Kasus KM Virgo: Empat Tersangka Ditahan, Tiga di Antaranya Pihak Perusahaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 memasuki babak baru. Penyidik Polri menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda. Tiga tersangka di antaranya merupakan pihak perusahaan yang berkaitan dengan operasional kapal.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri atas nakhoda kapal dan tiga orang dari PT Virgo Karya Shipping.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.
Penetapan para tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang mengoperasikan kapal secara langsung. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
Kasus KM Virgo: Nakhoda dan Tiga Pihak Perusahaan Jadi Tersangka
Trunoyudo menjelaskan, tersangka pertama berinisial AY, yang menjabat sebagai nakhoda KM Virgo Transport 8. Penyidik menahan AY sejak 25 September 2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping. Mereka masing-masing berinisial LBA selaku agen perusahaan, RH selaku Manager Operasional, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya.
Penyidik mulai menahan ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut pada 4 Oktober 2026.
Keterlibatan tiga pihak perusahaan itu menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyidikan. Polisi mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab setiap orang tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Penyidikan Kasus KM Virgo Menelusuri Tanggung Jawab Perusahaan
Polri menerapkan sejumlah ketentuan hukum dalam perkara ini. Penyidik menggunakan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam kecelakaan pelayaran serta pendalaman peran pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab di luar pengoperasian kapal secara langsung. Namun, bentuk keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka tetap bergantung pada hasil pembuktian dalam proses hukum.
Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan di Rutan Polda Kalsel
Saat ini, keempat tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.
Berdasarkan keterangan Polri, masa penahanan AY berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Adapun tiga tersangka dari pihak perusahaan menjalani masa penahanan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.
Perkembangan kasus KM Virgo ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas kecelakaan pelayaran yang menimbulkan korban dan kerugian harta benda. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, faktor penyebab kecelakaan, serta peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Publik kini menanti proses hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk pengungkapan fakta berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran dan kejelasan tanggung jawab setiap pihak dalam operasional transportasi laut.
Penulis: Helmy
- Penulis: Redaksi





