Narkoba Kuningan: Polres Ungkap 12 Kasus, 22 Tersangka Diamankan
- account_circle Wahidin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

KUNINGAN, INC MEDIA — Narkoba Kuningan menjadi salah satu fokus penindakan Polres Kuningan sepanjang Juli hingga September 2026. Dalam kurun waktu tersebut, jajaran kepolisian mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan mengamankan 22 tersangka.
Selain perkara narkoba, Polres Kuningan juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi turut menggagalkan aksi balap liar dan menindak penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan sejumlah kepala satuan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Narkoba Kuningan: 22 Tersangka dari 12 Kasus
Satresnarkoba Polres Kuningan mengungkap 12 perkara terkait narkotika dan obat keras terbatas. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam. Polisi menyita 28 paket sabu dengan berat keseluruhan 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras atau obat bebas terbatas.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menegaskan bahwa jajaran Polres Kuningan berkomitmen menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
“Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” kata Kapolres.
Curanmor dan Kejahatan Jalanan Jadi Perhatian
Tidak hanya menyasar perkara narkotika, jajaran Satreskrim Polres Kuningan bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Polsek jajaran juga melakukan penindakan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan.
Sejumlah pelaku curanmor berhasil diamankan berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda dua.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan ketika diparkir. Pengamanan sederhana seperti memastikan kendaraan terkunci dan diparkir di lokasi aman menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko pencurian.
Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Narkoba Kuningan dan Balap Liar Sama-Sama Ditindak
Pada kesempatan yang sama, Polres Kuningan memaparkan penindakan terhadap aksi balap liar. Satlantas Polres Kuningan berhasil menggagalkan kegiatan tersebut dan mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat.
Petugas juga mengamankan 15 kendaraan roda dua yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain balap liar, kepolisian juga melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sepanjang Agustus 2026, Satlantas Polres Kuningan mencatat telah menerbitkan 191 lembar surat tilang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 penindakan berkaitan dengan penggunaan knalpot brong, sedangkan 18 lainnya terkait pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Kapolres Kuningan mengajak masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, menjaga kendaraan pribadi, serta menghindari aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat sehingga informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Untuk perkara narkotika dan obat keras, para tersangka diproses menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebut kepolisian, antara lain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, pelaku pencurian dengan pemberatan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam konferensi pers.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan keamanan di Kabupaten Kuningan tidak hanya menyasar kejahatan konvensional, tetapi juga narkotika, penyalahgunaan obat keras, pencurian kendaraan, balap liar, hingga pelanggaran lalu lintas.
Bagi masyarakat, partisipasi melalui kewaspadaan dan pelaporan menjadi bagian penting untuk membantu kepolisian mencegah gangguan keamanan sejak dini.
- Penulis: Wahidin







