Breaking News
light_mode

Wartawan Nelson Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Lampung, Penghalangan Jurnalistik Jadi Sorotan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Dugaan penganiayaan wartawan Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan serius. Nelson melaporkan peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (12/10/2026) ke Polda Lampung setelah mengaku mengalami bentakan, pengusiran, hingga tindakan fisik ketika hendak meliput persoalan lahan.

Laporan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam mencari informasi untuk kepentingan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan mengenai kasus tersebut, laporan Nelson tercatat dengan nomor LP/B/792/X/2026/SPKT/Polda Lampung. Penanganan perkara kini menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menguji kronologi, memeriksa saksi, serta menilai bukti yang tersedia.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Wartawan Nelson

Dugaan Penghalangan Jurnalistik Bermula dari Persoalan Lahan

Peristiwa itu bermula ketika Nelson berada di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru. Saat itu, ia melihat sejumlah orang diduga hendak memasukkan traktor bajak ke lahan yang menurut keterangannya telah lama ditempati Siti Zulaiha.

Melihat situasi tersebut, Nelson berinisiatif melakukan peliputan dan meminta keterangan dari orang-orang di lokasi untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Namun, upaya mencari informasi itu disebut berujung ketegangan. Nelson mengaku didatangi seorang pria bernama Kasiyono yang melarangnya melakukan peliputan dengan nada membentak dan memintanya meninggalkan lokasi.

Nelson menyatakan dirinya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan. Meski demikian, menurut pengakuannya, ia justru dipertanyakan mengenai kepentingannya meliput dan disebut sebagai preman, bukan wartawan.

Perselisihan kemudian diduga berlanjut menjadi tindakan fisik. Nelson mengaku ditarik dan dicekik dari belakang. Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi disebut turun tangan untuk melerai kejadian tersebut.

Seluruh keterangan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan kepolisian. Keterangan saksi, rekaman video jika tersedia, serta bukti lain dapat membantu penyidik mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Nelson Tempuh Jalur Hukum ke Polda Lampung

Setelah insiden tersebut, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung. Ia menduga tindakan yang dialaminya berkaitan dengan penghalangan kerja jurnalistik dan meminta agar aparat menindaklanjuti perkara berdasarkan ketentuan hukum.

Nelson berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa dirinya maupun wartawan lain yang menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, perlindungan terhadap pers harus diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar tercantum dalam peraturan. Wartawan membutuhkan ruang kerja yang aman agar dapat mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab kepada masyarakat.

Dasar Hukum Penghalangan Kerja Jurnalistik

UU Pers Mengatur Perlindungan Kemerdekaan Pers

Persoalan ini perlu dilihat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Ketentuan sanksi tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena terjadi perselisihan dengan wartawan. Penyidik perlu menilai unsur perbuatan, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta hubungan tindakan yang dilaporkan dengan penghambatan atau penghalangan kemerdekaan pers.

Selain UU Pers, dugaan tindakan fisik juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, sesuai fakta, akibat yang ditimbulkan, dan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Penentuan pasal dan ancaman pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Polda Lampung Perlu Mengusut Secara Profesional

INC MEDIA memandang dugaan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas sebagai persoalan serius yang layak ditangani secara objektif dan transparan. Jika seseorang merasa keberatan terhadap aktivitas peliputan, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan tindakan fisik atau intimidasi.

Di sisi lain, setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri. Karena itu, penyelidikan harus menguji keterangan seluruh pihak, mengumpulkan bukti, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

Polda Lampung perlu menindaklanjuti laporan Nelson sesuai prosedur, termasuk memeriksa saksi dan mengamankan bukti yang relevan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari dan menyampaikan informasi kepada publik, sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Ketegasan penegakan hukum diperlukan, tetapi harus berjalan seiring dengan objektivitas dan asas praduga tak bersalah. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan fakta, penyidik wajib mengungkapnya secara profesional.

Hingga berita ini disusun, naskah ini belum memuat keterangan langsung dari Kasiyono maupun penjelasan resmi penyidik Polda Lampung mengenai perkembangan laporan. INC MEDIA membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan dan pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi agar informasi kepada publik tetap berimbang.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDN 1 Kemilin Mendapat Bantuan RKK, Kepala Sekolah Ucapkan Terimakasih kepada Pemkab Pringsewu 

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Kamilin, Kecamatan Pagelaran mendapatkan bantuan rehab bangunan ruang kelas (RRK) tahun 2025. Sebanyak 6 (enam) lokal ruang kelas yang direhab oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu. Kepala sekolah SDN 1 Kemilin, Sumardi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah setempat khususnya dinas pendidikan dan kebudayaan. BACA JUGA […]

  • Polisi Ungkap Tragedi Pembunuhan yang Menggegerkan Warga di Tanggamus

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    TANGGAMUS, INC MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Semaka, kabupaten setempat. Tragedi yang terjadi pada 15 Desember 2023 di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung itu menggegerkan warga sekitar. Penyelidikan kasus itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan. Mereka memastikan setiap lokasi kejadian […]

  • Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri Katon, Kepala Sekolah Sulit Dikonfirmasi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri Katon Mengemuka Pesawaran, INC MEDIA – Dugaan Korupsi Dana BOS SD Negeri Katon mencuat ke publik setelah muncul indikasi manipulasi dan mark-up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di UPTD SD Negeri 1 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Dugaan ini memantik sorotan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas […]

  • Skandal Proyek Kolam Wisata! LSM Gempur Tantang DPRD Bongkar Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Anggaran Miliaran, Hasil Mengecewakan! LSM Gempur Desak DPRD Usut Proyek Kolam Wisata Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Gemuruh suara publik semakin menggema! Proyek kolam taman wisata pemancingan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Pasca pernyataan lantang dari anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat, Sodri Helmi, SH., MH., […]

  • 200 KPM di Pekon Fajar Baru Pringsewu Terima Bantuan Sosial, Kini Bisa Dicairkan Sebagian Secara Tunai

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pemerintah Pekon Fajar Baru Salurkan Bansos untuk 200 KPM, Pencairan Kini Lebih Fleksibel Pringsewu (Incmedia.site) – Sebanyak 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, menerima Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Dana Desa. Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Pekon Fajar Baru pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam suasana […]

  • Amelia Nanda Sari Resmikan Pembangunan Gedung Baru Pondok Pesantren Arroudhotul Wahida

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Amelia Nanda Sari, S.H., M.H., resmi meletakkan batu pertama pembangunan Gedung Baru Ruang Kelas dan Asmara Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Arroudhotul Wahida Jln. Sultan Pesirah Lappung Dusun V B Jati Sari, Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupeten Lampung Selatan, Minggu (2/2/2025).  Amel menegaskan, Pendidikan menjadi […]

expand_less