Breaking News
light_mode

Dugaan Penipuan P3K Dilaporkan ke Polres Pesawaran, Korban Setor Rp70 Juta Sejak 2022

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIA — Dugaan Penipuan P3K resmi dilaporkan ke pada Kamis, 26 Februari 2026. Laporan ini mencuat setelah korban mengaku menyetor uang Rp70 juta demi janji pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tak kunjung terealisasi sejak 2022.

Perkara ini menyeret nama Seviyanti bersama suaminya, Akmal Sani, sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga menjanjikan dapat mengurus proses kelulusan dan pengangkatan P3K dengan imbalan sejumlah uang. Pembayaran disebut dilakukan dalam dua tahap, sesuai permintaan terduga.

Kronologi Dugaan Penipuan P3K Sejak 2022

Berdasarkan keterangan korban, penyetoran dana dimulai pada 2022. Saat itu, terduga pelaku meyakinkan korban bahwa proses administrasi dan pengangkatan sedang diupayakan melalui jalur yang disebut “aman”. Namun, hingga memasuki 2026, tidak ada satu pun bukti administratif ataupun surat keputusan resmi yang diterima korban.

Febri Wahyudi, suami dari Dwi Mustika selaku pihak korban sekaligus saksi, mengungkapkan kekecewaannya.

“Sejak 2022 sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali. Setiap kali dikonfirmasi, selalu dijanjikan akan segera selesai,” ungkap Febri.

Menurutnya, setiap kali dimintai kepastian, terduga pelaku selalu memberikan alasan baru. Janji pengangkatan disebut hanya tinggal menunggu waktu, namun tak pernah disertai bukti konkret.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

Merasa dirugikan secara materiil dan menilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi pun diterima pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dasar Hukum Dugaan Penipuan P3K

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA: Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur tambahan seperti pencatutan nama instansi atau pejabat, perkara ini juga berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana lain sesuai fakta hukum yang terungkap.

Dugaan Penipuan P3K dan Bahaya Modus “Jalur Belakang”

Kasus Dugaan Penipuan P3K ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa proses seleksi dan pengangkatan P3K dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis sistem. Tidak ada mekanisme resmi yang membenarkan pembayaran sejumlah uang kepada individu untuk meloloskan peserta.

Praktik percaloan atau “jalur belakang” kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan keputusasaan calon peserta. Modus ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai integritas sistem rekrutmen aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi atas laporan tersebut. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera. (Feb)


TAG: Dugaan Penipuan P3K, Polres Pesawaran, P3K, penipuan CPNS, hukum pidana, Pesawaran, penggelapan, seleksi ASN

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPKP Tubaba Dukung Tegas Yantoni Kritik Rangkap Jabatan: Momentum Perbaikan Birokrasi

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Dukungan kuat datang dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terhadap Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni. Hal ini menyusul sikap tegas dan lugas Yantoni dalam mengkritisi kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menunjuk satu pejabat untuk merangkap tiga jabatan strategis […]

  • Motor Pinjaman Diduga Dijadikan Jaminan Utang, Ketua RT di Cirebon Belum Penuhi Janji Pengembalian

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON – INC MEDIA Dugaan motor dijadikan jaminan utang menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku kehilangan penguasaan atas sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi E 4944 PBD yang dipinjam oleh BA, Ketua RT 004, Blok Asem Betok 1, RT 004/RW 003, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum […]

  • Motor dan Barang Berharga Raib Dibobol Maling, Warga Kagungan Ratu Tubaba Resah 

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Sebuah rumah warga dibobol maling pada malam hari, mengakibatkan hilangnya kendaraan roda dua dan barang berharga lainnya. Korban berinisial FHT kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink-hitam dengan nomor […]

  • Satgas Damai Cartenz Hadirkan Keceriaan di SD Inpres Yokatapa Sugapa

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SUGAPA, INTAN JAYA , INC MEDIA – Satgas Damai Cartenz menghadirkan suasana berbeda di SD Inpres Yokatapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Sabtu (5/9/2026). Melalui Tim Support Psikologi, personel Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 mengajak anak-anak bermain, berbagi perlengkapan sekolah, sekaligus memberikan layanan kesehatan bagi para guru. Kegiatan tersebut menjadi ruang interaksi yang […]

  • Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA – Polda Aceh musnahkan 2.538 cartridge vape yang mengandung etomidate hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya di wilayah Aceh. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut secara terbuka. […]

  • Aries Sandi Memiliki Visi-Misi yang Jelas. Organisasi PEKAT Lampung Berikan Dukungan Penuh

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PESAWARAN, INC MEDIA — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) 1B Provinsi Lampung menyatakan sikap untuk mendukung Pasangan Calon (paslon) nomor urut satu Aries Sandi – Supriyanto sebagai Bupati Pesawaran. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Pekat -IB Novianti, S.H, di Posko Pemenangan Paslon “ASRI” di Desa Bernung, Kecamatan Gedong […]

expand_less