Breaking News
light_mode

Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
  • print Cetak

PALEMBANG, INC MEDIA – Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

“Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).

IS merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Kota Palembang.

Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

“Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang,” sambungnya.

Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan  pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS yang digunakan.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim kuasa hukum IS dan Jaksa Penuntut Umum sama memilih untuk pikir-pikir.

Sedangkan setelah sidang reaksi keluarga AA terlihat tidak terima dengan putusan hakim terutama putusan vonis IS.

Safarudin ayah korban menahan amarahnya diterangkan oleh tim kuasa hukumnya sementara Marlina bibi korban menangis.

3 ABH Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun Pembinaan

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan terhadap tiga terdakwa pembunuh dan pemerkosa AA (13), siswi SMP penjual balon asal Palembang.

Tiga terdakwa berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12), akan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

“Menjatuhkan tindakan ketiga anak untuk mengikuti pendidikan formal pelatihan di LPKS Dharmapa Indralaya selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Eduward, saat membacakan putusan, Kamis (10/10/2024).

Putusan hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada sidang tuntutan, NS dan AS dituntut lima tahun penjara, sementara MZ 10 tahun penjara.

Selain dijatuhkan pembinaan selama satu tahun, ketiga terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, ketiga terdakwa sepakat pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu juga degan pihak JPU dari Kejari Palembang.

Sementara, Safarudin alias Udin (43), ayah dari AA, menggelengkan kepala dan mengepalkan tangan mendengar putusan hakim.

Petugas keamanan pun terlihat mencoba menenangkan Udin agar tak terbawa emosi.

Sidang kembali dilanjutkan untuk membacakan vonis terhadap IS (16) yang merupakan otak pelaku pembunuhan AA.

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Srikandi Bhayangkara Polda Kepri Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Kepemimpinan dan Profesionalisme Polwan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Batam, INC MEDIA – Srikandi Bhayangkara menunjukkan peran penting dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Mapolda Kepulauan Riau. Untuk pertama kalinya pada peringatan tahun ini, sejumlah Polisi Wanita (Polwan) dipercaya menempati posisi strategis sebagai petugas utama upacara. Penugasan tersebut menjadi bukti nyata kepercayaan institusi terhadap kompetensi, kepemimpinan, dan profesionalisme Polwan dalam menjalankan […]

  • Mulai 5 Juni 2025, Pemerintah Gulirkan Bantuan Pangan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Mulai 5 Juni 2025, bantuan pangan resmi menjadi bagian dari enam paket kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang tercatat […]

  • Diduga Tim Pemenangan Nanda-Antonius Lakukan Pelanggaran Pemilu yang Bersifat TSM

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA— Mengenai laporan masyarakat atas dugaan adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Pesawaran 2024, yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Nanda Indira dan Antonius ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Gedong Tataan, Hal tersebut dibenarkan oleh ketua Bawaslu Pesawaran, pada Jum’at (06/09/2024). “Iya benar tadi ada masyarakat yg datang ke […]

  • Fardhu Kifayah Jati Sari Gandeng Ponpes Arraudhatul Wahida, Menggelar Rutinan Ziarah Kubur Ke Tokoh Ulama

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Dusun V Jati Sari merupakan salah satu Dusun yang ada di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung. Masyarakat yang tinggal di Dusun ini, sangat beragam, mulai dari suku Jawa, Banten, Palembang, Sunda, dan Lampung. Keberagaman masyarakat Dusun V Jati Sari, lantas menjadikan Dusun ini, salah satu Dusun yang kompak dalam berbagai kegiatan, seperti kegiatan gotong royong dan juga kegiatan keagamanan. Kekompakan masyarakat Dusun Jati Sari, ternyata memang sudah dipupuk dari zaman dahulu. Para […]

  • Silaturahmi Kapolda Aceh dengan PLN UID Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas dan Keandalan Listrik Aceh

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sinergi Polda Aceh dan PLN UID Aceh Diperkuat, Kapolda Terima Silaturahmi Bahas Kamtibmas dan Keandalan Listrik BANDA ACEH, INC MEDIA – Sinergi Polda Aceh kembali diperkuat melalui pertemuan antara Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan jajaran PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh. Silaturahmi yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Aceh, […]

  • Miskomunikasi Atribut Logo, AJP dan IJTI Lampung Barat Sepakat Berdamai

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, INC MEDIA – AJP dan IJTI Lampung Barat menyelesaikan kesalahpahaman terkait penggunaan atribut logo stasiun televisi nasional SCTV pada sebuah konten TikTok. Persoalan tersebut kini dinyatakan selesai secara damai dan tuntas (clear) setelah kedua organisasi melakukan klarifikasi dan tabayun. Penyelesaian berlangsung setelah Ketua Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo atau Pakde […]

expand_less