PAD Indramayu Ditargetkan Maksimal, DPUPR Optimalkan Retribusi Sewa Alat Berat
- account_circle Wahidin
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak

INDRAMAYU, INC MEDIA – PAD Indramayu terus menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengoptimalkan penerimaan dari retribusi penyewaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Workshop DPUPR Kabupaten Indramayu, Ari, menegaskan bahwa pengelolaan retribusi penyewaan alat berat tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memastikan seluruh mekanisme pelayanan kepada masyarakat dan pihak ketiga berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Ari, pajak dan retribusi merupakan komponen penting dalam pembentukan Pendapatan Asli Daerah. Dana tersebut menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah sekaligus mendukung penyediaan berbagai fasilitas publik secara berkelanjutan.
PAD Indramayu Didukung Regulasi Penyewaan Alat Berat
Ari menjelaskan, sistem penyewaan kendaraan dan alat berat kepada pihak ketiga maupun individu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan pajak dan retribusi daerah. Sementara itu, ketentuan mengenai tarif penyewaan mengacu pada Peraturan Bupati Indramayu Nomor 45 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5.2 Tahun 2017.
Regulasi tersebut mengatur secara rinci tarif penyewaan berdasarkan jenis alat berat, dengan standar penggunaan selama tujuh jam atau satu hari kerja.
“Jadi ini semua bervariatif, tergantung kebutuhan bagi para pihak penyewa yang membutuhkan jasa penyewaan tersebut,” ujar Ari.
Estimasi Tarif Sewa Alat Berat DPUPR
Sebagai gambaran, berikut estimasi tarif penyewaan beberapa jenis alat berat yang telah memiliki dasar hukum:
- Mesin gilas kapasitas 10 hingga 12 ton: Rp400.000 per hari.
- Mesin gilas kapasitas 8 hingga 10 ton: Rp350.000 per hari.
- Mesin gilas hidrolik (vibro) kapasitas 3 hingga 4 ton: Rp400.000 per hari.
- Mesin gilas kapasitas 2 hingga 5 ton: Rp200.000 per hari.
- Concrete cutter: Rp500.000 per hari.
Tarif tersebut dapat disesuaikan dengan jenis alat berat yang digunakan serta kebutuhan penyewa sesuai ketentuan yang berlaku.
PAD Indramayu Diperkuat Melalui Tertib Retribusi
Ari menegaskan bahwa seluruh pembayaran retribusi dilakukan di muka sesuai tarif pemakaian yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan sekaligus upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Selain itu, penyewa juga wajib mengembalikan kendaraan atau alat berat dalam kondisi baik dan layak pakai agar dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
“Untuk pembayaran retribusi atau biaya sewa harus dibayarkan di muka dengan tarif retribusi pemakaian,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat pengecualian bagi permohonan yang bersifat sosial maupun kegiatan desa di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Namun, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati telah dipenuhi.
“Masih kata Ari, ada pengecualian bagi para pemohon yang bersifat sosial atau untuk penggunaan kegiatan di desa yang berada di seluruh Kabupaten Indramayu, harus memenuhi syarat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan apa yang sudah tercantum di Perbub,” imbuhnya.
Optimistis Target PAD Indramayu Tercapai
Menjelang akhir tahun anggaran, DPUPR Kabupaten Indramayu optimistis target Pendapatan Asli Daerah dapat kembali tercapai sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Optimisme tersebut didukung komitmen seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
“Insya Allah, mudah-mudahan sama seperti tahun-tahun sebelumnya, semoga tidak ada kendala dan bisa tercapai dengan maksimal, berlandaskan dedikasi serta loyalitas yang tinggi dari pihak DPUPR Kabupaten Indramayu beserta jajarannya, dengan apa yang ditargetkan, demi kemajuan pembangunan di wilayah Indramayu yang berkelanjutan, dan bisa dirasakan oleh khalayak masyarakat luas,” ucap Ari.
Melalui optimalisasi retribusi penyewaan alat berat yang berlandaskan regulasi, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah terus meningkat. Peningkatan PAD tersebut diharapkan mampu memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indramayu.
Reporter: Wahidin
- Penulis: Wahidin



