Tagihan Supplier Rp32 Juta Belum Dibayar, SPPG 001 Triharjo dan Mitra Diminta Dievaluasi BGN
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Tagihan supplier SPPG 001 Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, senilai lebih dari Rp32 juta yang diduga belum dibayarkan sejak April 2026, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengadaan barang, mekanisme penyaluran dana, dan pertanggungjawaban mitra dalam operasional program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar urusan utang-piutang antara pemasok dan pihak yang melakukan pemesanan. Apalagi, pengadaan barang tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional dapur program pemenuhan gizi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Berdasarkan keterangan Zulvika Doni, pemilik Toko Bang Joel, dirinya mengaku belum menerima pelunasan pembayaran pengadaan susu dengan nilai sekitar Rp32 juta lebih. Padahal, barang disebut telah diserahkan dan transaksi berlangsung sejak April 2026.
Situasi tersebut menuntut penjelasan terbuka dari seluruh pihak yang terlibat. Terlebih, mantan Kepala SPPG 001 Triharjo menyatakan bahwa dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah dicairkan melalui rekening koperasi milik mitra.
Tagihan Supplier Rp32 Juta Menunggu Kepastian Sejak April
Zulvika Doni menjelaskan, hubungan transaksi awalnya berjalan normal. Sebelum menawarkan produk susu, dirinya pernah melayani pembelian gas sebanyak 20 tabung.
Kepercayaan yang terbangun dari transaksi sebelumnya kemudian membuat Zulvika bersedia memasok produk susu untuk kebutuhan pihak yang dikenalnya sebagai Ana.
Pengadaan susu tersebut berlangsung sebanyak dua kali dengan kesepakatan pembayaran dalam jangka waktu dua minggu. Produk yang dipasok terdiri atas susu merek Milko dan Ultra Milk.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima meskipun Zulvika mengaku telah berulang kali melakukan penagihan.
“Sudah beberapa kali jalan. Nah, yang terakhir ini belum dibayar dengan dia. Tapi masih tetap komunikasi masih lancar. Akhirnya gua nawarin susu,” ungkap Zulvika dilansir dari NU Media Jati Agung, Selasa (27/10/2026).
Ia mengaku terus menerima janji penundaan pembayaran.
“Sampai sekarang masih nunda-nunda terus. Minggu depan, ke minggu depan lagi, ke minggu depan lagi, dari bulan April,” ujarnya.
Zulvika juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berdampak langsung terhadap perputaran modal usahanya.
“Ini modal, uang modal saya, saya sudah banyak ditagih-tagih, bahkan sudah berbunga-bunga,” katanya.
Kondisi ini patut menjadi perhatian. Sebab, keterlambatan pembayaran kepada pemasok berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha kecil yang menjadi bagian dari rantai pasok program pemerintah.
Supplier Mengaku Memiliki Nota, Kuitansi dan Bukti Komunikasi
Zulvika mengaku tidak hanya mengandalkan keterangan lisan. Ia menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan transaksi tersebut.
Dokumen itu meliputi nota, kuitansi, rekaman komunikasi melalui telepon genggam, serta saksi yang mengetahui proses pengambilan barang.
“Ada, lengkap. Sudah kita print, itu semua isi chatan saya sudah saya print out. Dari awal saya ada komunikasi lewat HP, sampai terakhir ada. Kuitansi ada, dan dia sudah mengakuinya,” jelasnya.
Keterangan tersebut perlu diuji dan dicocokkan dengan dokumen pemesanan, bukti penerimaan barang, serta pencatatan keuangan pihak yang melakukan transaksi.
Jika barang memang telah diterima untuk kebutuhan operasional SPPG, publik berhak mengetahui siapa yang melakukan pemesanan, siapa yang menerima barang, dan siapa yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan pembayaran.
Mantan Kepala SPPG Sebut Dana BGN Sudah Dicairkan
Di sisi lain, Fery Sepriyanto, S.Pd., mantan Kepala SPPG 001 Desa Triharjo yang kini bertugas di SPPG Lampung Selatan Jati Agung 2 Way Hui, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan dana selama masa kepemimpinannya.
Menurut Fery, dana dari BGN telah dicairkan melalui koperasi milik mitra SPPG.
“Sebenarnya sih Bang kalau dari kami dari BGN-nya sudah dicairkan Bang. Nggak ada kita ngutang-ngutang ke supplier ke manapun, tapi memang melalui koperasi dia (Ana.Red),” kata Fery, Kamis (29/10/2026).
Ia kemudian menjelaskan mekanisme penyaluran dana tersebut.
“Jadi sistemnya, dari dana BGN itu, kita mencairkan dana ke koperasi dia (Ana.Red), nah dari dia baru ke supplier. Jadi kalau dia ngomong bahasanya ada dana yang belum dicairkan sama kami itu nggak benar,” lanjutnya.
Fery juga menegaskan bahwa persoalan pembayaran tersebut bukan lagi berada dalam kewenangannya setelah berpindah tugas.
“Saya cuman mau ngasih tahu aja sih Mas bahwa dana itu nggak ada lagi sangkutannya sama saya. Memang sudah kita cairkan ke rekening koperasi, jadi ya nagihnya ke Bu Ana,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut justru mempertegas pentingnya transparansi aliran dana. Jika pencairan kepada koperasi memang telah dilakukan, perlu ada penjelasan mengenai penggunaan dana, pencatatan transaksi, dan realisasi pembayaran kepada pemasok.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa dana sudah dicairkan. Pertanggungjawaban penggunaan dana setelah pencairan juga harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah.
Nama Mitra Tercantum dalam Struktur Organisasi SPPG
Dokumentasi papan struktur organisasi SPPG Triharjo 001 yang diperoleh redaksi NU Media Jati Agung mencantumkan nama Ana Selfiyani, S.E., sebagai Mitra SPPG Triharjo 001.
Sementara itu, Fery Sepriyanto, S.Pd., tercantum sebagai Kepala SPPG dalam dokumentasi tersebut.
Informasi ini menjadi salah satu bahan penelusuran mengenai hubungan kelembagaan antara mitra, pengelola operasional, koperasi, dan pemasok barang.
Namun, keberadaan nama dalam struktur organisasi tidak serta-merta membuktikan tanggung jawab hukum atas suatu transaksi. Hal tersebut tetap harus ditelusuri berdasarkan perjanjian kerja sama, kewenangan masing-masing pihak, dokumen pengadaan, dan bukti pembayaran.
Wartawan Belum Mendapat Akses Klarifikasi Langsung
Dalam upaya memperoleh keberimbangan informasi, redaksi NU Media Jati Agung sebelumnya telah mengirimkan surat resmi bernomor 018/KONF-NMJA/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 kepada pihak SPPG 001 Desa Triharjo.
Surat tersebut berisi permohonan konfirmasi dan klarifikasi dengan memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Namun, berdasarkan pemberitaan sumber, hingga upaya konfirmasi langsung dilakukan, wartawan belum memperoleh jawaban dari pihak SPPG maupun mitra terkait.
Pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, wartawan mendatangi lokasi SPPG 001 Triharjo. Namun, petugas keamanan bernama Gomir tidak memberikan izin masuk tanpa persetujuan mitra.
“Belum ada izin dari Mitra, kalau dia nggak ngizinin kami nggak berani. Kena marah siapa yang ngizinin suruh masuk kan gitu,” ujar Gomir.
Ketika wartawan menanyakan keberadaan Kepala SPPG, Gomir menyampaikan:
“Nggak ada dari itu lah sampean kesini tadi itu, pulang dia ada urusan apa nggak tau, belum kesini lagi sih,” katanya.
Ia juga menegaskan:
“Yang jelas Bapak nggak boleh masuk, pokoknya siapa aja nggak boleh masuk tanpa izin dia. Kalau ada nomor nya Telfon aja,” tambahnya.
Kondisi tersebut semakin memperlihatkan perlunya keterbukaan komunikasi dari pengelola program. Akses informasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam memastikan persoalan yang berkembang tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
BGN Diminta Turun, Evaluasi Mitra dan Tata Kelola SPPG
INC MEDIA menilai persoalan tagihan supplier senilai lebih dari Rp32 juta ini perlu mendapat perhatian serius dari Badan Gizi Nasional.
Pihak-pihak yang perlu diminta turun tangan dan melakukan evaluasi meliputi:
- Badan Gizi Nasional (BGN) pusat, untuk menelusuri mekanisme pencairan dana, sistem pengawasan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam operasional SPPG.
- Direktorat atau unit BGN yang membidangi pengawasan dan pengelolaan SPPG, untuk mengevaluasi hubungan kerja sama antara mitra, koperasi, pengelola dapur, dan pemasok.
- Koordinator atau pengawas SPPG wilayah Lampung Selatan, apabila memiliki kewenangan pengawasan terhadap operasional SPPG 001 Triharjo, agar melakukan pemeriksaan langsung.
- Mitra SPPG 001 Triharjo, Ana Selfiyani, S.E., untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai status tagihan, alur penggunaan dana, serta alasan pembayaran kepada supplier belum diselesaikan menurut pengakuan pemasok.
- Pihak koperasi yang menerima penyaluran dana, agar menjelaskan pencatatan transaksi dan realisasi pembayaran kepada supplier.
- Kepala SPPG dan pengelola operasional saat ini, untuk memastikan seluruh kewajiban pengadaan barang tercatat dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan tidak ada persoalan administrasi maupun pengelolaan keuangan yang dibiarkan tanpa penyelesaian.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana, BGN perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan mengambil tindakan administratif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi Program Gizi Tidak Boleh Diabaikan
Persoalan ini sesungguhnya lebih besar daripada sekadar tagihan supplier. Program pemenuhan gizi membutuhkan rantai pengadaan yang sehat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemasok yang telah menyerahkan barang berhak mendapatkan kepastian pembayaran sesuai kesepakatan. Sebaliknya, pihak pengelola juga harus memiliki bukti administrasi yang jelas mengenai pemesanan, penerimaan barang, pencairan dana, hingga penyelesaian kewajiban.
Jangan sampai program yang memiliki tujuan mulia justru menyisakan persoalan tata kelola yang merugikan pihak lain.
INC MEDIA menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ana Selfiyani, S.E., pengelola SPPG 001 Triharjo, pihak koperasi, mantan maupun kepala SPPG saat ini, serta Badan Gizi Nasional.
Uang yang dialokasikan untuk program pelayanan masyarakat harus dikelola secara transparan. Setiap barang yang diterima harus memiliki pertanggungjawaban, dan setiap kewajiban pembayaran tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian.
Publik tidak cukup hanya mendengar bahwa dana telah dicairkan. Publik juga membutuhkan bukti bahwa dana tersebut benar-benar dikelola dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang dimuat NU Media Jati Agung. INC MEDIA tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Status dugaan belum dibayarnya tagihan masih memerlukan verifikasi dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
- Penulis: Redaksi



