Wartawan Nelson Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Lampung, Penghalangan Jurnalistik Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Dugaan penganiayaan wartawan Nelson saat menjalankan tugas jurnalistik di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan serius. Nelson melaporkan peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (12/10/2026) ke Polda Lampung setelah mengaku mengalami bentakan, pengusiran, hingga tindakan fisik ketika hendak meliput persoalan lahan.
Laporan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam mencari informasi untuk kepentingan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan mengenai kasus tersebut, laporan Nelson tercatat dengan nomor LP/B/792/X/2026/SPKT/Polda Lampung. Penanganan perkara kini menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk menguji kronologi, memeriksa saksi, serta menilai bukti yang tersedia.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Wartawan Nelson
Dugaan Penghalangan Jurnalistik Bermula dari Persoalan Lahan
Peristiwa itu bermula ketika Nelson berada di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru. Saat itu, ia melihat sejumlah orang diduga hendak memasukkan traktor bajak ke lahan yang menurut keterangannya telah lama ditempati Siti Zulaiha.
Melihat situasi tersebut, Nelson berinisiatif melakukan peliputan dan meminta keterangan dari orang-orang di lokasi untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Namun, upaya mencari informasi itu disebut berujung ketegangan. Nelson mengaku didatangi seorang pria bernama Kasiyono yang melarangnya melakukan peliputan dengan nada membentak dan memintanya meninggalkan lokasi.
Nelson menyatakan dirinya telah memperkenalkan diri sebagai wartawan. Meski demikian, menurut pengakuannya, ia justru dipertanyakan mengenai kepentingannya meliput dan disebut sebagai preman, bukan wartawan.
Perselisihan kemudian diduga berlanjut menjadi tindakan fisik. Nelson mengaku ditarik dan dicekik dari belakang. Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi disebut turun tangan untuk melerai kejadian tersebut.
Seluruh keterangan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan kepolisian. Keterangan saksi, rekaman video jika tersedia, serta bukti lain dapat membantu penyidik mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Nelson Tempuh Jalur Hukum ke Polda Lampung
Setelah insiden tersebut, Nelson melaporkan Kasiyono ke Polda Lampung. Ia menduga tindakan yang dialaminya berkaitan dengan penghalangan kerja jurnalistik dan meminta agar aparat menindaklanjuti perkara berdasarkan ketentuan hukum.
Nelson berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa dirinya maupun wartawan lain yang menjalankan tugas peliputan.
Menurutnya, perlindungan terhadap pers harus diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar tercantum dalam peraturan. Wartawan membutuhkan ruang kerja yang aman agar dapat mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dasar Hukum Penghalangan Kerja Jurnalistik
UU Pers Mengatur Perlindungan Kemerdekaan Pers
Persoalan ini perlu dilihat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Ketentuan sanksi tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena terjadi perselisihan dengan wartawan. Penyidik perlu menilai unsur perbuatan, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta hubungan tindakan yang dilaporkan dengan penghambatan atau penghalangan kemerdekaan pers.
Selain UU Pers, dugaan tindakan fisik juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang relevan, sesuai fakta, akibat yang ditimbulkan, dan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Penentuan pasal dan ancaman pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Polda Lampung Perlu Mengusut Secara Profesional
INC MEDIA memandang dugaan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas sebagai persoalan serius yang layak ditangani secara objektif dan transparan. Jika seseorang merasa keberatan terhadap aktivitas peliputan, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan tindakan fisik atau intimidasi.
Di sisi lain, setiap orang yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri. Karena itu, penyelidikan harus menguji keterangan seluruh pihak, mengumpulkan bukti, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
Polda Lampung perlu menindaklanjuti laporan Nelson sesuai prosedur, termasuk memeriksa saksi dan mengamankan bukti yang relevan. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari dan menyampaikan informasi kepada publik, sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Ketegasan penegakan hukum diperlukan, tetapi harus berjalan seiring dengan objektivitas dan asas praduga tak bersalah. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan fakta, penyidik wajib mengungkapnya secara profesional.
Hingga berita ini disusun, naskah ini belum memuat keterangan langsung dari Kasiyono maupun penjelasan resmi penyidik Polda Lampung mengenai perkembangan laporan. INC MEDIA membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan dan pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi agar informasi kepada publik tetap berimbang.
- Penulis: Redaksi






