Breaking News
light_mode

Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelatih Fitnes atas dugaan pemerkosaan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • print Cetak

Lampung, INC Media — Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku berinisial H (30) atas dugaan pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai PNS di Lampung.

Pelaku yang berprofesi sebagai pelatih fitnes ditangkap petugas di rumah kontrakannya, Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Rabu (11/12/2024), sekira pukul 14.00 WIB.

BACA JUGADugaan Korupsi di lingkungan dinas Sosial Lamteng, Yunisa Putra akan laporkan Ke APH

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil.

Korban kemudian dibawa ke gym tempat tersangka bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.

Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

“Tidak hanya itu, aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta,” kata kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Hendrik Apriliyanto, Rabu (18/12/2024).

BACA JUGAMomen jelang perayaan Natal 2024, Polres Pesawaran Berbagi Kebahagiaan dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Yatim Piatu

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau daging, Satu bilah pisau dapur, Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan Satu kartu ATM BRI

Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

“Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring,” jelas Kompol Hendrik.

Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.

Kasatreskrim menuturkan, bahwa Tersangka H dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta,” pungkasnya. **

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Pemanfaatan Bantuan Pemerintah untuk Kebutuhan Pokok, Menurut Ketua DPC GRIB JAYA Pringsewu

    Pentingnya Pemanfaatan Bantuan Pemerintah untuk Kebutuhan Pokok, Menurut Ketua DPC GRIB JAYA Pringsewu

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) — Edi Erwanto, Ketua DPC GRIB JAYA Pringsewu, mengingatkan kepada masyarakat, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar memanfaatkan bantuan dari pemerintah dengan sebaik-baiknya. Baik bantuan tunai maupun non tunai, diharapkan digunakan untuk membeli bahan pokok makanan sesuai dengan tujuan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Penting bagi masyarakat untuk memastikan bantuan yang diterima […]

  • Dugaan Penipuan Umroh: GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polresta Bandar Lampung

    Dugaan Penipuan Umroh: GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polresta Bandar Lampung

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Kasus Dugaan Penipuan Umroh Dilaporkan Resmi ke Polisi Bandar Lampung, INC MEDIA – Dugaan penipuan umroh kembali mencuat di Provinsi Lampung. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi melaporkan seorang pria bernama Akbar Bintang Putranto ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait […]

  • Badan Permusyawaratan Tiyuh ( BPT ), Menggelar Rapat Paripurna istimewa.

    Badan Permusyawaratan Tiyuh ( BPT ), Menggelar Rapat Paripurna istimewa.

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, -Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dalam rangka memperingati hari jadi tiyuh tersebut, dengan menggelar Rapat Aripurna Istimewa dan doa bersama, Jumat,27/12/2024. Rapat Paripurna istimewa Yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Tiyuh ( BPT ) Tiyuh setempat tersebut berdasarkan peraturan Tiyuh nomor 06 tahun 2019, tentang […]

  • Srikandi Bhayangkara Polda Kepri Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Kepemimpinan dan Profesionalisme Polwan

    Srikandi Bhayangkara Polda Kepri Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Kepemimpinan dan Profesionalisme Polwan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Batam, INC MEDIA – Srikandi Bhayangkara menunjukkan peran penting dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Mapolda Kepulauan Riau. Untuk pertama kalinya pada peringatan tahun ini, sejumlah Polisi Wanita (Polwan) dipercaya menempati posisi strategis sebagai petugas utama upacara. Penugasan tersebut menjadi bukti nyata kepercayaan institusi terhadap kompetensi, kepemimpinan, dan profesionalisme Polwan dalam menjalankan […]

  • PJ Walikota Pekanbaru Ditangkap KPK

    PJ Walikota Pekanbaru Ditangkap KPK

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Riau, INC Media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru Riau. Pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara di wilayah tersebut. Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penyelenggara yang diamankan yaitu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. ” Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” kata Johanis saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024). Sebelumnya, […]

  • Prof. Zainal Abidin Mochtar Tegaskan SKPI Aries Sandi Sah dan Diakui Negara di Persidangan MK

    Prof. Zainal Abidin Mochtar Tegaskan SKPI Aries Sandi Sah dan Diakui Negara di Persidangan MK

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (7/2/2025), Prof. Zainal Abidin Mochtar, seorang ahli hukum terkemuka, menegaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi Darma Putra telah sah dan diakui oleh negara. Hal ini disampaikan Prof. Zainal sebagai keterangan ahli dalam sidang yang menguji […]

expand_less