Kapolres Sukoharjo Diganti di Tengah Pemeriksaan Propam, Polri Mutasi Tiga Pamen
- account_circle Redaksi
- calendar_month 35 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Polri melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Menengah (Pamen), termasuk pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pergeseran jabatan tersebut berlangsung di tengah pemeriksaan Propam Mabes Polri terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal Polri setelah tindakan aparat di lingkungan pondok pesantren menuai keluhan dan perhatian masyarakat.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mutasi merupakan bagian dari langkah organisasi sekaligus komitmen institusi dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas anggota.
“Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pergantian Kapolres Sukoharjo dan Boyolali
Dalam keputusan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Perwira Menengah Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali kini diemban AKBP Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., S.H., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Pergantian tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika institusi kepolisian masih mendalami dugaan persoalan prosedur dalam penggeledahan pondok pesantren.
Pemeriksaan Propam Tetap Berjalan
Trunoyudo menegaskan, mutasi jabatan tidak menghentikan proses pemeriksaan internal terhadap AKBP Andhika Dharma Sena. Propam Mabes Polri tetap mendalami aspek pelaksanaan tugas dan kepatuhan terhadap prosedur dalam peristiwa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Polri yang diberitakan sejumlah media nasional, pemeriksaan etik tidak hanya menyangkut AKBP Andhika. Tiga personel lainnya, yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA, juga disebut menjalani pemeriksaan internal.
Dengan demikian, proses evaluasi tidak berhenti pada pergantian pejabat. Hasil pemeriksaan terhadap seluruh personel yang diduga terkait tetap menjadi bagian penting untuk menjelaskan apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam peristiwa tersebut.
Polri Dituntut Transparan dalam Evaluasi Internal
Trunoyudo menambahkan, setiap personel yang memperoleh penugasan baru diharapkan segera menjalankan tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Polri juga menyatakan komitmennya menjadikan setiap keluhan publik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan tugas kepolisian.
Namun, bagi masyarakat, komitmen pembenahan internal perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut menyangkut lingkungan pendidikan pesantren dan perlindungan anak-anak santri.
Publik tentu menunggu kejelasan hasil pemeriksaan Propam, termasuk apakah tindakan personel di lapangan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Pergantian Kapolres Sukoharjo menjadi salah satu langkah organisasi yang telah dilakukan. Akan tetapi, akuntabilitas institusi tetap harus ditunjukkan melalui penyelesaian pemeriksaan secara profesional, bukan sekadar perubahan jabatan.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Redaksi



