Breaking News
light_mode

Sidang Praperadilan Debt Collector Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi dan Ahli di PN Tanjungkarang

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Bandar Lampung – Sidang Praperadilan Debt Collector Berlanjut

Bandar Lampung, INC MEDIASidang praperadilan debt collector yang diajukan enam pemohon terhadap Polda Lampung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (29/7/2026). Persidangan kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon serta penyampaian keterangan ahli dari pihak termohon sebagai bagian dari proses pengujian keabsahan tindakan penyidik.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur. Peristiwa itu disebut terjadi di depan Butik Klamby dan berlanjut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance, serta sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya beredar di media sosial.

Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Lanjutan

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan seorang saksi, sementara Polda Lampung menghadirkan seorang ahli. Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026).

Agenda sidang berikutnya meliputi pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak termohon serta penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mempertimbangkan dan mengambil putusan atas permohonan praperadilan.

Kuasa Hukum Nilai Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum para pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, menyampaikan bahwa timnya akan menghadirkan ahli guna memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polda Lampung.

“Sidang praperadilan hari ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Lampung. Besok, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Polda Lampung serta keterangan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” ujar Lamsihar usai persidangan.

Menurut Lamsihar, pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan enam kliennya sebagai tersangka. Pernyataan tersebut, kata dia, didasarkan pada hasil kajian terhadap berkas perkara dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Menurut pandangan kami, proses tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, termasuk dalam penetapan status tersangka. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 terhadap para tersangka juga kami nilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pemohon yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

Menghormati Proses Peradilan

Meski mengajukan keberatan atas tahapan penyidikan, Lamsihar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Praperadilan Jadi Mekanisme Pengawasan Proses Penyidikan

Secara hukum, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penetapan tersangka sesuai dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui proses ini, pengadilan menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memasuki pokok perkara pidana yang sedang disidik. Putusan majelis hakim nantinya akan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak.

Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan dari majelis hakim. INC MEDIA menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.| Red

 

  • Penulis: Haris Efendi
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Bupati Lakukan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran

    Diduga Bupati Lakukan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA— Dugaan pengondisian Kepala Desa oleh salah satu Camat di kabupaten Pesawaran untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran semakin mencuat. Kabar ini berawal dari tersebarnya undangan rapat koordinasi Khusus Kepala Desa Kecamatan Way Lima, yang digelar di rumah dinas Bupati pada 10 September 2024. Dalam Undangan yang […]

  • Usai Eli Fitriyana Ditahan, Demokrat Tubaba Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Ikuti Mekanisme PAW

    Usai Eli Fitriyana Ditahan, Demokrat Tubaba Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Ikuti Mekanisme PAW

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat , INC MEDIA – DPC Partai Demokrat Tubaba akhirnya buka suara terkait penahanan anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Menggala. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut terdaftar […]

  • POLRES LAMPUNG SELATAN UNGKAP 23 KASUS NARKOBA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SENILAI Rp54,8 MILIAR

    POLRES LAMPUNG SELATAN UNGKAP 23 KASUS NARKOBA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SENILAI Rp54,8 MILIAR

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Polres Lampung Selatan Polda Lampung menggelar press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Maret 2025. Jumat(21/3/25) Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan didampingi Pejabat Utama Polda Lampung. Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 23 kasus narkoba […]

  • Atlet Taekwondo Lampung berhasil meraih medali perunggu Kejurnas Jawa Timur

    Atlet Taekwondo Lampung berhasil meraih medali perunggu Kejurnas Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Atlet Taekwondo Lampung berhasil meraih medali perunggu pada kejuaraan nasional (Kejurnas) U13 dan U16 yang dilaksanakan di Surabaya Jawa Timur (Jatim) 2024. Yuni Arkhiansyah Selaku pelatih yang mendampingi para atlet dan juga ketua Pengkot taekwondo Indonesia (TI) Lampung mengatakan, meski hanya meraih perunggu, namun ini menjadi bukti bahwa atlet taekwondo Lampung […]

  • Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Insiden Tewasnya 3 Polisi di Lampung

    Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Insiden Tewasnya 3 Polisi di Lampung

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Way Kanan, Lampung, INC MEDIA,  – Kodam II/Sriwijaya menduga aparat kepolisian mengetahui dan terlibat dalam praktik judi sabung ayam yang menjadi pemicu insiden penembakan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan. Oleh karena itu, Kodam II/Sriwijaya berharap investigasi tidak hanya berfokus pada dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan, tetapi juga menyasar semua pihak yang terlibat, […]

  • Jens Raven Starter, Indonesia U-23 Siap Hadapi Malaysia di Laga Penentu Grup

    Jens Raven Starter, Indonesia U-23 Siap Hadapi Malaysia di Laga Penentu Grup

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Pelatih Tim Nasional U-23 Indonesia kembali menurunkan Jens Raven sebagai starter dalam laga krusial melawan Malaysia pada pertandingan terakhir Grup A Kejuaraan ASEAN U-23 2025. Pertandingan ini digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (21/7/2025). Jens Raven, yang sebelumnya tampil sebagai pemain pengganti saat Garuda Muda menang tipis […]

expand_less