Breaking News
light_mode

Bisnis Haram Dugaan Oli Palsu di Lampung Diduga Pindah Lokasi, Publik Desak Polda Bertindak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA Dugaan oli palsu Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas usaha yang diduga ilegal tersebut disebut berpindah lokasi usai ramai diberitakan media. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi baru aktivitas itu diduga berada di wilayah gunung langgar, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Perpindahan lokasi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas distribusi dan penjualan oli yang diduga tidak memenuhi standar masih terus berjalan meski sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

Dugaan Oli Palsu Lampung Disebut Pindah ke Bandar Lampung

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa usaha tersebut sebelumnya sempat menjual oli dalam kemasan botol sebelum akhirnya diduga berpindah pola distribusi.

“Dulu mereka itu sempat jual oli dalam kemasan botol tapi karena banyaknya keluhan masyarakat karena motor mereka rusak akhirnya terendus polisi dan sempat digrebek,” ujar sumber kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurut sumber tersebut, setelah kasusnya mulai menjadi perhatian, pola penjualan kemudian berubah menggunakan kemasan drum.

“Sekarang ini dia jual kemasan drum, segel dipalsukan dan barkode juga dipalsukan,” jelasnya.

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan produk yang berpotensi merugikan konsumen. Dugaan pemalsuan segel dan barcode juga dinilai dapat menyesatkan masyarakat karena produk terlihat seolah-olah resmi dan memenuhi standar.

Warga Sebut Aktivitas Pernah Digerebek

Keterangan lain datang dari warga yang tinggal tidak jauh dari rumah yang sebelumnya diduga menjadi lokasi usaha tersebut di Desa Serdang, Dusun Daton 9, Kecamatan Tanjung Bintang.

“Dulu pernah digrebek, mangkanya dia sempat tutup dan mobil-mobilannya dijual ke tetangganya Misnun,” katanya.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan penggerebekan yang disebut warga tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Apabila dugaan produksi dan peredaran oli palsu itu terbukti, pelaku dapat dijerat sejumlah aturan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar bagi pihak yang menggunakan merek tanpa hak.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau menyesatkan konsumen, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
  • Jika ditemukan unsur pengelolaan limbah oli bekas tanpa izin, pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait pengelolaan limbah B3.

Selain merugikan konsumen, oli yang diduga palsu atau hasil olahan ulang tanpa standar berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna.

Publik Desak Aparat Usut Tuntas

Munculnya informasi dugaan perpindahan lokasi usaha ke wilayah Kota Bandar Lampung memunculkan harapan publik agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap dugaan jaringan distribusi dan produksi oli ilegal tersebut.

Publik juga berharap aparat dapat mengungkap asal bahan baku, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang dinilai merugikan masyarakat dan konsumen itu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan seluruh informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kekerasan terhadap Jurnalis Disorot PWRI Lampung, Hanif Zikri Minta Penegakan UU Pers Tegas

    Kekerasan terhadap Jurnalis Disorot PWRI Lampung, Hanif Zikri Minta Penegakan UU Pers Tegas

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Kebebasan Pers Harus Dilindungi Lampung, INC MEDIA — Kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan serius di kalangan organisasi pers. Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai peristiwa yang dinilai menghambat kerja jurnalistik di lapangan. Menurutnya, sejak lama aturan hukum mengenai perlindungan pers telah jelas diatur. Ia menegaskan bahwa tindakan membatasi, […]

  • Sinergitas Diperkuat! Audiensi Kapolda dan Kajati Jadi Langkah Awal Penegakan Hukum yang Efektif

    Sinergitas Diperkuat! Audiensi Kapolda dan Kajati Jadi Langkah Awal Penegakan Hukum yang Efektif

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Dalam suasana penuh keakraban dan semangat sinergi, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerima kunjungan audiensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, Selasa (6/5/2025), di Ruang Tamu Kapolda Lampung. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk memperkenalkan pejabat baru dan mempererat hubungan kelembagaan antara dua institusi penegak […]

  • Regulasi Digital Anak Didorong MUI Demi Proteksi Generasi Muda

    Regulasi Digital Anak Didorong MUI Demi Proteksi Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Regulasi Digital Anak Jadi Sorotan MUI Jakarta, INC MEDIA — Regulasi digital anak menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital. Hal ini disampaikan MUI sebagai respons atas meningkatnya paparan konten yang tidak ramah anak di berbagai platform digital. Berita ini merupakan hasil mengutip dari pernyataan […]

  • Kasus Maryani Menggala Kian Terbuka, Fakta Sidang Soroti Dugaan Kejanggalan Aparat

    Kasus Maryani Menggala Kian Terbuka, Fakta Sidang Soroti Dugaan Kejanggalan Aparat

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang, INC MEDIA— Kasus Maryani Menggala kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ke-6 perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Menggala membuka sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Tulang Bawang itu justru memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur penggeledahan, penyidikan, hingga penyusunan berita […]

  • Ditreskrimum Polda Lampung Tingkatkan Patroli Hunting jaga Situasi Kamtibmas tetap Kondusif 

    Ditreskrimum Polda Lampung Tingkatkan Patroli Hunting jaga Situasi Kamtibmas tetap Kondusif 

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto ke-7 memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta narkoba. Polda Lampung melalui personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar patroli hunting. Pada Sabtu (2/11/2024). Patroli hunting tersebut dipimpin langsung oleh AKP Muhlisin yang dimulai sekitar pukul 22.00 […]

  • Kabar Duka : Kabid Pendidikan dan Kebudayaan PAC GRIB Kecamatan Punduh Pidada meninggal dunia 

    Kabar Duka : Kabid Pendidikan dan Kebudayaan PAC GRIB Kecamatan Punduh Pidada meninggal dunia 

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Kabar duka datang dari Kabupaten Pesawaran, Hidayat Salah satu pengurus yang menjabat Ketua Bidang (Kabid) Pendidikan dan Kebudayaan, Pengurus PAC GRIB JAYA Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran dan juga merupakan Kordinator Kecamatan (Korcam) Tim Pemenangan ASRI Kecamatan Punduh Pidada dikabarkan meninggal Dunia pada pagi 17 Desember 2024, pukul 03.00 WIB. Informasi […]

expand_less