Breaking News
light_mode

Diduga Bupati Lakukan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIA— Dugaan pengondisian Kepala Desa oleh salah satu Camat di kabupaten Pesawaran untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran semakin mencuat. Kabar ini berawal dari tersebarnya undangan rapat koordinasi Khusus Kepala Desa Kecamatan Way Lima, yang digelar di rumah dinas Bupati pada 10 September 2024.

Dalam Undangan yang dikeluarkan oleh Camat tersebut menekankan agar seluruh kepala Desa hadir tepat waktu tanpa diwakilkan, dengan agenda rapat koordinasi dengan Bapak Bupati secara internal atau tertutup untuk umum. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa pertemuan tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya memenangkan pasangan Nanda-Antonius dalam Pilkada yang akan datang.

Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi, pengondisian ini jelas melanggar aturan Pilkada. Salah satu sumber yang tak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa tindakan semacam ini merusak prinsip netralitas ASN dan Kepala Desa yang seharusnya tidak memihak dalam kontestasi politik.

“Jika Bawaslu tidak segera turun tangan, maka integritas Pilkada bisa terancam,” katanya.

Sementara itu, Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diharapkan agar dapat segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap lembaga pengawas tersebut bertindak tegas untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Saya Berharap pihak Bawaslu Pesawaran dan pihak terkait agar lakukan penyelidikan dan bertindak tegas dalam melakukan pengawasan”, ungkapnya 

Dalam situasi seperti ini, peran Bawaslu sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterlibatan Kepala Desa dalam politik praktis dapat mempengaruhi pemilih di wilayah mereka, sehingga mengurangi objektivitas pemilihan.

Aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dugaan tersebut Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pasangan calon Nanda-Antonius maupun dari Bupati Pesawaran tentang pertemuan ini. Masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari para pihak yang terlibat. (Feb/tim)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • 200 Preman dari Ambon ke Universitas Malahayati Picu Ketegangan di Bandar Lampung

    200 Preman dari Ambon ke Universitas Malahayati Picu Ketegangan di Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, – Suasana di Kota Bandar Lampung mendadak tegang setelah kedatangan empat bus yang membawa sekitar 200 orang dari Ambon ke Universitas Malahayati pada 2 Maret 2025. Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari warga setempat, yang menilai hal ini sebagai ancaman terhadap ketertiban serta nilai-nilai budaya masyarakat Lampung. Aktivis sekaligus tokoh muda […]

  • Jeritan Arina: Ayah Saya Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Lalu Kami Ditawari Uang untuk Bungkam

    Jeritan Arina: Ayah Saya Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Lalu Kami Ditawari Uang untuk Bungkam

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, Lampung, INC MEDIA – Tangisan Arina (40), warga Desa Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, tak hanya berasal dari duka kehilangan sang ayah, Aliyan (68), yang diduga menjadi korban pembunuhan sadis. Tangis itu kini bercampur ketakutan dan amarah akibat tekanan yang datang dari oknum aparat lingkungan, yang diduga berusaha menutupi kejadian tragis ini. Peristiwa […]

  • Lampung Jalur Favorit Penyelundupan Burung Liar

    Lampung Jalur Favorit Penyelundupan Burung Liar

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Infrastruktur Meningkat, Warga Pekon Pujiharjo Apresiasi Pembangunan Jalan Rabat Beton

    Infrastruktur Meningkat, Warga Pekon Pujiharjo Apresiasi Pembangunan Jalan Rabat Beton

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Pemerintah Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur desa. Melalui realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 tahap pertama, pemerintah pekon telah membangun jalan rabat beton di wilayah Dusun 1 RT 3. Kepala Pekon Pujiharjo, Rasimin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 1 Juli 2025, […]

  • Kades Purwodadi Diduga Kuasai Bantuan Kendaraan Dinas PUPR, Abaikan Kelompok Resmi

    Kades Purwodadi Diduga Kuasai Bantuan Kendaraan Dinas PUPR, Abaikan Kelompok Resmi

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Beredarnya pemberitaan di media online yang menyatakan bahwa Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi, tidak pernah merasa menguasai kendaraan roda tiga bantuan dari Dinas PUPR patut dipertanyakan kebenarannya. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: kendaraan tersebut secara nyata dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa, bukan oleh kelompok pengelola sah yang ditetapkan. […]

  • Suami Jual Istri Via Michat Ditangkap Polisi

    Suami Jual Istri Via Michat Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pria berinisial BG (19), warga Kelurahan Kupang Taba, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana korban berinisial SN (16) merupakan istri pelaku. “ Pelaku BG kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandarlampung, pada Senin […]

expand_less