58 WNI Diduga Jadi Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia, Polri Tetapkan 13 Tersangka dari Lima Laporan Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 30 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia terbongkar. Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menangani lima laporan polisi dengan total 58 korban serta menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ini membuka dugaan praktik perekrutan lintas negara yang memanfaatkan media sosial dan iming-iming pekerjaan bergaji besar. Para korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Namun, setelah diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran dan berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Lima Laporan Polisi, 58 WNI Diduga Menjadi Korban
Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, penyidik menangani lima laporan polisi yang berasal dari beberapa satuan kewilayahan.
Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat 58 WNI yang menjadi korban. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 10 WNI dan tiga warga negara asing, yakni dua warga negara Rusia dan satu warga negara Ukraina.
Polisi juga mengungkap adanya satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa dugaan praktik perekrutan tidak berdiri pada satu perkara saja. Penanganan yang tersebar di sejumlah wilayah mengindikasikan adanya jaringan perekrutan yang masih perlu ditelusuri lebih jauh.
Dijanjikan Bonus Rp620 Juta dan Gaji Rp50 Juta per Bulan
Salah satu modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan ke luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan.
Para calon korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawarkan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Tawaran tersebut diduga menjadi daya tarik bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dan memiliki harapan memperoleh penghasilan besar di luar negeri.
Namun, kenyataan yang dihadapi para korban justru berisiko jauh lebih besar daripada janji yang disampaikan perekrut.
Setelah tiba di Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka kemudian menjalani pelatihan militer dan berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.
Polri menilai modus tersebut mengandung unsur perdagangan orang karena diduga melibatkan tipu muslihat, iming-iming pekerjaan, serta pemanfaatan kerentanan ekonomi calon korban.
Korban Berisiko Dikirim ke Wilayah Konflik Bersenjata
Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis dapat menempatkan korban dalam situasi yang sangat berbahaya.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” tegas Nurul.
Dalam keterangannya, Nurul juga mengingatkan bahwa korban berpotensi dikirim ke medan konflik tanpa perlindungan hukum, kontrak kerja yang jelas, maupun jaminan keselamatan.
Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena para korban dapat kehilangan kendali atas keputusan pekerjaan dan keselamatan dirinya setelah berada di negara tujuan.
Polri kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga melibatkan pihak-pihak di dalam maupun luar negeri.
Penyidik Telusuri Jaringan Perekrut Lintas Negara
Dalam salah satu perkara yang ditangani Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban. Tersangka disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.
Sementara itu, dalam perkara lainnya, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut dan menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.
Dari tujuh korban dalam perkara tersebut, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah lokasi penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji bulanan 3.000 dolar AS. Bahkan, korban yang menolak berangkat atau meminta dipulangkan diduga diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia untuk menelusuri keberadaan para korban yang telah diberangkatkan.
Tersangka Dijerat UU TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan praktik perekrutan, pengiriman, dan eksploitasi WNI ke luar negeri.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus tidak masuk akal.
Calon pekerja migran diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen perekrut melalui instansi berwenang, memeriksa isi kontrak, memahami jenis pekerjaan, serta memastikan keberangkatan menggunakan prosedur dan dokumen resmi.
Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan paspor, KTP, maupun dokumen pribadi lainnya kepada perekrut yang tidak jelas identitas dan legalitasnya.
Jika menemukan atau mencurigai praktik perdagangan orang, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa tawaran pekerjaan bergaji besar di luar negeri tidak selalu menjamin keselamatan dan masa depan pekerja.
Pengusutan tidak boleh berhenti pada perekrut lapangan. Penelusuran terhadap jaringan penghubung, agen luar negeri, aliran keuntungan, hingga pihak yang diduga mengendalikan keberangkatan korban menjadi penting agar praktik perdagangan manusia tidak terus berulang.
Pewarta: Helmy
INC MEDIA – Tegas, Objektif dan Terpercaya.
- Penulis: Redaksi



