Bau Menyengat di Sekitar SPPG Panjang Utara 2, Warga Minta IPAL Diperiksa
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — IPAL SPPG Panjang Utara 2 menjadi sorotan setelah warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang diduga muncul dari aktivitas pengolahan makanan dan aliran air buangan menuju drainase. Di sisi lain, pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panjang Utara 2 menyatakan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka berjalan dengan baik.
Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan lingkungan di sekitar SPPG Panjang Utara 2 perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Warga meminta persoalan tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak, tetapi dibuktikan melalui pengecekan langsung terhadap sistem IPAL, jalur pembuangan, dan kondisi drainase.
IPAL SPPG Panjang Utara 2 Diklaim Berfungsi Baik
Kepala SPPG Panjang Utara 2 melalui Asisten Lapangan, Fadil, menjelaskan bahwa air buangan dari aktivitas dapur tidak langsung dialirkan ke drainase. Menurut dia, air tersebut terlebih dahulu melewati proses pengolahan melalui IPAL.
“IPAL SPPG bagus, kami melalui proses baru masuk ke drainase,” ujar Fadil.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan mekanisme pengelolaan air limbah di lokasi. Jika sistem berjalan sebagaimana mestinya, air buangan seharusnya melewati tahapan pengolahan sebelum masuk ke saluran pembuangan.
Namun, persoalan muncul ketika warga tetap mencium bau yang mereka nilai menyengat di sekitar lokasi.
Fadil menjelaskan, bau tersebut belum tentu berasal dari aktivitas SPPG. Ia menduga aroma dapat berasal dari busa sabun pencucian peralatan dapur maupun kondisi drainase di sekitar lokasi.
“Itu hanya busa sabun cucian piring. Adapun bau menyengat, sebelum SPPG ini berdiri, sampah yang dibuang masyarakat juga bisa menimbulkan bau. Namanya selokan, di mana-mana pasti mengeluarkan bau,” jelasnya.
Keterangan tersebut perlu ditempatkan sebagai penjelasan dari pihak pengelola. Sementara itu, warga memiliki kesaksian berbeda mengenai kondisi lingkungan sebelum dan setelah SPPG beroperasi.
Warga Klaim Bau Muncul Setelah SPPG Beroperasi
Sejumlah warga membantah anggapan bahwa bau menyengat sudah ada sebelum SPPG berdiri.
“Sebelum ada SPPG tidak ada bau menyengat, Bang. Kalau tidak bau, mana mungkin ditutup dengan papan?” ujar salah seorang warga.
Menurut warga, persoalan tidak selesai meskipun bagian saluran drainase telah ditutup menggunakan papan.
“Aliran drainase itu tidak berjalan, makanya ditutup papan. Tetapi tetap bau menyengat. Namanya limbah yang dibuang ke drainase, pasti ada kebocoran,” katanya.
Kesaksian warga tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa bau berasal dari limbah SPPG. Sebab, untuk memastikan sumber bau dan karakteristik air buangan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Di sinilah persoalan IPAL SPPG Panjang Utara 2 menjadi penting untuk diuji secara objektif.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik saluran. Petugas juga perlu menelusuri jalur aliran, memeriksa sistem IPAL, serta memastikan pengelolaan dan pembuangan air limbah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Warga Tidak Meminta SPPG Ditutup
Warga juga menegaskan bahwa keluhan mereka bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan SPPG atau program pemenuhan gizi masyarakat.
Mereka justru meminta pengelola mencari solusi agar aktivitas SPPG tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
“Kami minta pihak SPPG bertanggung jawab, bukan malah menutup seperti ini. Cari solusinya agar limbah tidak dialirkan di drainase kami,” tegas warga.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa inti persoalan berada pada pengelolaan lingkungan, bukan semata-mata keberadaan SPPG.
Jika sistem IPAL memang berfungsi optimal, pengelola tentu memiliki kesempatan untuk menunjukkan mekanisme pengolahan air limbah kepada pihak berwenang maupun masyarakat secara proporsional.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya persoalan teknis, evaluasi dan perbaikan perlu dilakukan agar keluhan warga tidak terus berulang.
Camat Panjang Janji Turun ke Lokasi
Keluhan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Panjang.
Camat Panjang, Hendri, menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang dikeluhkan masyarakat.
“Terima kasih informasinya, kami akan tinjau langsung,” kata Hendri.
Rencana peninjauan tersebut menjadi langkah penting untuk mencari titik terang.
Masyarakat kini menunggu apakah pemeriksaan lapangan dapat menjawab sumber bau menyengat yang selama ini mereka keluhkan.
Pemeriksaan IPAL Dibutuhkan untuk Memastikan Fakta
Perbedaan keterangan antara pengelola SPPG dan warga seharusnya menjadi alasan untuk menghadirkan pemeriksaan yang objektif.
Jika IPAL dinyatakan berfungsi baik, pemeriksaan dapat memastikan apakah air buangan setelah proses pengolahan memang memenuhi ketentuan sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.
Sebaliknya, jika ditemukan persoalan pada sistem pengolahan, jalur pembuangan, atau kondisi drainase, pihak terkait dapat segera melakukan perbaikan.
Pemeriksaan juga penting untuk mencegah munculnya kesimpulan sepihak. Keluhan mengenai bau belum otomatis membuktikan adanya pencemaran. Demikian pula klaim bahwa IPAL berfungsi baik perlu dibuktikan dengan kondisi teknis dan, apabila diperlukan, hasil pengujian kualitas air limbah oleh instansi berwenang.
Dengan demikian, persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan pemeriksaan, bukan sekadar saling bantah.
Warga membutuhkan kepastian bahwa aktivitas SPPG tidak mengganggu kenyamanan lingkungan. Sementara pengelola juga berhak mendapatkan ruang untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa sistem pengelolaan limbah telah berjalan sesuai ketentuan.
INC MEDIA memandang persoalan IPAL SPPG Panjang Utara 2 perlu dikawal secara proporsional. Peninjauan Kecamatan Panjang dan pemeriksaan instansi terkait diharapkan dapat memberikan jawaban yang objektif sekaligus menjadi dasar bagi langkah perbaikan jika memang ditemukan persoalan.
Pada akhirnya, kepentingan utama bukan memenangkan perdebatan antara warga dan pengelola. Yang lebih penting adalah memastikan lingkungan tetap nyaman, pengelolaan limbah berjalan sebagaimana mestinya, dan setiap aktivitas pelayanan publik tetap memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
(Tim INC MEDIA)
- Penulis: Redaksi






