Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Rp1,1 Miliar Disorot, Mekanisme Swakelola dan APD Jadi Pertanyaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Kota Bandar Lampung dengan nilai bantuan mencapai Rp1.100.788.625 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pantauan di lokasi menemukan sejumlah aspek pelaksanaan yang perlu mendapat penjelasan, mulai dari mekanisme swakelola, struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga penerapan keselamatan kerja.
Berdasarkan papan informasi yang terpampang di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 10 Agustus hingga 7 Desember 2026.
Besarnya anggaran membuat pelaksanaan Revitalisasi SDN 1 Kedamaian penting diawasi secara terbuka. Terlebih, program tersebut menggunakan dana negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Revitalisasi SDN 1 Kedamaian dan Mekanisme Swakelola
Sesuai petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksanaan revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola yang melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat.
Dalam mekanisme tersebut, P2SP memiliki posisi penting. Panitia bertugas mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, dokumentasi, hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Kepala Satuan Pendidikan juga memiliki kewenangan dalam menetapkan P2SP. Struktur tersebut sekurang-kurangnya mencakup penanggung jawab, ketua, sekretaris/logistik, bendahara, dan kepala pelaksana.
P2SP juga berkaitan dengan penetapan tenaga kerja serta pembagian pekerjaan berdasarkan kualifikasi dan keahlian.
Namun, ketika dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai kepala tukang atau kepala pelaksana mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk kepanitiaan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
“Saya tidak tahu bentuk panitia, nanti saya tanyakan kepada kepala sekolah.”
Keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Sebab, apabila yang bersangkutan memang ditetapkan secara resmi sebagai kepala pelaksana, perlu dipastikan apakah namanya tercantum dalam struktur P2SP dan apa kewenangan yang diberikan kepadanya.
Sebaliknya, jika dirinya hanya bekerja sebagai tenaga pelaksana di lapangan, status dan hubungan kerjanya juga perlu diperjelas agar tidak muncul kesimpulan yang belum didukung dokumen.
Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga Perlu Dibuktikan
Dari kondisi tersebut muncul pertanyaan mengenai bagaimana pekerjaan sebenarnya dikelola.
Adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga tidak semestinya langsung disimpulkan hanya berdasarkan keterangan seorang pekerja. Hal tersebut harus diuji melalui dokumen resmi, termasuk SK P2SP, dokumen pelaksanaan kegiatan, perjanjian kerja sama, dokumen pengadaan, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.
Jika terdapat pihak lain di luar struktur yang mengambil alih pengelolaan pekerjaan atau anggaran, perlu diketahui dasar kewenangannya.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai dengan mekanisme swakelola, pihak pengelola memiliki ruang untuk menunjukkan dokumen dan memberikan penjelasan kepada publik.
Prinsipnya sederhana: dugaan harus dibuktikan dengan dokumen, sementara pengelolaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Disorot dari Sisi Keselamatan
Selain mekanisme pelaksanaan, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi dan pembongkaran. Dalam pengamatan tersebut, penggunaan alat pelindung diri (APD) terlihat belum merata.
Disamping papan anggaran terpampang jelas sebuah peringatan wajib memakai APD namun fakta dilapangan hanya beberapa orang yang mengenakan rompi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja selama pekerjaan berlangsung.
Aktivitas konstruksi memiliki risiko kecelakaan. Karena itu, penggunaan APD semestinya disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan risiko yang dihadapi pekerja.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi salah satu rujukan dalam penerapan keselamatan konstruksi.
APD pada pekerjaan konstruksi dapat mencakup helm keselamatan, pelindung mata, sarung tangan, sepatu keselamatan, rompi keselamatan, serta perlengkapan lain sesuai risiko pekerjaan.
Pertanyaannya, apakah kewajiban penggunaan APD sudah dimasukkan dalam pengendalian risiko pekerjaan revitalisasi tersebut?
Dan jika sudah diatur, siapa yang bertanggung jawab memastikan ketentuan keselamatan itu benar-benar diterapkan di lapangan?
Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi
Upaya INC MEDIA meminta penjelasan langsung kepada Kepala SDN 1 Kedamaian belum membuahkan hasil.
Saat media hendak meminta klarifikasi mengenai struktur P2SP, mekanisme swakelola, penggunaan tenaga kerja, pengelolaan anggaran, serta penerapan keselamatan kerja, kepala sekolah disebut tidak berada di sekolah.
Padahal, dalam pelaksanaan program, Kepala Satuan Pendidikan memiliki peran penting, termasuk dalam penetapan P2SP dan pelaksanaan kerja sama program revitalisasi.
Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah menjadi penting agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada hasil pengamatan lapangan dan keterangan pekerja.
Rp1,1 Miliar Lebih Harus Dipertanggungjawabkan
Nilai bantuan Revitalisasi SDN 1 Kedamaian mencapai Rp1.100.788.625. Anggaran sebesar itu tentu bukan angka kecil.
Karena bersumber dari APBN, publik berhak mengetahui apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan petunjuk teknis, perjanjian kerja sama, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pertanyaan publik juga tidak berhenti pada kualitas fisik bangunan. Mekanisme pengelolaan dana, pihak yang terlibat, penggunaan tenaga kerja, pengadaan material, hingga keselamatan pekerja merupakan bagian dari tata kelola yang patut diperhatikan.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen dan penjelasan resmi akan menjadi jawaban yang paling kuat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Karena itu, beberapa pertanyaan penting masih membutuhkan jawaban:
- Siapa saja yang ditetapkan sebagai P2SP?
- Apakah pria yang mengaku sebagai kepala pelaksana tercantum dalam SK P2SP?
- Bagaimana mekanisme swakelola diterapkan dalam pekerjaan tersebut?
- Apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan?
- Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan?
- Siapa yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran?
- Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD sesuai risiko pekerjaan?
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap penerapan keselamatan kerja di lokasi?
Pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan dari Kepala SDN 1 Kedamaian, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pendampingan program.
INC MEDIA Buka Ruang Klarifikasi
INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Informasi mengenai dugaan ketidakteraturan pelaksanaan masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dari pihak-pihak terkait.
INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala SDN 1 Kedamaian, P2SP, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Kemendikdasmen/BPMP, pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang terkait.
Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik pada akhirnya bukan semata-mata soal mencari kesalahan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukan, dikelola secara transparan, pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, dan keselamatan pekerja tidak diabaikan.
INC MEDIA akan terus mengikuti perkembangan dan menelusuri informasi terkait pelaksanaan Revitalisasi SDN 1 Kedamaian berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
- Penulis: Redaksi







