Breaking News

Sopir Truk Tidak Ditahan, Istri Korban Lakalantas Mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIASopir truk tidak ditahan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dodi Mirzon (37) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian, istri korban mendatangi aparat penegak hukum dan mengadukan persoalan tersebut ke Ketua Komisi III DPR RI serta Kapolda Lampung.

Langkah itu ditempuh setelah keluarga menilai tidak adanya penahanan terhadap sopir truk tangki bermuatan minyak sawit yang diduga terlibat dalam insiden maut tersebut.


Kronologi Lakalantas yang Merenggut Nyawa

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu korban tengah menjalankan tugas mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa.

BACA JUGA: Perdamaian Diuji, Badan Kehormatan dan PKS Didesak Evaluasi Etik Anggota DPRD Lampung Selatan

Dalam perjalanan, tepat di Jalan Soekarno Hatta, kendaraan tangki yang dikawal terhalang kabel listrik yang menjuntai rendah. Korban berinisiatif membenarkan kabel tersebut agar kendaraan bisa melintas dengan aman.

Namun nahas, korban diduga terpeleset dan jatuh ke badan jalan. Pada saat bersamaan, sebuah truk muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikemudikan Sukriyono melaju dari arah berlawanan. Korban terlindas ban belakang truk tersebut dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kehilangan itu bukan sekadar angka statistik kecelakaan. Dodi meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil, yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah.


Istri Korban: “Saya Hanya Meminta Keadilan”

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Prawita Purnama Kani (36), istri korban, mendatangi Polda Lampung dan Bidang Propam pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia mengaku terpukul karena sopir truk tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.

BACA JUGA: Bau Menyengat Natar, DPRD Lampung Selatan Siap Panggil DLH dan Bahas Dugaan Limbah Pabrik

Menurutnya, di tengah suasana duka, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian damai dengan nominal Rp13 juta. Tawaran itu datang saat dirinya masih dalam kondisi terpukul atas kepergian suami.

Sudah 3 kali pihak korban melalui kuasa hukumnya LBH Pesenggiri Satrya Surya Pratama menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan tidak diberikan oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.


Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Dasar Hukum

Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelidikan.

Menurut Satrya, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Dalam ketentuan itu, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Pihak keluarga berharap laporan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung menjadi pintu masuk evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka, tanpa mengesampingkan hak-hak korban.


Sopir Truk Tidak Ditahan, INC MEDIA Akan Terus Mengawal

Menindaklanjuti persoalan sopir truk tidak ditahan ini, INC MEDIA menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Pengawalan dilakukan demi memastikan transparansi penanganan perkara, perlindungan hak korban, serta tegaknya asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi juga akan mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, antara lain Satlantas Polresta Bandar Lampung, pihak PT Waykanan Sawitindo Mas, penyidik yang menangani perkara, serta Polda Lampung guna memperoleh penjelasan resmi dan utuh.

INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap sopir truk dalam perkara tersebut. (Feb)


TAG:
lakalantas Bandar Lampung, sopir truk tidak ditahan, Jalan Soekarno Hatta, Kapolda Lampung, Komisi III DPR RI, Satlantas Polresta Bandar Lampung, UU LLAJ, keluarga korban

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aries Sandi DP – Supriyanto Ajak Masyarakat Wayratai Untuk Meneladani Sifat Rasulullah SAW Dan Menerapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari 

    Aries Sandi DP – Supriyanto Ajak Masyarakat Wayratai Untuk Meneladani Sifat Rasulullah SAW Dan Menerapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari 

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Ribuan Masyarakat di Kecamatan Wayratai hadiri dan ramaikan Hari Besar Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW tahun 2024 atau 12 RabiulAwal 1446 Hijriah di Desa Pesawaran Indah Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran dengan Tema “Teladani Akhlaq Baginda Nabi”. Senin (16/9/24). Dalam Gelaran acara tersebut dihadiri juga oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pesawaran […]

  • Riska : Kasi Pelayanan Desa mempunyai Peran Penting dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    Riska : Kasi Pelayanan Desa mempunyai Peran Penting dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Peranan seorang Kasi Pelayanan di suatu Pekon/Desa memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan Pekon/Desa setempat. Kepala seksi (Kasi) pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Oleh karenanya, dalam menunjang kreativitas kinerja, seorang Kasi Pelayanan […]

  • Gaji Naik! Ini Daftar UMK Terbaru di Lampung per April 2025

    Gaji Naik! Ini Daftar UMK Terbaru di Lampung per April 2025

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Kabar baik bagi para pekerja di Lampung! Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024, UMK untuk Kota Bandar Lampung dan beberapa wilayah lain dipastikan naik. Penetapan ini mengikuti keputusan sebelumnya mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 6,5 […]

  • Dukungan Tokoh Daerah Meriahkan PD-PKPNU ke-29 di Natar

    Dukungan Tokoh Daerah Meriahkan PD-PKPNU ke-29 di Natar

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, – Acara pembukaan dihadiri tokoh-tokoh penting, termasuk Ketua PW Muslimat NU Lampung Dra. Fita Nahdiah Assegaf, menunjukkan dukungan luas terhadap pelatihan ini. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak kader-kader militan yang berkualitas. Salah satu upaya ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul […]

  • Rektor Unila & Wakapolri Kompak Bagikan Beasiswa Presisi Kepada Mahasiswa

    Rektor Unila & Wakapolri Kompak Bagikan Beasiswa Presisi Kepada Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Dawam Raharjo dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Proyek Fiktif Rp6,88 Miliar

    Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Dawam Raharjo dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Proyek Fiktif Rp6,88 Miliar

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4/2025), setelah serangkaian penyelidikan intensif. Tak hanya Dawam, tiga nama lain turut dijerat dalam kasus […]

expand_less