Proyek Tanggul Way Katibung–Way Sulan Rp24 Miliar Disorot: Quarry Dihentikan, Material Dipertanyakan, BBWS dan APH Diminta Turun Tangan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Proyek rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak mencapai Rp23.999.926.129, atau hampir Rp24 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026, semakin mendapat sorotan.
Persoalannya bukan semata soal pembangunan fisik tanggul. Sejumlah pertanyaan kini mengarah pada asal-usul material, legalitas quarry, kualitas tanah timbunan, volume pekerjaan, dokumen pengukuran, hingga efektivitas pengawasan proyek.
Terlebih, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan sebelumnya menyatakan telah menghentikan sementara lima lokasi quarry yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tanah timbunan proyek karena disebut belum memiliki perizinan. Lokasi quarry tersebut tersebar di antaranya di Desa Beringin Kencana, Banyumas dan Way Gelam.
Proyek tersebut dikerjakan PT Tirta Indo Karya (TIK) dengan konsultan supervisi PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya. Kontrak pekerjaan tercatat ditandatangani pada 17 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Quarry Dihentikan, Material Sudah Masuk Proyek?
Di titik ini, pertanyaan publik menjadi semakin serius.
Jika benar terdapat quarry yang belum memenuhi persyaratan perizinan hingga akhirnya diperintahkan menghentikan aktivitas sementara, maka harus ada penjelasan mengenai bagaimana material dari lokasi tersebut dapat masuk dalam rantai pekerjaan proyek pemerintah.
Siapa yang memeriksa sumber material?
Siapa yang memastikan legalitasnya?
Apakah kontraktor telah melakukan verifikasi sebelum mengambil tanah?
Apakah konsultan pengawas mengetahui dan menyetujui sumber material tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana BBWS Mesuji Sekampung melakukan pengawasan sejak material mulai digunakan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab hanya dengan pernyataan normatif.
Sebab setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah berkaitan langsung dengan mutu pekerjaan dan penggunaan uang negara.
Volume 73 Ribu Meter Kubik Wajib Bisa Ditelusuri
Persoalan lain yang patut diperiksa adalah kebutuhan material timbunan yang disebut mencapai sekitar 73.000 meter kubik. Angka sebesar itu harus memiliki jejak administrasi dan teknis yang jelas.
Mulai dari sumber material, jumlah ritase, kapasitas angkutan, surat jalan, waktu pengiriman, hasil pengujian material, volume yang terpasang, hingga pembayaran.
Semuanya harus dapat dicocokkan.
Kontrak harus sesuai dengan pengukuran.
Pengukuran harus sesuai dengan pekerjaan fisik.
Pekerjaan fisik harus sesuai dengan spesifikasi.
Dan pembayaran harus sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Jika seluruh data tersebut sinkron, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka temuan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Material Lama Juga Harus Dibuka Terang
Sorotan sebelumnya juga menyebut adanya penggunaan kembali sedimen atau tanah lama di lokasi pekerjaan.
Penggunaan material lama tidak serta-merta berarti pelanggaran. Namun, hal tersebut tetap perlu diverifikasi secara teknis.
Pertanyaannya sederhana.
Apakah penggunaan material tersebut diperbolehkan dalam kontrak dan metode pelaksanaan?
Apakah kualitasnya memenuhi spesifikasi?
Berapa volumenya?
Bagaimana pencatatannya?
Dan apakah material yang sebelumnya sudah berada di lokasi kemudian ikut diperhitungkan sebagai bagian dari pekerjaan atau material baru?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dilihat dari RKS, gambar kerja, metode pelaksanaan, laporan harian, hasil pengujian laboratorium, opname pekerjaan dan dokumen pembayaran.
Konsultan Pengawas Jangan Sekadar Ada di Papan Proyek
Nilai proyek hampir Rp24 miliar tentu menuntut sistem pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konsultan supervisi harus dapat menjelaskan apa saja yang telah diperiksa dan diverifikasi.
Mulai dari kualitas material, sumber material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan hingga kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
Pertanyaan publik juga patut diarahkan kepada konsultan pengawas:
Material mana yang telah diperiksa?
Material mana yang ditolak?
Berapa volume yang telah diverifikasi?
Apakah sumber material telah diperiksa legalitasnya?
Apakah terdapat catatan atau teguran terhadap pelaksanaan pekerjaan?
Jika seluruh pengawasan telah dilakukan, dokumennya tentu menjadi bagian penting untuk menjawab keraguan publik.
BBWS Mesuji Sekampung Diminta Jangan Menunggu Proyek Selesai
INC MEDIA meminta BBWS Mesuji Sekampung mengambil langkah konkret.
Bukan sekadar memberikan klarifikasi, tetapi melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh selagi pekerjaan masih berlangsung.
Justru saat proyek belum selesai, pemeriksaan akan lebih mudah dilakukan.
Material masih dapat diperiksa.
Volume masih dapat diukur.
Sumber material masih dapat ditelusuri.
Dokumen pengiriman masih dapat diverifikasi.
Dan pekerjaan fisik masih terbuka untuk diuji.
Jangan sampai pemeriksaan baru dilakukan setelah tanggul selesai, alat berat meninggalkan lokasi, seluruh material tertutup, dan pembayaran telah tuntas.
APH Juga Patut Turun Jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran
Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) juga patut memberikan perhatian apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ketidaksesuaian volume, manipulasi dokumen, persoalan legalitas material, atau dugaan kerugian keuangan negara.
Namun, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional.
Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan foto.
Tetapi jangan pula mengabaikan temuan lapangan yang memang layak diuji.
Uji material.
Ukur volume.
Periksa dokumen.
Telusuri asal material.
Cocokkan pembayaran dengan pekerjaan fisik.
Jika semuanya sesuai, hasil pemeriksaan justru akan membersihkan nama pihak-pihak yang terlibat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan.
Rp24 Miliar Bukan Angka Kecil
Proyek ini menggunakan uang negara.
Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya berdasarkan proyek selesai atau anggaran terserap.
Ukuran utamanya adalah apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak mengetahui bahwa anggaran hampir Rp24 miliar tersebut benar-benar menghasilkan konstruksi tanggul yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan.
Karena itu, INC MEDIA meminta:
Pertama, BBWS Mesuji Sekampung membuka dan menjelaskan dokumen teknis yang relevan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Kedua, konsultan pengawas menjelaskan mekanisme pemeriksaan sumber material dan volume pekerjaan.
Ketiga, DLH Lampung Selatan memastikan status dan legalitas lima quarry yang sebelumnya dihentikan sementara.
Keempat, dilakukan pengujian kualitas material secara independen apabila memang terdapat keraguan terhadap mutu material.
Kelima, Inspektorat atau APH dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti yang cukup.
Keenam, kontraktor PT Tirta Indo Karya diberikan ruang hak jawab untuk menjelaskan seluruh tudingan dan pertanyaan yang berkembang.
Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan siapa yang paling keras bersuara.
Persoalannya adalah apakah proyek bernilai Rp23.999.926.129 tersebut benar-benar dikerjakan sesuai kontrak dan menghasilkan pekerjaan yang sepadan dengan uang negara yang dibelanjakan.
Publik tidak membutuhkan narasi panjang.
Dokumen yang berbicara.
Pengukuran yang berbicara.
Hasil laboratorium yang berbicara.
Dan jika memang ada pelanggaran, hasil pemeriksaan serta proses hukum yang harus berbicara.
INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.
- Penulis: Tim Redaksi







