Kepemimpinan Pemerintah Aceh Berjalan Baik, Nurlis: Jangan Dijadikan Isu Politik
- account_circle Helmy Kaperwil Aceh
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA – Kepemimpinan Pemerintah Aceh di bawah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Aceh Fadhullah (Dek Fadh) disebut berjalan baik, terkoordinasi, dan sesuai mekanisme pemerintahan. Pemerintah Aceh menilai pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur merupakan bagian normal dari tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (22 Agustus 2026).
“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis.
Kepemimpinan Pemerintah Aceh dan Pembagian Tugas
Nurlis menjelaskan, Gubernur Mualem membagi sejumlah tugas kepada Wakil Gubernur Dek Fadh. Menurut dia, pembagian tugas tersebut bukan tanda adanya persoalan dalam pemerintahan, melainkan bagian dari kebutuhan menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
“Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” kata Nurlis.
Ia menegaskan, gubernur dan wakil gubernur memiliki kedudukan serta fungsi yang saling berkaitan dalam menjalankan pemerintahan daerah. Keduanya juga perlu berkoordinasi agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan ketika gubernur memiliki agenda atau tugas lain.
“Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” kata Nurlis.
Menurut Nurlis, agenda gubernur sebagai kepala daerah sangat banyak. Tidak jarang terdapat kegiatan yang berlangsung pada waktu dan lokasi berbeda. Kondisi tersebut membuat pembagian tugas menjadi sesuatu yang wajar.
“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.”
Contoh Peran Wakil Gubernur Aceh
Nurlis kemudian memberikan sejumlah contoh kegiatan yang dihadiri Wakil Gubernur Dek Fadh. Salah satunya ketika Dek Fadh mengikuti rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Dek Fadh juga memimpin Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Sebelumnya, ia turut hadir dalam Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.
Menurut Nurlis, keterlibatan wakil gubernur dalam berbagai agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan. Termasuk ketika terjadi situasi yang memerlukan kehadiran langsung pejabat pemerintah.
Bahkan, ketika terjadi kekisruhan dalam kegiatan tersebut dan Dek Fadh langsung terjun ke tengah massa, Nurlis menilai langkah itu merupakan bagian dari perannya sebagai wakil gubernur.
“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.”
Mekanisme Pemerintahan Sudah Diatur
Nurlis mengatakan, berbagai kemungkinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada dasarnya telah memiliki mekanisme hukum.
“Pembuat undang-undang sudah memikirkan semua scenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh.”
Ia menjelaskan, ketika gubernur berhalangan dalam jangka waktu tertentu, kondisi tersebut tidak otomatis menghilangkan kedudukan gubernur. Dalam situasi tertentu, wakil gubernur dapat menjalankan tugas dan kewenangan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Pasal 65 Ayat (4) UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan bahwa jika gubernur berhalangan sementara, maka Wakil Gubernur yang akan melaksanakan tugas dan wewenang gubernur. Jadi berjalan secara otomatis.”
Karena itu, menurut Nurlis, masyarakat tidak perlu melihat pelaksanaan tugas wakil gubernur sebagai sesuatu yang janggal. Pembagian tugas justru menjadi bagian penting untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan ketika gubernur memiliki agenda berbeda atau berhalangan menjalankan tugas tertentu.
“Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.
Nurlis Minta Pembagian Tugas Tak Dipolitisasi
Nurlis juga meminta persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur tidak ditarik menjadi isu politik. Ia menilai perbedaan agenda atau pembagian tugas tidak semestinya digunakan untuk membangun persepsi yang dapat memecah hubungan antara pimpinan daerah.
“Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Nurlis.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Pemerintah Aceh bahwa hubungan kerja antara Gubernur Mualem dan Wakil Gubernur Dek Fadh tetap berjalan dalam kerangka pemerintahan. Koordinasi dan pembagian tugas dipandang sebagai bagian dari kebutuhan menjalankan agenda pemerintahan secara efektif.
Dengan demikian, Pemerintah Aceh meminta masyarakat melihat dinamika kepemimpinan berdasarkan mekanisme pemerintahan dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi atau materi yang berpotensi menyesatkan publik.
Catatan redaksi: Kutipan narasumber terkait penyebutan UU Nomor 32 Tahun 2004 dipertahankan apa adanya sesuai bahan yang diberikan. Namun, secara hukum, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, penyebutan dasar hukum dalam kutipan sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai rujukan hukum yang masih berlaku saat ini. (Helmy)
- Penulis: Helmy Kaperwil Aceh







