Breaking News
light_mode

Dirut BUMD Lampung Selatan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
  • print Cetak

Dirut PT Lampung Selatan Maju Ditahan Kejari

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju berinisial ES (48) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ia langsung ditahan mulai Senin (21/7/2025).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut dalam periode 2022–2023. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 517 juta.

BACA JUGA: Kopdes Way Urang Jadi Percontohan Nasional, Gubernur Lampung Dorong Penguatan Ekonomi Desa


Bukti Lengkap dan Audit Kerugian Negara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Saleh mengatakan, penetapan ES berdasarkan Surat Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT Lampung Selatan Maju periode 2022–2023 yang menimbulkan pendapatan dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp517.382.907,” kata Volanda dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025).

Jumlah tersebut, lanjut Volanda, merupakan hasil penghitungan auditor Kejaksaan Tinggi Lampung. Audit itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.


Ditahan untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ES ditahan selama 20 hari sejak 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

BACA JUGA: Two Pillars Resmi Perkenalkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025, Simbol Semangat Softball Lampung


Dijerat UU Tipikor dan KUHP

ES diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Gunung Sugih Perkuat Pembinaan Mental dan Spiritual, Warga Binaan Akui Banyak Perubahan Positif

    Lapas Gunung Sugih Perkuat Pembinaan Mental dan Spiritual, Warga Binaan Akui Banyak Perubahan Positif

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, INC MEDIA – Lapas Gunung Sugih kembali menunjukkan fungsi pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan peningkatan kualitas diri warga binaan. Salah seorang warga binaan, M. Agung Ikhlasul Amal, menyampaikan pesan positif kepada masyarakat Bandar Lampung terkait pengalaman dan perubahan hidup yang ia rasakan selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas […]

  • Mendes Yandri : Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024

    Mendes Yandri : Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Setelah sebelumnya dilakukan secara virtual bersama para Kepala Desa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi, kali ini  dilakukan […]

  • Gakkumdu Pesawaran diduga ‘Masuk Angin’ Terkait Proses Pidana Pelanggaran Pemilu

    Gakkumdu Pesawaran diduga ‘Masuk Angin’ Terkait Proses Pidana Pelanggaran Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kuasa Hukum Paslon 01 Aries Sandi- Supriyanto, Yopi Hendro, SH tuding Penyidik Polres (Gakkumdu) Pesawaran “Masuk  Angin” terkait proses penanganan terhadap Terlapor ASN (Camat) Negeri Katon, Enggo Pratama, yang di duga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Kontestasi Pemilukada Pesawaran 2024. Tudingan yang diungkapkannya itu, kata Yopi, buntut atas dikeluarkannya surat […]

  • Jalan Rusak Parah dan Berlubang di Kecamatan Way Khilau, Masyarakat Mohon Segera Diperbaiki Pemerintah

    Jalan Rusak Parah dan Berlubang di Kecamatan Way Khilau, Masyarakat Mohon Segera Diperbaiki Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA, Rusaknya ruas jalan Provinsi dan jalan Kabupaten yang melintasi Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran tuai keluhan warga. Pasalnya ruas jalan tersebut rusak parah dan berlubang. Kerusakan jalan tersebut, semakin parah setelah diguyur hujan. Ruas jalan ini diketahui melintasi tiga desa dan kondisinya sangat memprihatikan, terpantau pada, Sabtu (7/9/2024).  Kabiro M-TJEK NEWS Kabupaten Pesawaran, Febriansyah saat meliput dilokasi menyampaikan bahwa jalan Kabupaten yang melintasi Desa Kubu Batu, Tanjung Rejo, […]

  • Pembangunan Senderan Sungai Suba Dipercepat, Wali Kota Cirebon Pastikan Pengendalian Banjir Terus Berjalan

    Pembangunan Senderan Sungai Suba Dipercepat, Wali Kota Cirebon Pastikan Pengendalian Banjir Terus Berjalan

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Pembangunan Senderan Sungai Suba terus menjadi salah satu fokus Pemerintah Kota Cirebon dalam memperkuat upaya pengendalian banjir di kawasan rawan genangan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui peninjauan langsung yang dilakukan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, terhadap progres pembangunan senderan di RW 09, Kelurahan Drajat, Rabu (8/7/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan […]

  • Korupsi Dana Desa, Kades Pancasila Ditahan Kejari Lamsel

    Korupsi Dana Desa, Kades Pancasila Ditahan Kejari Lamsel

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, inisial SS yang telah berstatus tersangka, Kamis (4/1/2024). Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, SS diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018, 2019 dan 2020. […]

expand_less