Breaking News

Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah Diduga Dibekingi Oknum Wartawan, Warga Minta Penindakan Tegas

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Tengah, INC MEDIA Tambang pasir ilegal Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin ini disebut telah berlangsung lama di Jalan Mataram Jaya–Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, dengan dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial “J” sebagai pihak yang membekingi operasi tersebut.

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Kian Masif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan kendaraan setiap hari keluar masuk lokasi untuk mengangkut pasir. Aktivitas jual-beli material berlangsung terbuka tanpa terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana tegas, terlebih jika ada pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan

Dari hasil investigasi tim awak media, salah satu sumber di lokasi yang berinisial “D” mengungkapkan bahwa sejumlah mesin penyedot pasir diduga dimiliki oleh oknum wartawan tersebut.

“jadi semua mesin penyedot pasir ada 7 unit mesin, semua mesin tersebut yang punya adalah oknum wartawan yang berinisial “J”,” ucap “D”.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, namun justru diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam perspektif hukum, aktivitas tambang pasir ilegal Lampung Tengah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga mengatur sanksi pidana bagi perusakan lingkungan tanpa izin resmi.

Apabila dugaan keterlibatan oknum wartawan terbukti, maka tidak hanya berpotensi pidana umum, tetapi juga pelanggaran kode etik jurnalistik yang dapat berujung pada sanksi organisasi hingga pencabutan legitimasi profesi.

Dampak Serius di Masa Depan

Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Kerusakan ekosistem, potensi longsor, hingga konflik sosial menjadi ancaman nyata yang dapat terjadi di kemudian hari.

Selain itu, jika praktik pembiaran terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan profesi jurnalistik berpotensi menurun drastis.

Warga Desak Penegakan Hukum

Warga setempat mendesak Kapolda Lampung dan jajaran APH untuk segera turun tangan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga membekingi.

Muncul pula pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apakah aktivitas tambang ilegal ini luput dari pengawasan, atau justru ada pembiaran sistematis?

Komitmen Konfirmasi dan Keberimbangan

Sebagai bentuk kontrol sosial dan penerapan prinsip keberimbangan berita, tim awak media menyatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang disebut dalam laporan ini.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers. (Febri)


 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pungli Rutan Bandar Lampung Menguak: Warga Binaan Diperas, Keluarga Menangis

    Pungli Rutan Bandar Lampung Menguak: Warga Binaan Diperas, Keluarga Menangis

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pungli Rutan Bandar Lampung kembali menjadi sorotan tajam publik. Di balik tembok kokoh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, dugaan praktik pungutan liar (pungli) disebut berlangsung sistematis, terstruktur, dan masif. Kondisi ini tak hanya menekan warga binaan, tetapi juga memukul ekonomi keluarga mereka hingga ke titik nadir. Berdasarkan […]

  • Tokoh Pendiri Pesawaran Pinta APH Usut Tuntas Dugaan Pembagian Amplop Bergambar Calon Bupati

    Tokoh Pendiri Pesawaran Pinta APH Usut Tuntas Dugaan Pembagian Amplop Bergambar Calon Bupati

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kegiatan ziarah religius yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran baru-baru ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa ziarah tersebut digunakan sebagai sarana kampanye terselubung oleh salah satu calon Bupati Pesawaran Nanda Indira. Rombongan ibu-ibu yang mengikuti ziarah ke makam Walisongo diduga menerima amplop bergambar Nanda, istri Bupati Pesawaran yang mencalonkan […]

  • Gudang Rokok Ilegal di Kota Sepang Diduga Kebal Hukum, Nama Jamal dan Dugaan Oknum Aparat Mencuat

    Gudang Rokok Ilegal di Kota Sepang Diduga Kebal Hukum, Nama Jamal dan Dugaan Oknum Aparat Mencuat

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, incmedia.site — rokok ilegal Kota Sepang kembali menjadi sorotan publik setelah warga mengungkap dugaan maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi di wilayah Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Aktivitas tersebut disebut berlangsung terang-terangan dan diduga telah lama beroperasi tanpa penindakan tegas. Masyarakat menilai kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan […]

  • Digitalisasi Sertifikat Tanah: Solusi Keamanan atau Ancaman Baru?

    Digitalisasi Sertifikat Tanah: Solusi Keamanan atau Ancaman Baru?

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui wartawan di kantornya, 21 Februari 2025.  Jakarta, INC MEDIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah besar dalam melindungi hak kepemilikan warga. Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, […]

  • Korupsi Dana Desa, Kades Pancasila Ditahan Kejari Lamsel

    Korupsi Dana Desa, Kades Pancasila Ditahan Kejari Lamsel

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, inisial SS yang telah berstatus tersangka, Kamis (4/1/2024). Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, SS diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018, 2019 dan 2020. […]

  • BUMDes Marga Jaya Gelar Lelang Kambing, Dorong Ekonomi Peternak Pekon Margosari

    BUMDes Marga Jaya Gelar Lelang Kambing, Dorong Ekonomi Peternak Pekon Margosari

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    BUMDes Marga Jaya Sukses Laksanakan Pelelangan Kambing Pringsewu, INC MEDIA – BUMDes Marga Jaya Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, sukses melaksanakan pelelangan kambing selama dua hari sebagai bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan desa. Kegiatan tersebut mendapat antusias tinggi dari para peternak dan masyarakat setempat karena dinilai mampu meningkatkan pendapatan […]

expand_less