9.700 Obat Keras Diamankan, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Tramadol dan Trihexyphenidyl di Cirebon
- account_circle Asep Suparman
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Cirebon Kota, INC MEDIA — 9.700 obat keras diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan dugaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Cirebon. Polisi menyita 7.200 butir tramadol dan 2.500 butir trihexyphenidyl serta mengamankan seorang pria berinisial SM alias NCIS, 36 tahun.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Selasa malam, 22 September 2026. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di sekitar Jalan Raya Palimanan, Desa Klangenan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
9.700 Obat Keras Terungkap dari Informasi Masyarakat
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada SM. Polisi mengamankan pria tersebut di sekitar Jalan Raya Palimanan. Saat penindakan, petugas menemukan ribuan obat keras yang diduga akan diedarkan.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 7.200 butir pil tramadol dan 2.500 butir pil trihexyphenidyl. Jika dijumlahkan, total barang bukti mencapai 9.700 butir obat keras tertentu.
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut menyita uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sebesar Rp327.000. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna kuning dengan nomor polisi E 4444 HAH serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam.
Polisi Telusuri Transaksi Obat Keras
Penyidik tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Pemeriksaan awal terhadap telepon seluler milik SM menemukan adanya transaksi pembelian obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan Unit II Satresnarkoba. Polisi kemudian menelusuri obat-obatan yang sebelumnya dipesan tersangka untuk mengungkap lebih jauh jalur peredaran dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah pengembangan menjadi penting karena perkara peredaran obat keras tidak hanya menyangkut barang yang ditemukan saat penindakan. Penyidik masih perlu mendalami asal barang, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres: 9.700 Butir Bukan Sekadar Angka
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M. mengatakan, sebanyak 9.700 butir obat keras tertentu diamankan dalam pengungkapan tersebut.
“9.700 butir OKT kami amankan. Ini bukan sekadar angka, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat keras,” kata Bimantoro saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat pukul 10.00 WIB di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran Nomor 5, Kota Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. serta Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto.
Penyidikan dan Pengembangan Masih Berjalan
Setelah diamankan, SM dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota bersama seluruh barang bukti. Tersangka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat tersebut.
Dengan demikian, perkara ini belum berhenti pada penangkapan seorang tersangka dan penyitaan 9.700 butir obat keras. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan fakta hukum mengenai asal barang, transaksi, serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan.
Dijerat Undang-Undang Kesehatan
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses penyidikan masih dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting dalam mengungkap dugaan peredaran obat keras. Polisi kini masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan bagaimana 9.700 butir obat tersebut beredar dan sejauh mana jaringan distribusinya.
- Penulis: Asep Suparman







