Breaking News
light_mode

Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 1,7 hektar milik Kemenag berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Tim penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka,” ujar Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung.

BACA JUGA : Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

Armen menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga telah terjadi pengalihan kepemilikan tanah milik Kemenag ke pihak perorangan. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa telah terjadi manipulasi data yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dua tersangka.

Modus operandi LKM, lanjut Armen, adalah menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan staf dan pegawai BPN menerbitkan SHM atas nama perorangan, meski diketahui bahwa bukti kepemilikan yang diajukan AF dan TRS adalah palsu.

“Lahan tersebut masih sah tercatat sebagai aset Kemenag dan belum pernah dicabut haknya,” tegas Armen.

BACA JUGAPolsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Balap Liar

Sementara itu, TRS selaku PPAT mengetahui adanya data palsu dalam permohonan sertifikat, namun bukan menolak, justru turut memfasilitasi proses penerbitan SHM dengan bekerja sama dengan pihak lain.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 54,4 miliar, berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Lampung.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.

Armen menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

(Red)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sertifikasi Wartawan Internasional Jadi Fokus ASWIN, Ketum Tekankan Penguatan Kompetensi Jurnalis Hadapi Era Global

    Sertifikasi Wartawan Internasional Jadi Fokus ASWIN, Ketum Tekankan Penguatan Kompetensi Jurnalis Hadapi Era Global

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Ketua ASWIN Dorong Wartawan Tingkatkan Kompetensi Berstandar Global Jakarta, INC MEDIA — Sertifikasi Wartawan Internasional menjadi fokus utama pembahasan dalam Zoom Meeting yang digelar Ketua Umum Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Irno Budi Kiswoyo, SE., SH., bersama jajaran pengurus dan anggota organisasi. Pertemuan virtual tersebut membahas strategi peningkatan kompetensi wartawan Indonesia agar mampu menghadapi tantangan dunia […]

  • Perampokan Mengerikan di Lampung Tengah: Pemilik Toko Dibekap, Istri Tewas Mengenaskan!

    Perampokan Mengerikan di Lampung Tengah: Pemilik Toko Dibekap, Istri Tewas Mengenaskan!

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, INC MEDIA — Warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, digemparkan oleh aksi perampokan sadis pada Jumat (21/3/2025) malam. Pelaku yang masih buron tidak hanya menggasak uang Rp 50 juta dan barang berharga, tetapi juga melakukan kekerasan brutal terhadap pemilik toko sembako dan istrinya. Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, mengungkapkan […]

  • Warga Taman Sari Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi PTPN VII

    Warga Taman Sari Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi PTPN VII

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pemanggilan Warga Dinilai Janggal Kuasa hukum menduga ada pola kriminalisasi berulang oleh PTPN VII Pesawaran, INC MEDIA — Sejumlah warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, memenuhi panggilan Polres Pesawaran pada Rabu (9/7/2025). Pemanggilan itu buntut dari laporan dugaan perusakan sekitar 200 batang pohon karet di Tanjung Kemala, wilayah yang selama ini menjadi titik […]

  • Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Ekonomi Warga Lampung Utara Makin Terbuka

    Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Ekonomi Warga Lampung Utara Makin Terbuka

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Irfan
    • 0Komentar

    Jembatan Merah Putih Presisi Perkuat Konektivitas Warga LAMPUNG UTARA, INC MEDIA – Jembatan Merah Putih Presisi resmi diresmikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (13/8/2026). Infrastruktur tersebut diharapkan memperkuat konektivitas sekaligus mendukung peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Lampung […]

  • Tabrak Ayla Hingga Hantam Pagar dan Pohon, Truk Tangki Diduga Kerap Angkut BBM Ilegal dari Sungai Lilin

    Tabrak Ayla Hingga Hantam Pagar dan Pohon, Truk Tangki Diduga Kerap Angkut BBM Ilegal dari Sungai Lilin

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Truk Tangki BBM Ilegal Tabrak Ayla di Jalan Ir. Sutami TANJUNG BINTANG, INC MEDIA — Truk tangki BBM ilegal diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah mobil Daihatsu Ayla di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di depan sebuah perusahaan pakan ternak di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/3/2025) sekitar pukul […]

  • Proyek Jalan Rp 8,3 Miliar di Lampung Barat Disorot: Dinas BMBK Dituding Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran

    Proyek Jalan Rp 8,3 Miliar di Lampung Barat Disorot: Dinas BMBK Dituding Bungkam Soal Dugaan Pelanggaran

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Proyek rekonstruksi jalan di Lampung Barat kembali menjadi sorotan publik. Rekonstruksi Jalan Ruas Pekon Balak–Suoh (Link 048) dengan anggaran fantastis sebesar Rp8.319.524.000 yang didanai dari APBD 2025 kini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Pemerhati Jalan Provinsi Lampung dan Presidium Peduli Bangsa. Iwan Setiawan, Ketua Nasional Presidium Peduli Bangsa, […]

expand_less