Bandar Lampung: Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi di Jalan Soekarno Hatta Jadi Sorotan Publik
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi Jadi Sorotan, APH Diminta Usut hingga Aktor Utama
BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Dugaan penampungan biosolar subsidi kembali menjadi perhatian publik di Kota Bandar Lampung. Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini disebut terjadi di sebuah gudang yang berada di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di sekitar kawasan Cucian Eva. Informasi yang berkembang menyebut lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan biosolar subsidi hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU sebelum kembali didistribusikan menggunakan kendaraan tangki.
Dugaan Penampungan Biosolar Subsidi Kembali Mencuat
Berdasarkan informasi yang dihimpun INC MEDIA, biosolar subsidi diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU sebelum dikirim ke lokasi lain menggunakan kendaraan tangki.
Sejumlah sumber menyebut aktivitas di gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial MSR. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap melihat truk tangki jenis Fuso berwarna biru putih keluar masuk kawasan gudang tersebut.
Menurut keterangannya, kendaraan tangki datang secara berkala untuk mengangkut biosolar yang telah dikumpulkan. Aktivitas itu disebut berlangsung sekitar dua hari sekali.
Warga tersebut memperkirakan setiap pengiriman membawa muatan sekitar 10 ton biosolar. Perkiraan itu didasarkan pada pengamatannya terhadap aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang.
Ia juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut.

Dok.foto/ist: lokasi yang diduga tempat terjadinya transaksi pemindahan BBM Biosolar dari beberapa SPBU.
Keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan biosolar subsidi itu pun memunculkan perhatian masyarakat. Warga berharap aparat segera turun ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Pengamat Hukum: Jangan Tebang Pilih Berantas Mafia BBM Subsidi
Pengamat hukum Azahriansyah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Saya meminta kepada APH, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga instansi terkait lainnya, untuk tidak melakukan penindakan tebang pilih dalam memberantas mafia BBM subsidi jenis biosolar ini,” ujar Azahriansyah kepada media, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, dugaan pelangsiran dan penampungan biosolar subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Azahriansyah menegaskan aparat tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan semata, tetapi harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi ilegal apabila dugaan tersebut terbukti.
“Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan saja, tapi harus ditelusuri sampai ke akar permasalahannya. Siapa yang membiarkan ini berjalan lama, siapa yang bermain di dalamnya, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali,” tambahnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang menyeluruh merupakan syarat utama agar penyaluran biosolar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak atau tidak sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Salah satu ketentuan yang kerap diterapkan adalah Pasal 55 UU Migas, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain pidana terhadap pelaku utama, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Menunggu Klarifikasi Resmi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut.
INC MEDIA juga masih berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak berinisial MSR, untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/rls)
- Penulis: Redaksi




