Wartawan Tribun Lampung Diduga Diintimidasi saat Liput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Wartawan Tribun Lampung kembali menjadi sorotan setelah seorang jurnalis diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas peliputan sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).
Insiden tersebut menambah kekhawatiran terhadap jaminan kebebasan pers di ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat terbuka bagi kerja jurnalistik. Dugaan intimidasi terjadi ketika wartawan sedang mendokumentasikan terdakwa yang keluar dari ruang persidangan.
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Tribun Lampung
Jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, mengaku mendapat perlakuan yang mengganggu aktivitas peliputan. Saat mengambil video terdakwa Dendi Ramadhona yang keluar dari ruang sidang, seorang pria berkacamata hitam tiba-tiba memukul telepon genggam yang digunakan sebagai alat kerja.
Akibat kejadian tersebut, proses peliputan sempat terganggu. Bayu mengaku terkejut karena tindakan itu dilakukan secara tiba-tiba dan dinilai mengandung unsur ancaman.
“Saya lagi ngambil video, tiba-tiba bapak berkacamata hitam itu memukul kamera ponsel alat kerja saya saat peliputan. Saya kaget dan takut karena gesturnya seperti mengancam saya.”
Menurut Bayu, peristiwa tersebut bukan kejadian pertama. Ia mengaku telah beberapa kali mengalami perlakuan serupa setiap mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi SPAM Pesawaran.
“Setiap kali sidang orang itu selalu mendekati saya, dia sering kali bilang kalau buat berita sidang Dendi Ramadhona yang bener yah.”
Bayu juga menyebut pria yang sama kerap menghalangi wartawan yang hendak mengambil gambar terdakwa selama persidangan berlangsung.
Kebebasan Pers Harus Mendapat Perlindungan
Tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik dinilai dapat mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum. Jurnalis memiliki tugas menyampaikan fakta kepada publik, sehingga aktivitas peliputan semestinya berlangsung tanpa intimidasi maupun ancaman.
Bayu mengaku insiden tersebut meninggalkan trauma. Ia khawatir tindakan serupa bahkan dapat berkembang menjadi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dan petugas pengamanan di lingkungan pengadilan dapat memberikan perlindungan kepada insan pers selama proses persidangan berlangsung.
“Kalau bisa aparat kepolisian bisa berjaga dan mengambil tindakan tegas terhadap pria berkacamata hitam itu dan kelompoknya.”
Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran memang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Tingginya perhatian masyarakat membuat peliputan media menjadi bagian penting dalam memastikan proses persidangan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Peristiwa yang dialami Bayu Saputra menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi menghalangi proses peliputan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan intimidasi terkait insiden tersebut. Peristiwa ini pun menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik di ruang publik dan proses peradilan. | Red
- Penulis: Redaksi



