Breaking News
light_mode

Bisnis Haram Dugaan Oli Palsu di Lampung Diduga Pindah Lokasi, Publik Desak Polda Bertindak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA Dugaan oli palsu Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas usaha yang diduga ilegal tersebut disebut berpindah lokasi usai ramai diberitakan media. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi baru aktivitas itu diduga berada di wilayah gunung langgar, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Perpindahan lokasi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas distribusi dan penjualan oli yang diduga tidak memenuhi standar masih terus berjalan meski sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

Dugaan Oli Palsu Lampung Disebut Pindah ke Bandar Lampung

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa usaha tersebut sebelumnya sempat menjual oli dalam kemasan botol sebelum akhirnya diduga berpindah pola distribusi.

“Dulu mereka itu sempat jual oli dalam kemasan botol tapi karena banyaknya keluhan masyarakat karena motor mereka rusak akhirnya terendus polisi dan sempat digrebek,” ujar sumber kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurut sumber tersebut, setelah kasusnya mulai menjadi perhatian, pola penjualan kemudian berubah menggunakan kemasan drum.

“Sekarang ini dia jual kemasan drum, segel dipalsukan dan barkode juga dipalsukan,” jelasnya.

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan produk yang berpotensi merugikan konsumen. Dugaan pemalsuan segel dan barcode juga dinilai dapat menyesatkan masyarakat karena produk terlihat seolah-olah resmi dan memenuhi standar.

Warga Sebut Aktivitas Pernah Digerebek

Keterangan lain datang dari warga yang tinggal tidak jauh dari rumah yang sebelumnya diduga menjadi lokasi usaha tersebut di Desa Serdang, Dusun Daton 9, Kecamatan Tanjung Bintang.

“Dulu pernah digrebek, mangkanya dia sempat tutup dan mobil-mobilannya dijual ke tetangganya Misnun,” katanya.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan penggerebekan yang disebut warga tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Apabila dugaan produksi dan peredaran oli palsu itu terbukti, pelaku dapat dijerat sejumlah aturan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar bagi pihak yang menggunakan merek tanpa hak.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau menyesatkan konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
  • Jika ditemukan unsur pengelolaan limbah oli bekas tanpa izin, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait pengelolaan limbah B3.

Selain merugikan konsumen, oli yang diduga palsu atau hasil olahan ulang tanpa standar berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna.

Publik Desak Aparat Usut Tuntas

Munculnya informasi dugaan perpindahan lokasi usaha ke wilayah Kota Bandar Lampung memunculkan harapan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap dugaan jaringan distribusi dan produksi oli ilegal tersebut.

Publik juga berharap aparat dapat mengungkap asal bahan baku, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang dinilai merugikan masyarakat dan konsumen itu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPC GWI Tubaba Bakal MOU Publikasi Langsung Dengan Tiyuh 

    DPC GWI Tubaba Bakal MOU Publikasi Langsung Dengan Tiyuh 

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC Media, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memutuskan tidak akan turut serta berkerjasama melalui Forum Lintas dalam hal publikasi dengan Tiyuh-Tiyuh di Kabupaten setempat pada tahun anggaran 2025 ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPC GWI Tubaba, Nurul Huda kepada awak media pada, […]

  • Pemerintah Pekon Lugusari Genjot Infrastruktur Dana Desa 2025

    Pemerintah Pekon Lugusari Genjot Infrastruktur Dana Desa 2025

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pekon Lugusari Realisasikan Infrastruktur Dana Desa 2025 Pringsewu, INC MEDIA — Pemerintah Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun desa. Melalui realisasi Dana Desa tahun 2025, berbagai proyek infrastruktur fisik telah digarap untuk meningkatkan kenyamanan dan produktivitas masyarakat. Pekon Lugusari yang memiliki luas 407 hektar ini terdiri dari beberapa dusun dengan […]

  • Jaksa Agung Siap Tekan Kejahatan Korupsi Tingkat Pedesaan

    Jaksa Agung Siap Tekan Kejahatan Korupsi Tingkat Pedesaan

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Tindak kejahatan korupsi di Indonesia mulai masif menjamur ke tingkat pedesaan. Terlebih belakangan ini, mulai marak penangkapan kepala desa yang tersandung kasus korupsi.  Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya siap melakukan pendampingan bagi kepala desa. Utamanya, dalam mencegah korupsi anggaran desa yang mencapai Rp1-2 miliar. “Di kejaksaan punya unsur yang bisa […]

  • Mendorong Kemandirian Ekonomi: Perempuan Pringsewu Didorong Berwirausaha untuk Pembangunan Daerah

    Mendorong Kemandirian Ekonomi: Perempuan Pringsewu Didorong Berwirausaha untuk Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Titi Puji Lestari, menegaskan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan ekonomi daerah, terutama melalui sektor kewirausahaan. Hal ini disampaikannya dalam acara pemberdayaan perempuan dan penguatan ekonomi lokal yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu, Senin (24/22025). Dalam sambutannya, Titi Puji Lestari menyampaikan bahwa emansipasi wanita […]

  • Dandim 0410/KBL Hadiri Soft Launching Mall Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung

    Dandim 0410/KBL Hadiri Soft Launching Mall Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, menghadiri kegiatan Soft Launching Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung, oleh Walikota Bandar Lampung  Hj. Eva Dwiana di Gedung Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung Jln. Dokter Susilo, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, pada Jum’at (20/9/2024) Tujuan […]

  • Diskualifikasi Cakada Pesawaran Picu Pro-Kontra: “Ijazah Boleh Tak Ada, Tapi Kerja Nyata Tak Terbantahkan”

    Diskualifikasi Cakada Pesawaran Picu Pro-Kontra: “Ijazah Boleh Tak Ada, Tapi Kerja Nyata Tak Terbantahkan”

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu menyisakan kisah yang mengguncang jagat politik Kabupaten Pesawaran. Harapan masyarakat akan pemimpin baru yang membawa kesejahteraan dan kemajuan ekonomi seolah pupus ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan mengejutkan. Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Hi. Aries Sandi Darma Putra, […]

expand_less