Breaking News
light_mode

Sopir Truk Tidak Ditahan, Istri Korban Lakalantas Mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIASopir truk tidak ditahan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dodi Mirzon (37) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian, istri korban mendatangi aparat penegak hukum dan mengadukan persoalan tersebut ke Ketua Komisi III DPR RI serta Kapolda Lampung.

Langkah itu ditempuh setelah keluarga menilai tidak adanya penahanan terhadap sopir truk tangki bermuatan minyak sawit yang diduga terlibat dalam insiden maut tersebut.


Kronologi Lakalantas yang Merenggut Nyawa

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu korban tengah menjalankan tugas mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa.

BACA JUGA: Perdamaian Diuji, Badan Kehormatan dan PKS Didesak Evaluasi Etik Anggota DPRD Lampung Selatan

Dalam perjalanan, tepat di Jalan Soekarno Hatta, kendaraan tangki yang dikawal terhalang kabel listrik yang menjuntai rendah. Korban berinisiatif membenarkan kabel tersebut agar kendaraan bisa melintas dengan aman.

Namun nahas, korban diduga terpeleset dan jatuh ke badan jalan. Pada saat bersamaan, sebuah truk muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikemudikan Sukriyono melaju dari arah berlawanan. Korban terlindas ban belakang truk tersebut dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kehilangan itu bukan sekadar angka statistik kecelakaan. Dodi meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil, yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah.


Istri Korban: “Saya Hanya Meminta Keadilan”

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Prawita Purnama Kani (36), istri korban, mendatangi Polda Lampung dan Bidang Propam pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia mengaku terpukul karena sopir truk tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.

BACA JUGA: Bau Menyengat Natar, DPRD Lampung Selatan Siap Panggil DLH dan Bahas Dugaan Limbah Pabrik

Menurutnya, di tengah suasana duka, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian damai dengan nominal Rp13 juta. Tawaran itu datang saat dirinya masih dalam kondisi terpukul atas kepergian suami.

Sudah 3 kali pihak korban melalui kuasa hukumnya LBH Pesenggiri Satrya Surya Pratama menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan tidak diberikan oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.


Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Dasar Hukum

Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelidikan.

Menurut Satrya, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Dalam ketentuan itu, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Pihak keluarga berharap laporan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung menjadi pintu masuk evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka, tanpa mengesampingkan hak-hak korban.


Sopir Truk Tidak Ditahan, INC MEDIA Akan Terus Mengawal

Menindaklanjuti persoalan sopir truk tidak ditahan ini, INC MEDIA menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Pengawalan dilakukan demi memastikan transparansi penanganan perkara, perlindungan hak korban, serta tegaknya asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi juga akan mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, antara lain Satlantas Polresta Bandar Lampung, pihak PT Waykanan Sawitindo Mas, penyidik yang menangani perkara, serta Polda Lampung guna memperoleh penjelasan resmi dan utuh.

INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap sopir truk dalam perkara tersebut. (Feb)


TAG:
lakalantas Bandar Lampung, sopir truk tidak ditahan, Jalan Soekarno Hatta, Kapolda Lampung, Komisi III DPR RI, Satlantas Polresta Bandar Lampung, UU LLAJ, keluarga korban

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelemahan Rupiah dan Kenaikan BBM Disorot Mahasiswa di DPRD Jabar

    Pelemahan Rupiah dan Kenaikan BBM Disorot Mahasiswa di DPRD Jabar

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandung, Jawa Barat, incmedia.site  – Aliansi mahasiswa Kota Bandung menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kamis (11/6/2026), menyoroti pelemahan rupiah hingga kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Aksi ini menuntut pemerintah segera menstabilkan ekonomi dan mengevaluasi kebijakan yang merugikan rakyat. Para mahasiswa mengenakan almamater dan pakaian serba hitam, sambil membentangkan spanduk […]

  • Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu 2025 Disorot, Ratusan Massa Trinusa Siap Kepung DPRD dan Kejari

    Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu 2025 Disorot, Ratusan Massa Trinusa Siap Kepung DPRD dan Kejari

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Ratusan Massa Trinusa Bergerak, Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu 2025 Jadi Sorotan PRINGSEWU, incmedia.site – Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu 2025 kembali menjadi sorotan publik. Ratusan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung berkumpul di kawasan Tugu Gajah, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, sebelum bergerak menuju Sekretariat DPRD dan […]

  • Menkop UKM Dengan PT POS Persero Berkerja Sama Bangun Ruang Kreatif Public

    Menkop UKM Dengan PT POS Persero Berkerja Sama Bangun Ruang Kreatif Public

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (Menkop UKM), dengan PT Pos Indonesia (Persero) dan pelaku UMKM bekerja sama untuk membangun ruang kreatif public atau Pos Bloc. Untuk tahap awalnya, akan ada 42 Pos Bloc yang tersebar di berbagai penjuru Tanah Air. Dikutip dari detik finance.Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, […]

  • Pengecoran BBM Subsidi Pringsewu Diduga Libatkan Oknum Aparat, Mabes TNI Diminta Turun Gunung

    Pengecoran BBM Subsidi Pringsewu Diduga Libatkan Oknum Aparat, Mabes TNI Diminta Turun Gunung

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Praktik pengecoran BBM subsidi di delapan SPBU Pringsewu disebut berlangsung lama dan terorganisir, masyarakat mendesak penindakan tegas aparat penegak hukum. PRINGSEWU, INC MEDIA – Pengecoran BBM subsidi Pringsewu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik sistematis di delapan SPBU di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aktivitas yang diduga memprioritaskan pengecoran BBM bersubsidi itu disebut melibatkan jaringan […]

  • 700 Relawan Wonder Woman Pesawaran Siap Menangkan Pasangan ASRI

    700 Relawan Wonder Woman Pesawaran Siap Menangkan Pasangan ASRI

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Sebanyak 700 orang relawan tingkat kecamatan untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aries Sandi dan Supriyanto telah dikukuhkan, bertempat di halaman rumah mantan Kades Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (26/10/2024). Dikukuhkannya ribuan Wonder women tersebut, untuk mendukung jagoan mereka agar menang pada Pilkada 2024 mendatang. Usai membacakan […]

  • Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Program Bedah Rumah di Lampung Selatan menuai kritik. Dalimin, fasilitator asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat mengambil alih kendali dana bantuan tanpa persetujuan penerima. Ia diduga menguasai buku rekening dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesaat setelah pembuatan rekening di Bank Lampung, tanpa surat kuasa. “Sak […]

expand_less