Breaking News
light_mode

Status Kerja Tak Jelas, Satpam PT Seger Agro Nusantara Tak Pernah Terima THR Layak Selama Lima Tahun

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIAWinardi dan Adi Kariawan, dua tenaga satuan pengamanan (satpam) di PT Seger Agro Nusantara, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menjerit karena merasa diperlakukan tidak adil oleh tempat mereka bekerja. Setelah lima tahun mengabdi, mereka justru tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak dan tak mendapat kepastian status hubungan kerja.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Winardi bahkan mendapati dirinya digantikan tanpa pemberitahuan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai bertanggal 14 Juni 2025 yang menyebut bahwa ia telah menerima “uang tali asih” sebesar Rp 2.800.000 dan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dengan perusahaan.

“Saya tidak tandatangani karena bingung dan tidak tahu harus bagaimana. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari perusahaan,” keluh Winardi, warga Dusun Sukomulyo, Sukanegara, Senin (14/7/2025).

12 Jam Kerja, Gaji Harian dan THR Tak Layak

Tak hanya Winardi, Adi Kariawan, satpam lain yang masih aktif bekerja di perusahaan yang sama, mengaku menerima gaji dengan sistem harian dan bekerja dengan jam kerja yang panjang.

“Saya kerja 12 jam terus dibayar harian Rp 80.000, kalau tanggal merah ditambah Rp 80.000. Kalau gak masuk, gajian saya dipotong, pak. THR tahun kemarin saya cuma dikasih Rp 450.000, pak,” jelas Adi kepada INC MEDIA.

Pernyataan ini menunjukkan indikasi kuat dugaan adanya pelanggaran terhadap upah minimum dan perlindungan jam kerja, yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran Terstruktur Terhadap Hukum Ketenagakerjaan

Perusahaan diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Permenaker No. 6 Tahun 2016: mewajibkan pemberian THR penuh bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020: mengatur upah layak, kejelasan status kerja, dan prosedur PHK.

Pasal 77-78 UU Ketenagakerjaan: melarang kerja melebihi batas waktu tanpa perhitungan lembur.

“Kalau memang saya diberhentikan, seharusnya jelas prosedurnya dan hak saya diberikan sesuai undang-undang, bukan cuma uang tali asih yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Winardi.

BACA JUGAKejari Pesawaran Tetapkan Perwalian Lima Anak LKSA Sholawatul Falah

Presiden dan Kapolri Angkat Suara: Lindungi Buruh!

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja informal dan sektor rentan.

“Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor-sektor pengamanan, kebersihan, dan layanan dasar. Hak-hak mereka tidak boleh diabaikan,” tegas Presiden Prabowo, dikutip awal Juli 2025.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerima penghargaan dari ITUC-AP atas dedikasi Polri dalam perlindungan hak buruh.

“Polri melalui Desk Ketenagakerjaan telah berperan penting menyalurkan pekerja terdampak PHK. Kita terus dorong sinergi agar buruh tetap memiliki pekerjaan dan kesejahteraan meningkat,” ujarnya.

Kapolri menyebut Polri siap berperan aktif menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara persuasif dan konstruktif.

Perusahaan: “Kita Bahas Langsung Saja, Pak…”

Saat dikonfirmasi oleh INC MEDIA melalui pesan tertulis, pihak manajemen PT Seger Agro Nusantara memberikan respons singkat:

“Siang bapak, pak mohon maaf kita bahas ini ketemu secara langsung bagaimana pak biar kita sama-sama enak?,” jawab perwakilan perusahaan.

BACA JUGAPolda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun upaya terbuka dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara hukum atau administratif.

Negara Ditantang Hadir: Bukan Hanya Lewat Pidato

Kasus ini menggambarkan kesenjangan antara pidato perlindungan pekerja dengan realitas di lapangan. Winardi dan Adi Kariawan adalah potret nyata dari ribuan pekerja sektor pengamanan yang bekerja tanpa kejelasan hukum, jaminan sosial, ataupun kepastian upah dan THR.

Pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan, serta Desk Ketenagakerjaan Polri, diharapkan segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

(HarisINC MEDIA)

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abdul Ghofur : Kondisi Jalan Pekon Way Kunir Pagelaran Utara sangat mengkhawatirkan 

    Abdul Ghofur : Kondisi Jalan Pekon Way Kunir Pagelaran Utara sangat mengkhawatirkan 

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Masyarakat Pekon Way Kunir Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu mengeluhkan kondisi jalan utama atau jalan kabupaten yang menjadi penghubung antar desa di wilayah mereka, yang sudah sekian lama tidak tersentuh langkah pembenahan dari pemerintah. Pembangunan jalan di desa penting karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperluas jangkauan pasar. […]

  • Diduga Oknum Aparat Lakukan Pengeroyokan di SPBU Pekon Tambak Rejo Pringsewu

    Diduga Oknum Aparat Lakukan Pengeroyokan di SPBU Pekon Tambak Rejo Pringsewu

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Jhon Deni (41) Warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran  jadi korban pengeroyokan atau penganiyaan yang diduga dilakukan oleh Oknum Aparat dan juga rekan pelaku yang diduga sedang melakukan Pengecoran BBM secara ilegal di SPBU Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (17/8/2024) sekira Pukul 12.30 WIB. Korban Jhon Deni mengalami […]

  • Rabat Beton TMMD ke-127 Percepat Akses Desa, TNI dan Warga Bangun Harapan di Tanjung Rejo

    Rabat Beton TMMD ke-127 Percepat Akses Desa, TNI dan Warga Bangun Harapan di Tanjung Rejo

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Rabat Beton TMMD ke-127 menjadi denyut pembangunan di Desa Tanjung Rejo, Kabupaten Pesawaran. Sejak pagi buta, deru mesin molen memecah keheningan desa. Campuran semen, pasir, dan split diaduk tanpa henti. Tanah yang sebelumnya becek saat hujan dan berdebu saat kemarau kini perlahan berubah menjadi hamparan beton kokoh melalui program TNI Manunggal […]

  • Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Penerima PKH Kemensos kini diarahkan untuk menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kebijakan ini menjadi langkah strategis agar bantuan sosial tidak berhenti pada aspek konsumtif, tetapi bertransformasi menjadi penguatan ekonomi produktif berbasis komunitas. Program ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) […]

  • Gudang BBM Ilegal umbul kunci: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

    Gudang BBM Ilegal umbul kunci: Polda Lampung Didesak Bertindak, Pengelola Klaim Pengurus Gudang Anggota TNI AL

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Gudang BBM ilegal yang diduga beroperasi di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Meski informasi mengenai dugaan aktivitas di lokasi tersebut telah diberitakan dan beredar di berbagai platform media sosial, masyarakat menyebut aktivitas diduga masih terus berlangsung, […]

  • Dana Transfer ke Daerah 2027 Capai Rp735 Triliun, Naik 5,5 Persen

    Dana Transfer ke Daerah 2027 Capai Rp735 Triliun, Naik 5,5 Persen

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA — Dana transfer ke daerah 2027 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook atau proyeksi transfer ke daerah pada 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan alokasi tersebut dalam Konferensi Pers RAPBN dan […]

expand_less