Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Sabu di Kedawung, Pria 49 Tahun Diamankan
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 10 menit yang lalu
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR alias Ato (49) bersama enam paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,12 gram.
Penindakan berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di depan sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kedawung.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok merek Magnum Filter berwarna hitam. Di dalamnya terdapat enam paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Seluruh paket tersebut dibungkus menggunakan lakban hijau dengan berat bruto mencapai 2,12 gram.
Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam OPPO A16 warna silver beserta kartu SIM serta satu celana panjang berwarna abu-abu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan B.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi masih perlu mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri identitas pihak yang disebut sebagai pemasok.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan semata-mata persoalan penegakan hukum. Upaya tersebut juga berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta turut mengajak masyarakat agar tidak bersikap pasif apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian melalui layanan Hotline 110.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Namun, keberhasilan upaya tersebut juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari ancaman peredaran barang terlarang.
Pengembangan perkara ini menjadi penting, terutama untuk mengungkap pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada orang yang diamankan, tetapi juga menelusuri jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
Pewarta: Wahidin
- Penulis: Haris Efendi



