Breaking News
light_mode

Sidang Praperadilan Debt Collector Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi dan Ahli di PN Tanjungkarang

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung – Sidang Praperadilan Debt Collector Berlanjut

Bandar Lampung, INC MEDIASidang praperadilan debt collector yang diajukan enam pemohon terhadap Polda Lampung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (29/7/2026). Persidangan kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon serta penyampaian keterangan ahli dari pihak termohon sebagai bagian dari proses pengujian keabsahan tindakan penyidik.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur. Peristiwa itu disebut terjadi di depan Butik Klamby dan berlanjut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance, serta sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar di media sosial.

Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Lanjutan

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan seorang saksi, sementara Polda Lampung menghadirkan seorang ahli. Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026).

Agenda sidang berikutnya meliputi pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak termohon serta penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mempertimbangkan dan mengambil putusan atas permohonan praperadilan.

Kuasa Hukum Nilai Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum para pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, menyampaikan bahwa timnya akan menghadirkan ahli guna memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polda Lampung.

“Sidang praperadilan hari ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Lampung. Besok, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Polda Lampung serta keterangan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” ujar Lamsihar usai persidangan.

Menurut Lamsihar, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan enam kliennya sebagai tersangka. Pernyataan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil kajian terhadap berkas perkara dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Menurut pandangan kami, proses tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, termasuk dalam penetapan status tersangka. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 terhadap para tersangka juga kami nilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pemohon yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

Menghormati Proses Peradilan

Meski mengajukan keberatan atas tahapan penyidikan, Lamsihar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Praperadilan Jadi Mekanisme Pengawasan Proses Penyidikan

Secara hukum, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka sesuai dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui proses ini, pengadilan menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memasuki pokok perkara pidana yang sedang disidik. Putusan majelis hakim nantinya akan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak.

Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan dari majelis hakim. INC MEDIA menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.| Red

 

  • Penulis: Haris Efendi
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Buron Bos debt collector Berhasil di Tangkap di Jambi

    Sempat Buron Bos debt collector Berhasil di Tangkap di Jambi

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Semarang, INC MEDIA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap Anggiat Marpaung, bos debt collector (DC) yang telah buron selama setahun, pada Kamis (26/9/2024) di Jambi. Ia terlibat dalam aksi kekerasan dan perampasan mobil milik warga Kota Semarang dan akhirnya buron. Anggiat, yang ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Jateng, saat sedang bersama […]

  • Diduga Untuk Kepentingan Money Politik, 30 KTP Elektronik Berhasil Diamankan daru 2 Pengurus Ranting PAN

    Diduga Untuk Kepentingan Money Politik, 30 KTP Elektronik Berhasil Diamankan daru 2 Pengurus Ranting PAN

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Setelah sebelumnya ramai diberitakan dugaan akan adanya praktik money politik dengan cara mengumpulkan KTP asli yang akan ditukarkan dengan sejumlah uang di Desa Tanjungan Kecamatan Katibung.  Ternyata, kabar tersebut bukan hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, kejadian serupa juga terjadi di Desa Way Muli Timur Kecamatan Rajabasa. Jika di Desa Tanjungan hanya […]

  • Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

    Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan secara diam-diam oleh seorang wanita muda. Tersangka berinisial CP alias Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, diamankan pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pringsewu, yang […]

  • Rabat Beton TMMD ke-127 Percepat Akses Desa, TNI dan Warga Bangun Harapan di Tanjung Rejo

    Rabat Beton TMMD ke-127 Percepat Akses Desa, TNI dan Warga Bangun Harapan di Tanjung Rejo

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Rabat Beton TMMD ke-127 menjadi denyut pembangunan di Desa Tanjung Rejo, Kabupaten Pesawaran. Sejak pagi buta, deru mesin molen memecah keheningan desa. Campuran semen, pasir, dan split diaduk tanpa henti. Tanah yang sebelumnya becek saat hujan dan berdebu saat kemarau kini perlahan berubah menjadi hamparan beton kokoh melalui program TNI Manunggal […]

  • Rapat Paripurna HUT Lamsel Ke 68 Sepi, Banyak Pejabat Tak Hadir

    Rapat Paripurna HUT Lamsel Ke 68 Sepi, Banyak Pejabat Tak Hadir

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna HUT Lampung Selatan ke-68, Kamis (14/11/2024). Rapat paripurna HUT Lampung Selatan ke-68 tersebut tidak dihadiri 19 anggota DPRD setempat. Mirisnya lagi, paripurna HUT Lampung Selatan ke-68 tersebut tidak diwakili Plt Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa dan hanya dihadiri Sekdakab Thamrin. Kursi Gubernur Lampung juga […]

  • Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Rp1,1 Miliar Disorot, Mekanisme Swakelola dan APD Jadi Pertanyaan

    Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Rp1,1 Miliar Disorot, Mekanisme Swakelola dan APD Jadi Pertanyaan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Kota Bandar Lampung dengan nilai bantuan mencapai Rp1.100.788.625 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pantauan di lokasi menemukan sejumlah aspek pelaksanaan yang perlu mendapat penjelasan, mulai dari mekanisme swakelola, struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga penerapan keselamatan kerja. Berdasarkan papan informasi yang terpampang di […]

expand_less