Breaking News

Status Kerja Tak Jelas, Satpam PT Seger Agro Nusantara Tak Pernah Terima THR Layak Selama Lima Tahun

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIAWinardi dan Adi Kariawan, dua tenaga satuan pengamanan (satpam) di PT Seger Agro Nusantara, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menjerit karena merasa diperlakukan tidak adil oleh tempat mereka bekerja. Setelah lima tahun mengabdi, mereka justru tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak dan tak mendapat kepastian status hubungan kerja.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Winardi bahkan mendapati dirinya digantikan tanpa pemberitahuan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai bertanggal 14 Juni 2025 yang menyebut bahwa ia telah menerima “uang tali asih” sebesar Rp 2.800.000 dan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dengan perusahaan.

“Saya tidak tandatangani karena bingung dan tidak tahu harus bagaimana. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari perusahaan,” keluh Winardi, warga Dusun Sukomulyo, Sukanegara, Senin (14/7/2025).

12 Jam Kerja, Gaji Harian dan THR Tak Layak

Tak hanya Winardi, Adi Kariawan, satpam lain yang masih aktif bekerja di perusahaan yang sama, mengaku menerima gaji dengan sistem harian dan bekerja dengan jam kerja yang panjang.

“Saya kerja 12 jam terus dibayar harian Rp 80.000, kalau tanggal merah ditambah Rp 80.000. Kalau gak masuk, gajian saya dipotong, pak. THR tahun kemarin saya cuma dikasih Rp 450.000, pak,” jelas Adi kepada INC MEDIA.

Pernyataan ini menunjukkan indikasi kuat dugaan adanya pelanggaran terhadap upah minimum dan perlindungan jam kerja, yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran Terstruktur Terhadap Hukum Ketenagakerjaan

Perusahaan diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Permenaker No. 6 Tahun 2016: mewajibkan pemberian THR penuh bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020: mengatur upah layak, kejelasan status kerja, dan prosedur PHK.

Pasal 77-78 UU Ketenagakerjaan: melarang kerja melebihi batas waktu tanpa perhitungan lembur.

“Kalau memang saya diberhentikan, seharusnya jelas prosedurnya dan hak saya diberikan sesuai undang-undang, bukan cuma uang tali asih yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Winardi.

BACA JUGAKejari Pesawaran Tetapkan Perwalian Lima Anak LKSA Sholawatul Falah

Presiden dan Kapolri Angkat Suara: Lindungi Buruh!

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja informal dan sektor rentan.

“Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor-sektor pengamanan, kebersihan, dan layanan dasar. Hak-hak mereka tidak boleh diabaikan,” tegas Presiden Prabowo, dikutip awal Juli 2025.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini menerima penghargaan dari ITUC-AP atas dedikasi Polri dalam perlindungan hak buruh.

“Polri melalui Desk Ketenagakerjaan telah berperan penting menyalurkan pekerja terdampak PHK. Kita terus dorong sinergi agar buruh tetap memiliki pekerjaan dan kesejahteraan meningkat,” ujarnya.

Kapolri menyebut Polri siap berperan aktif menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara persuasif dan konstruktif.

Perusahaan: “Kita Bahas Langsung Saja, Pak…”

Saat dikonfirmasi oleh INC MEDIA melalui pesan tertulis, pihak manajemen PT Seger Agro Nusantara memberikan respons singkat:

“Siang bapak, pak mohon maaf kita bahas ini ketemu secara langsung bagaimana pak biar kita sama-sama enak?,” jawab perwakilan perusahaan.

BACA JUGAPolda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun upaya terbuka dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara hukum atau administratif.

Negara Ditantang Hadir: Bukan Hanya Lewat Pidato

Kasus ini menggambarkan kesenjangan antara pidato perlindungan pekerja dengan realitas di lapangan. Winardi dan Adi Kariawan adalah potret nyata dari ribuan pekerja sektor pengamanan yang bekerja tanpa kejelasan hukum, jaminan sosial, ataupun kepastian upah dan THR.

Pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan, serta Desk Ketenagakerjaan Polri, diharapkan segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.

(HarisINC MEDIA)

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Ambil Peran Global dalam Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates, Aman dan Diawasi WHO

    Indonesia Ambil Peran Global dalam Uji Klinis Vaksin TBC Bill Gates, Aman dan Diawasi WHO

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (President Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Indonesia tidak sedang menjadi lokasi uji coba vaksin Tuberkulosis (TBC), melainkan terlibat dalam uji klinis fase 3 vaksin yang dikembangkan oleh Gates Foundation milik Bill Gates. “Ini bukan kata-kata uji coba ya, tapi uji klinis. Menteri Kesehatan sudah menerangkan bahwa […]

  • 28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

    28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar razia di tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung pada Sabtu, 9 November 2024 malam hingga Minggu dini hari. Operasi ini menyasar beberapa lokasi, termasuk De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza. Dalam razia tersebut, […]

  • Momen jelang perayaan Natal 2024, Polres Pesawaran Berbagi Kebahagiaan dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Yatim Piatu

    Momen jelang perayaan Natal 2024, Polres Pesawaran Berbagi Kebahagiaan dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Yatim Piatu

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Polres Pesawaran, Polda Lampung_Dalam rangka memperingati Natal 2024, Polres Pesawaran menggelar kegiatan bakti sosial dan pengobatan massal gratis di Panti Asuhan Yatim Piatu Solawatul Falah, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kepedulian Polres Pesawaran terhadap masyarakat yang membutuhkan. Kamis (19/12/2024) siang. Kapolres Pesawaran […]

  • Lima Partai Non Parlemen Deklarasi Dukung Ardjuno

    Lima Partai Non Parlemen Deklarasi Dukung Ardjuno

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Lima Partai Politik (Parpol) non Perlemen deklarasi mendukung pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno). Semula pasangan calon ini hanya diusung PDIP untuk maju dan daftar sebagai calon Gubernur Pilkada 2024 di KPU Lampung. Namun, menjelang penetapan calon kini sebanyak 5 parpol non […]

  • Tiga Hari Hilang, Bocah 9 Tahun Ditemukan di Warung Makan: Pelaku Kabur, LPA Turun Tangan Pulihkan Trauma

    Tiga Hari Hilang, Bocah 9 Tahun Ditemukan di Warung Makan: Pelaku Kabur, LPA Turun Tangan Pulihkan Trauma

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Setelah tiga hari menghilang, akhirnya AK (9 tahun), bocah kelas 2 SD yang diduga menjadi korban penculikan oleh pamannya sendiri, ditemukan dalam keadaan selamat di PRJ Panjang, Bandar Lampung.  Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pesawaran, Evi Susina, memastikan akan mendampingi AK dan keluarganya hingga proses hukum selesai dan trauma korban […]

  • Tanpa BPJS, Dua Warga Tubaba Terbaring Sakit Tanpa Harapan: Akankah Ada Uluran Tangan?

    Tanpa BPJS, Dua Warga Tubaba Terbaring Sakit Tanpa Harapan: Akankah Ada Uluran Tangan?

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Di tengah gencarnya program kesehatan nasional, masih ada warga yang terjebak dalam kesulitan tanpa akses layanan medis yang layak. Dua pasien dari Tiyuh berbeda di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kini berjuang melawan sakit parah, tetapi terkendala biaya karena BPJS mereka tidak lagi aktif. Salah satu pasien, warga Tiyuh […]

expand_less