Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Geledah Sejumlah Lokasi dan Koordinasi dengan PPATK
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Polri terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidik melakukan serangkaian langkah untuk memperkuat pembuktian, mulai dari meminta keterangan sejumlah pihak, menggeledah beberapa lokasi, mengamankan dokumen, hingga menelusuri informasi transaksi keuangan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam fasilitas kredit perbankan. Meski demikian, penyidik masih mengumpulkan dan mendalami fakta serta alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Polri Dalami Dugaan Korupsi Kredit Perbankan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan kebutuhan pembuktian.
“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut keterangan tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang sedang didalami.
Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dokumen yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen dan keterangan yang terkumpul selanjutnya menjadi bagian dari bahan pendalaman untuk mengurai rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta aspek transaksi yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut.
Koordinasi dengan PPATK untuk Menelusuri Transaksi Keuangan
Dalam proses penyidikan, Polri juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung pengumpulan dan pendalaman informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.
Penelusuran informasi keuangan dapat membantu penyidik memahami alur transaksi yang relevan dengan dugaan tindak pidana. Namun, informasi transaksi keuangan tetap perlu dianalisis dan dikaitkan dengan bukti lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri belum memaparkan secara terperinci nilai fasilitas kredit yang sedang didalami, identitas seluruh pihak yang diperiksa, maupun hasil lengkap penggeledahan dalam keterangan yang disampaikan tersebut.
Karena itu, perkembangan perkara masih perlu ditunggu berdasarkan informasi resmi dari penyidik dan hasil proses hukum selanjutnya.
Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur Hukum
Kadiv Humas Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum. Koordinasi lintas instansi menjadi bagian dari upaya melengkapi informasi dan mendukung proses pembuktian.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tutupnya.
Pendalaman perkara dugaan korupsi kredit perbankan ini masih membutuhkan proses penyidikan yang cermat. Pengumpulan dokumen, pemeriksaan pihak terkait, serta penelusuran informasi keuangan diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta secara utuh.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Dugaan tindak pidana tidak dapat dianggap terbukti sebelum terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
INC MEDIA akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Redaksi





