Breaking News
light_mode

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelatih Fitnes atas dugaan pemerkosaan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • print Cetak

Lampung, INC Media — Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku berinisial H (30) atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai PNS di Lampung.

Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih fitnes ditangkap petugas di rumah kontrakannya, Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Rabu (11/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi di lingkungan dinas Sosial Lamteng, Yunisa Putra akan laporkan Ke APH

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.

Korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.

Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

“Tidak hanya itu, aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta,” kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto, Rabu (18/12/2024).

BACA JUGA : Momen jelang perayaan Natal 2024, Polres Pesawaran Berbagi Kebahagiaan dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Yatim Piatu

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau daging, Satu bilah pisau dapur, Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan Satu kartu ATM BRI

Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

“Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring,” jelas Kompol Hendrik.

Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.

Kasatreskrim menuturkan, bahwa Tersangka H dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” pungkasnya. **

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantai Mutun Masih Menjadi Andalan Wisata Berlibur Ke Pantai 

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Pantai menjadi salah satu lokasi destinasi wisata tujuan utama masyarakat. Bukan hanya bermain air laut, di pantai juga bisa bermain pasir hingga menikmati keindahan matahari terbit maupun tenggelam. Di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung misalnya, banyak sekali destinasi wisata pantai. Salah satunya pantai yang dapat dikunjungi adalah Pantai Mutun yang berada di […]

  • Mantan Lurah Kota Alam, Lampung Utara, Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp110 Juta

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Utara, INC MEDIA, – Terpidana korupsi Fellix Sulandana, mantan Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, telah membayar uang pengganti dan denda atas kasus korupsi dana kelurahan terkait gaji RT dan LK. Uang tersebut diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari […]

  • Lampung Tuan Rumah HPN 2027 dan Porwanas, Momentum Strategis Bagi Daerah

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Tuan Rumah HPN 2027 dan Porwanas, Momentum Strategis Bagi Daerah Jakarta, INC MEDIA — Lampung tuan rumah HPN 2027 menjadi kabar penting bagi dunia pers dan olahraga wartawan di Indonesia. Penetapan Provinsi sebagai lokasi penyelenggaraan (HPN) dan tahun 2027 dinilai sebagai langkah strategis yang membuka peluang besar bagi promosi daerah dan penguatan ekosistem media. […]

  • KPU Pesawaran Konsultasi ke KPU RI, Proses Perbaikan Administrasi Calon Masih Berlangsung

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran terus bergerak dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan konsultasi langsung dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) guna memastikan proses yang berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, mengungkapkan […]

  • Kapolda Aceh Ungkap Langkah Strategis Polri Tangani Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA — Penanganan bencana hidrometeorologi menjadi perhatian serius Polda Aceh. Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkapkan sejumlah langkah strategis Polri dalam menghadapi bencana, mulai dari fase tanggap darurat hingga proses pemulihan pascabencana. Hal itu disampaikan Ruddi saat menghadiri Forum Ngopi Kebangsaan bersama Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) Aceh di D’Kupi Aceh […]

  • GRIB Pesawaran Menyatakan Sikap Untuk Menangkan Aries Sandi – Supriyanto Pada Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Pesawaran, menyatakan sikap utuk memenangkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aries Sandi – Supriyanto, untuk memimpin Kabupaten Pesawaran di periode 2025-2030 mendatang. Pernyataan sikap tersebut di deklarasikan di posko kemenangan ASRI di Desa Bernung kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Senin (11/11/2024). […]

expand_less