Breaking News
light_mode

Tambang Pasir Ilegal Lampung Tengah Diduga Dibekingi Oknum Wartawan, Warga Minta Penindakan Tegas

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Tengah, INC MEDIA Tambang pasir ilegal Lampung Tengah kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin ini disebut telah berlangsung lama di Jalan Mataram Jaya–Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, dengan dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial “J” sebagai pihak yang membekingi operasi tersebut.

Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Kian Masif

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan kendaraan setiap hari keluar masuk lokasi untuk mengangkut pasir. Aktivitas jual-beli material berlangsung terbuka tanpa terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana tegas, terlebih jika ada pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan

Dari hasil investigasi tim awak media, salah satu sumber di lokasi yang berinisial “D” mengungkapkan bahwa sejumlah mesin penyedot pasir diduga dimiliki oleh oknum wartawan tersebut.

“jadi semua mesin penyedot pasir ada 7 unit mesin, semua mesin tersebut yang punya adalah oknum wartawan yang berinisial “J”,” ucap “D”.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, namun justru diduga terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam perspektif hukum, aktivitas tambang pasir ilegal Lampung Tengah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga mengatur sanksi pidana bagi perusakan lingkungan tanpa izin resmi.

Apabila dugaan keterlibatan oknum wartawan terbukti, maka tidak hanya berpotensi pidana umum, tetapi juga pelanggaran kode etik jurnalistik yang dapat berujung pada sanksi organisasi hingga pencabutan legitimasi profesi.

Dampak Serius di Masa Depan

Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Kerusakan ekosistem, potensi longsor, hingga konflik sosial menjadi ancaman nyata yang dapat terjadi di kemudian hari.

Selain itu, jika praktik pembiaran terus berlangsung, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan profesi jurnalistik berpotensi menurun drastis.

Warga Desak Penegakan Hukum

Warga setempat mendesak Kapolda Lampung dan jajaran APH untuk segera turun tangan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga membekingi.

Muncul pula pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apakah aktivitas tambang ilegal ini luput dari pengawasan, atau justru ada pembiaran sistematis?

Komitmen Konfirmasi dan Keberimbangan

Sebagai bentuk kontrol sosial dan penerapan prinsip keberimbangan berita, tim awak media menyatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak yang disebut dalam laporan ini.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers. (Febri)


 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik

    PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung menggelar pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024 di Hotel Marcopolo, Bandar Lampung. Pelatihan jurnalistik dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Dr. Elip Heldan, AP., M.Si., Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta […]

  • Bacawabup Supriyanto Komitmen Akan meningkatkan Kesejahteraan Petani Pesawaran

    Bacawabup Supriyanto Komitmen Akan meningkatkan Kesejahteraan Petani Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dunia pertanian merupakan salah satu program penting yang akan dijalankan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Aries Sandi-Supriyanto, jika terpilih pada perhelatan Pilkada Pesawaran November 2024 mendatang. Seperti yang diungkapkan Supriyanto, bahwa Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan pertanian yang sangat luas. Sehingga dunia pertanian di kabupaten tersebut, perlu […]

  • TNBTS Disusupi Ladang Ganja! DPR Desak Tindakan Tegas Demi Generasi Muda

    TNBTS Disusupi Ladang Ganja! DPR Desak Tindakan Tegas Demi Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Temuan mencengangkan datang dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan konservasi tersebut, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan lahan konservasi untuk praktik ilegal semacam ini. […]

  • Siap – Siap!! Kejagung Tidak Main-Main Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dan Para Kades Se-Indonesia

    Siap – Siap!! Kejagung Tidak Main-Main Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dan Para Kades Se-Indonesia

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media – Menyimak isi Video Instruksi Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang piral saat ini, Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung RI, begitu tegas menghimbau jajaran bawahannya (Kejati dan Kejari), untuk fokus melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintahan Desa se – Indonesia, terutama terhadap dugaan kasus Korupsi yang terjadi didaerah dan didesa […]

  • Ketua NasDem Lampung Timur Ngamuk ke Wartawan, Ucapkan Makian Kasar dan Ancaman Pecahkan Kepala

    Ketua NasDem Lampung Timur Ngamuk ke Wartawan, Ucapkan Makian Kasar dan Ancaman Pecahkan Kepala

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC MEDIA – Dunia pers di Lampung Timur kembali dikejutkan dengan sikap arogan seorang tokoh politik. Ketua Partai NasDem Lampung Timur, Yusran Amirullah, diduga melontarkan makian kasar dan mengancam wartawan melalui sambungan telepon, hanya karena dikirimi tautan berita terkait dugaan kasus asusila oknum anggota partainya. Ahmad Rozali, wartawan Wawai News yang akrab disapa […]

  • SMKN 1 Tanjung Sari Diduga Komersialisasi Kunjungan Industri, Dihimpun Rp 819 Juta dari Siswa

    SMKN 1 Tanjung Sari Diduga Komersialisasi Kunjungan Industri, Dihimpun Rp 819 Juta dari Siswa

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Dunia pendidikan kembali tercoreng. SMKN 1 Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga mengemas praktik bisnis berkedok kegiatan Kunjungan Industri (KI), yang justru menimbulkan beban ekonomi dan sosial bagi orang tua siswa. Mirisnya, kegiatan ini tetap berlangsung meski Gubernur Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang dengan tegas melarang […]

expand_less