Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun
- account_circle Helmy Kaperwil Aceh
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA — Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun per tahun. Angka tersebut muncul dari perkiraan kebocoran distribusi BBM bersubsidi yang mencapai sekitar 885 ribu liter per hari.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut persoalan tersebut bukan perkara kecil. Pemerintah Aceh bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait kini memperketat pengawasan untuk menutup celah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggungjawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20 Agustus 2026).
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jadi Sorotan
Perkiraan potensi kerugian negara tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20 Agustus 2026).
Rapat dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Pertemuan itu melibatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra. Ia membawa unsur Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Biro Perekonomian Setda Aceh.
Nurlis menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, disebutkan telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan selama aktivitas penindakan berlangsung.
Dugaan Pengisian Berulang di SPBU
Hasil pembahasan juga mengarah pada dugaan adanya persoalan di tingkat SPBU. Pola yang ditemukan antara lain pengisian BBM secara berulang, penggunaan pelat nomor bodong, hingga kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Ditemukan dugaan praktek pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Jubir Nurlis.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya mengganggu distribusi BBM bersubsidi. Dampaknya juga dapat dirasakan masyarakat secara langsung melalui antrean panjang dan kelangkaan BBM.
“Perbuatan itu menimbulkan dampak yang serius. Terjadi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, menaikkan biaya operasional komoditas lokal (kopi Gayo & CPO), serta mendorong kenaikan inflasi.”
Pemerintah Aceh menilai persoalan ini harus ditangani dari hulu hingga hilir. Pengawasan tidak cukup hanya menyasar konsumen atau pengendara yang melakukan pengisian secara tidak wajar.
SPBU Bermasalah Dilaporkan ke BPH Migas
Nurlis mengatakan setiap perkara atau hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas.
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
“Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak berhenti pada kendaraan atau individu yang melakukan pengisian. Titik distribusi juga menjadi bagian penting dalam proses pengawasan.
“Jadi, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, tetapi juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan secara benar.”
Satgas Kelangkaan BBM Dibentuk
Pemerintah Aceh juga akan memantau SPBU yang masih mengalami antrean panjang. Setiap antrean akan ditelusuri untuk mengetahui penyebabnya, baik karena pasokan, distribusi, maupun pola pengisian yang tidak wajar.
“Setiap antrean diidentifikasi penyebabnya, baik terkait pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar. Hasil pemantauan menjadi bahan untuk menentukan langkah penanganan secara cepat dan tepat,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, rapat tersebut memutuskan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
“Kali ini akan pada setiap kasus yang ditemukan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar,” katanya.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Aceh dan aparat terkait akan memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. SPBU tidak hanya dituntut melayani konsumen, tetapi juga ikut menjaga agar penyaluran BBM tepat sasaran.
QR Code dan Kendaraan Modifikasi Ditertibkan
Polda Aceh bersama Pemerintah Aceh juga mendorong pengawasan terhadap penggunaan QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi.
Setiap penggunaan QR Code yang diduga tidak sesuai ketentuan akan dilaporkan untuk dilakukan verifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, QR Code dapat diblokir sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim juga akan menertibkan kendaraan dengan pelat nomor bodong serta melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang.
“Penggunaan teknologi (stiker barcode permanen) untuk mencegah penggantian plat dan pengisian berulang,” ujar Nurlis.
Selain itu, pemerintah menetapkan angkutan umum berpelat kuning sebagai prioritas dalam pengisian BBM bersubsidi. Pemerintah juga akan memperketat penertiban KIR untuk mendeteksi kendaraan yang mengalami modifikasi.
“Untuk itu dilakukan penertitban KIR untuk mendeteksi kendaraan yang dimodifikasi,” katanya.
Rangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh tidak lagi dipandang sebatas pelanggaran individu. Pemerintah bersama aparat penegak hukum mulai mengarahkan pengawasan pada seluruh mata rantai distribusi, mulai dari kendaraan, QR Code, SPBU, hingga pola penyaluran.
Dengan potensi kebocoran yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari dan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun per tahun, pengawasan yang konsisten menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah Aceh dan Polda Aceh kini dituntut memastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan di lapangan, bukan berhenti pada rapat dan pernyataan. (Helmy/rls)
- Penulis: Helmy Kaperwil Aceh







