Breaking News
light_mode

PAD Indramayu Ditargetkan Maksimal, DPUPR Optimalkan Retribusi Sewa Alat Berat

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • print Cetak

INDRAMAYU, INC MEDIAPAD Indramayu terus menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengoptimalkan penerimaan dari retribusi penyewaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Workshop DPUPR Kabupaten Indramayu, Ari, menegaskan bahwa pengelolaan retribusi penyewaan alat berat tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memastikan seluruh mekanisme pelayanan kepada masyarakat dan pihak ketiga berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Ari, pajak dan retribusi merupakan komponen penting dalam pembentukan Pendapatan Asli Daerah. Dana tersebut menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah sekaligus mendukung penyediaan berbagai fasilitas publik secara berkelanjutan.

PAD Indramayu Didukung Regulasi Penyewaan Alat Berat

Ari menjelaskan, sistem penyewaan kendaraan dan alat berat kepada pihak ketiga maupun individu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan pajak dan retribusi daerah. Sementara itu, ketentuan mengenai tarif penyewaan mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 45 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5.2 Tahun 2017.

Regulasi tersebut mengatur secara rinci tarif penyewaan berdasarkan jenis alat berat, dengan standar penggunaan selama tujuh jam atau satu hari kerja.

“Jadi ini semua bervariatif, tergantung kebutuhan bagi para pihak penyewa yang membutuhkan jasa penyewaan tersebut,” ujar Ari.

Estimasi Tarif Sewa Alat Berat DPUPR

Sebagai gambaran, berikut estimasi tarif penyewaan beberapa jenis alat berat yang telah memiliki dasar hukum:

  • Mesin gilas kapasitas 10 hingga 12 ton: Rp400.000 per hari.
  • Mesin gilas kapasitas 8 hingga 10 ton: Rp350.000 per hari.
  • Mesin gilas hidrolik (vibro) kapasitas 3 hingga 4 ton: Rp400.000 per hari.
  • Mesin gilas kapasitas 2 hingga 5 ton: Rp200.000 per hari.
  • Concrete cutter: Rp500.000 per hari.

Tarif tersebut dapat disesuaikan dengan jenis alat berat yang digunakan serta kebutuhan penyewa sesuai ketentuan yang berlaku.

PAD Indramayu Diperkuat Melalui Tertib Retribusi

Ari menegaskan bahwa seluruh pembayaran retribusi dilakukan di muka sesuai tarif pemakaian yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan sekaligus upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Selain itu, penyewa juga wajib mengembalikan kendaraan atau alat berat dalam kondisi baik dan layak pakai agar dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

“Untuk pembayaran retribusi atau biaya sewa harus dibayarkan di muka dengan tarif retribusi pemakaian,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat pengecualian bagi permohonan yang bersifat sosial maupun kegiatan desa di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Namun, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati telah dipenuhi.

“Masih kata Ari, ada pengecualian bagi para pemohon yang bersifat sosial atau untuk penggunaan kegiatan di desa yang berada di seluruh Kabupaten Indramayu, harus memenuhi syarat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan apa yang sudah tercantum di Perbub,” imbuhnya.

Optimistis Target PAD Indramayu Tercapai

Menjelang akhir tahun anggaran, DPUPR Kabupaten Indramayu optimistis target Pendapatan Asli Daerah dapat kembali tercapai sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Optimisme tersebut didukung komitmen seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

“Insya Allah, mudah-mudahan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, semoga tidak ada kendala dan bisa tercapai dengan maksimal, berlandaskan dedikasi serta loyalitas yang tinggi dari pihak DPUPR Kabupaten Indramayu beserta jajarannya, dengan apa yang ditargetkan, demi kemajuan pembangunan di wilayah Indramayu yang berkelanjutan, dan bisa dirasakan oleh khalayak masyarakat luas,” ucap Ari.

Melalui optimalisasi retribusi penyewaan alat berat yang berlandaskan regulasi, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah terus meningkat. Peningkatan PAD tersebut diharapkan mampu memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indramayu.

Reporter: Wahidin


 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI-Polri, Koramil 421-09/TJB dan Polsek Tanjung Bintang Gelar Apel Siaga Idul Adha demi Jaga Kondusivitas Wilayah

    Sinergitas TNI-Polri, Koramil 421-09/TJB dan Polsek Tanjung Bintang Gelar Apel Siaga Idul Adha demi Jaga Kondusivitas Wilayah

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Apel Siaga Idul Adha Perkuat Pengamanan Wilayah LAMPUNG SELATAN, incmedia.site – Apel Siaga Idul Adha digelar sebagai bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam Hari Raya Idul Adha di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa malam (26/05/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Polsek Tanjung Bintang dengan melibatkan personel […]

  • Jokowi Berikan Arahan Khusus Dalam Sidang Kabinet Terakhirnya di IKN

    Jokowi Berikan Arahan Khusus Dalam Sidang Kabinet Terakhirnya di IKN

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Nasional, INC MEDIA — Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) menggelar kabinet paripurna terakhir di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Jumat (13/9/2024). Sidang tersebut dinyatakan sebagai sidang kabinet paripurna terakhir yang diselenggarakan oleh Kabinet Indonesia Maju. Kepada seluruh menteri, Jokowi memberikan arahan khusus sebelum pergantian Presiden pada 20 Oktober 2024. “Segera tuntaskan […]

  • PCNU Lamsel Gelar PMKNU Perdana Di Jati Agung

    PCNU Lamsel Gelar PMKNU Perdana Di Jati Agung

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Selatan membuka secara resmi Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) pertama pada Jumat, 9 Mei 2025.  Kegiatan ini dipusatkan di aula Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Universitas Islam An-Nur, Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung. Tokoh NU dan Pejabat Daerah Hadiri Acara Sejumlah tokoh penting […]

  • Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditindak, Polda Lampung Tuai Apresiasi

    Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditindak, Polda Lampung Tuai Apresiasi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditertibkan Aparat Lampung, INC MEDIA — Tambang emas ilegal Way Kanan akhirnya mendapat penindakan tegas dari aparat kepolisian. Langkah yang dilakukan jajaran Polda Lampung terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan menuai apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Penertiban yang dilakukan aparat kepolisian tersebut menyasar aktivitas penambangan emas […]

  • Dugaan Pungutan Perpisahan SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid, Komite Mengaku Tak Dilibatkan

    Dugaan Pungutan Perpisahan SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid, Komite Mengaku Tak Dilibatkan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Karawang, incmedia.site – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan […]

  • Perkuat Kesadaran Hukum Warga, DPW LPH Lampung dan DPD PPWI Lampung Gelar Edukasi Pemerintahan di Desa Muncak

    Perkuat Kesadaran Hukum Warga, DPW LPH Lampung dan DPD PPWI Lampung Gelar Edukasi Pemerintahan di Desa Muncak

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Euis Novana, SH
    • 0Komentar

    PESAWARAN, incmedia.site – Edukasi Hukum Desa Muncak menjadi fokus kegiatan yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung di Desa Muncak, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum, tata kelola pemerintahan desa, serta hak dan kewajiban warga […]

expand_less