Breaking News

Dugaan Korupsi Rp112 Juta, Kepala Desa Sinar Rejeki Dilaporkan ke Kejari Kalianda

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Aroma dugaan korupsi kembali mencuat dari desa. Kali ini, anggaran Dana Desa (DD) Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tahun anggaran 2023–2024, disorot publik. Kepala Desa Sinar Rejeki resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) PAC Jati Agung, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp112.368.256. Indikasi penyimpangan anggaran ditemukan pada sejumlah proyek infrastruktur, khususnya pembangunan sumur bor air bersih dan pekerjaan telford (metode konstruksi Jalan).

BACA JUGAWagub Jihan Nurlela: Lampung Siap Jadi Contoh Nasional Program Tiga Juta Rumah

Dalam dokumen laporan, disebutkan bahwa pagu anggaran untuk pembangunan sumur bor air bersih pada tahun 2023 di tiga dusun—Pelita Jaya, Beringin Jaya, dan Tri Rejo—bernilai total Rp148.447.655. Namun, secara teknis, pekerjaan tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp59.379.062.

Tak berhenti di situ, pekerjaan telford (jalan lapis batu) dengan volume 635 x 3 x 0,15 meter dan anggaran sebesar Rp158.967.600, juga diduga mengalami kekurangan volume. Ketebalan batu hanya 8–10 cm dari seharusnya 15 cm. Penyusunan batu yang tidak sesuai standar, atau disebut “dikerjakan tidur”, berimbas pada dugaan mark-up senilai Rp52.989.194.

Ketua PAC PP Kecamatan Jati Agung Eddy Saputra, ST, kepada awak media menyatakan bahwa temuan teknis tersebut memperkuat indikasi manipulasi pekerjaan.

“Penyusunan batu tidak sesuai teknis standar, menyebabkan volume berkurang signifikan. Begitu juga dengan pembangunan sumur bor yang nilainya tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi fasilitas air bersih di Dusun Pelita Jaya hingga kini masih belum dapat dimanfaatkan warga.

“Sumur bor tidak bisa digunakan sama sekali, hanya jadi pajangan. Air tidak mengalir,” ungkap tiga warga berinisial DN, P, dan A dari Dusun Pelita Jaya.

BACA JUGAMantan Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati

Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan transparan penggunaan dana desa, serta menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar pengelolaan keuangan negara benar-benar dilakukan secara akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari kepala desa, Konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp kepada Sekretaris Desa Sinar Rejeki pun belum ada jawaban.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbongkar! Polda Lampung Sita 1 Ton Minyakita ‘Kurang Takaran’, Kerugian Capai Rp2 Miliar

    Terbongkar! Polda Lampung Sita 1 Ton Minyakita ‘Kurang Takaran’, Kerugian Capai Rp2 Miliar

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penyelewengan minyak goreng rakyat merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 1 ton Minyakita yang diproduksi dan dikemas oleh PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Minyakita di pasaran. […]

  • Kebebasan Bersuara di Ruang Publik Harus Diiringi Kepatuhan Hukum, Tegas Guru Besar FH UB

    Kebebasan Bersuara di Ruang Publik Harus Diiringi Kepatuhan Hukum, Tegas Guru Besar FH UB

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum. Hal ini ditekankan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, dalam pernyataan terbarunya pada Selasa (13/5/2025). “Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat […]

  • Modus Minta Diantar, Pria asal Tanjung Bintang Ini Diduga Gelapkan Motor Guru Honorer

    Modus Minta Diantar, Pria asal Tanjung Bintang Ini Diduga Gelapkan Motor Guru Honorer

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Seorang guru honorer bernama Eka Widyanti (40), warga Jalan Lembaga Gang Serni No. 50, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polsek Panjang, Bandar Lampung. Laporan dengan nomor: LP / B / 56 / V / 2025 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR PJG, […]

  • THR untuk Ormas? Pengusaha Dipaksa “Luwes” Demi Kelancaran Bisnis

    THR untuk Ormas? Pengusaha Dipaksa “Luwes” Demi Kelancaran Bisnis

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Bukan hanya lonjakan permintaan dan operasional bisnis yang menyita perhatian para pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ada fenomena lain yang kerap muncul setiap tahunnya: permintaan tunjangan hari raya (THR) dari kelompok organisasi masyarakat (Ormas). Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, secara blak-blakan mengakui bahwa praktik ini memang […]

  • Ketua DPD BPDI Pesawaran Minta Tindak Tegas ASN yang Terbukti Melanggar Aturan 

    Ketua DPD BPDI Pesawaran Minta Tindak Tegas ASN yang Terbukti Melanggar Aturan 

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Menjelang  Pilkada 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kian masif, bahkan terang-terangan dipertontonkan kepada publik. Kondisi itu dikhawatirkan mengancam profesionalisme kerja aparatur dalam melayani publik, selain mobilisasi sumber daya birokrasi untuk pemenangan kandidat tertentu. Sesuai dengan peraturan ASN, Sebaiknya  bertindak untuk menjaga Netralitas dalam Pilkada 2024 yang masuki masa kampanye, […]

  • Diduga Ada Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar

    Diduga Ada Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) melibatkan perusahaan milik Pemprov Lampung terus berlanjut. Kejati kembali menyita uang tunai senilai Rp 59 miliar dari PT Lampung Jaya Utama. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan uang tersebut merupakan sisa dana […]

expand_less