Breaking News
light_mode

Pemerintah Evakuasi 115 WNI dari Iran Lewat Jalur Darat Menuju Azerbaijan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
  • print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Pemerintah Indonesia resmi memulai proses evakuasi 115 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran menuju Azerbaijan menggunakan jalur darat. Evakuasi dilakukan menyusul memburuknya situasi keamanan yang membuat jalur udara tidak dapat digunakan.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Langkah ini merupakan bagian dari rencana kontinjensi yang disusun dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Budi Gunawan.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, tahap pertama akan dimulai pada 20 Juni 2025, dengan 115 WNI diberangkatkan menggunakan empat bus dari Teheran,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, dalam keterangan resminya pada Jumat (20/6/2025).

BACA JUGAOperasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung, Sukses Amankan Event World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

Kemenko Polhukam terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri, TNI, BIN, Kemenko PMK, Kemendagri, dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang masih berada di wilayah terdampak.

Pemerintah juga telah mengirimkan nota diplomatik serta membuka jalur komunikasi darurat yang dapat digunakan oleh WNI jika berada dalam situasi genting.

Budi Gunawan mengimbau seluruh WNI di Iran agar tetap tenang, mengikuti arahan dari Perwakilan RI, serta segera melaporkan diri jika membutuhkan bantuan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyatakan bahwa evakuasi hanya dapat dilakukan melalui jalur darat karena kondisi saat ini tidak memungkinkan penggunaan pesawat.

“Jalur darat, kalau udara tidak bisa. Pesawat tidak bisa. Satu-satunya jalur sekarang adalah darat,” kata Sugiono dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

(Redaksi)

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Berikan Arahan Khusus Dalam Sidang Kabinet Terakhirnya di IKN

    Jokowi Berikan Arahan Khusus Dalam Sidang Kabinet Terakhirnya di IKN

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Nasional, INC MEDIA — Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) menggelar kabinet paripurna terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Jumat (13/9/2024). Sidang tersebut dinyatakan sebagai sidang kabinet paripurna terakhir yang diselenggarakan oleh Kabinet Indonesia Maju. Kepada seluruh menteri, Jokowi memberikan arahan khusus sebelum pergantian Presiden pada 20 Oktober 2024. “Segera tuntaskan […]

  • Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun […]

  • HPN 2027 Lampung Didukung Bupati Pringsewu, Siap Bersinergi Sukseskan Hari Pers Nasional

    HPN 2027 Lampung Didukung Bupati Pringsewu, Siap Bersinergi Sukseskan Hari Pers Nasional

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Resmi Januari, SH
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INCMEDIA.SITE – HPN 2027 Lampung mendapat dukungan penuh dari Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung dan JMSI Kabupaten Pringsewu di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026). Komitmen Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk mendukung pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2027 di Lampung menjadi sinyal kuat […]

  • Tanah Longsor Bandar Lampung, TNI Turun Tangan Bantu Warga Sumur Putri

    Tanah Longsor Bandar Lampung, TNI Turun Tangan Bantu Warga Sumur Putri

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Tanah Longsor Bandar Lampung terjadi setelah hujan deras mengguyur kota sejak Minggu malam hingga Senin pagi (23/2/2026), mengakibatkan sebuah rumah warga di kawasan padat penduduk rusak akibat terjangan material tanah dari tebing belakang rumah. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.05 WIB di Jalan Pangeran Emir M. Noer, RT 05 LK […]

  • Upaya Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Pesawaran Gelar Senam Sehat Demokrasi dan Pembagian Doorprize

    Upaya Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Pesawaran Gelar Senam Sehat Demokrasi dan Pembagian Doorprize

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran 2024, KPU Pesawaran menggelar acara Senam Aerobik dengan tema “Senam Sehat Demokrasi” yang di laksanakan di Lapangan Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (9/11/2024). Dilokasi terlihat nampak ribuan warga masyarakat Pesawaran dari berbagai kecamatan bersama perwakilan anggota KPU se-kabupaten Pesawaran dengan semangat […]

  • Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

    Perundungan Siswi SMP Lampung: Anak Diminta Tanda Tangan Tanpa Orang Tua, Penanganan Sekolah Disorot

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perundungan Siswi SMP Masuk Babak Baru, Prosedur Dipertanyakan Lampung Selatan, INC MEDIA — Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, kembali memicu perhatian serius. Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, yang dinilai berpotensi melanggar prosedur dan prinsip perlindungan anak. Kasus ini tidak […]

expand_less