Pinjaman Rp70 Miliar Pesawaran Disorot, Klaim Layanan RSUD Rp8,5 Miliar Disebut Belum Terbayar
- account_circle Redaksi
- calendar_month 9 menit yang lalu
- print Cetak

PESAWARAN, INC MEDIA – Rencana pinjaman daerah sebesar Rp70 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada PT Bank Lampung menjadi sorotan setelah pihak RSUD Pesawaran menyebut klaim pembayaran sejumlah layanan kesehatan sejak 2024 belum terselesaikan, dengan nilai akumulasi yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prioritas anggaran, kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan publik. Namun, nilai klaim tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen tagihan dan laporan keuangan, sementara rencana pinjaman belum dapat dianggap sebagai dana yang telah dicairkan.
Pinjaman Rp70 Miliar Pesawaran dan Defisit APBD 2026
Berdasarkan informasi rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran pada 24 Agustus 2026, rencana pinjaman Rp70 miliar dibahas bersamaan dengan kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2026.
Dalam postur anggaran yang disampaikan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,106 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,189 triliun. Selisih kedua angka tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp83,28 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah, termasuk pinjaman dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Rencana pinjaman itu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan fiskal daerah. Meski demikian, persetujuan rencana pembiayaan tidak otomatis berarti dana telah dicairkan atau dapat digunakan untuk membayar tagihan rumah sakit.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka tujuan pinjaman, mekanisme pencairan, kemampuan pembayaran kembali, serta dampaknya terhadap ruang fiskal dan pembiayaan pelayanan dasar.
Klaim Layanan RSUD Pesawaran Rp8,5 Miliar Perlu Kejelasan
Di tengah pembahasan pinjaman tersebut, pihak RSUD Pesawaran menyampaikan bahwa sejumlah layanan melalui program yang disebut KKTP belum memperoleh pembayaran sejak 2024. Jika digabungkan dengan sejumlah layanan lainnya, nilai akumulasinya disebut dapat mencapai sekitar Rp8,5 miliar.
Pihak RSUD juga menyampaikan bahwa dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat ketidakpastian pembayaran atas layanan tertentu.
Kondisi ini patut mendapat perhatian. Rumah sakit membutuhkan kepastian pembiayaan untuk menjaga operasional, menyediakan obat-obatan dan bahan medis, serta mempertahankan mutu pelayanan kepada pasien.
Apabila keterlambatan pembayaran benar terjadi dan berlangsung lama, kondisi tersebut berpotensi menekan arus kas rumah sakit serta memengaruhi perencanaan operasional. Pemerintah daerah perlu mengantisipasi risiko itu agar pasien tidak ikut menanggung dampak persoalan administrasi maupun pembiayaan.
Namun, angka Rp8,5 miliar tersebut masih merupakan keterangan pihak RSUD yang belum diverifikasi secara independen. Perlu ada penjelasan mengenai rincian tagihan, periode layanan, status verifikasi, sumber pembiayaan, serta pihak yang secara hukum berkewajiban melakukan pembayaran.
Kejelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan tagihan yang sudah sah dan jatuh tempo dengan klaim yang masih membutuhkan kelengkapan administrasi atau proses verifikasi.
Ketua DPRD Pesawaran Akan Mengecek ke Direktur RSUD
Saat dikonfirmasi media mengenai persoalan pembiayaan layanan rumah sakit, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, S.H., M.H., menyatakan akan mengecek persoalan tersebut kepada pihak RSUD.
“Nanti sy cek dl ke Direktur RSUD. Tp kalo pinjaman 70 M diperuntukan untuk infrastruktur,dan itupun masih akan ditinjau ulang krn waktu sempit,” ujar Rico saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ketua DPRD berencana meminta penjelasan langsung kepada Direktur RSUD. Ia juga menyebut rencana pinjaman Rp70 miliar diperuntukkan bagi infrastruktur dan masih akan ditinjau ulang karena keterbatasan waktu.
Keterangan itu menjadi salah satu titik penting dalam menelusuri arah kebijakan fiskal Pesawaran. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur dibutuhkan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan meningkatkan kualitas fasilitas publik. Di sisi lain, kepastian pembiayaan layanan kesehatan juga tidak boleh diabaikan.
Belum ada keterangan yang memastikan kedua persoalan tersebut menggunakan sumber anggaran yang sama. Oleh sebab itu, hubungan antara rencana pinjaman dan klaim RSUD harus ditelusuri berdasarkan dokumen anggaran, mekanisme pembiayaan, serta kewajiban masing-masing pihak.
Prioritas Anggaran Pesawaran Harus Transparan
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada penjelasan mengenai keterbatasan anggaran atau pengabdian tenaga medis.
Dokter dan perawat memiliki tanggung jawab profesional sekaligus hak atas imbalan sesuai ketentuan yang berlaku. Rumah sakit pun membutuhkan kepastian pembiayaan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pelayanan kesehatan yang dijanjikan gratis atau ditanggung pemerintah memerlukan dasar program yang jelas, sumber pendanaan terukur, administrasi tagihan yang tertib, dan mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana pinjaman daerah Rp70 miliar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pengelolaan anggaran. Pinjaman dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, memperhitungkan kemampuan fiskal, dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Namun, ketika pemerintah merencanakan pembiayaan melalui pinjaman, publik berhak mengetahui tujuan penggunaannya, manfaat yang ditargetkan, risiko kewajiban pembayaran kembali, serta cara pemerintah menjaga agar pelayanan dasar tetap memperoleh dukungan anggaran yang memadai.
Pembangunan jalan dan irigasi memang penting. Pelayanan kesehatan juga merupakan kebutuhan mendasar yang membutuhkan kepastian pembiayaan.
Pertanyaan utamanya bukan apakah pembangunan harus dihentikan demi rumah sakit. Hal yang lebih mendasar ialah apakah pemerintah telah menyusun prioritas secara seimbang, menghitung seluruh kewajiban secara cermat, dan menyiapkan langkah penyelesaian terhadap tagihan pelayanan yang telah memenuhi persyaratan.
Tiga Hal yang Harus Dijelaskan Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Untuk memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan DPRD perlu memberikan penjelasan berbasis data mengenai tiga hal utama.
Pertama, kepastian klaim RSUD. Berapa nilai pasti tagihan yang belum dibayarkan sejak 2024? Apa penyebab keterlambatannya? Apakah seluruh tagihan sudah diverifikasi dan jatuh tempo? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaannya?
Kedua, rencana penyelesaian kewajiban. Bagaimana pemerintah daerah merencanakan penyelesaian tagihan yang sah sekaligus memastikan biaya operasional dan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin?
Ketiga, transparansi pinjaman dan pengawasan DPRD. Bagaimana perkembangan peninjauan rencana pinjaman Rp70 miliar? Apa dasar perhitungan kemampuan pembayaran kembali, dan bagaimana DPRD mengawasi kebijakan tersebut agar tidak mengganggu pembiayaan pelayanan dasar?
Ketiga hal itu membutuhkan jawaban yang disertai data dan dokumen, bukan sekadar penjelasan umum. Jika tagihan terbukti sah dan menjadi kewajiban pemerintah daerah, penyelesaiannya perlu direncanakan secara transparan sesuai mekanisme anggaran dan ketentuan yang berlaku. Jika masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, proses serta kendalanya juga perlu dijelaskan kepada pihak terkait.
DPRD Kabupaten Pesawaran memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang penting. Karena itu, tindak lanjut atas pernyataan Ketua DPRD untuk mengecek persoalan tersebut kepada Direktur RSUD patut ditunggu publik.
Transparansi Anggaran Menjadi Kunci Pelayanan Publik
Kritik terhadap kebijakan anggaran bukan berarti mempertentangkan kepentingan rumah sakit dengan pembangunan daerah. Keduanya merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Ukuran keberhasilan pengelolaan fiskal tidak hanya terletak pada kemampuan menyusun anggaran, membiayai pembangunan, atau memperoleh pinjaman. Pemerintah juga perlu memastikan pelayanan dasar tetap berjalan dan kewajiban keuangan yang sah diselesaikan sesuai ketentuan.
Jangan sampai pelayanan kesehatan terus berjalan di tengah ketidakpastian pembiayaan tanpa kejelasan mengenai status tagihan dan jadwal penyelesaiannya.
INC MEDIA akan meminta konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas Kesehatan, DPRD, serta manajemen RSUD Pesawaran agar persoalan ini dapat dijelaskan secara menyeluruh berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi anggaran dan keberlanjutan pelayanan publik. Penilaian mengenai tanggung jawab pembayaran maupun dugaan pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, dan keterangan pihak-pihak terkait, bukan pada asumsi semata.
(Febri)
- Penulis: Redaksi






