Bantuan Pangan Merah Putih Harus Tepat Sasaran, Maulidah Zauroh: Jangan Sampai Hak Rakyat Berkurang
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Bantuan pangan Merah Putih untuk periode Oktober–Desember 2026 harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan tanpa potongan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, mendukung rencana pemerintah menyalurkan bantuan pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), tetapi mengingatkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat penerima.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Merah Putih Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).
Maulidah menilai pemanfaatan koperasi desa sebagai jalur distribusi bantuan merupakan langkah positif. Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat fungsi koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi di tingkat desa.
Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program bantuan pangan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang dikirim atau dibagikan. Pemerintah juga harus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak, sesuai ketentuan, dan tanpa hambatan yang memberatkan penerima.
“Kita tentu mendukung kebijakan pemerintah pusat. Apalagi bantuan pangan ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama keluarga yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Tetapi jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Maulidah.
Bantuan Pangan Merah Putih Harus Tepat Sasaran
Menurut Maulidah, ketepatan data penerima menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan program bantuan pangan Merah Putih.
Pemerintah perlu memastikan data penerima tetap akurat dan sesuai kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai keluarga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara warga yang tidak lagi memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak terkait harus berjalan efektif. Pendataan tidak boleh hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa memperhatikan kondisi nyata masyarakat.
Maulidah juga meminta pemerintah memperhatikan kesiapan operasional Koperasi Merah Putih. Setiap koperasi memiliki kemampuan berbeda, mulai dari fasilitas penyimpanan, ketersediaan sumber daya manusia, hingga sarana distribusi.
Kesiapan tersebut perlu diperiksa agar penyaluran bantuan berlangsung tertib, tepat waktu, dan tidak mengurangi kualitas pangan yang diterima masyarakat.
Jangan Bebani Warga dengan Biaya Tambahan
Maulidah turut menyoroti akses masyarakat terhadap lokasi penyaluran bantuan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan distribusi menjangkau seluruh penerima, termasuk warga di desa terpencil yang menghadapi kendala transportasi.
Ia menilai, sistem penyaluran tidak boleh justru menambah beban ekonomi keluarga penerima. Biaya perjalanan yang tinggi dapat mengurangi manfaat bantuan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya dibantu justru harus mengeluarkan biaya besar untuk mengambil bantuannya. Kalau perlu, untuk warga lanjut usia, penyandang disabilitas, atau masyarakat yang kesulitan mengakses koperasi, harus disiapkan mekanisme pelayanan yang lebih dekat,” tegasnya.
Pemerintah dan pengelola koperasi perlu mempertimbangkan mekanisme pelayanan yang sesuai dengan kondisi wilayah. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik maupun akses transportasi tetap dapat memperoleh haknya tanpa kesulitan berlebihan.
Transparansi Distribusi dan Pengawasan Harus Diperkuat
Selain ketepatan sasaran, Maulidah menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan distribusi bantuan pangan Merah Putih.
Beras yang diterima masyarakat harus sesuai dengan jumlah dan kualitas yang ditetapkan pemerintah. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pemotongan bantuan ataupun pungutan yang tidak sah.
“Bantuan pangan ini adalah hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima. Jangan ada pemotongan, jangan ada pungutan, dan jangan sampai bantuan dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Hak rakyat harus sampai secara utuh,” katanya.
Untuk mencegah penyimpangan, Maulidah mendorong Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Bulog, pemerintah desa, serta pengelola koperasi.
Ia juga meminta pemerintah menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. Masyarakat harus mengetahui ke mana mereka dapat melapor jika menemukan ketidaksesuaian jumlah bantuan, kualitas beras yang tidak layak, pungutan, atau persoalan lain dalam proses distribusi.
Pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Pemerintah harus memastikan setiap laporan diperiksa dan ditangani sesuai ketentuan agar pelaksanaan program tetap akuntabel.
Sebagai unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Maulidah menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif harus diarahkan untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang paling penting bukan sekadar bantuan sudah dikirim atau sudah dibagikan. Yang harus kita pastikan adalah apakah masyarakat yang berhak benar-benar menerimanya, apakah jumlahnya sesuai, dan apakah bantuan itu sampai tanpa menyulitkan penerimanya,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih Diharapkan Menggerakkan Ekonomi Desa
Di luar perannya sebagai jalur distribusi bantuan, Maulidah berharap Koperasi Merah Putih mampu berkembang menjadi penggerak perekonomian desa.
Menurutnya, koperasi harus memiliki peran berkelanjutan dalam membuka akses pasar bagi produk masyarakat, mendukung usaha mikro dan kecil, serta memperkuat aktivitas ekonomi lokal.
Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, koperasi diharapkan tidak hanya berfungsi ketika pemerintah menyalurkan bantuan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi warga dalam jangka panjang.
Maulidah menegaskan, keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil harus diwujudkan melalui pelaksanaan program yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan pangan bukan sekadar agenda distribusi barang. Program tersebut menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap tahap pelaksanaannya harus mengutamakan kepentingan penerima.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola koperasi perlu memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar menghadirkan manfaat, bukan menambah kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan. Hak rakyat harus diterima secara utuh, tepat sasaran, dan tanpa diskriminasi. (**)
- Penulis: Redaksi





