Breaking News
light_mode

Dugaan Penipuan P3K Dilaporkan ke Polres Pesawaran, Korban Setor Rp70 Juta Sejak 2022

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIADugaan Penipuan P3K resmi dilaporkan ke pada Kamis, 26 Februari 2026. Laporan ini mencuat setelah korban mengaku menyetor uang Rp70 juta demi janji pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tak kunjung terealisasi sejak 2022.

Perkara ini menyeret nama Seviyanti bersama suaminya, Akmal Sani, sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga menjanjikan dapat mengurus proses kelulusan dan pengangkatan P3K dengan imbalan sejumlah uang. Pembayaran disebut dilakukan dalam dua tahap, sesuai permintaan terduga.

Kronologi Dugaan Penipuan P3K Sejak 2022

Berdasarkan keterangan korban, penyetoran dana dimulai pada 2022. Saat itu, terduga pelaku meyakinkan korban bahwa proses administrasi dan pengangkatan sedang diupayakan melalui jalur yang disebut “aman”. Namun, hingga memasuki 2026, tidak ada satu pun bukti administratif ataupun surat keputusan resmi yang diterima korban.

Febri Wahyudi, suami dari Dwi Mustika selaku pihak korban sekaligus saksi, mengungkapkan kekecewaannya.

Sejak 2022 sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali. Setiap kali dikonfirmasi, selalu dijanjikan akan segera selesai,” ungkap Febri.

Menurutnya, setiap kali dimintai kepastian, terduga pelaku selalu memberikan alasan baru. Janji pengangkatan disebut hanya tinggal menunggu waktu, namun tak pernah disertai bukti konkret.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

Merasa dirugikan secara materiil dan menilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi pun diterima pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dasar Hukum Dugaan Penipuan P3K

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA: Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur tambahan seperti pencatutan nama instansi atau pejabat, perkara ini juga berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana lain sesuai fakta hukum yang terungkap.

Dugaan Penipuan P3K dan Bahaya Modus “Jalur Belakang”

Kasus Dugaan Penipuan P3K ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa proses seleksi dan pengangkatan P3K dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis sistem. Tidak ada mekanisme resmi yang membenarkan pembayaran sejumlah uang kepada individu untuk meloloskan peserta.

Praktik percaloan atau “jalur belakang” kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan keputusasaan calon peserta. Modus ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera. (Feb)


TAG: Dugaan Penipuan P3K, Polres Pesawaran, P3K, penipuan CPNS, hukum pidana, Pesawaran, penggelapan, seleksi ASN

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbongkar! Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Gunakan Identitas Orang Lain

    Terbongkar! Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Gunakan Identitas Orang Lain

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya  Bandar Lampung, INC MEDIA — Kasus penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam […]

  • Ketahanan Pangan Polri: Sinergi Polisi dan Petani Kuningan Perkuat Produksi Pangan Nasional

    Ketahanan Pangan Polri: Sinergi Polisi dan Petani Kuningan Perkuat Produksi Pangan Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi INC MEDIA
    • 0Komentar

    Kuningan, incmedia.site — Ketahanan Pangan Polri kembali menjadi sorotan utama dalam upaya penguatan sektor pertanian nasional. Kapolres Kuningan turun langsung ke ladang jagung untuk menyerap aspirasi petani dan memastikan program ketahanan pangan berjalan efektif di tingkat lapangan, Senin (22/6/2026). Langkah ini menunjukkan pendekatan humanis Polri dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor pangan. Kehadiran aparat […]

  • Aksi Sigap Satnarkoba Polda Lampung Disambut Haru Warga Merak Batin Usai Gerebek Sarang Narkoba

    Aksi Sigap Satnarkoba Polda Lampung Disambut Haru Warga Merak Batin Usai Gerebek Sarang Narkoba

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Aksi penggerebekan sarang narkoba oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polda Lampung disambut dengan rasa lega dan apresiasi tinggi dari warga Desa Merak Batin Induk, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB itu berlangsung di sebuah rumah yang terletak di belakang Kantor […]

  • Gudang BBM Ilegal di Pesawaran Terbakar Hebat, Warga Panik dan Pengawasan Dipertanyakan

    Gudang BBM Ilegal di Pesawaran Terbakar Hebat, Warga Panik dan Pengawasan Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Kebakaran Gudang BBM Ilegal Pesawaran kembali terjadi dan memicu kepanikan warga di Jalan Baru Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), Hajimena menuju Negeri Sakti, Lampung Selatan, atau tepatnya didekat Graha Adora, Rabu malam (18/3/2026). Api besar muncul sekitar pukul 22.00 WIB dan dengan cepat membesar, menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar. Kronologi Kebakaran di […]

  • Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat […]

  • Safari Santunan Ramadan Bersama Arroyyan & Ojek Online: Merajut Kepedulian, Menebar Berkah di Lampung Selatan

    Safari Santunan Ramadan Bersama Arroyyan & Ojek Online: Merajut Kepedulian, Menebar Berkah di Lampung Selatan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Yayasan Arroyyan, yang berfokus pada pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan dakwah Islam, kembali menggelar program Safari Santunan Ramadan. Acara ini berlangsung di Masjid Agung Ar-Rahman, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Kamis (23/3/2025), dan menjadi bagian dari rangkaian santunan yang menjangkau 27 provinsi di seluruh […]

expand_less