Breaking News
light_mode

Bandar Lampung: Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi di Jalan Soekarno Hatta Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi Jadi Sorotan, APH Diminta Usut hingga Aktor Utama

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIADugaan penampungan biosolar subsidi kembali menjadi perhatian publik di Kota Bandar Lampung. Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini disebut terjadi di sebuah gudang yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di sekitar kawasan Cucian Eva. Informasi yang berkembang menyebut lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan biosolar subsidi hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU sebelum kembali didistribusikan menggunakan kendaraan tangki.

Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi Kembali Mencuat

Berdasarkan informasi yang dihimpun INC MEDIA, biosolar subsidi diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU sebelum dikirim ke lokasi lain menggunakan kendaraan tangki.

Sejumlah sumber menyebut aktivitas di gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial MSR. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap melihat truk tangki jenis Fuso berwarna biru putih keluar masuk kawasan gudang tersebut.

Menurut keterangannya, kendaraan tangki datang secara berkala untuk mengangkut biosolar yang telah dikumpulkan. Aktivitas itu disebut berlangsung sekitar dua hari sekali.

Warga tersebut memperkirakan setiap pengiriman membawa muatan sekitar 10 ton biosolar. Perkiraan itu didasarkan pada pengamatannya terhadap aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang.

Ia juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut.

Dok.foto/ist: lokasi yang diduga tempat terjadinya transaksi pemindahan BBM Biosolar dari beberapa SPBU.

Keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan biosolar subsidi itu pun memunculkan perhatian masyarakat. Warga berharap aparat segera turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Pengamat Hukum: Jangan Tebang Pilih Berantas Mafia BBM Subsidi

Pengamat hukum Azahriansyah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Saya meminta kepada APH, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya, untuk tidak melakukan penindakan tebang pilih dalam memberantas mafia BBM subsidi jenis biosolar ini,” ujar Azahriansyah kepada media, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, dugaan pelangsiran dan penampungan biosolar subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Azahriansyah menegaskan aparat tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan semata, tetapi harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi ilegal apabila dugaan tersebut terbukti.

“Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan saja, tapi harus ditelusuri sampai ke akar permasalahannya. Siapa yang membiarkan ini berjalan lama, siapa yang bermain di dalamnya, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali,” tambahnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang menyeluruh merupakan syarat utama agar penyaluran biosolar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak atau tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Salah satu ketentuan yang kerap diterapkan adalah Pasal 55 UU Migas, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain pidana terhadap pelaku utama, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Menunggu Klarifikasi Resmi Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut.

INC MEDIA juga masih berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak berinisial MSR, untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/rls)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Program Nasional Polres Pesawaran Laksanakan Serta Bagikan Makanan Bergizi Ke Sekolah

    Wujudkan Program Nasional Polres Pesawaran Laksanakan Serta Bagikan Makanan Bergizi Ke Sekolah

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Dalam upaya mendukung program nasional pemerintah pusat terkait pemenuhan gizi seimbang bagi anak-anak, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., menyelenggarakan kegiatan sosial bertajuk Polri Berbagi dengan memberikan makanan bergizi kepada para murid TK Cempaka di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (12/11/2024) pagi. Dalam […]

  • Investor China Tertarik Bangun Industri Furniture di Tanggamus, Bupati Beri Respons Positif

    Investor China Tertarik Bangun Industri Furniture di Tanggamus, Bupati Beri Respons Positif

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Peluang Besar! Investor China Lirik Tanggamus untuk Industri Kayu dan Furniture Tanggamus, INC MEDIA – Kabupaten Tanggamus semakin dilirik investor asing! Pada Selasa (18/3/2025), Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, menerima kunjungan tim investor asal China yang ingin menjajaki peluang investasi di sektor industri furniture dan pengolahan kayu. Pertemuan yang berlangsung di Lamban Bulapis Batang […]

  • Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

    Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.202.173.000 menjadi perhatian publik setelah hasil investigasi di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Temuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen teknis, Rencana Anggaran Biaya […]

  • Pembangunan Senderan Sungai Suba Dipercepat, Wali Kota Cirebon Pastikan Pengendalian Banjir Terus Berjalan

    Pembangunan Senderan Sungai Suba Dipercepat, Wali Kota Cirebon Pastikan Pengendalian Banjir Terus Berjalan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Pembangunan Senderan Sungai Suba terus menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Cirebon dalam memperkuat upaya pengendalian banjir di kawasan rawan genangan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peninjauan langsung yang dilakukan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, terhadap progres pembangunan senderan di RW 09, Kelurahan Drajat, Rabu (8/7/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan […]

  • Kenali Modus Penipuan Online Terbaru Agar Tidak Jadi Korban

    Kenali Modus Penipuan Online Terbaru Agar Tidak Jadi Korban

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Para penjahat siber masih gentayangan dan menghantui masyarakat yang semakin digital. Simak modus-modusnya. Ada sejumlah modus kejahatan yang dilakukan para penjahat siber untuk mengelabui korbannya. Mereka biasanya memanfaatkan mengirim pesan lewat WhatsApp dengan memanfaatkan file APK yang dikirim secara acak ke nomor Hp orang lain. Tujuan para penjahat siber itu tentu saja […]

  • O2SN Pagelaran Utara: Ajang Seleksi Atlet Muda Berbakat Tingkat SD Digelar Tiga Hari

    O2SN Pagelaran Utara: Ajang Seleksi Atlet Muda Berbakat Tingkat SD Digelar Tiga Hari

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    O2SN Pagelaran Utara Jadi Panggung Awal Atlet Muda PRINGSEWU, INC MEDIA – O2SN Pagelaran Utara resmi digelar hari ini, Senin (27/4/2026), di Lapangan Kecamatan Pagelaran Utara, Pekon Fajar Mulia, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Sekolah Dasar (SD) ini akan berlangsung selama tiga hari dan menjadi ajang penting dalam menjaring atlet muda […]

expand_less