Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Lampung Selatan, Orang Tua Minta Polisi dan Dinas Bergerak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

0-4064x3074-0-0#
Lampung Selatan, INC MEDIA — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak mencuat di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang santri perempuan berusia 17 tahun diduga mengalami tindakan tidak senonoh oleh oknum pengasuh pondok pada Agustus 2026.
Kasus ini mencuat setelah keluarga menjemput korban dari lingkungan pesantren. Menurut keterangan keluarga, korban kemudian menunjukkan perubahan emosional. Ia disebut kerap menangis ketika mengingat peristiwa tersebut dan mengalami ketakutan ketika berada di dekat laki-laki.
INC MEDIA tidak menyebut identitas korban, nama lengkap terduga pelaku, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak dan keselamatan korban sebagai anak.
Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren, Korban Disebut Mengalami Trauma
Ayah korban mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat cerita dari istrinya. Informasi awal itu membuat keluarga memutuskan menjemput korban dari pondok pesantren.
“Saya itu awalnya dapet cerita dari istri tapi gak detail, cuma katanya anak saya mau diganggu, terus saya disuruh jemput Karna kalo Gak dijemput ibunya gak bisa tidur, akhir nya saya jemput ke pondok pesantren Raudatul Mawaid,” ujar orang tua korban, Sabtu (19/9/2026).
Menurut keluarga, korban telah tinggal di lingkungan pesantren sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMA. Karena itu, keluarga mengaku memiliki kepercayaan kepada lingkungan pendidikan tersebut.
“Cuma si anak inikan sering nangis kalo ditanya katanya trauma, kalo inget kejadian itu nangis, kalo mondok nya Udah dari kelas 6 SD sampe kelas dua SMA, kita percaya karena awalnya sudah dianggap anak tapi kok malah kayak gini kejadiannya,”
Keluarga kemudian berusaha mencari penjelasan dengan mendatangi pihak terkait.
“waktu denger cerita itu kakaknya langsung kesana nanyain tapi gak ngaku, anak laki – laki saya pulang terus kesana lagi sudah ada pak Kadus sini, yang nama panggilannya Kenyong, terus anak saya WA , yah..sama ibu kepondok, sampe sana ada istrinya (terduga pelaku _red) sama pak kadus yang punya pondok pergi, Gak tau”
Keterangan Korban Perlu Diverifikasi Penyidik
Dalam keterangannya kepada keluarga, korban menceritakan dugaan perlakuan yang menurutnya terjadi secara bertahap.
Korban menyebut awalnya ia mendapatkan perhatian khusus dari pengasuh tersebut. Dalam satu kesempatan, korban mengaku diminta melakukan tindakan yang membuatnya merasa bingung dan takut.
“awalnya dia selalu bilang ke aku kalo aku itu santri pertama jadi wajar kalo selalu dibedaiin jadi jangan mikir yang aneh – aneh kata dia,”
Korban kemudian menguraikan sejumlah dugaan tindakan fisik yang menurut pengakuannya terjadi setelah peristiwa awal tersebut.
“Terus besoknya dia itu sering pegangin tangan aku kalo pas disuruh buatin kopi, tangan saya dipegang – pegang kadang suka megang pipi dari belakang gitu, dia nyusul ke dapur kadang cium pipi,”
Korban juga menceritakan satu peristiwa ketika dirinya diajak pergi. Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat pertanyaan yang membuatnya takut.
“dia bilang mau gak kalo jadi istri kedua ku disitu aku ketakutan diem aja,”
Korban kemudian mengaku mengalami tindakan fisik yang tidak diinginkannya. Ia mengatakan telah berusaha menolak dan menangis.
“dia peluk aku dari belakang dan cium bibir aku, aku berontak tak dorong terus aku nangis, dia nyamperin aku lagi sambil mau peluk aku dia bilang tadi itu dia khilaf,”
Karena kasus ini masih berupa dugaan, seluruh keterangan tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. INC MEDIA tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Larangan Mengungkap Kejadian
Korban juga mengaku mendapat permintaan agar kejadian tersebut tidak disampaikan kepada orang lain.
“Pas dimobil dia ngomong masalah itu jangan ada yang tau, dia takut kalo ada yang tau, dia ngajakin aku sumpah mati supaya gak ngomong kesiapa-siapa,”
Menurut korban, setelah kembali ke pondok, terduga pelaku juga menyampaikan pernyataan tertentu kepadanya.
“pas sampe pondok dia bilang “udah kayak gini aja saya sudah senang,””
Korban mengatakan kondisi tersebut membuat dirinya ketakutan hingga akhirnya menceritakan kejadian kepada ibunya.
“Nah dari situ aku telpon ibu tak suruh kepondok dan aku cerita sama ibu dan saya bilang jangan sampe mamas dan ayah tau,”
Ia juga mengaku pernah mengalami tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman ketika sedang beristirahat.
“Terkadang Saya lagi tidur terus dia itu tiba-tiba masuk bangunin tapi pegang – pegang pipi,”
Korban juga menyebut adanya komunikasi melalui pesan WhatsApp yang tidak pernah ia tanggapi.
“Dia itu sering WA tapi gak pernah tak bales”
Orang Tua Minta Kasus Diusut, Jangan Ada Korban Lain
Keluarga korban berharap dugaan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian informal. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan kebenaran seluruh informasi.
“dia itukan ustadz saya takut ada korban – korban lain jika itu dibiarkan karena itu penyakit lah, istrinya itu pernah kesini ditemani pak Samidi sekdes dan meminta maaf, saya sampaikan apa yang harus saya maafkan karena situ bukan pelakunya, situ,suamimu sudah menganggap anak saya anak sendiri tapi kok seperti ini kejadiannya,”
Pernyataan keluarga tersebut perlu ditempatkan sebagai aspirasi pihak korban, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku.
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Memiliki Konsekuensi Hukum
Secara hukum, anak mendapatkan perlindungan khusus dari kekerasan. UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
Ketentuan pidananya dalam Pasal 82 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Dalam keadaan tertentu, termasuk apabila pelaku merupakan pengasuh anak atau pendidik, ancaman pidana dapat dikenakan pemberatan sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pasal yang tepat dalam perkara ini harus ditentukan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan korban dan saksi, serta konstruksi hukum yang terbukti.
Selain UU Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban kekerasan seksual.
Dinas PPPA Diminta Pastikan Korban Mendapat Pendampingan
INC MEDIA mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan bersama UPTD PPA Provinsi Lampung memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan tidak hanya menyangkut aspek hukum. Korban juga perlu mendapatkan layanan psikologis dan perlindungan agar tidak mengalami tekanan, stigma, intimidasi, atau pengulangan trauma.
Polda Lampung sendiri pada September 2026 menyatakan memperkuat sinergi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung dalam bidang perlindungan perempuan dan anak.
Dalam penanganan perkara anak, perlindungan identitas juga menjadi bagian penting. Kepolisian di Lampung dalam sejumlah penanganan perkara anak telah menggunakan pendekatan yang tidak mempublikasikan identitas maupun rincian yang dapat mengarah pada identifikasi korban.
Unit PPA dan Polda Lampung Diminta Bertindak Profesional
INC MEDIA meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penanganan apabila laporan resmi telah diterima, termasuk memeriksa keterangan korban, keluarga, saksi, serta mengamankan bukti yang relevan.
Jika diperlukan, Polda Lampung juga dapat memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur perlindungan anak dan korban kekerasan seksual.
Langkah hukum penting dilakukan bukan untuk menghakimi seseorang melalui pemberitaan, melainkan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh lembaga pendidikan dan pesantren bahwa relasi antara pengasuh, pendidik, dan santri harus dibangun dengan batas profesional yang jelas. Keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas.
INC MEDIA membuka ruang hak jawab bagi pihak pondok pesantren maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dan keterangan resmi akan diberitakan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
INC MEDIA Datang untuk Konfirmasi, Pengasuh Masih Menerima Tamu
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan upaya memperoleh informasi dari seluruh pihak, INC MEDIA mendatangi Pondok Pesantren Raudatul Mawaid di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Namun, saat INC MEDIA tiba di lokasi pada Sabtu 19 September 2026, ustadz yang hendak dimintai konfirmasi disebut masih menerima tamu. Karena itu, proses konfirmasi belum dapat dilakukan secara langsung pada saat kedatangan tersebut.
Catatan redaksi: Identitas korban dan informasi yang dapat mengarah pada identitas korban sengaja tidak dicantumkan untuk melindungi anak. Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Euis Novana, SH







