Sidang Praperadilan Debt Collector Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi dan Ahli di PN Tanjungkarang
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung – Sidang Praperadilan Debt Collector Berlanjut
Bandar Lampung, INC MEDIA – Sidang praperadilan debt collector yang diajukan enam pemohon terhadap Polda Lampung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (29/7/2026). Persidangan kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon serta penyampaian keterangan ahli dari pihak termohon sebagai bagian dari proses pengujian keabsahan tindakan penyidik.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur. Peristiwa itu disebut terjadi di depan Butik Klamby dan berlanjut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance, serta sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar di media sosial.
Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Lanjutan
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan seorang saksi, sementara Polda Lampung menghadirkan seorang ahli. Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026).
Agenda sidang berikutnya meliputi pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak termohon serta penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mempertimbangkan dan mengambil putusan atas permohonan praperadilan.
Kuasa Hukum Nilai Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kuasa hukum para pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, menyampaikan bahwa timnya akan menghadirkan ahli guna memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polda Lampung.
“Sidang praperadilan hari ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Lampung. Besok, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Polda Lampung serta keterangan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” ujar Lamsihar usai persidangan.
Menurut Lamsihar, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan enam kliennya sebagai tersangka. Pernyataan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil kajian terhadap berkas perkara dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Menurut pandangan kami, proses tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, termasuk dalam penetapan status tersangka. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 terhadap para tersangka juga kami nilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pemohon yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.
Menghormati Proses Peradilan
Meski mengajukan keberatan atas tahapan penyidikan, Lamsihar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Praperadilan Jadi Mekanisme Pengawasan Proses Penyidikan
Secara hukum, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka sesuai dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui proses ini, pengadilan menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memasuki pokok perkara pidana yang sedang disidik. Putusan majelis hakim nantinya akan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan dari majelis hakim. INC MEDIA menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.| Red
- Penulis: Haris Efendi
- Editor: Euis Novana, SH




