LHP BPK Jadi Sorotan, Aktivis Pertanyakan Diksi “Korupsi” dan “Nota Palsu” dalam Berita Viral
- account_circle Irfan Fajri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA – LHP BPK menjadi sorotan setelah pemberitaan viral terkait SMPN 1 Batu Brak memuat sejumlah diksi seperti “korupsi dana BOSP”, “nota palsu”, hingga “juara penggasak uang siswa”. Aktivis masyarakat Lampung Barat menilai penggunaan istilah tersebut perlu diuji dengan dokumen resmi agar publik tidak menerima kesimpulan yang melampaui fakta pemeriksaan.
Sorotan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33A/LHP/XVIII.BLP/05/2026 halaman 48. Menurut keterangan aktivis, dokumen tersebut mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja sebesar Rp36.557.000.
Namun, aktivis menyatakan bahwa sejumlah istilah sensasional yang muncul dalam pemberitaan tidak tercantum secara eksplisit dalam bagian dokumen BPK yang mereka periksa.
LHP BPK dan Diksi Pemberitaan
Aktivis Lampung Barat, Riyan, mengatakan kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menghapus atau mengecilkan temuan pemeriksaan BPK. Menurutnya, temuan administratif tetap harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Persoalannya, kata dia, terletak pada penggunaan istilah yang dapat membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana yang sudah terbukti.
Riyan mempertanyakan dasar penggunaan istilah seperti “uang digasak”, “nota palsu”, “pemalsuan dokumen negara”, maupun klaim bahwa persoalan tersebut merupakan yang “terbesar se-Lampung Barat”.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah istilah tersebut benar-benar berasal dari dokumen pemeriksaan atau merupakan konstruksi narasi pemberitaan.
Ia juga meminta pihak yang menggunakan istilah tersebut menunjukkan sumber secara jelas, termasuk halaman, paragraf, serta kalimat dalam LHP BPK yang menjadi dasar pemberitaan.
Aktivis Minta Bukti, Bukan Sekadar Narasi
Riyan secara tegas meminta setiap istilah yang berkonotasi tuduhan memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
Jika sebuah pemberitaan menyebut sekolah “dinobatkan” sebagai pihak tertentu, menurut dia, harus ada fakta yang mendukung penggunaan kata tersebut.
Aktivis mempertanyakan kapan, di mana, dan oleh siapa “gelar” tersebut diberikan apabila istilah “dinobatkan” benar-benar digunakan sebagai fakta.
“Jika tidak ada dokumen, foto, berita acara, atau bukti lain mengenai pemberian gelar tersebut, maka publik perlu mempertanyakan dari mana istilah itu berasal,” ujar Riyan.
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga batas antara fakta, interpretasi, dan opini. Terlebih ketika pemberitaan menyangkut lembaga pendidikan dan nama baik tenaga pendidik.
Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga
Riyan juga menyoroti penggunaan istilah “korupsi” dan “digasak” dalam pemberitaan sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi membentuk persepsi publik bahwa seseorang atau suatu lembaga telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Penempatan tuduhan ‘korupsi’ dan ‘digasak’ di bagian paling atas membentuk pandangan publik seolah kesalahan sudah diputuskan, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Riyan.
Ia juga mempertanyakan klaim “terbesar se-Lampung Barat” apabila tidak disertai data pembanding yang dapat diverifikasi.
Dalam konteks jurnalistik, informasi mengenai temuan pemeriksaan perlu dipisahkan secara jelas dari kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Temuan administratif, kewajiban pengembalian atau penyelesaian kerugian, dan pembuktian unsur pidana merupakan hal yang berbeda dan memiliki proses hukum masing-masing.
Kepala SMPN 1 Batu Brak Hormati Temuan BPK
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Batu Brak, Sam’un, S.Pd., yang kembali menjabat sekitar dua bulan terakhir, menyampaikan bahwa pihak sekolah menghormati hasil pemeriksaan BPK.
Pihak sekolah, menurut Sam’un, siap menindaklanjuti temuan administratif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Namun, ia meminta pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berpegang pada fakta dan tidak mencampuradukkan ketidaksesuaian administrasi dengan kesimpulan mengenai tindak pidana.
Ia juga meminta agar nama lembaga pendidikan tidak menjadi korban penggunaan diksi yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian terhadap temuan pemeriksaan tetap dapat berjalan tanpa harus mengabaikan hak pihak sekolah untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Aktivis: Kritik Bukan Berarti Menolak Temuan BPK
Riyan kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan tidak berarti menolak hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, temuan yang tercantum dalam dokumen resmi harus tetap menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut. Namun, fakta dalam dokumen tersebut tidak semestinya diperluas menjadi tuduhan yang belum terbukti.
“Yang kami persoalkan adalah diksi dan narasi yang menghakimi. Temuan pemeriksaan harus diberitakan sebagaimana adanya, bukan ditambah dengan istilah yang dapat merusak nama baik sekolah,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik. Pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran harus tetap memperhatikan keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.
Dokumen Resmi Harus Menjadi Titik Temu
Persoalan ini pada akhirnya tidak semestinya berhenti pada perang narasi antara pihak sekolah, aktivis, dan media.
Dokumen resmi BPK harus menjadi titik awal untuk melihat apa yang benar-benar ditemukan pemeriksa. Sementara dugaan tindak pidana, apabila memang ada dasar hukum dan bukti yang cukup, merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan membuktikannya melalui proses yang berlaku.
Masyarakat Lampung Barat juga diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan judul atau istilah yang bersifat sensasional.
Pemisahan antara fakta dalam LHP BPK, interpretasi pemberitaan, dan dugaan tindak pidana menjadi penting agar informasi yang diterima publik tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Aktivis juga menyatakan bahwa apabila pihak sekolah merasa dirugikan oleh pemberitaan dan tidak terdapat koreksi atau klarifikasi yang memadai, mereka mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum dan penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Bagi INC MEDIA, substansi persoalan tetap perlu ditempatkan secara proporsional: temuan pemeriksaan harus dijelaskan secara transparan, sementara tuduhan pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pada pilihan diksi dalam pemberitaan.
(Irfan)
- Penulis: Irfan Fajri







