Polda Aceh Perkuat Pencegahan Karhutla, Pembakaran Lahan Bakal Ditindak Tegas
- account_circle Helmy
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA — Polda Aceh perkuat pencegahan karhutla dengan memperketat langkah pencegahan, pengendalian, patroli, kesiapan personel, hingga penegakan hukum terhadap praktik pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Melalui telegram tersebut, jajaran kepolisian diperintahkan mengambil langkah strategis untuk mencegah sekaligus menanggulangi karhutla.
Polda Aceh Perkuat Pencegahan Karhutla melalui Kebijakan Daerah
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pencegahan harus dimulai dari kebijakan yang jelas. Pemerintah daerah didorong menetapkan aturan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, aturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan juga perlu dievaluasi. Salah satunya melalui moratorium terhadap peraturan yang masih membolehkan pembukaan lahan dengan cara tersebut.
Selain kebijakan, koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam pengendalian karhutla. Polda Aceh mendorong keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya.
Koordinasi tersebut diarahkan agar pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan melalui langkah terpadu di wilayah yang memiliki potensi kebakaran.
“Langkah pencegahan bisa dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih dalam pengendalian karhutla,” kata Joko, dalam rilisnya, Selasa, 1 September 2026.
Kesiapan Personel Jadi Perhatian
Polda Aceh perkuat pencegahan karhutla tidak hanya melalui patroli dan koordinasi. Kesiapan personel serta sarana dan prasarana juga menjadi bagian dari strategi menghadapi ancaman kebakaran.
Jajaran Polda Aceh akan menginstruksikan seluruh Polres melaksanakan apel siaga. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel sekaligus mengecek kondisi sarana dan prasarana yang akan digunakan ketika terjadi karhutla.
Pelatihan juga diberikan kepada anggota Satbrimob dan Samapta. Langkah ini dipersiapkan untuk meningkatkan kemampuan personel dalam menghadapi situasi darurat akibat kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Polda Aceh akan membentuk Satgas Aman Nusa II dan menyiapkan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda dalam menghadapi kondisi yang membutuhkan pengerahan kekuatan secara cepat.
Masyarakat dan Pelajar Turut Dilibatkan
Pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat dan pemerintah. Polda Aceh juga mendorong masyarakat terlibat secara aktif melalui Satgas Karhutla.
Pelibatan masyarakat dinilai penting karena warga berada paling dekat dengan wilayah rawan kebakaran. Dengan keterlibatan tersebut, potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani lebih awal sebelum meluas.
Polda Aceh juga meminta jajaran membangun dan membentuk kelas aman asap bagi pelajar. Program tersebut ditujukan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan ketika wilayah terdampak asap akibat karhutla.
Selain perlindungan terhadap aktivitas pendidikan, masyarakat yang terdampak karhutla juga akan mendapatkan pendampingan psikologis.
“Selain mengandalkan kesiapan internal, Polda Aceh akan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Jajaran juga diminta membangun dan membentuk kelas aman asap bagi pelajar agar proses belajar mengajar tetap berjalan serta memberikan pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak karhutla,” sebut Joko.
Patroli Diperkuat, Pelaku Karhutla Terancam Sanksi
Pencegahan di lapangan dilakukan melalui patroli terpadu di wilayah yang dinilai rawan kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan.
Joko mengatakan, aparat akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus pengawasan untuk mengantisipasi munculnya titik api akibat aktivitas manusia.
Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi dapat berupa administratif, denda, dan/atau pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak berhenti pada imbauan. Ketika ditemukan dugaan pelanggaran, aparat memiliki kewajiban melakukan penanganan sesuai koridor hukum.
Polres Diminta Tingkatkan Kegiatan Rutin
Seluruh Polres jajaran juga diperintahkan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini diarahkan untuk mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi potensi karhutla di wilayah masing-masing.
Peningkatan kegiatan tersebut mencakup pemantauan wilayah rawan, patroli, koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta respons terhadap informasi masyarakat mengenai potensi kebakaran.
Dengan pola tersebut, Polda Aceh perkuat pencegahan karhutla melalui pendekatan berlapis. Mulai dari kebijakan daerah, kesiapan personel, penguatan sarana, patroli terpadu, pelibatan masyarakat, perlindungan pelajar, hingga penegakan hukum.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.
Jurnalis: Helmy
- Penulis: Helmy







