Breaking News
light_mode

Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah Diduga Dibekingi Oknum Wartawan, Warga Minta Penindakan Tegas

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Tengah, INC MEDIA — Tambang pasir ilegal Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin ini disebut telah berlangsung lama di Jalan Mataram Jaya–Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, dengan dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial “J” sebagai pihak yang membekingi operasi tersebut.

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Kian Masif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan kendaraan setiap hari keluar masuk lokasi untuk mengangkut pasir. Aktivitas jual-beli material berlangsung terbuka tanpa terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana tegas, terlebih jika ada pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan

Dari hasil investigasi tim awak media, salah satu sumber di lokasi yang berinisial “D” mengungkapkan bahwa sejumlah mesin penyedot pasir diduga dimiliki oleh oknum wartawan tersebut.

“jadi semua mesin penyedot pasir ada 7 unit mesin, semua mesin tersebut yang punya adalah oknum wartawan yang berinisial “J”,” ucap “D”.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, namun justru diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam perspektif hukum, aktivitas tambang pasir ilegal Lampung Tengah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga mengatur sanksi pidana bagi perusakan lingkungan tanpa izin resmi.

Apabila dugaan keterlibatan oknum wartawan terbukti, maka tidak hanya berpotensi pidana umum, tetapi juga pelanggaran kode etik jurnalistik yang dapat berujung pada sanksi organisasi hingga pencabutan legitimasi profesi.

Dampak Serius di Masa Depan

Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Kerusakan ekosistem, potensi longsor, hingga konflik sosial menjadi ancaman nyata yang dapat terjadi di kemudian hari.

Selain itu, jika praktik pembiaran terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan profesi jurnalistik berpotensi menurun drastis.

Warga Desak Penegakan Hukum

Warga setempat mendesak Kapolda Lampung dan jajaran APH untuk segera turun tangan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga membekingi.

Muncul pula pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apakah aktivitas tambang ilegal ini luput dari pengawasan, atau justru ada pembiaran sistematis?

Komitmen Konfirmasi dan Keberimbangan

Sebagai bentuk kontrol sosial dan penerapan prinsip keberimbangan berita, tim awak media menyatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang disebut dalam laporan ini.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers. (Febri)


 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manager PLN ULP Kalianda Komitmen Tingkatkan Pelayanan

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kalianda, Faizia Mahatvavirya Ijtihad berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di Kabupaten Lampung Selatan. Termasuk, meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap fasilitas yang diberikan oleh pihak PLN. Hal itu disampaikan Faizia Mahatvavirya Ijtihad saat melakukan audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, […]

  • Tragedi Pantai Titian Mutiara: Korban ke-8 Ditemukan, Pencarian Resmi Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana duka masih menyelimuti Pantai Titian Mutiara, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pasca-tragedi yang merenggut nyawa empat anak akibat ombak besar. Setelah pencarian intensif, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban ke-8, Rafli bin Fadilah (12), dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (21/03/2025) malam, sekitar 1,1 km dari lokasi kejadian. Pencarian yang […]

  • Kodim 0410/KBL Gelar Rapat Anggota Tahunan Primer Koperasi Kartika Gatam 10 Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Dalam rangka tutup buku Tahun 2024, Primer Koperasi (Primkop) Kartika Gatam 10 Kota Bandar Lampung, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bertempat di Markas Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, pada Rabu (15/01/2025). Rapat Anggota Tahunan merupakan rapat yang penting untuk pengembangan koperasi. Dalam RAT tersebut dibahas laporan pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja, […]

  • DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
  • Ziarah Muslimat NU Jati Agung: 100 Jamaah Teladani Jejak Dakwah KH Gholib dan Ulama Lampung

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Ziarah Muslimat NU Jati Agung kembali menjadi agenda religius yang sarat makna. Sebanyak 100 jamaah yang terdiri atas pengurus dan anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Jati Agung mengikuti ziarah tahunan ke makam Maulana Syaikh KH Gholib di Kabupaten Pringsewu serta makam Al-Maghfurlah Syeikh Muhammad Nur […]

  • Gelombang Panas Eropa: Rumah Sakit Prancis Kekurangan Es Batu untuk Rawat Pasien

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Prancis, INC MEDIA – Gelombang panas Eropa kembali memicu krisis kesehatan serius di sejumlah negara, termasuk Prancis. Situasi ini memperburuk kondisi fasilitas medis yang kini menghadapi keterbatasan es batu untuk membantu perawatan pasien yang terdampak suhu ekstrem. Fenomena gelombang panas Eropa ini tidak hanya meningkatkan beban rumah sakit, tetapi juga menekan sistem layanan kesehatan secara […]

expand_less