Breaking News
light_mode

9.700 Obat Keras Diamankan, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Tramadol dan Trihexyphenidyl di Cirebon

  • account_circle Asep Suparman
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Cirebon Kota, INC MEDIA — 9.700 obat keras diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan dugaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon. Polisi menyita 7.200 butir tramadol dan 2.500 butir trihexyphenidyl serta mengamankan seorang pria berinisial SM alias NCIS, 36 tahun.

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Selasa malam, 22 September 2026. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

9.700 Obat Keras Terungkap dari Informasi Masyarakat

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SM. Polisi mengamankan pria tersebut di sekitar Jalan Raya Palimanan. Saat penindakan, petugas menemukan ribuan obat keras yang diduga akan diedarkan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 7.200 butir pil tramadol dan 2.500 butir pil trihexyphenidyl. Jika dijumlahkan, total barang bukti mencapai 9.700 butir obat keras tertentu.

Selain obat-obatan tersebut, polisi turut menyita uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sebesar Rp327.000. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna kuning dengan nomor polisi E 4444 HAH serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.

Polisi Telusuri Transaksi Obat Keras

Penyidik tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Pemeriksaan awal terhadap telepon seluler milik SM menemukan adanya transaksi pembelian obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba. Polisi kemudian menelusuri obat-obatan yang sebelumnya dipesan tersangka untuk mengungkap lebih jauh jalur peredaran dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah pengembangan menjadi penting karena perkara peredaran obat keras tidak hanya menyangkut barang yang ditemukan saat penindakan. Penyidik masih perlu mendalami asal barang, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres: 9.700 Butir Bukan Sekadar Angka

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. mengatakan, sebanyak 9.700 butir obat keras tertentu diamankan dalam pengungkapan tersebut.

“9.700 butir OKT kami amankan. Ini bukan sekadar angka, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras,” kata Bimantoro saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat pukul 10.00 WIB di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Nomor 5, Kota Cirebon.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. serta Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.

Penyidikan dan Pengembangan Masih Berjalan

Setelah diamankan, SM dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota bersama seluruh barang bukti. Tersangka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat tersebut.

Dengan demikian, perkara ini belum berhenti pada penangkapan seorang tersangka dan penyitaan 9.700 butir obat keras. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan fakta hukum mengenai asal barang, transaksi, serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan.

Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses penyidikan masih dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras. Polisi kini masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan bagaimana 9.700 butir obat tersebut beredar dan sejauh mana jaringan distribusinya.

 

  • Penulis: Asep Suparman

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Polda Lampung Didorong Ungkap Jaringan dan Dugaan Keterlibatan Oknum

    Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Polda Lampung Didorong Ungkap Jaringan dan Dugaan Keterlibatan Oknum

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan BBM Ilegal Way Laga, Aktivitas Tertutup Diduga Libatkan Oknum Aparat Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan BBM ilegal Way Laga kembali mencuat di tengah gencarnya langkah Polda Lampung membongkar jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik pengecoran atau pemindahan BBM ilegal terpantau berlangsung di kawasan Way Laga, […]

  • Pemerintah Pekon Pajar Baru Fokus Laksanakan Pembangunan yang Bermanfaat dan Dapat Dirasakan Seluruh Warga

    Pemerintah Pekon Pajar Baru Fokus Laksanakan Pembangunan yang Bermanfaat dan Dapat Dirasakan Seluruh Warga

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) –  Dalam pengalokasian anggaran Dana Desa (DD) periode tahun 2024, Pekon Pajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, telah merealisasikan penggunaan anggaran dengan tepat sasaran. Pemerintah Pekon memfokuskan pada pembangunan fisik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga, termasuk pembangunan infrastruktur dan bantuan langsung tunai. Kepala Pekon Pajar Baru, Idham Cholik, menjelaskan […]

  • Rapat DPRD Pesawaran Bahas PSU, Tanda Tangan Notulen Jadi Sorotan

    Rapat DPRD Pesawaran Bahas PSU, Tanda Tangan Notulen Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Rapat Dengar pendapat, DPRD Pesawaran Desak KPU Perpanjang Pendaftaran PSU, Notulen Rapat Masih Menggantung Pesawaran, INC MEDIA – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran pada Rabu, 12 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) […]

  • Toleransi Umat Beragama di SDN 1 Panutan: Menyambut Ramadhan dengan Kegiatan Keagamaan yang Inklusif

    Toleransi Umat Beragama di SDN 1 Panutan: Menyambut Ramadhan dengan Kegiatan Keagamaan yang Inklusif

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Panutan di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mempersiapkan serangkaian kegiatan keagamaan yang tidak hanya mendalami, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai toleransi antar umat beragama. Kegiatan yang akan digelar dari tanggal 06 hingga 28 Maret 2025 ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar siswa, […]

  • Festival KREASI GTK Lampung 2026 Dibuka Parosil, 15 Kabupaten/Kota Adu Gagasan dan Inovasi Pendidikan

    Festival KREASI GTK Lampung 2026 Dibuka Parosil, 15 Kabupaten/Kota Adu Gagasan dan Inovasi Pendidikan

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Edwin
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, INC MEDIA – Festival KREASI GTK Lampung 2026 resmi dibuka Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus di GOR Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, Selasa (1/9/2026). Pembukaan festival ditandai dengan pemukulan gamolan pekhing, alat musik tradisional khas Lampung. Momentum tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengembangan pendidikan tidak harus tercerabut dari akar […]

  • Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

    Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dugaan Penipuan P3K Pesawaran mencuat dan mengguncang publik. Sejumlah warga mengaku dirugikan setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total dana yang disebut mengalir dalam kasus ini mencapai Rp70 juta, namun hingga kini status kelulusan tak pernah diperoleh dan uang tak kunjung kembali. […]

expand_less