Bisnis Haram Dugaan Oli Palsu di Lampung Diduga Pindah Lokasi, Publik Desak Polda Bertindak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Dugaan oli palsu Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas usaha yang diduga ilegal tersebut disebut berpindah lokasi usai ramai diberitakan media. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi baru aktivitas itu diduga berada di wilayah gunung langgar, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Perpindahan lokasi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas distribusi dan penjualan oli yang diduga tidak memenuhi standar masih terus berjalan meski sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.
Dugaan Oli Palsu Lampung Disebut Pindah ke Bandar Lampung
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa usaha tersebut sebelumnya sempat menjual oli dalam kemasan botol sebelum akhirnya diduga berpindah pola distribusi.
“Dulu mereka itu sempat jual oli dalam kemasan botol tapi karena banyaknya keluhan masyarakat karena motor mereka rusak akhirnya terendus polisi dan sempat digrebek,” ujar sumber kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurut sumber tersebut, setelah kasusnya mulai menjadi perhatian, pola penjualan kemudian berubah menggunakan kemasan drum.
“Sekarang ini dia jual kemasan drum, segel dipalsukan dan barkode juga dipalsukan,” jelasnya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan produk yang berpotensi merugikan konsumen. Dugaan pemalsuan segel dan barcode juga dinilai dapat menyesatkan masyarakat karena produk terlihat seolah-olah resmi dan memenuhi standar.
Warga Sebut Aktivitas Pernah Digerebek
Keterangan lain datang dari warga yang tinggal tidak jauh dari rumah yang sebelumnya diduga menjadi lokasi usaha tersebut di Desa Serdang, Dusun Daton 9, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Dulu pernah digrebek, mangkanya dia sempat tutup dan mobil-mobilannya dijual ke tetangganya Misnun,” katanya.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan penggerebekan yang disebut warga tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Apabila dugaan produksi dan peredaran oli palsu itu terbukti, pelaku dapat dijerat sejumlah aturan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar bagi pihak yang menggunakan merek tanpa hak.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau menyesatkan konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
- Jika ditemukan unsur pengelolaan limbah oli bekas tanpa izin, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait pengelolaan limbah B3.
Selain merugikan konsumen, oli yang diduga palsu atau hasil olahan ulang tanpa standar berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna.
Publik Desak Aparat Usut Tuntas
Munculnya informasi dugaan perpindahan lokasi usaha ke wilayah Kota Bandar Lampung memunculkan harapan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap dugaan jaringan distribusi dan produksi oli ilegal tersebut.
Publik juga berharap aparat dapat mengungkap asal bahan baku, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang dinilai merugikan masyarakat dan konsumen itu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
- Penulis: Redaksi

