Biaya Pasien BPJS Rp122.500 di Puskesmas Balik Bukit Disorot, Dedi Desak Pemkab Lampung Barat Buka Suara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA – Polemik biaya pasien BPJS di UPT Puskesmas Balik Bukit menjadi sorotan setelah seorang pasien asal Kecamatan Batu Brak dilaporkan membayar Rp122.500 saat menerima pelayanan kesehatan. Aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penarikan biaya tersebut.
Dedi menilai, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pungutan itu memang memiliki dasar regulasi yang sah atau muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai prosedur pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di luar kecamatan tempat kepesertaannya terdaftar.
Biaya Pasien BPJS Rp122.500 Perlu Penjelasan Resmi
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan tersebut, seorang pasien asal Kecamatan Batu Brak menjalani pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Balik Bukit. Pasien kemudian dilaporkan dikenai biaya sebesar Rp122.500.
Penarikan biaya itu disebut berkaitan dengan perbedaan lokasi FKTP tempat pasien terdaftar dengan puskesmas tempat pasien memperoleh pelayanan.
Dalam penjelasan yang diterima keluarga pasien, petugas disebut menyampaikan bahwa terdapat aturan daerah mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien yang berobat di luar wilayah FKTP terdaftar.
Karena kepesertaan pasien tercatat di FKTP Kecamatan Batu Brak, sementara pelayanan diberikan di wilayah Balik Bukit, pasien disebut dikenai biaya administrasi atau pelayanan tertentu.
Namun, dasar hukum dan rincian komponen biaya tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia. Karena itu, pemerintah daerah dan pengelola puskesmas perlu membuka informasi mengenai regulasi yang dimaksud, jenis pelayanan yang diberikan, serta alasan biaya tersebut dibebankan kepada pasien.
Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak dalam perdebatan yang belum didukung dokumen resmi.
Kartu BPJS Aktif, Apakah Pasien Tetap Bisa Dikenai Biaya?
Persoalan ini menjadi perhatian karena kartu BPJS Kesehatan pasien dilaporkan masih aktif. Keluarga pasien pun mempertanyakan alasan mereka harus membayar ketika mengakses pelayanan kesehatan di puskesmas lain dalam satu kabupaten.
Secara umum, status kepesertaan JKN yang aktif memberikan hak pelayanan sesuai ketentuan program. Namun, penjaminan biaya juga bergantung pada jenis pelayanan, prosedur yang berlaku, kondisi kegawatdaruratan, serta ketentuan kerja sama fasilitas kesehatan.
Perbedaan kecamatan tempat tinggal atau lokasi FKTP tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh pelayanan harus dibayar sendiri oleh peserta.
Untuk pelayanan di FKTP yang berbeda dari tempat peserta terdaftar, terdapat ketentuan mengenai akses pelayanan di luar FKTP, termasuk ketentuan dalam kondisi tertentu dan mekanisme pelayanan di luar wilayah terdaftar. Penerapan ketentuan tersebut perlu diperiksa berdasarkan situasi pasien dan jenis pelayanan yang diterimanya.
Oleh sebab itu, Pemkab Lampung Barat, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan perlu memastikan apakah pungutan Rp122.500 tersebut sesuai dengan ketentuan JKN, termasuk apakah biaya yang ditarik merupakan pelayanan yang dijamin, pelayanan di luar penjaminan, atau komponen biaya lain yang memiliki dasar hukum tersendiri.
Dedi Desak Pemkab Lampung Barat Terbitkan Klarifikasi
Aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi, meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan ini berkembang tanpa penjelasan yang memadai.
Ia mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pelayanan dan penarikan biaya di UPT Puskesmas Balik Bukit.
Menurut Dedi, pemerintah perlu memastikan apakah benar terdapat peraturan daerah atau ketentuan resmi yang menjadi dasar pungutan bagi pasien BPJS yang berobat di luar kecamatan tempat FKTP-nya terdaftar.
Jika regulasi tersebut memang ada, pemerintah harus menjelaskan nomor aturan, substansi ketentuan, ruang lingkup penerapan, serta kesesuaiannya dengan peraturan JKN yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahpahaman prosedur atau penerapan ketentuan yang tidak tepat, pemerintah perlu segera melakukan pembenahan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Dedi juga menilai sosialisasi kebijakan kesehatan harus dilakukan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui jenis pelayanan yang dijamin, prosedur yang perlu ditempuh, serta kondisi yang memungkinkan adanya biaya tambahan.
Keterangan Dedi mengenai desakan tersebut disampaikan dalam konteks meminta kepastian kebijakan dan perlindungan hak masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Pungutan Harus Dibuka kepada Publik
Dalam persoalan biaya pasien BPJS di Puskesmas Balik Bukit, pemerintah daerah perlu merujuk pada ketentuan penyelenggaraan JKN, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, beserta peraturan pelaksanaannya yang berlaku.
Ketentuan teknis pelayanan peserta JKN di FKTP juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan kepada pasien tersebut termasuk dalam manfaat yang dijamin.
Selain itu, apabila pungutan didasarkan pada peraturan daerah atau kebijakan tarif pelayanan, pemerintah perlu menjelaskan aturan yang menjadi landasan serta memastikan penerapannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Penting ditegaskan bahwa belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan pungutan tersebut melanggar hukum sebelum dokumen tarif, jenis pelayanan, ketentuan penjaminan, dan penjelasan pihak terkait diperiksa.
Namun, transparansi tetap menjadi kewajiban penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak dasar suatu pungutan, terlebih ketika menyangkut akses terhadap layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Diminta Turun Tangan
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Kesehatan perlu berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan manajemen UPT Puskesmas Balik Bukit.
Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari dasar hukum penarikan biaya Rp122.500, rincian komponen biaya, status penjaminan pelayanan pasien, hingga prosedur yang seharusnya berlaku bagi peserta JKN yang berobat di luar FKTP terdaftar.
Pemerintah juga perlu memastikan apakah informasi mengenai aturan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh petugas fasilitas kesehatan.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penyelesaiannya perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme pengaduan yang berlaku. Jika pungutan dinyatakan sah, pemerintah tetap perlu menjelaskan dasar dan perhitungannya secara transparan.
Kepastian ini penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan serupa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Jangan Biarkan Ketidakjelasan Membebani Masyarakat
Polemik ini bukan semata-mata mengenai nominal Rp122.500. Persoalan yang lebih mendasar adalah kepastian hak peserta JKN, keterbukaan kebijakan pelayanan, serta konsistensi penerapan aturan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Masyarakat membutuhkan penjelasan yang mudah dipahami, bukan sekadar alasan administratif tanpa dokumen pendukung.
Pemkab Lampung Barat dan BPJS Kesehatan diharapkan segera memberikan keterangan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan. Langkah tersebut dapat membantu meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
INC MEDIA membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta manajemen UPT Puskesmas Balik Bukit untuk menyampaikan penjelasan mengenai dasar pungutan dan ketentuan yang diterapkan.
Pemberitaan ini disusun untuk mendorong transparansi dan perlindungan hak masyarakat. Kesimpulan mengenai benar atau tidaknya pungutan tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, dan keterangan seluruh pihak terkait.
(Irfan Fajri)
- Penulis: Redaksi





