KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Jalan Sumut, Eks Pejabat BBPJN Terseret
- account_circle Redaksi
- calendar_month 35 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut). Penetapan tersangka korupsi jalan Sumut ini menyeret sejumlah mantan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang diduga terkait dengan pengelolaan proyek infrastruktur tersebut.
Langkah KPK ini kembali menyoroti tata kelola proyek jalan nasional, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Penyidik kini mendalami dugaan pengondisian proyek dan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada pengumuman nama tersangka. Publik menunggu penjelasan yang terang mengenai bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang berperan, dan apakah terdapat aliran uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan penetapan delapan tersangka pada Rabu (7/10/2026). KPK kemudian mengungkap identitas mereka kepada publik pada Selasa (13/10/2026).
Delapan Tersangka Korupsi Jalan Sumut
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, delapan tersangka baru tersebut berasal dari lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Sebagian besar pernah menduduki posisi strategis dalam pengelolaan satuan kerja maupun pelaksanaan proyek jalan nasional.
Berikut daftar nama dan jabatan mereka berdasarkan informasi yang tersedia:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024–2025.
- Dicky Erlangga, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
- Rahmad Parulian, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.
- Faisal, mantan PPK 1.1 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
- Heri Handoko, mantan PPK 1.2 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025.
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2024.
- Manaek Manalu, mantan PPK 2.2 Satker Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2025.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK. Namun, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek dan Aliran Uang
Dalam penyidikan kasus korupsi jalan Sumut, KPK mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan serta dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Rincian dugaan perbuatan setiap tersangka, termasuk nilai uang yang diduga berkaitan dengan perkara, belum seluruhnya diungkapkan kepada publik berdasarkan informasi yang tersedia.
Pada pemeriksaan yang berlangsung 7 Oktober 2026, tujuh dari delapan tersangka yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut.
Ketidakhadiran seorang tersangka dalam satu jadwal pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan. Perkembangan mengenai pemanggilan berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi KPK.
Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik untuk menjelaskan hubungan antara dugaan pengondisian proyek, pihak-pihak yang terlibat, dan aliran uang yang sedang ditelusuri.
Korupsi Jalan Sumut: Anggaran Negara Harus Dipertanggungjawabkan
Kasus korupsi jalan Sumut kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara. Pembangunan dan preservasi jalan bukan sekadar kegiatan fisik, melainkan bagian dari pelayanan publik yang menyangkut keselamatan, mobilitas masyarakat, serta aktivitas ekonomi.
Setiap tahapan proyek harus berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, penetapan pelaksana, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan. Jika penyidikan menemukan penyimpangan, penegak hukum perlu menelusuri proses tersebut untuk mengetahui bagaimana dugaan pelanggaran dapat terjadi.
Pengawasan juga tidak boleh hanya berfokus pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik perlu menindaklanjutinya berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
KPK diharapkan mengungkap perkara ini secara profesional, termasuk menelusuri aliran uang apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana. Transparansi perkembangan penyidikan penting agar masyarakat dapat menilai keseriusan penegakan hukum tanpa mendahului proses pembuktian.
KPK Didorong Buka Konstruksi Perkara Secara Transparan
Penanganan kasus korupsi jalan Sumut membutuhkan penjelasan yang memadai mengenai dugaan peran masing-masing tersangka, proses yang menjadi objek penyidikan, serta potensi kerugian keuangan negara apabila hal tersebut ditemukan dan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara. Namun, keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan hak setiap tersangka untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
INC MEDIA menilai pengusutan perkara ini harus dilakukan secara tuntas, objektif, dan berdasarkan bukti. Penegakan hukum yang tegas tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka, tetapi juga harus mampu mengungkap fakta, menguji pertanggungjawaban setiap pihak, serta memulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi.
Di sisi lain, seluruh pihak terkait perlu memberikan informasi yang akurat dan tidak menutup-nutupi fakta yang relevan dengan proses penyidikan sesuai kewenangannya.
INC MEDIA akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi dugaan korupsi, peran masing-masing tersangka, serta perkembangan proses hukum selanjutnya.
Catatan redaksi: Seluruh nama yang disebutkan dalam berita ini berstatus tersangka berdasarkan informasi yang tersedia. Penetapan tersebut bukan putusan bersalah. Penilaian akhir mengenai tanggung jawab pidana setiap orang berada pada proses peradilan. (Red)
- Penulis: Redaksi





