Breaking News
light_mode

Bandar Lampung: Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi di Jalan Soekarno Hatta Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • print Cetak

Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi Jadi Sorotan, APH Diminta Usut hingga Aktor Utama

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIADugaan penampungan biosolar subsidi kembali menjadi perhatian publik di Kota Bandar Lampung. Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini disebut terjadi di sebuah gudang yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di sekitar kawasan Cucian Eva. Informasi yang berkembang menyebut lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan biosolar subsidi hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU sebelum kembali didistribusikan menggunakan kendaraan tangki.

Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi Kembali Mencuat

Berdasarkan informasi yang dihimpun INC MEDIA, biosolar subsidi diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU sebelum dikirim ke lokasi lain menggunakan kendaraan tangki.

Sejumlah sumber menyebut aktivitas di gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial MSR. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap melihat truk tangki jenis Fuso berwarna biru putih keluar masuk kawasan gudang tersebut.

Menurut keterangannya, kendaraan tangki datang secara berkala untuk mengangkut biosolar yang telah dikumpulkan. Aktivitas itu disebut berlangsung sekitar dua hari sekali.

Warga tersebut memperkirakan setiap pengiriman membawa muatan sekitar 10 ton biosolar. Perkiraan itu didasarkan pada pengamatannya terhadap aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang.

Ia juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut.

Dok.foto/ist: lokasi yang diduga tempat terjadinya transaksi pemindahan BBM Biosolar dari beberapa SPBU.

Keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan biosolar subsidi itu pun memunculkan perhatian masyarakat. Warga berharap aparat segera turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Pengamat Hukum: Jangan Tebang Pilih Berantas Mafia BBM Subsidi

Pengamat hukum Azahriansyah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Saya meminta kepada APH, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya, untuk tidak melakukan penindakan tebang pilih dalam memberantas mafia BBM subsidi jenis biosolar ini,” ujar Azahriansyah kepada media, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, dugaan pelangsiran dan penampungan biosolar subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Azahriansyah menegaskan aparat tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan semata, tetapi harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi ilegal apabila dugaan tersebut terbukti.

“Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan saja, tapi harus ditelusuri sampai ke akar permasalahannya. Siapa yang membiarkan ini berjalan lama, siapa yang bermain di dalamnya, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali,” tambahnya.

Menurutnya, penegakan hukum yang menyeluruh merupakan syarat utama agar penyaluran biosolar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak atau tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Salah satu ketentuan yang kerap diterapkan adalah Pasal 55 UU Migas, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain pidana terhadap pelaku utama, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Menunggu Klarifikasi Resmi Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut.

INC MEDIA juga masih berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak berinisial MSR, untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/rls)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesona Wisata Alam Air Terjun Way Tumbay Lampung Selatan Memiliki Keindahan yang Alami

    Pesona Wisata Alam Air Terjun Way Tumbay Lampung Selatan Memiliki Keindahan yang Alami

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Beberapa tempat Wisata di Lampung Selatan yang menjadi destinasi terbaik untuk dikunjungi dan banyak menarik minat wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar kota. Destinasi wisata  di Lampung Selatan tidak hanya terkenal dengan pesona pantai, budaya dan tradisi unik, juga memiliki banyak pesona wisata alam. Salah satunya adalah wisata Air Terjun […]

  • Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) kembali mengungkap praktik korupsi yang menghebohkan publik. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Terbaru, Kejari Tubaba menahan Nyi Ayu Risha Amarta (AR), […]

  • Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Anak Gunung Krakatau, Prajurit Brigif 4 Mar/BS Bergerak

    Masker untuk Warga Terdampak Erupsi Anak Gunung Krakatau, Prajurit Brigif 4 Mar/BS Bergerak

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PESAWARAN, INC MEDIA – Masker untuk warga terdampak erupsi Anak Gunung Krakatau dibagikan prajurit Kima Brigif 4 Marinir/BS kepada masyarakat yang melintas di depan Markas Komando Brigif 4 Mar/BS, Kabupaten Pesawaran, Minggu (6/9/2026). Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian prajurit terhadap masyarakat yang beraktivitas di tengah potensi paparan abu vulkanik. Selain membantu mengurangi risiko gangguan pernapasan, […]

  • Panwascam Jati Agung Lantik 188 Pengawas TPS

    Panwascam Jati Agung Lantik 188 Pengawas TPS

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA —Sebanyak 188 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan resmi dilantik oleh Panwascam Jatiagung, Bertempat di aula Kolam Renang Pelangi Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Minggu (3/11/2024). Pelantikan Pengawas TPS ini dalam rangka menyongsong dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang. Pelantikan dan […]

  • Dugaan Penyimpangan Anggaran: DPC ASWIN Pringsewu Laporkan Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung

    Dugaan Penyimpangan Anggaran: DPC ASWIN Pringsewu Laporkan Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA – Dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2025 resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak boleh ditawar. Langkah Hukum ASWIN: Respons atas Dugaan Penyimpangan Anggaran Pelaporan ini bukan […]

  • Rawat Sejarah Perjuangan, Wali Kota Cirebon Ajak Jajaran Teladani Semangat Juang Veteran

    Rawat Sejarah Perjuangan, Wali Kota Cirebon Ajak Jajaran Teladani Semangat Juang Veteran

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Asep Suparman
    • 0Komentar

    CIREBON KOTA, INC MEDIA — Semangat juang veteran menjadi pengingat bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk terus menjaga nilai-nilai perjuangan dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pesan itu disampaikan Wali Kota Cirebon Effendi Edo saat menghadiri ramah tamah bersama para perintis kemerdekaan, veteran, serta keluarga besar pejuang kemerdekaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik […]

expand_less