Breaking News
light_mode

Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 1,7 hektar milik Kemenag berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Tim penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka,” ujar Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung.

BACA JUGA : Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

Armen menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga telah terjadi pengalihan kepemilikan tanah milik Kemenag ke pihak perorangan. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa telah terjadi manipulasi data yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dua tersangka.

Modus operandi LKM, lanjut Armen, adalah menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan staf dan pegawai BPN menerbitkan SHM atas nama perorangan, meski diketahui bahwa bukti kepemilikan yang diajukan AF dan TRS adalah palsu.

“Lahan tersebut masih sah tercatat sebagai aset Kemenag dan belum pernah dicabut haknya,” tegas Armen.

BACA JUGAPolsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Balap Liar

Sementara itu, TRS selaku PPAT mengetahui adanya data palsu dalam permohonan sertifikat, namun bukan menolak, justru turut memfasilitasi proses penerbitan SHM dengan bekerja sama dengan pihak lain.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 54,4 miliar, berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Lampung.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.

Armen menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

(Red)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MHQ Lampung Selatan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, 657 Peserta Ramaikan Ajang Religius

    MHQ Lampung Selatan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, 657 Peserta Ramaikan Ajang Religius

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MHQ Lampung Selatan Perkuat Nilai Spiritual Generasi Muda Lampung Selatan, INC MEDIA — MHQ Lampung Selatan menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) yang digelar Polres Lampung Selatan ini berlangsung di Lapangan Mapolres setempat, Senin (4/5/2026), dan diikuti oleh 657 peserta dari kalangan santri serta […]

  • Langkah Tegas Polda Lampung! 7 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Digerebek, Omzet Capai Rp73 Miliar

    Langkah Tegas Polda Lampung! 7 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Digerebek, Omzet Capai Rp73 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Way Kanan, INC MEDIA — Tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar. Aparat kepolisian mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin tersebut setelah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi tambang pada Selasa (10/3/2026). Selain itu, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII. Polisi kemudian menilai […]

  • Bedah Rumah Pemasyarakatan: Lampung Hadirkan Harapan Baru untuk Mbah Surip

    Bedah Rumah Pemasyarakatan: Lampung Hadirkan Harapan Baru untuk Mbah Surip

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Bedah Rumah Pemasyarakatan menjadi langkah kemanusiaan yang kembali mencuri perhatian publik di Lampung, ketika program ini menyentuh kehidupan Mbah Surip yang selama ini hidup dalam kondisi hunian yang memprihatinkan. Program Bedah Rumah Pemasyarakatan ini tidak hanya menjadi simbol kepedulian, tetapi juga cermin hadirnya negara dalam menjawab kebutuhan dasar warganya yang […]

  • Demo LSM di PU Bandar Lampung, Soroti Proyek APBD 2025

    Demo LSM di PU Bandar Lampung, Soroti Proyek APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Demo LSM di PU Bandar Lampung akan digelar besar-besaran pada Kamis, 4 Maret 2026. Sekretariatan Bersama yang terdiri dari LSM Kaki Lampung dan L@pakk Lampung menyatakan aksi ini sebagai respons atas dugaan persoalan infrastruktur pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari […]

  • Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    Skandal Keuangan Pasar Pulung Kencana: Staf dan Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 milyar 

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) kembali mengungkap praktik korupsi yang menghebohkan publik. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Terbaru, Kejari Tubaba menahan Nyi Ayu Risha Amarta (AR), […]

  • Perang Venos Meledak! Dirut Sah PT Faza Satria Gianny Laporkan Dugaan Pengambilalihan Saham ke Polda Lampung

    Perang Venos Meledak! Dirut Sah PT Faza Satria Gianny Laporkan Dugaan Pengambilalihan Saham ke Polda Lampung

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Konflik Internal Venos Karaoke Memanas BANDAR LAMPUNG, incmedia.site – Perang Venos Meledak di tubuh PT Faza Satria Gianny kini memasuki fase paling panas. Konflik internal yang menyeret pengelola Venos Karaoke & Lounge itu tak lagi sekadar sengketa bisnis, tetapi sudah berujung laporan dugaan tindak pidana korporasi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Laporan tersebut […]

expand_less