Breaking News
light_mode

Status Kerja Tak Jelas, Satpam PT Seger Agro Nusantara Tak Pernah Terima THR Layak Selama Lima Tahun

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Winardi dan Adi Kariawan, dua tenaga satuan pengamanan (satpam) di PT Seger Agro Nusantara, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menjerit karena merasa diperlakukan tidak adil oleh tempat mereka bekerja. Setelah lima tahun mengabdi, mereka justru tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak dan tak mendapat kepastian status hubungan kerja.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Winardi bahkan mendapati dirinya digantikan tanpa pemberitahuan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai bertanggal 14 Juni 2025 yang menyebut bahwa ia telah menerima “uang tali asih” sebesar Rp 2.800.000 dan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dengan perusahaan.

“Saya tidak tandatangani karena bingung dan tidak tahu harus bagaimana. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari perusahaan,” keluh Winardi, warga Dusun Sukomulyo, Sukanegara, Senin (14/7/2025).

12 Jam Kerja, Gaji Harian dan THR Tak Layak

Tak hanya Winardi, Adi Kariawan, satpam lain yang masih aktif bekerja di perusahaan yang sama, mengaku menerima gaji dengan sistem harian dan bekerja dengan jam kerja yang panjang.

“Saya kerja 12 jam terus dibayar harian Rp 80.000, kalau tanggal merah ditambah Rp 80.000. Kalau gak masuk, gajian saya dipotong, pak. THR tahun kemarin saya cuma dikasih Rp 450.000, pak,” jelas Adi kepada INC MEDIA.

Pernyataan ini menunjukkan indikasi kuat dugaan adanya pelanggaran terhadap upah minimum dan perlindungan jam kerja, yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran Terstruktur Terhadap Hukum Ketenagakerjaan

Perusahaan diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

• Permenaker No. 6 Tahun 2016: mewajibkan pemberian THR penuh bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

• UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020: mengatur upah layak, kejelasan status kerja, dan prosedur PHK.

• Pasal 77-78 UU Ketenagakerjaan: melarang kerja melebihi batas waktu tanpa perhitungan lembur.

“Kalau memang saya diberhentikan, seharusnya jelas prosedurnya dan hak saya diberikan sesuai undang-undang, bukan cuma uang tali asih yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Winardi.

BACA JUGA : Kejari Pesawaran Tetapkan Perwalian Lima Anak LKSA Sholawatul Falah

Presiden dan Kapolri Angkat Suara: Lindungi Buruh!

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja informal dan sektor rentan.

“Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor-sektor pengamanan, kebersihan, dan layanan dasar. Hak-hak mereka tidak boleh diabaikan,” tegas Presiden Prabowo, dikutip awal Juli 2025.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerima penghargaan dari ITUC-AP atas dedikasi Polri dalam perlindungan hak buruh.

“Polri melalui Desk Ketenagakerjaan telah berperan penting menyalurkan pekerja terdampak PHK. Kita terus dorong sinergi agar buruh tetap memiliki pekerjaan dan kesejahteraan meningkat,” ujarnya.

Kapolri menyebut Polri siap berperan aktif menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara persuasif dan konstruktif.

Perusahaan: “Kita Bahas Langsung Saja, Pak…”

Saat dikonfirmasi oleh INC MEDIA melalui pesan tertulis, pihak manajemen PT Seger Agro Nusantara memberikan respons singkat:

“Siang bapak, pak mohon maaf kita bahas ini ketemu secara langsung bagaimana pak biar kita sama-sama enak?,” jawab perwakilan perusahaan.

BACA JUGA : Polda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun upaya terbuka dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara hukum atau administratif.

Negara Ditantang Hadir: Bukan Hanya Lewat Pidato

Kasus ini menggambarkan kesenjangan antara pidato perlindungan pekerja dengan realitas di lapangan. Winardi dan Adi Kariawan adalah potret nyata dari ribuan pekerja sektor pengamanan yang bekerja tanpa kejelasan hukum, jaminan sosial, ataupun kepastian upah dan THR.

Pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan, serta Desk Ketenagakerjaan Polri, diharapkan segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

(Haris – INC MEDIA)

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Why Businesses should have a Healthy Work Culture

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2019
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Sine sed diffundi proximus. Super minantia praeter temperiemque scythiam. Posset: nix aliis acervo magni acervo temperiemque formaeque. Pinus locis? Liquidum montibus quia dedit sui orba margine reparabat. Evolvit mundum nuper pontus. Liquidum iunctarum regna pontus totidem freta qui hominum frigore. Tumescere quae suis. Qui quisquis. Omni possedit seductaque sibi. Densior undis habitabilis peragebant passim mea. […]

  • Dandim 0410/KBL Hadiri acara Penyerahan Jabatan Kasrem 043/Gatam dan Sertijab Kasipers Kasrem 043/Gatam

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Komandan Kodim (Dandim) 0410/Kota Bandar Lampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan, S.A.P., M.I.Pol., menghadiri acara Penyerahan Jabatan Kasrem 043/Gatam dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasipers Kasrem 043/Gatam yang berlangsung di Aula Sudirman, Makorem 043/Gatam, Jl. Teuku Umar, Penengahan, Kota Bandar Lampung, Sabtu (8/2/2025). Acara yang dipimpin langsung oleh Danrem 043/Gatam, Brigjen […]

  • Dobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Sebuah peristiwa pencurian disertai kekerasan terjadi di Dusun IV A RT/RW 001/007 Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Aprianingsih Binti Suparno, mengalami kerugian materiil dan luka-luka akibat aksi pelaku yang diidentifikasi sebagai Sutanto. Menurut keterangan korban dalam laporan […]

  • Polres Pesawaran Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Jajaran Polres Pesawaran membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman. Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di beberapa titik, yaitu di Polsek Gedong Tataan, Polsek Tegineneg, Polsek Kedondong, Polsek Padang Cermin serta di Markas Polres Pesawaran (Mako). Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy menyampaikan bahwa penitipan […]

  • Isma Yatun Kembali Jabat Ketua BPK RI

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (18/11/2024). Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Dr. Ir. Isma Yatun, M.T., CSFA. untuk tetap melanjutkan jabatannya sebagai Ketua BPK RI, sementara Budi Prijono ditunjuk sebagai Wakil Ketua BPK […]

  • Polres Kuningan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dua Desa yang Dilanda Krisis

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUNINGAN, INC MEDIA – Bantuan air bersih kembali disalurkan Polres Kuningan kepada masyarakat yang menghadapi krisis air. Pada Jumat (18/9/2026), jajaran Polres Kuningan mendistribusikan air bersih secara gratis kepada warga di dua wilayah, yakni Desa Gunungsari, Kecamatan Cimahi, dan Dusun Puhun, Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin. Penyaluran bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan dasar […]

expand_less