Breaking News
light_mode

Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah Diduga Dibekingi Oknum Wartawan, Warga Minta Penindakan Tegas

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Tengah, INC MEDIA Tambang pasir ilegal Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin ini disebut telah berlangsung lama di Jalan Mataram Jaya–Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, dengan dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial “J” sebagai pihak yang membekingi operasi tersebut.

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Kian Masif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan kendaraan setiap hari keluar masuk lokasi untuk mengangkut pasir. Aktivitas jual-beli material berlangsung terbuka tanpa terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana tegas, terlebih jika ada pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan

Dari hasil investigasi tim awak media, salah satu sumber di lokasi yang berinisial “D” mengungkapkan bahwa sejumlah mesin penyedot pasir diduga dimiliki oleh oknum wartawan tersebut.

“jadi semua mesin penyedot pasir ada 7 unit mesin, semua mesin tersebut yang punya adalah oknum wartawan yang berinisial “J”,” ucap “D”.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, namun justru diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam perspektif hukum, aktivitas tambang pasir ilegal Lampung Tengah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga mengatur sanksi pidana bagi perusakan lingkungan tanpa izin resmi.

Apabila dugaan keterlibatan oknum wartawan terbukti, maka tidak hanya berpotensi pidana umum, tetapi juga pelanggaran kode etik jurnalistik yang dapat berujung pada sanksi organisasi hingga pencabutan legitimasi profesi.

Dampak Serius di Masa Depan

Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Kerusakan ekosistem, potensi longsor, hingga konflik sosial menjadi ancaman nyata yang dapat terjadi di kemudian hari.

Selain itu, jika praktik pembiaran terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan profesi jurnalistik berpotensi menurun drastis.

Warga Desak Penegakan Hukum

Warga setempat mendesak Kapolda Lampung dan jajaran APH untuk segera turun tangan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga membekingi.

Muncul pula pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apakah aktivitas tambang ilegal ini luput dari pengawasan, atau justru ada pembiaran sistematis?

Komitmen Konfirmasi dan Keberimbangan

Sebagai bentuk kontrol sosial dan penerapan prinsip keberimbangan berita, tim awak media menyatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang disebut dalam laporan ini.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers. (Febri)


 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • NIK Nur Aini Diduga Tertaut Data Pelanggan PLN 2.200 VA, Keluarga Minta Data Segera Dikoreksi

    NIK Nur Aini Diduga Tertaut Data Pelanggan PLN 2.200 VA, Keluarga Minta Data Segera Dikoreksi

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Persoalan ketidaksesuaian data kependudukan dengan data pelanggan listrik menjadi perhatian keluarga Nur Aini, warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Keluarga mempertanyakan data pada sistem PLN yang diduga mencantumkan NIK Nur Aini pada pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA dan alamat pelanggan di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung […]

  • Lowongan Manajer Kopdes 35 Ribu Dibuka, Pemerintah Genjot Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Baru

    Lowongan Manajer Kopdes 35 Ribu Dibuka, Pemerintah Genjot Koperasi Desa Jadi Motor Ekonomi Baru

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – lowongan manajer kopdes resmi dibuka pemerintah dalam jumlah besar. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dan harus berjalan sesuai rencana. Pemerintah, kata Zulkifli, ingin memastikan koperasi benar-benar hidup dan memberi dampak nyata bagi masyarakat desa hingga kampung nelayan. Salah […]

  • Buron Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak, Polisi Akhiri Perburuan Bahroni

    Buron Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak, Polisi Akhiri Perburuan Bahroni

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pelaku penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, Bahroni, akhirnya tewas ditembak polisi setelah sempat masuk daftar buronan aparat kepolisian di Bandar Lampung. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena menewaskan anggota polisi saat menjalankan tugas menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi membawa jenazah Bahroni ke Rumah Sakit Bhayangkara Lampung pada Jumat, […]

  • Dugaan ketidaknetralan Aparatur Pemerintah Pada Pilkada Kabupaten Pesawaran Kembali Terjadi 

    Dugaan ketidaknetralan Aparatur Pemerintah Pada Pilkada Kabupaten Pesawaran Kembali Terjadi 

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Dugaan ketidaknetralan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Pesawaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kembali terjadi, Hal tersebut terungkap dari adanya bukti foto dan rekaman video kedua aparatur pemerintah desa Sukaraja yang mengikuti kegiatan deklarasi dan pengukuhan pasukan milenial Desa Gedong Tataan, di salah satu rumah makan di Kecamatan Gedongtataan, kabupaten […]

  • Beni Saputra Pimpin KPK RI Lampung Selatan, Fokus Perkuat Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi

    Beni Saputra Pimpin KPK RI Lampung Selatan, Fokus Perkuat Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Beni Saputra Pimpin KPK RI Lampung Selatan LAMPUNG SELATAN, incmedia.site – Beni Saputra resmi dipercaya memimpin KPK RI Kabupaten Lampung Selatan. Penunjukan tersebut disambut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sosial, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong budaya antikorupsi di tengah kehidupan bermasyarakat. Kehadiran kepemimpinan baru ini diharapkan mampu memperluas peran organisasi dalam membangun kesadaran publik […]

  • Diduga Oknum Aparatur Dan PSM Pekon Bulukarto Pringsewu Lakukan Pungli

    Diduga Oknum Aparatur Dan PSM Pekon Bulukarto Pringsewu Lakukan Pungli

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga miskin yang ingin mengaktifkan kartu BPJS kembali terjadi. Kali ini, oknum aparatur Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga kuat melakukan pungli hingga Rp700.000,. Dikutip dari Teropong Indonesia news,Diherman, seorang warga, menceritakan bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp700.000,- oleh oknum yang berinisial Agus, PSM […]

expand_less