Breaking News

Janji Proyek Berujung Tipu-Tipu! Oknum Mantan Sekda Lampung Dilaporkan ke Polda, Korban Rugi Rp 735 Juta

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Seorang pria berinisial ST, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu partai politik, kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek pekerjaan kepada korban berinisial AA, dengan total kerugian mencapai Rp 735 juta.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/202/III/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, korban resmi melaporkan ST ke Polda Lampung pada 14 Maret 2025.

Modus Penipuan dan Kronologi Kasus

Dalam laporannya, korban menyebut bahwa kasus ini bermula pada 21 Februari 2023, ketika ST menawarkan proyek pekerjaan konstruksi kepada AAST meminta uang sejumlah Rp 1 miliar, namun korban hanya mampu memberikan uang secara bertahap dengan rincian:

BACA JUGA : Tragedi Way Kanan: Polri Tawarkan Jalur Rekrutmen Proaktif bagi Kakak Briptu Ghalib

Rp 250 juta diberikan terlebih dahulu,

Rp 270 juta diberikan setelahnya,

Rp 215 juta kembali diserahkan kemudian.

Total uang yang telah diserahkan korban kepada ST mencapai Rp 735 juta. Namun, setelah uang diberikan, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

“Terlapor hanya memberikan janji-janji saja dan sampai sekarang tidak memberikan pekerjaan kepada korban,” demikian tertulis dalam laporan kepolisian yang diterima.

Korban pun mencoba meminta kejelasan dan menanyakan perihal proyek tersebut, tetapi ST justru menghindar dan sulit dihubungi. Hingga kini, janji proyek yang dijanjikan ST tak kunjung terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian besar.

Dilaporkan ke Polda Lampung

Merasa dirugikan, AA melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan ST atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Saya sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik dari terlapor. Maka, saya tempuh jalur hukum,” ujar AA kepada wartawan.

BACA JUGA : Investor China Tertarik Bangun Industri Furniture di Tanggamus, Bupati Beri Respons Positif

Harapan Korban dan Kuasa Hukum

Pihak kuasa hukum AA berharap agar Polda Lampung segera memproses laporan ini dan melakukan pemeriksaan terhadap ST, mengingat posisi ST sebagai figur publik yang menjabat sebagai Sekretaris DPD salah satu partai politik di Lampung.

“Kami berharap kepolisian bisa segera memanggil dan memeriksa ST serta menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas kuasa hukum korban.

Kasus ini juga menjadi perhatian beberapa media nasional yang siap mengawal proses hukum terhadap ST hingga tuntas.

(Tim Liputan)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkop UKM Dengan PT POS Persero Berkerja Sama Bangun Ruang Kreatif Public

    Menkop UKM Dengan PT POS Persero Berkerja Sama Bangun Ruang Kreatif Public

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (Menkop UKM), dengan PT Pos Indonesia (Persero) dan pelaku UMKM bekerja sama untuk membangun ruang kreatif public atau Pos Bloc. Untuk tahap awalnya, akan ada 42 Pos Bloc yang tersebar di berbagai penjuru Tanah Air. Dikutip dari detik finance.Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, […]

  • Aktivis Kecam Kapolres Pesawaran: Larangan Aksi Damai Dinilai Pembungkaman Demokrasi

    Aktivis Kecam Kapolres Pesawaran: Larangan Aksi Damai Dinilai Pembungkaman Demokrasi

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Keputusan Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Hitijahubesi, yang melarang aksi damai bertajuk Selamatkan Demokrasi memicu gelombang kritik dari berbagai aktivis dan organisasi masyarakat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman hak berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, menegaskan bahwa aksi mereka bertujuan murni untuk menyuarakan aspirasi rakyat […]

  • Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Tiga Polisi Gugur, satu Warga Sipil Jadi Tersangka

    Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Tiga Polisi Gugur, satu Warga Sipil Jadi Tersangka

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Insiden tragis mewarnai penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, yang berujung pada gugurnya tiga anggota kepolisian. Seorang warga sipil berinisial Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa Z merupakan salah satu pemain yang berada di lokasi […]

  • Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    Miras Bebas Dijual di Jati Agung, Dari Remaja hingga Dewasa Bisa Beli Tanpa Halangan

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Di saat Sat Pol PP dan Polres Lampung Selatan sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran minuman keras (miras), justru di dua desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Sinar Rezeki dan Desa Sidoharjo, miras berbagai merek dijual bebas tanpa kendala. Bahkan, yang lebih mencengangkan, pelanggan yang datang ke kedai-kedai tersebut bukan hanya […]

  • Pemprov Lampung dan DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang Lahan PTPN 1, Tanah Umbul Langka Jadi Sorotan

    Pemprov Lampung dan DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang Lahan PTPN 1, Tanah Umbul Langka Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran (incmedia.site) — Masalah sengketa tanah di Kabupaten Pesawaran, khususnya yang melibatkan ahli waris Kiayi Ratu Sumbahan (Hi. Abdurani), semakin menemukan titik terang. Hal ini terjadi setelah rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pesawaran pada Selasa (5/3/2025). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Forkopimda, perwakilan dari ATR/BPN, ahli waris, serta pihak […]

  • Kecamatan Sragi Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: JPKP Dukung Penuh!

    Kecamatan Sragi Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: JPKP Dukung Penuh!

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Pemerintah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi penting terkait persiapan pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” pada Selasa (29/4/2025). Program ini bertujuan mempercepat proses pembentukan koperasi di 10 desa yang ada di Kecamatan Sragi, sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal. Camat Sragi, Jaelani, S.STP., M.H., […]

expand_less