Maulidah Zauroh Desak Pemprov Lampung Perjelas Akses Berobat bagi Warga Kurang Mampu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 41 menit yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten dan kota memperjelas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya sedang nonaktif.
Akses berobat warga kurang mampu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan medis justru menghadapi kebingungan akibat persoalan administrasi jaminan kesehatan.
Maulidah menegaskan, pemerintah harus menghadirkan mekanisme pelayanan yang mudah dipahami dan dapat diakses langsung oleh masyarakat. Warga perlu mengetahui ke mana harus datang, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana prosedur memperoleh bantuan pembiayaan ketika membutuhkan pengobatan.
“Kalau warga sudah sakit dan BPJS-nya belum aktif, mereka perlu tahu harus datang ke mana dan siapa yang bisa membantu. Saya ingin memastikan masyarakat bisa mendapatkan petunjuk langsung dari puskesmas atau rumah sakit, tanpa harus menghubungi anggota DPRD atau pejabat terlebih dahulu,” ujar Maulidah, Kamis (5/11/2026).
Pemprov Lampung Diminta Perjelas Skema Bantuan BPJS
Maulidah mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.
Pada 18 Mei 2026, Pemprov Lampung mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp125 miliar untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.
Selain dukungan anggaran tersebut, pemerintah juga disebut telah menyiapkan langkah penanganan melalui RSUD Abdul Moeloek bagi pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS dalam kondisi tertentu.
Namun, menurut Maulidah, keberadaan anggaran dan program bantuan harus diikuti dengan informasi yang terbuka serta mekanisme pelayanan yang jelas.
Masyarakat perlu mengetahui persyaratan penerima bantuan, tahapan pengajuan, instansi yang berwenang, hingga kepastian mengenai pembiayaan pengobatan.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD membahas pelaksanaan skema tersebut agar tidak berhenti sebatas kebijakan dan alokasi anggaran, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru harus sibuk mencari informasi ke sana kemari. Harus ada petunjuk yang jelas dari pemerintah dan rumah sakit, sehingga warga tahu apa yang harus dilakukan ketika membutuhkan pengobatan,” ungkapnya.
Akses Berobat Warga Kurang Mampu Jangan Terhambat Administrasi
Persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, menurut Maulidah, tidak boleh membuat masyarakat kehilangan kepastian dalam memperoleh pelayanan medis, terutama ketika menghadapi kondisi darurat.
Ia mengingatkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban mendahulukan penyelamatan pasien dalam kondisi gawat darurat.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini menjadi salah satu landasan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan.
Karena itu, Maulidah meminta pihak rumah sakit dan instansi terkait memahami mekanisme penanganan pasien kurang mampu yang mengalami kendala administrasi jaminan kesehatan.
“Untuk kondisi gawat darurat, kita perlu memastikan apakah tersedia anggaran bagi pasien kurang mampu yang BPJS-nya belum aktif. Jika memang tersedia, petugas rumah sakit harus memahami bagaimana proses pengajuannya agar keluarga pasien segera mendapatkan kepastian,” kata Maulidah.
Menurutnya, kejelasan prosedur sangat penting agar keluarga pasien tidak terbebani dengan ketidakpastian pembiayaan ketika sedang menghadapi situasi medis yang mendesak.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan informasi mengenai program bantuan kesehatan tersedia di puskesmas, rumah sakit, serta kantor pelayanan terkait. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi tanpa harus mencari akses khusus kepada pejabat atau anggota legislatif.
DPRD Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Mudah Diakses
Maulidah berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota segera memperkuat koordinasi untuk memastikan seluruh masyarakat kurang mampu memperoleh informasi dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Baginya, keberhasilan program jaminan kesehatan tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memahami cara mengakses bantuan dan memperoleh kepastian pelayanan ketika membutuhkan pengobatan.
Ia menilai, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dijalankan dengan prinsip kemudahan, kepastian, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Jangan sampai warga yang sudah terbebani persoalan ekonomi harus kembali menghadapi kesulitan ketika anggota keluarganya jatuh sakit.
Karena itu, Pemprov Lampung bersama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan segera memperjelas jalur pengaduan, mekanisme bantuan, serta petugas yang dapat dihubungi masyarakat.
Kepastian tersebut penting agar masyarakat kurang mampu tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan kesehatan. Pemerintah harus hadir bukan hanya melalui program dan anggaran, tetapi juga melalui pelayanan nyata yang mudah dijangkau dan memberikan kepastian bagi setiap warga.*
- Penulis: Redaksi



