Breaking News
light_mode

Sopir Truk Tidak Ditahan, Istri Korban Lakalantas Mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIASopir truk tidak ditahan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dodi Mirzon (37) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian, istri korban mendatangi aparat penegak hukum dan mengadukan persoalan tersebut ke Ketua Komisi III DPR RI serta Kapolda Lampung.

Langkah itu ditempuh setelah keluarga menilai tidak adanya penahanan terhadap sopir truk tangki bermuatan minyak sawit yang diduga terlibat dalam insiden maut tersebut.


Kronologi Lakalantas yang Merenggut Nyawa

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu korban tengah menjalankan tugas mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa.

BACA JUGA: Perdamaian Diuji, Badan Kehormatan dan PKS Didesak Evaluasi Etik Anggota DPRD Lampung Selatan

Dalam perjalanan, tepat di Jalan Soekarno Hatta, kendaraan tangki yang dikawal terhalang kabel listrik yang menjuntai rendah. Korban berinisiatif membenarkan kabel tersebut agar kendaraan bisa melintas dengan aman.

Namun nahas, korban diduga terpeleset dan jatuh ke badan jalan. Pada saat bersamaan, sebuah truk muatan sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas yang dikemudikan Sukriyono melaju dari arah berlawanan. Korban terlindas ban belakang truk tersebut dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kehilangan itu bukan sekadar angka statistik kecelakaan. Dodi meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil, yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah.


Istri Korban: “Saya Hanya Meminta Keadilan”

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Prawita Purnama Kani (36), istri korban, mendatangi Polda Lampung dan Bidang Propam pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia mengaku terpukul karena sopir truk tidak ditahan selama proses hukum berjalan.

Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Prawita kepada wartawan.

BACA JUGA: Bau Menyengat Natar, DPRD Lampung Selatan Siap Panggil DLH dan Bahas Dugaan Limbah Pabrik

Menurutnya, di tengah suasana duka, pihak perusahaan sempat menawarkan penyelesaian damai dengan nominal Rp13 juta. Tawaran itu datang saat dirinya masih dalam kondisi terpukul atas kepergian suami.

Sudah 3 kali pihak korban melalui kuasa hukumnya LBH Pesenggiri Satrya Surya Pratama menanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan tidak diberikan oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.


Kuasa Hukum Soroti Transparansi dan Dasar Hukum

Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelidikan.

Menurut Satrya, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Dalam ketentuan itu, pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Pihak keluarga berharap laporan kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung menjadi pintu masuk evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka, tanpa mengesampingkan hak-hak korban.


Sopir Truk Tidak Ditahan, INC MEDIA Akan Terus Mengawal

Menindaklanjuti persoalan sopir truk tidak ditahan ini, INC MEDIA menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Pengawalan dilakukan demi memastikan transparansi penanganan perkara, perlindungan hak korban, serta tegaknya asas keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi juga akan mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, antara lain Satlantas Polresta Bandar Lampung, pihak PT Waykanan Sawitindo Mas, penyidik yang menangani perkara, serta Polda Lampung guna memperoleh penjelasan resmi dan utuh.

INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap sopir truk dalam perkara tersebut. (Feb)


TAG:
lakalantas Bandar Lampung, sopir truk tidak ditahan, Jalan Soekarno Hatta, Kapolda Lampung, Komisi III DPR RI, Satlantas Polresta Bandar Lampung, UU LLAJ, keluarga korban

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris! Bayi Laki-Laki Ditinggal dalam Tas di Bandar Lampung, Kini dalam Perlindungan Pemerintah

    Miris! Bayi Laki-Laki Ditinggal dalam Tas di Bandar Lampung, Kini dalam Perlindungan Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Suasana sore di Gang Pelita 1, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, mendadak heboh pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang bayi laki-laki ditemukan warga dalam kondisi hidup, terbungkus selimut di dalam sebuah tas yang diletakkan begitu saja di pinggir gang sempit tersebut. Penemuan mengejutkan ini […]

  • Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PPDB Madrasah di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang transparan, adil, dan terintegrasi. Sebagai tindak lanjut, dilansir dari laman […]

  • 5.160 Guru Honorer di Lampung Selatan Terima Insentif 2025

    5.160 Guru Honorer di Lampung Selatan Terima Insentif 2025

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Sebanyak 5.160 guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan menerima insentif tahap pertama tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri, guru inklusi, guru kepulauan, serta operator sekolah sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), secara simbolis menyerahkan […]

  • Tubaba: Warisan Budaya Melimpah, Tapi Belum Jadi Sumber Ekonomi Warga

    Tubaba: Warisan Budaya Melimpah, Tapi Belum Jadi Sumber Ekonomi Warga

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — dikenal dengan filosofi yang dalam, arsitektur megah bernuansa lokal, dan lanskap budaya yang kental. Sayangnya, di balik itu semua, ada pertanyaan yang mulai menggema: sudahkah budaya dan pariwisata lokal benar-benar memberi nafkah? Kita punya Komplek Uluan Nughik, Masjid Baitus Shobur, Tugu Rato Nago Besanding, hingga pementasan Wayang dan Silek […]

  • Sat Polairud Polres Pesawaran Tabur Bunga di Laut, Hormati Jasa Pahlawan di Hari Bhayangkara ke-79

    Sat Polairud Polres Pesawaran Tabur Bunga di Laut, Hormati Jasa Pahlawan di Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Sat Polairud Polres Pesawaran mengikuti upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut yang digelar secara khidmat di Dermaga B Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Senin (23/6/2025). Dua personel terbaik Sat Polairud Polres Pesawaran, yakni Aipda Sianipar dan Bripka Triyas Hastomo, mewakili satuannya dalam kegiatan […]

  • Camat Palas Dipindah Jadi Guru: Strategi Bupati Egi Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

    Camat Palas Dipindah Jadi Guru: Strategi Bupati Egi Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Dalam langkah berani dan tak terduga, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (Egi) melakukan rotasi pejabat dengan menugaskan Camat Palas, Surhayanah, untuk kembali ke dunia pendidikan sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 1 Karang Sari, Kecamatan Ketapang. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Bupati Egi menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hasil […]

expand_less