memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Selasa (1/7/2025). Kunjungan ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk menjamin transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik […]

  • SDN 1 Trans Tanjungan Gelar Sertijab Kepala Sekolah 

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — SDN 1 Trans Tanjungan pada Senin, 11 November 2024 menyelenggarakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Sekolah (kepsek) lama Endang Dwi Korawati S.Pd SD yang telah memasuki masa purna tugas kepada Plt. Kepala Sekolah Dasma S.Pd M.Pd. dilaksanakan di Sekolah SDN 1 Trans Tanjungan dihadiri oleh Ketua Korwil 7 Sukamto […]

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MS (39), warga Jawa Timur, serta barang bukti sebanyak 24 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.   Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025) setelah polisi menerima informasi dari […]

  • Relawan Aris Sandi Bersatu Adakan Bakti Sosial Jum’at Berkah Berbagi Nasi Kotak 

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Relawan Aries Sandi Bersatu Desa Negri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran adakan giat bakti sosial “Jum’at Berkah” dengan berbagi nasi kotak bertempat di Tugu Coklat. Jum’at (01/11/2024) Dalam acara Jum’at berbagi tersebut Relawan Aries Sandi Bersatu membagikan Ratusan nasi kotak kepada pengguna Jalan yang melintas, terjun langsung dalam Kegiatan tersebut […]

  • Saat Menagih Anggotanya, Ketua Mekar di Bunuh dan di Bakar, Mayatnya di buang di tempat Sampah

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    LIMA PULUH KOTA, M-TJEK NEWS – Warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat digegerkan penemuan kerangka seorang mayat yang telah hangus terbakar ditempat Pembuangan sampah pada Rabu (3/7/2024), sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut warga setempat, Feni Ria Andriani yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka tersebut diduga korban pembunuhan dengan cara sadis. Feni Ria Andriani merupakan ibu rumah tangga […]

  • Judi Online Internasional Digerebek, Bareskrim Polri Segel Markas di Jakbar dan Amankan 321 WNA

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Judi online internasional kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menggerebek sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi pusat operasional jaringan perjudian daring lintas negara. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat […]

expand_less